Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

EDITORIAL

Siapa Membunuh Ruyati

E-mail Cetak PDF

Ruyati dipancung di Arab Saudi. Semua kita mengutuk pemancungan itu. Perempuan miskin itu didakwa bersalah karena membunuh majikannya. Ia tak punya pilihan lain. Sang majikan hendak memperkosanya.

Tanpa mempertimbangkan latar belakang pembunuhan, pemerintah Arab Saudi tetap memerlakukan hukuman pritimif kepada Ruyati. Qishash. Mata dibalas mata. Telinga dibalas telinga. Tak ada pengecualian.

Sudah sangat lama para tenaga kerja wanita (TKW) kita menghadapi derita di luar negeri. Mereka diperlakukan layaknya budak. Tak jarang kita mendengar para TKW itu tidak menerima upah berbulan-bulan. Sebagai gantinya, mereka dikasari dan diintimidasi. Mereka yang memang berpendidikan rendah dan tidak punya cukup keberanian itu akhirnya semakin tunduk dan takut.

Saudara, perlakuan semena-mena terhadap para pekerja rumah tangga itu tidak hanya terjadi di luar negeri. Di sini, di dalam negeri, di sekitar kita, perlakuan yang sama terjadi. Fakta bahwa semakin banyak perempuan berpendidikan rendah ingin mengadu nasib ke luar negeri adalah bukti bahwa di dalam negeri nasib mereka demikian tidak pasti.

Semua itu terjadi karena masih begitu kuatnya budaya diskriminasi dan perendahan terhadap kerja-kerja domestik rumah tangga. Memasak, mencuci, menyapu, mengepel dan mengasuh anak dianggap sebagai tugas yang sudah ditentukan kepada perempuan sejak zaman azali. Pekerjaan-pekerjaan itu dianggap sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari eksistensi seorang perempuan. Kental anggapan bahwa digaji atau tidak, perempuan memang harus mencuci, memasak, menyapu, dan mengasuh anak. Gaji yang paling rendah sekalipun sudah dianggap lebih dari cukup untuk perempuan yang bekerja pada lingkungan domestik.

Diskriminasi yang demikian berat ini memaksa perempuan-perempuan Indonesia berpendidikan rendah bermimpi bekerja di luar negeri. Barangkali pekerjaan mereka sama, tapi setidaknya mereka bekerja di luar negeri. Barangkali pekerjaan mereka sama, tapi setidaknya mereka dijanji gaji yang lebih tinggi. Barangkali pekerjaan mereka sama, tapi setidaknya mereka memiliki status sosial di masyarakat kampung halamannya. Tenaga kerja wanita di luar negeri. Setidaknya mereka tidak disebut pembantu, peran pelengkap penderita dalam tayangan-tayangan sinetron.

Lalu, masihkah kita akan bertanya tentang siapa membunuh Ruyati? Diskriminasi terhadap kerja-kerja domestiklah yang membunuh Ruyati. Pelecehan dalam sinetron-sinetronlah yang membunuh Ruyati. Pelecehan-pelecehan terhadap pekerjaan rumah tanggalah yang membunuh Ruyati. Ruyati bisa siapa saja. Pembunuhnya bisa siapa saja. Kitakah?

____________________________

[Tulisan ini terinspirasi dari ceramah Dewi Candraningrum pada sebuah acara]

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Jangan Lupakan Cikeusik

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Kasus pembunuhan terhadap tiga jemaat Muslim Ahmadiyah di Cikeusik mungkin sudah selesai dalam perbincangan publik. Tapi sebenarnya kasus itu sedang disidangkan di pengadilan negeri Serang, Banten. Warga Ahmadiyah yang keluarganya dibunuh belum memperoleh rasa keadilan. Warga Ahmadiyah yang rumahnya dirusak sama sekali belum memperoleh ganti rugi. Warga Ahmadiyah sama sekali belum hidup dalam rasa aman.

Ribuan orang menyerbu, menganiaya, dan membunuh. Namun yang disidangkan hanya 12. Para polisi yang membiarkan kekerasan terjadi belum menjadi tersangka. Dan yang paling menyedihkan, seorang warga Ahmadiah justru dijadikan tersangka. Kepalanya dibacok berkali-kali. Tangannya hampir putus dan sampai sekarang belum berfungsi. Alih-alih menghukum para penyerangnya, justru ia dituntut 6 tahun penjara. Ia dianggap memprovokasi ribuan warga karena memilih mempertahankan aset kantornya yang hendak diobrak-abrik. Di sini, mempertahankan hak milik pribadi bisa jadi perkara rumit. Sementara kejahatan yang dilakukan beramai-ramai sangat mungkin dimaklumi.

Deden Sujana, warga Ahmadiyah yang terluka sekaligus diperkarakan itu, mendengar kabar kantor Ahmadiyah Cikeusik akan diserang. Dia kemudian datang ke sana bersama beberapa pemuda Ahmadiyah lainnya. Sejumlah kantor, sekolah, rumah, dan masjid milik Ahmadiyah di pelbagai tempat diserang dan dihancurkan. Mereka ingin berupaya menyelamatkan aset yang juga terancam penghancuran itu. Dipimpin oleh Deden, mereka bernegosiasi dengan polisi. Mereka meminta bantuan polisi untuk mengamankan aset kantor mereka. Bukannya malah memberi rasa aman kepada warga Ahmadiyah, pihak polisi justru berterus-terang bahwa mereka tak sanggup menghalau massa. Tiba-tiba polisi seperti tidak punya senjata. Tiba-tiba polisi seolah tidak berwenang menghalau perusuh yang diamuk amarah.

Menghadapi gejala buruk seperti itu, Deden menyindir polisi dengan mengatakan bahwa kalau polisi tak sanggup memberi rasa aman, maka biarkan saja terjadi bentrokan. Deden dan kawan-kawannya sudah bosan menyaksikan pengrusakan dan tindakan semena-mena terhadap diri dan aset mereka.

Di pengadilan, bahkan ketika Deden menjadi saksi, ia telah dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan yang memojokkan layaknya seorang pesakitan. Dia dituntut enam tahun penjara karena dianggap provokator. Kalau hukum masih ditegakkan secara terbolak-balik seperti itu, rasa-rasanya keadilan bagi para korban kekerasan dan pembunuhan di Cikeusik masih jauh dari harapan.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Ini Kali, Koran Tempo “Ikut Mengadili”

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Tempo, terutama majalah dan koran, merupakan media massa di negeri ini yang dikenal mempunyai kepedulian terhadap isu keberagaman di Indonesia. Sikapnya sangat jelas: berpihak pada kalangan minoritas atas nama kemanusiaan (HAM). Karena itulah banyak pengamat media dan aktivis yang peduli terhadap isu kebhinekaan (pluralisme) memandang Tempo sebagai corong bagi terciptanya Indonesia yang demokratis dan menghormati perbedaan.

Akan tetapi, jika kita melihat pemberitaan Koran Tempo di Lembar Jawa Barat halaman A9, Selasa, 5 April 2011, yang berjudul “274 Warga Ahmadiyah Bertobat”, sungguh sulit dipercaya dan amat disayangkan karena menaikkan berita yang jauh dari komitmen yang selama ini melekat pada Tempo: menyediakan ruang bagi public criticism dan menunjukkan loyalitas kepada warga ketimbang negara, yang punya kekuasaan dan berpotensi menyelewengkannya.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Mengutuk Polisi dalam Kasus Cikeusik

E-mail Cetak PDF

Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut. Polisi beralasan bahwa pihaknya kekuarangan aparat yang bertugas di lokasi. Tentu hal ini menjadi alasan bodoh karena sebenarnya mereka sudah mengetahui akan adanya rencana penyerangan.

Masalahnya di sini adalah polisi justru tidak bisa memberikan jaminan rasa aman bagi warga. Ketika polisi mengetahui rencana penyerangan yang akan terjadi di Cikeusik, hal yang justru dilakukan polisi adalah ingin “mengevakuasi” pemilik rumah dan tamu-tamunya. Sementara, merasa diri mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, maka pemilik rumah beserta tamunya tiada mau menerima ajakan polisi untuk “diamankan”.

Cara penanganan polisi yang tidak berani menangkap para penyerang dan justru “membiarkan” kejadian ini terjadi sampai merenggut nyawa 3 jemaah Ahmadiyah adalah hal yang patut dikutuk. Aparat kepolisian kalah terhadap para penyerang!

Apakah lantaran mereka yang ada di dalam rumah tersebut adalah penganut Ahmadiyah sehingga polisi membiarkan hal ini terjadi? Jika memang itu alasannya, maka polisi sudah melakukan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia yang seluruhnya berhak mendapat rasa aman.

Segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.

Melihat alasan-alasan tersebut tentu polisi (khususnya Polda Banten) dalam hal ini sebagai aparat negara telah gagal menjalankan fungsinya menjamin rasa aman tanpa diskriminasi bagi warna negara Indonesia. Jika ini tak segera dibenahi, apakah hukum rimba sebenarnya de facto telah menggantikan Indonesia sebagai negara hukum? Perlu ditegaskan di sini, polisi pun digaji dari APBN yang salah satu elemennya berasal dari pajak yang dibayarkan warga negara Indonesia, termasuk jemaat Ahmadiyah!

Berita-berita seputar Cikeusik sejauh pemantauan SEJUK juga baru sebatas pencarian sebab dan kronologi peristiwa. Belum mengejar bagaimana seharusnya kewajiban negara melindungi warganya. Bisa jadi, hal tersebut karena masih minimnya perspektif jurnalis tentang HAM.



Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Era Ketegangan Moral dan Politik

E-mail Cetak PDF


Tokoh lintas agama membuat pernyataan sikap bersama yang menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan delapan belas kebohongan publik. Pernyataan ini membuat merah telinga orang nomor satu di republik ini. Presiden, langsung mengundang tokoh lintas agama tersebut ke istana untuk melakukan diskusi dan sejumlah klarifikasi bersama dengan tokoh agama yang mendukung program pemerintah selama ini.

Fenomena seruan moral tokoh agama ini kepada presiden menunjukan bahwa dalam politik, tidak pernah bisa dilepaskan dari persoalan moral, termasuk moral agama.

Hubungan antara politik dan moral (berbasis tafsir agama) memiliki sejarah yang cukup panjang. Dalam bukunya Greg Forster yang berjudul “John Locke’s Politics of Moral Consensus” dijelaskan lebih dari setengah abad para liberalis mencoba mengusir urusan moral dari diskursus politik. Namun, usaha untuk mensterilakan politik dari urusan moral justru mendatangkan kontradiksi dan debat mengenai pedasaran argumentasi. Pemerintah yang seharusnya netral dari urusan moral adalah sebuah keharusan tersendiri –preposisi moral. Seluruh kegiatan, termasuk tindakan politik diarahkan oleh skema komitmen normatif dan politik pada akhirnya membawanya kembali kepada aras moral.

Filusuf Jerman kontemporer Jurgen Habermas juga menegaskan hubungan ini. Dalam sebuah jurnal filsafat ia mendeskripsikan bahwa setelah tragedi 9/11 dunia memasuki era post-secularism dimana ruang publik tidak bisa distrilkan dari urusan agama. Usaha pemisahan politik dari agama yang dilakukan oleh negara-negara yang mempromosikan sistem sekuler ternyata harus menerima kenyataan bahwa hal itu tidak bisa dipertahankan. Runtuhnya twin-towers WTC di jantung kapitalisme adalah bukti meledaknya usaha mengandangkan domain agama hanya masuk ke dalam kotak ruang privat. Konsekuensi dari hal ini menimbulkan tantangan-tantangan tersendiri. Bagi kaum sekuler mereka harus siap pasang kuping untuk mendengarkan bahasa politik yang didasarkan pada keyakinan kebenaran atas tafsir satu agama tertentu dalam ruang publik. Sementara bagi orang-orang yang tidak mau memisahkan ruang publik dari keyakinan agamanya juga memiliki tantangan tersendiri yaitu mereka belajar mengartikulasikan keyakinannya di dalam alam demokrasi. Dalam tarik-menarik antara dua tegangan ini dinamika politik sejatinya kini sedang bergeliat membuat wajah barunya.

Kembali pada soal kebohongan. Radhar Panca Dahana (Kompas, 18/1) menulis, seberapa pun cepat kebohongan menyebar (have speed), kebenaran akan menang karena memiliki daya tahan (have endurance). Namun, lanjut Dahana peribahasa tua mengatakan, setengah kebenaran akan menjadi kebohongan sepenuhnya.

Dari hal ini dapat dilihat bahwa dalam politik maupun agama sama-sama membutuhkan daya tahan alias power. Baik agama maupun politik juga sama-sama mencari dukungan. Kontestasi pemenangan argumentasi atas satu isu tertentu berdasar keyakinan masing-masing inilah yang sedang diperebutkan di ruang publik negeri ini. Ketika batu pijakannya berbeda, maka hasilnya pun akan berbeda dan wacana ini akan terus bergulir bak debat kusir.

Sebagai missal, pemerintah beranggapan bahwa ada pertumbuhan ekonomi sampai 5,8 persen pada tahun 2010, sementara tokoh lintas agama melihat pertumbuhan ekonomi itu tidak dirasakan secara riil di masyarakat. Perbedaan cara pandang dan alat analisisnya inilah yang seharusnya yang dikedepankan dalam diskusi antara pemerintah maupun tokoh agama. Berapa sejatinya angka kemiskinan? Jika menurut Badan Pusat Statistik adalah Rp. 211.000,- per orang per bulan apakah itu sudah sesuai dengan tingkat kebutuhan penduduk dan laju inflasi?

Kekuatan rasionalitas dan konsensuslah yang seharusnya menjadi hakimnya. Kemampuan pers dalam mengawal debat yang seharusnya rasional ini juga menjadi kunci keberhasilannya. Bagaimana pun demokrasi yang baik membutuhkan pers yang juga baik.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com