Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

KOLOM

Tantangan Keberagaman dalam Keberagamaan

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Sebuah Pengakuan

Barangkali, panggilan untuk masuk dan terlibat dalam arena persoalan keberagaman di Indonesia, saya terima ketika pada tahun 2002, saya dipercaya memimpin sebuah program Pekan Studi Islam dari Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Jakarta. Dalam program tersebut saya bersama sekitar 30 orang muda Katolik (OMK) tinggal, hidup, ngaji dan menjadi “santri” selama seminggu di Pesantren Assidiqiyah, pimpinan K.H Noor Iskandar, S.Q di Batu Ceper, Tangerang.

Pengalaman bertemu dan hidup bersama bukan saja merupakan perjumpaan, namun hal itu saya maknai sebagai persentuhan (baca: persen atau hadiah dari Tuhan). Dalam pengalaman persentuhan tersebut saya dan teman-teman OMK lain belajar apa yang disebut sebagai aqidah, konsep ketauhidan, jihad, dan sebagainya. Karena pondok pesantren tempat kami mengaji adalah pondok pesantren Nadhatul Ulama, maka nuansa kulturalnya begitu kuat terasa.

Rasanya wajah Islam yang rahmatan lil alamin (menjadi rahmat bagi sesama) yang saya dan teman-teman OMK lainnya pelajari dan rasakan di pesantren tahun 2002, sekarang semakin tidak mudah dijumpai di berbagai ruang pergaulan. Ada wajah-wajah baru yang mengaku membela agama dengan cara yang garang, sangar, dan bengis. Wajah-wajah baru yang waktu itu masih malu-malu, kini mereka tampil telanjang menunjukkan watak aslinya.

Dari wataknya yang anti keberagaman dan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, maka melihat lebih jauh dari mana asal-usul dan apa maksud eksistensinya serta bagaimana “berdamai” dengan mereka, tentu menjadi pertanyaan-pertanyaan saya selanjutnya.

Era kebangkitan agama

Disadari atau tidak, kita sedang menyaksikan dunia yang sedang berubah. Agama yang diprediksi akan memudar pengaruhnya pada abad baru ini justru disangkal oleh kenyataan yang berkata sebaliknya. Laporan utama majalah Times pada April 1996 berjudul “Is God Dead?” adalah semacam prediksi yang dengan percaya diri meramalkan era kebangkrutan agama.  Contoh lain, pada awal milienium, The Economist juga menulis obituari tentang Tuhan. Tak lama berselang, tragedi 911 terjadi dan membenamkan itu semua. Sebuah zaman baru telah lahir. Tak berlebihan jika zaman baru itu disebut era kebangkitan agama.

Lihat saja Nigeria yang kini terpecah mejadi dua; Nigera utara yang Islam dan Nigeria selatan yang Kristen. Pentakosta berkembang pesat di Korea Selatan dan Brazil. Balkan terpecah antara Kosovo dan Bosnia yang Islam, sementara Serbia menganut Orthodoks, dan Kroasia yang Katolik. Partai berbasis Islam AKP kini berkuasa di negeri sekuler Turki (Bdk. Menentang Tirani mayoritas).

Di Indonesia, gelombang radikalisme agama yang ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi Islam garis keras pada awal Reformasi yang masuk berbarengan saat rezim otoriter Soeharto tumbang. Paham radikal yang dibawa oleh kelompok-kelompok garis keras ini semakin percaya diri ketika gerakan ini menemukan jejak sejarah wacana pendirian Negara Islam di Indonesia yang seolah sedang mati suri.

Wacana negara Islam memang memiliki akar sejarah yang kuat di Indonesia bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Ide pemberlakuan syari’at atau formalisasi syari’at Islam muncul dari kalangan pejuang Islam santri, yang berhadapan dengan pejuang Islam nasionalis di mana kemudian disepakati bahwa Indonesia bukanlah “Negara Agama”. Tetapi, keliompok-kelompok yang menginginkan formalisasi syariah tidak berhenti sampai di sana. Mereka mewariskan spirit dan ideologinya kepada generasi-generasi selanjutnya meski harus menghadapi berbagai opresi dari penguasa. Sampai pada kran kebebasan dalam alam demokrasi terbuka, mereka juga seolah terbebas dan hendak mewujudkan mimpi para pendahulunya; mendirikan Negara Islam.

Mengutip penelitian Ali Maschan Moesa yang dibuat tahun 2001-2003 tentang proyek radikalisme di Indonesia, ditemukan bahwa telah muncul “gerakan radikal” yang bertujuan memformalkan syari’at Islam dan menghendaki supaya syari’at Islam menjadi landasan berbangsa-bernegara. Target mereka adalah pencantuman kembali Piagam Jakarta dalam UUD 1945. Tetapi target tersebut hanyalah tujuan antara, sebab yang mereka inginkan adalah berdirinya Negara Syari’ah atau Negara Khilafah sebagai nama lain dari Negara Islam.

Masih menurut Maschan, adapun organisasi yang bisa digolongkan ke dalam gerakan ini adalah MMI (Majlis Mujahidin Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Forum Komunikasi Ahlussunnah Waljama’ah, KAMMI (Kesatuan Aksi mahasiswa Muslim Indonesia), FPIS (Front Pemuda Islam), Jama’ah Muslim (Hisbullah), FPI (Front Pembela Islam), Laskar Jihad Ahlussunnah Waljama’ah, HAMMAS, Ikhwanul Muslimin, KISDI (Komite Indonesia Untuk Solidaritas Dunia Islam), dan PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia).

Radikalisme di Indonesia dalam segala derajatnya dari yang paling rendah sampai yang tertinggi seperti dukungan terhadap aksi terorisme,[1] pernah diteliti dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebuah survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang dirilis Maret 2005, menyatakan bahwa 1 dari 10 muslim Indonesia mendukung aksi pengeboman yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawannya di Bali beberapa tahun lalu. Bagi peneliti LSI, hasil itu mencerminkan dukungan kepada radikalisme keagamaan ketika diterjemahkan ke dalam cara kekerasan demi agama. Hasil survei lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) terhadap 1.600-an siswa dan guru agama Islam di SMP dan SMA muslim di Jabodetabek, yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Januari 2011. Hasilnya, 41,8 hingga 63,8 persen responden menyatakan mendukung intoleransi dan kekerasan terhadap warga non-muslim.

Guntur Romli dalam artikelnya yang berjudul “Impor Fundamentalisme Islam dari Timur Tengah”  memaparkan, sampai dalam tiga dekade ini, muncul aliran dan kelompok-kelompok Islam yang berbeda dari tipe-tipe Islam yang telah mengakar di Nusantara. Kelompok-kelompok Islam yang belakangan membanjiri Nusantara mengalami keterputusan sejarah dari aliran dan kelompok-kelompok Islam yang telah ada jauh sebelum Republik ini berdiri. Islam gaya baru ini justru memilih jalan yang berbeda dari ormas-ormas Islam yang lama. Mereka memilih jalur konfrontasi dengan Republik.

Mudah saja kita jumpai wajah-wajah mereka dalam berbagai aksi intoleran, misalnya pelarangan jemaat GKI Yasmin beribadah –dan bahkan merayakan natal tahun 2011- di tanah yang secara hukum sudah sah dan dikuatkan melalui kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan GKI Yasmin Bogor. Contoh lainnya adalah pembunuhan dan peneroyokan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, pembakaran rumah ibadah Syiah di Sampang Madura, peristiwa perusakan gereja Katolik di Temanggung, Jawa Tengah, tragedi Monas berdarah, dan lain sebagainya.

Negara yang kalah

Persoalan keberagaman ini semakin berat ketika negara yang seharusnya menjamin keamanan warga negaranya justru kalah dengan kelompok-kelompok ini. Kasus pembunuhan terhadap tiga jemaah Ahmadiyah di Cikuesik Banten merupakan contoh yang bisa menjelaskan bagaimana kekalahan negara.

Polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut. Polisi beralasan bahwa pihaknya kekuarangan aparat yang bertugas di lokasi. Tentu hal ini menjadi alasan bodoh karena sebenarnya mereka sudah mengetahui akan adanya rencana penyerangan.

Masalahnya di sini adalah polisi justru tidak bisa memberikan jaminan rasa aman bagi warga. Ketika polisi mengetahui rencana penyerangan yang akan terjadi di Cikeusik, hal yang justru dilakukan polisi adalah ingin “mengevakuasi” pemilik rumah dan tamu-tamunya. Sementara, merasa diri mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, maka pemilik rumah beserta tamunya tiada mau menerima ajakan polisi untuk “diamankan”. Cara penanganan polisi yang tidak berani menangkap para penyerang dan justru “membiarkan” kejadian ini terjadi sampai merenggut nyawa 3 jemaah Ahmadiyah adalah hal yang patut dikutuk. Aparat kepolisian kalah terhadap para penyerang!

Apakah lantaran mereka yang ada di dalam rumah tersebut adalah penganut Ahmadiyah sehingga polisi membiarkan hal ini terjadi? Jika memang itu alasannya, maka polisi sudah melakukan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia yang seluruhnya berhak mendapat rasa aman. Polisi (khususnya Polda Banten) dalam hal ini sebagai aparat negara telah gagal menjalankan fungsinya menjamin rasa aman tanpa diskriminasi bagi warna negara Indonesia. Jika ini tak segera dibenahi, apakah hukum rimba sebenarnya de facto telah menggantikan Indonesia sebagai negara hukum? Perlu ditegaskan di sini, polisi pun digaji dari APBN yang salah satu elemennya berasal dari pajak yang dibayarkan warga negara Indonesia, termasuk jemaat Ahmadiyah!

Vonis enam bulan penjara bagi anggota Ahmadiyah dalam kasus Cikeusik mencederai rasa keadilan, karena para pelaku pembunuhan pun diganjar hukuman yang kurang lebih sama. Celakanya, jaksa juga tidak menuntut mereka dengan pasal kriminal pembunuhan.

Memajukan demokrasi sekaligus membangun gerakan sosial riil bersama

Yang menjadi keprihatinan terutama di sini adalah cara pandang terhadap visi bernegara dari kelompok-kelompok tersebut yang perlu diperhatikan secara serius. Secara idiologis, kelompok-kelompok ini percaya sepenuhnya bahwa ruang publik harus ditata berdasarkan hukum yang berasal dari Tuhan. Mereka berkeyakinan bahwa manusia dilarang membuat hukum untuk manusia lain. Allahlah satu-satunya yang mutlak bisa membuat hukum bagi manusia. Maka syariat adalah harga mati dari kelompok-kelompok ini. Mereka tidak mau tunduk terhadap konstitusi dan hukum-hukum humaniter internasional, karena mereka hanya mau mengikuti hukum Allah. Intervensi moral agama dalam politik bernegara menjadi tujuan akhirnya.

Filusuf Jerman kontemporer Jurgen Habermas juga menegaskan hal ini. Dalam sebuah jurnal filsafat ia mendeskripsikan bahwa setelah tragedi 911 dunia memasuki era post-secularism, di mana ruang publik tidak bisa disterilkan dari urusan agama. Usaha pemisahan politik dari agama yang dilakukan oleh negara-negara yang mempromosikan sistem sekuler ternyata harus menerima kenyataan bahwa hal itu tidak bisa dipertahankan. Runtuhnya twin-towers WTC di jantung kapitalisme adalah bukti meledaknya usaha mengandangkan domain agama hanya masuk ke dalam kotak ruang privat.

Konsekuensi dari hal ini menimbulkan tantangan-tantangan tersendiri. Bagi kaum sekuler mereka harus siap pasang kuping untuk mendengarkan bahasa politik yang didasarkan pada keyakinan kebenaran atas tafsir satu agama tertentu dalam ruang publik. Sementara bagi orang-orang yang tidak mau memisahkan ruang publik dari keyakinan agamanya juga memiliki tantangan tersendiri yaitu mereka belajar mengartikulasikan keyakinannya di dalam alam demokrasi. Dalam tarik-menarik antara dua tegangan ini dinamika politik sejatinya kini sedang bergeliat membuat wajah barunya.

Orde Baru memang tampak berhasil mengatasi kelompok-kelompok ini, namun apakah untuk menyelesaikan persoalan ini justru kita kembali pada kekuasaan militer dan sentralistik ala Orba?

Demokrasi secara esensial harus dihidupkan karena demokrasi adalah penemuan sisi-sisi kesadaran manusiawi dalam mengatur kehidupan di dunia —karena yang diperbincangkan adalah kekuasaan manusiawi bukan Ilahi— menyediakan sebuah ruang dan tata-cara yang manusiawi pula.

Demokrasi bukan sekadar prosedur kekuasaan, bukan pula sebagai sistem yang ditentukan oleh mereka yang mayoritas. Demokrasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, toleransi, pluralisme, keadilan, pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas: agama, ras, aliran dan seksual. Demokrasi adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak bisa dirampas atas nama apapun, misalnya hak berkeyakinan, hidup, kepemilikan, tidak disakiti dan lain-lain.

Selain itu, inisiatif untuk terus membangun civil society menjadi sebuah keniscayaan. Dalam civil society memungkinkan tumbuhnya diskusi dan kerja sama. Mengingat, perasaan kepercayaan dalam hubungan persaudaraan sejati hanya bisa tumbuh ketika terjadi kerja sama. Kerja sama dengan umat lain adalah modal sosial untuk meretas kecurigaan, melampaui rasa toleran, dan pada akhirnya membangun perasaan senasib sepenanggungan sebagai sesama anak bangsa.

Jujur, saya merindukan wajah keberagaman dengan sikap keberagamaan yang santun, ramah dan tak sepi humor.



[1] Kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan “one person’s terrorist being another’s freedom fighter”. Bdk. Andy Widjajanto, Menangkal Terorisme Global, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Kemenangan Kecil Bagi Demokrasi di Malaysia

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh: Andy Budiman

Kemenangan ini punya siapa? Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis bebas Anwar Ibrahim. Hakim menyebut, bukti yang ada tidak cukup meyakinkan untuk memvonis tokoh oposisi itu bersalah melakukan sodomi.

Homoseksual adalah sebuah kejahatan di Malaysia. Pelakunya bisa dihukum hingga 20 tahun penjara. Bagi tokoh politik seperti Anwar Ibrahim, tuduhan itu bisa menamatkan karir politik. Dua tahun lebih pengadilan kasus ini menjadi kontroversi.

Kasus yang Penuh Rekayasa

Sejak awal, telah tercium bau tak sedap. Sang pelapor Mohamad Saiful, yang mengaku sebagai korban sodomi, sempat menemui Perdana Menteri Najib Razak. Sang Perdana Menteri awalnya membantah, namun kemudian ia meralat dan mengakui bahwa beberapa hari sebelum melaporkan Anwar Ibrahim ke polisi, Mohamad Saiful sempat bertemu dengan dirinya dan menceritakan kasus itu.

Pengadilan akhirnya membuktikan: Anwar Ibrahim tak bersalah dan divonis bebas! Pemerintah Malaysia lantas mencoba mengambil keuntungan. Dengan bangga mereka menyebutnya sebagai bukti bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi, dan pengadilan Malaysia adalah sebuah institusi yang independen, tidak korup sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

Tapi apakah betul begitu? Kalau memang independen, kenapa pengadilan mau menerima kasus Anwar Ibrahim, yang sejak awal kelihatan lemah? Apakah vonis ini hanyalah manuver politik yang terpaksa dilakukan rejim Najib Razak, untuk meraih simpati menjelang pemilihan umum?

Sesungguhnya tak tersedia cukup banyak pilihan: memenjarakan tokoh oposisi menjelang pemilu, akan semakin memperlihatkan wajah pemerintah yang buruk. Simpati justru akan jatuh kepada Anwar Ibrahim, dan tekanan internasional akan semakin keras ke arah Kuala Lumpur. Satu-satunya jalan yang tersedia adalah membebaskan tokoh oposisi itu. Mereka berharap vonis itu akan akan membuat pemilih jatuh simpati kepada pemerintah, sekaligus ingin memperlihatkan bahwa mereka serius dengan agenda reformasi.

Pertanyaan kritis pantas kita ajukan: apakah Malaysia memang telah berubah? Lembaga pemeringkat demokrasi, Freedom House, hingga tahun lalu masih menempatkan Malaysia sebagai negara yang setengah bebas. Pemerintah secara konsisten membatasi kebebasan bicara, berserikat dan berkumpul. Jurnalis atau bahkan blogger bisa ditangkap karena mengkritik pemerintah. Kita bisa simpulkan, belum ada perubahan signifikan di sana.

Anwar Ibrahim dan Politik Bunglon

Anwar Ibrahim adalah tokoh kunci bagi demokrasi Malaysia. Meski ada sejumlah pertanyaan terkait koalisi politik yang ia bangun. Anwar Ibrahim yang dikenal barat sebagai tokoh sekuler, terpaksa berselingkuh dengan Partai Islam Malaysia PAS yang punya cita-cita menegakkan hukum syariah. Aliansi tak suci ini terpaksa ia bangun, untuk menghadapi koalisi Barisan Nasional yang berkuasa.

Majalah The Economist pernah menjuluki Anwar Ibrahim sebagai bunglon Malaysia. Pada suatu kesempatan di sebuah tempat terpencil, ia berkampanye meminta rakyat memilih seorang kandidat yang soleh dari PAS. Pada momen lainnya, ia bisa akrab berbincang tentang demokrasi dengan para tokoh sekuler. Karena itu, ia sering dilihat secara berbeda-beda. Kaum sekuler kadang melihat ia agak Islami, tapi sebaliknya kaum Islamis sering melihat ia terlalu barat.

Tapi pertaruhan memang harus ia ambil. Berada di tengah pemilih mayoritas melayu muslim Malaysia, ia terpaksa bicara dengan bahasa yang sama. Kompromi dengan kaum konservatif bagi Anwar Ibrahim, adalah cara yang harus ditempuh untuk menghadapi pemerintah yang sangat kuat dan telah berkuasa sejak negeri itu merdeka tahun 1953.

Politik Identitas dan Masa Depan Demokrasi Malaysia

Konservatisme agama dan ketegangan etnik, adalah bahaya yang sedang mengintip Malaysia. Dua tahun lalu muncul konflik sektarian terkait keputusan pemerintah melarang pemeluk Katolik mempergunakan nama Allah untuk menyebut Tuhan. Alasannya, karena nama itu milik Islam. Keputusan yang lantas berubah menjadi aksi kekerasan dan pembakaran tiga gereja. Politik identitas, adalah tantangan bagi masa depan demokrasi. Menguatnya sektarianisme membuat kita gamang: ke mana arah angin perubahan akan berhembus? Akankah kaum Islamis yang menang sebagaimana terjadi di Tunisia dan Mesir?

Yang pasti, angin perubahan memang kian menguat. Beberapa saat setelah vonis bebas, @anwaribrahim berkicau di Twitter “In the coming Election, voice of the people will be heard and this corrupt government will be toppled from its pedestals of power”.

Kini, tergantung siapa yang akan lebih efektif memanfaatkan momentum: apakah pemerintah Malaysia yang akan mengambilalih dengan melakukan reformasi secara bertahap, atau kelompok oposisi yang akan makin mendapat dukungan? Kalau oposisi berkuasa, siapa yang akan lebih dominan: kaum sekuler atau Islamis? Sederet pertanyaan itu, belum bisa kita jawab sekarang.

Meski satu hal yang pasti: pembebasan Anwar Ibrahim makin membuka peluang untuk mendorong sebuah transformasi politik. Kita bisa menyebutnya sebagai kemenangan kecil bagi gerakan demokrasi.


*Terjemahan versi Inggris dan Jerman artikel ini dimuat di situs: www.en.qantara.de

Source picture: http://1.bp.blogspot.com/-GXCakGHw4DE/TwpZ6DnQwbI/AAAAAAAAEPg/90v4_EA6p_I/s1600/anwar.bmp

 

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Yang Terlarang Bersujud

E-mail Cetak PDF
Selanjutnya...by Saidiman Ahmad on Monday, January 9, 2012 at 11:27pm

Kami masih menyusuri lorong-lorong kota. Di langit, matahari bersinar terang. Dua tiga orang di jalan. Menepi dan berpeluh. Kota Makassar seperti terbakar.

“Apa penjelasan mereka?” tiba-tiba supir taksi bersuara. Pertanyaan yang membuat saya, mungkin juga yang lain, tercengang.

“Mereka sudah lama dilarang, tapi tetap saja beraktivitas.” Apa pentingnya supir taksi yang kami sewa untuk mengantar kami menyusuri jalan-jalan kota Makassar ini mengajukan pertanyaan itu? Tapi baiklah.

Emang aktivitas yang dilarang itu apa, pak?” Tak sabar, saya bertanya balik.

“Ya, mereka itu sudah lama dilarang. Mereka dilarang karena akidah mereka berbeda, menyimpang. Tapi tetap saja mereka menjalankan,” dia coba memberi penjelasan.

“Kalau berbeda atau menyimpang, lantas kenapa harus dilarang? Bukankah kita semua saling berbeda?” Saya tidak tahu pasti apakah yang saya jelaskan ini dia mengerti atau tidak.

Setelah agak lama berpikir atau mungkin juga sedang berkonsentrasi menghindari motor yang tiba-tiba muncul dari arah depan, dia menjawab sekenanya, “ya tidak bisa itu.”

“Aktivitas yang mereka lakukan kan sembahyang dan mengaji juga mengajar anak-anak membaca Quran. Masa itu dilarang? Masa sembahyang dilarang? Masa mengaji dilarang? Masa belajar membaca Quran dilarang?” Saya semakin bersemangat.

Dia mengerutkan kening. Maaf, sebenarnya saya tidak tahu pasti apakah dia mengerutkan kening. Saya duduk tepat di belakangnya. Saya menduga dia mengerutkan kening. Berpikir keras. Lalu sampai pada kesimpulan. Akhirnya dia berujar, “memang mereka beribadah. Tapi mereka bohong. Mereka menyebarkan ajaran di situ. Masyarakat tidak suka. Mereka juga bohong karena bilang masyarakat mengganggu mereka. Mana ada masyarakat yang mengganggu. Kita hidup rukun.”

“Orang lain juga bisa menyebarkan ajaran kepada mereka. Menyebarkan ajaran yang dianggap baik kan tidak dilarang,” kalimat saya diinterupsi suara klakson yang ia tekan keras-keras entah untuk apa. Mungkin ada motor yang memotong jalannya. Saya tidak lihat.

Saya lanjutkan, “kalau bapak bilang masyarakat tidak suka, masyarakat di sekitar situ tidak terganggu kok. Mereka hidup damai bertahun-tahun. Kalau musim kemarau, warga sekitar malah bergantung sumber air dari masjid mereka. Yang datang menyerbu itu dari luar Annuang.”

Kami memang baru berkunjung ke jalan Annuang. Sejak pagi hingga siang kami berada di masjid dan kantor Jemaat Ahmadiyah Makassar, Jl. Annuang No. 112. Kunjungan itu dilakukan oleh sekitar 30an orang yang sebagian besar terdiri dari para jurnalis kampus sekota Makassar dan Pare-Pare. Selain itu, ikut pula dalam kunjungan beberapa jurnalis dan aktivis, antara lain Mardiana Rusli (Ketua Aliansi Jurnalis Independen/AJI Makassar dan jurnalis ANTV), Ahmad Junaidi (Koordinator Serikat Jurnalis untuk Keberagaman/SEJUK dan redaktur The Jakarta Post), Budhi Kurniawan (aktivis anak dan mantan jurnalis KBR68H), Rifah Zainani (aktivis Lembaga Studi Agama dan Filsafat/LSAF), Frizka (aktivis pemantauan keuangan), Muhammad Husni Thamrin dan Reiner Erkens (Friedrich Naumann Stiftung/ FNS) dan lain-lain. Kunjungan ini dikoordinir oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).

***

Tidak ada yang istimewa pada bangunan itu. Ia berdiri dihimpit bangunan-bangunan lain yang berjejal-jejal di sepanjang jalan Annuang yang sempit. Selintas ia seperti bangunan rumah toko (Ruko) berlantai dua. Lantai satu dipergunakan sebagai kantor atau sekretariat. Lantai dua digunakan sebagai tempat ibadah. Kami diarahkan ke lantai dua, ke masjid.

Semua sandal dan sepatu kami lepas dan letakkan ke tempat penitipan sandal. Di lantai atas itu kami bisa menyaksikan atap rumah-rumah penduduk di sekitar Annuang. Atap sambung menyambung menjadi satu seperti satu bangunan besar yang atapnya saling menindih. Tak rapi.

Satu per satu peserta kunjungan memasuki ruang masjid. Seperti masuk ke sebuah museum, para peserta mengamat-amati ruangan. Tak ada yang luput dari pengamatan. Papan pengumuman. Foto yang terpampang. Jendela. Karpet. Mimbar. Sebuah televisi diletakkan menghadap ke ruang tengah.

Tiba-tiba ada keributan. Koordinator SEJUK sedang bergaya di atas mimbar. Di bawahnya, beberapa juru foto dadakan sibuk mengabadikan. Ada tulisan melingkar pada mimbar itu “Jamaah Ahmadiyah Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan.” Di tengahnya terdapat tulisan-tulisan kaligrafi dari huruf-huruf Arab yang rumit. Seperti dikomando, satu persatu peserta kunjungan bergantian berpose di atas mimbar dengan beragam gaya. Ada yang menunjuk ke atas. Ada yang mengepalkan tangan sambil mulut seolah berteriak tapi tak ada suara. Ada yang merentang tangan seperti berdoa. Ada yang bergaya a la Soekarno, mengarahkan telunjuk ke arah suara jepretan. Jepret. Jepret. Jepret.

Kegaduhan yang sudah mengarah kepada narsisme parah ini harus segera diredam. “Mari berkumpul, acara akan segera dimulai,” suara saya tenggelam oleh suara gaduh. Para pengurus Jemaat Ahmadiyah Makassar telah pula berkumpul.

Saya sekali lagi memersilakan para peserta kunjungan duduk dan segera saya buka acara. “Maksud kedatangan kami ke sini adalah untuk menyambung tali silaturrahim.” Saya mulai dengan basa-basi. Saya perkenalkan satu persatu rombongan pengunjung. Anggota jemaat Ahmadiyah yang hadir menyambut sekitar 10 orang.

Setelah dipersilakan, ketua Jemaat Ahmadiyah Makassar kemudian menyatakan bahwa kunjungan kami adalah suatu kehormatan buat mereka.Dia berterima kasih. Lalu ia mulai menjelaskan kondisi jemaat Ahmadiyah Makassar saat ini dan kronologi penyerangan yang berkali-kali menimpa mereka. Dia menerangkan bagaimana mereka menghadapi situasi yang sulit ketika segerombolan orang berjubah menyambangi kantor dan masjid mereka. Dia menceritakan bagaimana mereka berusaha mencari perlindungan kepada polisi. Dia juga memaparkan status mereka yang legal.

Untuk memperkuat keterangannya, dia meminta salah satu jemaat Ahmadiyah memutar film penyerbuan itu. Para peserta segera berkerumun di depan televisi. Pada film itu tampak orang-orang berjubah tanpa sopan santun berteriak-teriak di depan halaman kantor Ahmadiyah. Mereka menuntut penutupan kantor dan masjid Ahmadiyah. Beberapa orang yang tak tahu adat bahkan memanjat papan nama dan menghapus kalimat syahadat yang tertera. Kalimat syahadat itu kemungkinan besar adalah kalimat yang juga mereka ucapkan sehari-hari. “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi Muhammad adalah utusan Allah.” Orang-orang itu terus berteriak-teriak. Petantang-petenteng mengumbar amarah. Aroma kebencian menyeruak dari mulut mereka. Ada pula yang menuding-nuding sambil menyemburkan kata “sesat,” “bubarkan.” Kata-kata itu keluar begitu saja dari lubuk hati yang kotor.

Pada gambar yang lain tampak beberapa jemaat Ahmadiyah. Wajah-wajah mereka sama dengan wajah-wajah yang sekarang menyambut kedatangan kami. Mereka berangkulan satu sama lain. Wajah mereka sendu. Ada air mengalir dari ujung mata mereka. Suara mereka setengah merintih setengah menghiba. Mereka terus berangkulan. Beberapa personil polisi sedang berusaha membujuk mereka agar mau meninggalkan tempat. Mereka berkukuh tidak akan meninggalkan tanah milik mereka. Mereka memohon kepada polisi untuk melindungi mereka. Beberapa aparat negara itu mulai tak sabar. Mulai ada satu dua polisi menarik-narik lengan dan baju warga Ahmadiyah. Mereka dievakuasi dari kantor dan bangunan yang mereka bangun sendiri. Mereka dipaksa aparat negara. Mereka menangis. Menjerit.

Pemandangan itu sangat berbeda dengan yang terjadi di luar pagar bangunan. Di situ wajah-wajah beringas para penyerbu masih saja bebas mengintimidasi. Tak ada polisi yang coba meredam umbar kebencian itu. Tak ada polisi yang coba menutup mulut mereka. Tak ada polisi yang coba menarik mereka. Tak ada polisi yang coba menghalau mereka.

Sementara itu… Ah, sudahlah. Ini bukan kali pertama mereka terusir dari tanah sendiri. Mereka diusir karena ada penyerbu yang datang. Yang mengusir mereka adalah polisi. Mereka mengalaminya di Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, dan di lain-lain tempat. Di Makassar sendiri, mereka mengalami intimidasi sejak Januari, Juli dan medio Agustus 2011.

Maaf, saya agak emosional. Astaghfirullah.

Belum selesai betul film berjalan, para peserta mulai berisik. Mereka bergerombol mengitari anggota-anggota Ahmadiyah. Dengan senyum yang tak pernah lepas, para anggota Jemaat Ahmadiyah yang malang itu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan. Tentu saja pertanyaan yang paling banyak muncul adalah seputar kepercayaan mengenai nabi, kitab suci, syahadat, ada pula tentang arah kiblat. Dengan nada mantap, yang ditanya menjawab bahwa nabi mereka adalah Muhammad SAW, kitab suci mereka adalah Quran, mereka mengucapkan syahadat yang sama dengan umumnya umat Islam, dan arah kiblat mereka adalah ka’bah.

Seorang teman pengunjung berbisik,”masalahnya bukanlah bahwa anggota-anggota Jemaat Ahmadiyah ini memiliki keyakinan yang sama dengan umumnya orang Islam. Sekalipun mereka sungguh berbeda, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk berkeyakinan dan beribadah.” Saya mengangguk setuju.

Beberapa peserta lain mengerubuti seorang anak berseragam sekolah usia sepuluh tahunan. Ia didampingi ibunya. Macam-macam pertanyaan muncul. Dijawab singkat oleh sang anak. Dia bersekolah. Dia ingin seperti anak-anak lain yang menikmati kebebasan bersekolah. Dia belajar mengaji di masjid itu. Masjid yang kini diberi pita kuning bertulis “dilarang melintas, garis polisi” di pagarnya.

Pertemuan siang itu dilanjutkan dengan salat bersama. Para peserta dan jemaat Ahmadiyah berbaur dalam barisan salat. Mereka bertakbir, rukuk, sujud dan bersimpuh bersama. Pada ritual ini, sama sekali tak tampak perbedaan.

Seusai salat, kami disuguhi beberapa penganan. Kami mengucapkan terima kasih. Kami pamit. Beberapa peserta masih memanfaatkan sisa-sisa waktu untuk kembali berpose. Saya ikut serta. Kami dan anggota jemaat membaur berpose bersama. Beberapa kali jepretan dalam pelbagai gaya.

Para peserta sudah mencatat banyak hal. Kami sadar, anggota jemaat Ahmadiyah juga manusia. Mereka juga adalah warga negara.

***

Hari menjelang petang. Pembicaraan mengenai Ahmadiyah terhenti. Perhatian kami beralih ke jalan lurus pantai Losari yang mulai ramai. Sang supir taksi membawa kami terus ke arah Fort Rotterdam. Benteng tertutup buat pengunjung. Sedang ada perbaikan. Sang supir kemudian mengarahkan kami ke jalan Nusantara. Lampu-lampu di jalan itu mulai menyala. Aktivitas malam segera dimulai. Kami belok kanan ke sebuah lorong. Tujuan kami satu. Membeli oleh-oleh.[]

Dimuat di www.islamlib.com

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Hirarki Gender dalam Media: antara Agensi dan Komoditas

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh Dewi Candraningrum*

1. Pendahuluan: Sex? Gender? Fakta dan Rekayasa

Seks adalah fakta biologis. Fakta biologis menunjukkan bahwa jenis kelamin manusia, tidak hanya dua. Akan tetapi lebih. Minoritas seksual—LGBTIQ (Lesbian, Gay, Transgender, Biseksual, Transgender, Interseksual, Queer); perempuan—sebagai yang hamil, melahirkan dan meyusui; dan laki-laki. Sedang gender adalah fakta sosial-budaya-agama, dimana konstruksi dan rekayasa dilakukan untuk membentuk laki-laki menjadi “laki-laki”. Yang gagah, tegar, tangguh. Jauh dari kehalusan dan kelemahan. Yang merupakan figur sentral dalam relasi antar jender. Kemudian, mengkonstruksi manusia berpayudara dan berahim, menjadi “perempuan”. Yang halus, lembut, dan lemah. Tidak laik menjadi figur sentral. Sementara, anak-anak yang memiliki potensi fisik dan psikologis menjadi minoritas seksual dicap sebagai berbahaya, tidak normal, dan menyalahi pranata peradaban.

Pola rekayasa gender dapat dibongkar agar tidak memenjarakan. Konstruksi melahirkan pembakuan definisi, sifat dan peran dalam pola-relasi sosial. Yaitu, stereotipi. Stereotipi jelas bukan merupakan fakta tentang kebenaran. Stereotipi adalah penjara. Bagaimana tidak, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suami kepada istri, karena suami, ketika dia masih kecil, hidup dalam pola pengasuhan yang menekan ekspresi perasaan. Ketika dia mengalami problema adu diskusi dengan pasangannya, dia tidak bisa berbicara. Dan justru melayangkan pukulan dan penyiksaan fisik pada istrinya. Pula, ini didukung oleh konstruksi sosial-budaya-agama, bahwa, dia, sebagai suami, merupakan figur sentral dalam keluarga. Ketika dia tidak mampu mencapainya, dia mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Yang efek sampingnya bisa berujung pada kekerasan. Pula, pada istri. Apabila pola pengasuhannya dulu, ketika dia menjadi anak perempuan, dididik untuk bermimpi seperti Cinderella, atau putri kerajaan, yang akan dipenuhi segala kebutuhannya oleh sang pangeran, sang suami. Dicukupi segalanya, termasuk kasih dan sayang. Apabila, kelak, jika sang suami tidak mampu memberikan semua itu, perempuan akan banyak melakukan penekana-penekanan psikologis, baik kepada dirinya sendiri atau pada suaminya. Tentu, bahwa kedua potensi tersebut dapat diberikan seluruhnya dalam pola pengasuhan, baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. Supaya mereka dapat menjadi manusia yang berkemanusiaan. Memiliki potensi, baik tangguh dan lembut secara bersamaan. Ketimpangan memiliki keseimbangan tersebut, memiliki konsekuensi berbahaya, yang berujung pada kekerasan berbasis gender.

 

2. Reproduksi Kuasa Patriarki dan Hirarki Gender

Potret kekerasan berbasis jender (KBG) tidak hanya dipicu oleh pola pengasuhan dan pendidikan yang bipolar seperti tersebut di atas, tetapi juga diakibatkan oleh ketidakadilan struktural, baik itu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Media, sebagai produk dari dimensi-dimensi tersebut, bersamaan, juga melakukan produksi dan reproduksi pola relasi gender yang tidak adil. Sering kita temui, ilustrasi-ilustrasi yang menampilkan figur lemah, yang lunglai, menangis tak berdaya, dengan mengambil representasi tubuh perempuan. Media telah menjadi salah satu produk budaya patriarki, sekaligus melakukan reproduksi nilai patriarki tersebut dalam nampan peradaban. Yang meletakkan sang “ayah” sebagai figur sentral dalam ideologi patriarki. Paternalistik. Sang Pater merupakan penentu dan axis seluruh keputusan dan kebijakan peradaban. Lucien Goldmann, salah satu filsuf Perancis, memaparkan teorisasinya tentang kelas penulis. Penulis utama, menurutnya, adalah penulis yang berani menyuarakan anti-thesis pada dunia. Sementara penulis kelas kedua, adalah penulis yang hanya melakukan reproduksi, thesis-thesis, replika nilai-nilai yang ada dalam dunia. Karena, masih menurutnya, peradaban yang sehat adalah peradaban yang melakukan dialog. Tidak penting, bahwa semua harus sama. Tetapi sangat vital, bahwa peradaban menjadi saksi keberagaman pendapat, ide, gagasan, dan karya.

Media perlu berperan dalam membongkar stereotipi dan bias gender dengan merekonstruksi ulang pandangan dunia dan perspektif yang menempatkan figur sentral pada jenis jender tertentu—yaitu laki-laki, tetapi pada “kemanusiaan” itu sendiri. Kemanusiaan minoritas seksual, perempuan dan laki-laki perlu menjadi subyek dari ide dan penerjemahan ide media melalui berita, ilustrasi, dan pandangan serta sikap media. Pembongkaran dapat dimulai dengan memberikan penghargaan yang setara pada tugas-tugas publik dan domestik. Adalah bias dan tidak adil, menerjemahkan ide, bahwa tugas dan peran domestik lebih inferior daripada tugas publik. Misalnya, penciptaan diksi seksis (tidak adil jender), pada “ibu rumah tangga” dan “wanita karir”. Kedua diksi tersebut telah menciptakan “hirarki gender”, yaitu inter dan intra. Hirarki inter-jender, adalah tatkala jenis jender yang berbeda saling mensubordinasi satu sama lain. Misalnya: “Sang ayah bekerja di bank, sedangkan pelaku pembunuhan anak adalah ibu kandungnya sendiri, yang adalah seorang ibu rumah tangga”. Dalam kalimat tersebut dapat kita temukan hirarki inter gender. Dimana diksi ayah lebih superior daripada diksi ibu rumah tangga. Mengapa tidak ada “bapak rumah tangga”? Ini adalah mula pertanyaan cerdas yang perlu diutarakan ketika akan membongkar ekspresi-ekspresi yang bias gender.








 

 




















 

 

 


Hirarki Inter Jender                                                                                    Hirarki Intra Jender

 

 

Misal kedua, adalah, bahwa pemberitaan tentang perkosaan, telah dibuat konvensi informal dalam masyarakat, bahwa, perempuan baik-baik-lah yang pantas diberitakan, apabila dia diperkosa. Sementara perempuan tidak baik, seperti PSK, tidak perlu diberitakan. Bukankah dia bukan perempuan baik-baik? Mengapa perlu diberitakan apabila dia diperkosa? Hal ini tentu tidak adil gender. Dan pandangan dunia, serta perspektif seperti itu telah melahirkan kelas sosial yang tidak adil. Yaitu, hirarki intra jender. Dimana satu jenis gender tertentu, memiliki variasi kedudukan. Yang superior, yaitu perempuan baik-baik. Dan, yang inferior, yaitu PSK. Dus, kesadaran yang adil gender, adalah kesadaran yang adil akan fakta kejahatan kemanusiaan. Perkosaan adalah kejahatan, tidak pandang siapapun korbannya. Apakah dia PSK atau perempuan baik-baik.

 

3. Dialog Feminisme pada Patriarki

Struktur patriarki melahirkan konstruksi peran yang bipolar, antara laki-laki dan perempuan, dimana Pater-Ayah menjadi pusatnya. Dunia dipandang dari kaca mata sang Pater. Sehingga pusat dunia berada di tangan sang Pater. Selain itu, patriarki juga melahirkan tugas dan peran yang berbeda antar keduanya. Bahwa Ruang Publik menjadi hak dan kewajiban laki-laki. Sementara Ruang Domestik menjadi wilayah hak dan kewajiban perempuan. Tidak ada yang salah dalam struktur ini. Tetapi, struktur ini memiliki potensi kekerasan dan ketidakadilan, ketika struktur ekonomi, sosial, politik, budaya melakukan transformasi dan perubahan yang dinamis secara terus-menerus. Bahwa, perempuan pergi bekerja, bukan serta merta pamer eksistensi, tetapi karena tekanan kemiskinan struktural. Ketidakadilan struktural merupakan ujung ketidakseimbangan pandangan dunia ini, dalam memandang dan memperlakukan relasi gender. Bagaimana tidak, jika hasil dari struktur masyarakat ini kemudian melahirkan kekerasan berbasis gender. Kekerasan negara pada pekerjaan-pekerjaan kerumahtanggaan. Ketika ruang publik lebih superior daripada ruang domestik, dan kepadanya kebijakan dilahirkan secara tidak adil. Tata negara dan masyarakat yang mengandung kekerasan berbasis gender ini telah melahirkan gerakan-gerakan ideologis-politis seperti feminisme.

Feminisme dapat memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai ideologi gerakan yang bersifat politis. Untuk menggerakkan dan membongkar struktur patriarki yang telah membelenggu, memenjara, dan akhirnya melahirkan kekerasan-kekerasan. Kedua, sebagai pendekatan, teori, dan perspektif untuk melihat realitas sosial, politik, budaya, agama yang timpang dan tidak adil. Media dapat menggunakan perspektif perempuan dan minoritas seksual dalam membongkar ketidak-adilan kemanusiaan. Perspektif laki-laki, perempuan, dan minoritas seksual, laik untuk bersinergi secara setara dan dinamis dalam ruang media. Seperti diketahui bahwa jenis gender laki-laki telah terlebih dahulu memasuki wilayah ini. Maka tidak mengherankan kalau laki-laki menjadi figur sentral. Pertama, otoritas, kuasa dan kontrol media ada di tangan laki-laki. Otoritasnya lebih dominan dan superior. Kedua, wilayah profesional. Laki-laki menempati wilayah profesional sesuai stereotipinya, yang rasional, kekar, kuat, tangguh. Maka tak mengherankan, apabila wartawan peliput perang, adalah laki-laki. Perempuan, pula, memasuki wilayah profesional sesuai dengan stereotipi yang melekat padanya, yang emosional, lemah, lembut, penuh kasih—sehingga ditempatan pada segmen-segmen hiburan. Juga stereotipi perempuan sebagai seksi dan cantik, telah membuat perempuan bermigrasi ke wilayah iklan. Dimana iklan menawarkan mimpi indah. Perempuan yang cantik, langsing, mancung, pada produk iklan pemutih wajah, misalnya. Ada hirarki intra jender di sini. Dimana perempuan etnis Eurasia lebih superior dibandingkan perempuan Melayu, yang pesek, coklat, dan tidak tinggi.

Ketiga, sebagai obyek media. Berita-berita politik merupakan supremasi wilayah publik, ditempatkan sebagai kepala berita. Sedang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, ditempatkan bukan pada berita utama. Misal lain, perempuan korban perkosaan, justru diberitakan bukan sebagai korban kejahatan kemanusiaan. Tetapi sebagai obyek sensasi dan sensualitas. Misal pada tubuh berita: “Gadis itu direnggut kegadisannya”; Wanita desa itu digagahi oleh pelaku di sawah milik korban”. Perkosaan adalah “kejahatan kemanusiaan” yang memiliki kesetaraan dengan kejahatan kemanusiaan lainnya. Karena dia melahirkan kekerasan, bukan hanya fisik, tetapi psikis, bahkan kelak, dapat berakibat pada hancurnya masa depan sang korban, baik dari dimensi sosial, budaya, agama (mendapat malu), dan politik (diskriminasi).

Media yang adil gender, nir kekerasan, dan nir diskriminasi, adalah media yang mampu memotret fakta sebagai fakta. Bahwa ketidakadilan dan kejahatan, perkosaan sekalipun, perlu diberitakan secara obyektif agar mampu melahirkan pendidikan publik. Media memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pendidikan publik. Pendidikan publik akan berhasil apabila parameter evaluasi tugas pendidikan dapat tercapai. Yaitu, ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Pada ranah kedua, media dapat bekerja keras untuk melahirkan pendidikan publik yang mengasah afeksi publik, yaitu apresiasi dan empati terhadap korban. Apabila pemberitaan pemerkosaan tidak bisa melahirkan apresiasi dan empati pada korban, dan lebih menitikberatkan pada sensasi, maka pendidikan publik tidak akan berhasil. Gagal.

 

4. Membongkar Komodifikasi: Agensi dan Kritik Diri

Komitmen media dalam membangun peradaban perlu digali. Dalam “ruang antara” agensi dan komodifikasi. Dimana, media dapat berperan sebagai agensi yang kritis. Media adalah poros penggerak mesin komodifikasi, yaitu kapitalisme. Ataukah media digerakkan oleh mesin komodifikasi. Media dapat mengambil kedua pilihan tersebut, atau salah satu, atau mensinergikan kedua-duanya, tanpa kehilangan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pendidikan publik dan tugas kemanusiaan dalam menyampaikan fakta. Komodifikasi adalah sebuah sistem dimana semua hal dapat menjadi komoditas. Bahwa, fakta kekerasan dapat menjadi komoditi yang diperdagangkan. Karenanya, meliputnya, akan mendapatkan insentif. Struktur pandangan dunia telah berubah. Dahulu, yang disebut sebagai kejahatan perkosaan, misalnya, adalah wilayah tabu, yang tidak boleh dipertontonkan di ruang publik. Tetapi struktur masyarakat telah berubah, dari ekonomi sub-sistem ke ekonomi dengan produksi masal. Sehingga kejahatan perkosaan, atau pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi komoditas yang dipertontonkan di wilayah publik.

Untuk menjaga proses kapitalisasi dan komodifikasi, diperlukan agensi diri dan kritik diri. Pertama, agensi, adalah kesadaran akan “perwakilan dan hak atas diri”. Seseorang tidak memiliki agensi, bahwa, apabila diri dalam titik tertentu tidak lagi didikte oleh dirinya sendiri, tetapi oleh agen-agen yang lain. Misal, fantasi menjadi cantik telah didikte oleh produk kecantikan, dan bukan oleh dirinya sendiri. Fantasi memiliki kulit putih telah didikte oleh proses komodifikasi etnis Eurasia. Kecantikan perempuan etnis Eurasia telah menjadi produk masal, yang diedarkan di kalangan perempuan etnis Melayu. Yang memiliki fakta, kulit kecoklatan, hidung pesek, dan bertinggi sedang. Hirarki etnis atas diksi “cantik” ini berbahaya. Karena perempuan dapat menjadi konsumen produk pemutih kulit, yang bisa jadi berbahaya bagi kesehatan kulitnya.

Kedua, kritik diri, dimana diri mampu membongkar stereotipi dan pandangan dunia yang tidak adil. Baik pada dirinya sendiri, atau dalam relasi inter dan intra gender. Kritik diri ini meniscayakan apresiasi diri yang kuat. Bahwa, perempuan yang tidak bekerja di ruang publik, tetapi mengasuh dan mendidik anak di rumah, tidak perlu merasa inferior. Bahwa, media mampu memberikan apresiasi atas dukungan finansial seorang ibu rumah tangga. Bayangkan, apabila tugas ibu rumah tangga digantikan oleh sejumlah pembantu rumah tangga (PRT), akan terlihatlah dukungn finansial yang kuat dari ibu rumah tangga pada sistem keluarga. Bukti dukungan ekonomi ini perlu dihargai sebagai upaya mengapresiasi peran-peran domestik. Karena, yang adil dan nir diskrimasi, adalah yang memberikan apresiasi sinergis-setara antara tugas-tugas domestik dan publik. Migrasi perempuan dalam tugas-tugas di ruang publik telah menjadi slogan umum, akan tetapi migrasi laki-laki dalam tugas-tugas di ruang domestik perlu pula dilakukan. Dan, perlu mendapatkan perhatian dan apresiasi dari media.

 

5. Penutup: Bahasa yang Adil Gender dan Nir Diskriminasi

Media dapat memainkan dua peran sekaligus. Pertama, perannya sebagai agen kemanusiaan, yang membersihkan dirinya dari ketidakadilan dan kekerasan berbasis gender. Menghilangkan diskriminasi dalam peran dan perilaku media. Hal ini dapat dilakukan dengan pendidikan publik. Kedua, juga dapat memainkan peran dalam proses komodifikasi dalam sistem perekonomian kapitalisme, dimana media mendapatkan insentif laik dari proses ini, dan dapat hidup layak darinya.

Perlu dan penting diupayakan langkah-langkah sebagai berikut. Media sebagai institusi kemanusiaan, sekaligus lembaga profit. Pertama, mengadopsi bukan hanya satu perspektif, tetapi inter-intra perspektif. Menyadari bahwa bahasa media tidak hanya dibaca oleh jenis gender tertentu, tetapi dihikmati oleh berbagai jenis jender. Perempuan yang membaca berita perkosaan seperti sensasi akan merasa dilecehkan. Kejahatan adalah kejahatan. Takaran kejahatan perkosaan setara dengan kejahatan lainnya. Perlu juga mendengarkan suara dan perspektif perempuan sebagai korban. Juga perlu memberikan ruang pada minoritas seksual untuk mengekspresikan dirinya di ruang publik melalui media. Kedua, bahasa adil gender. Bahasa adil gender diraih dengan tidak menyematkan jenis gender pada pola pemberitaan—dengan cukup inisial nama. Atau menyematkan gelar gender secara setara, seperti “bapak-ibu”, bukan “bapak-mbak”, bukan “ibu-ibu dan perjaka”, bukan “om-om dan abg”. Penyematan gelar gender secara tidak setara akan melahirkan sensasi. Padahal sensasi bagi media, belum tentu sensasi bagi subyek yang diberitakan. Dus, pelecehan. Pelecehan tidak dominan dirasakan oleh perempuan, tapi bisa juga mencapai jenis gender lain, seperti laki-laki dan minoritas seksual. Ketiga, tindakan afirmatif. Langkah afirmatif diambil, ketika start, langkah awal, jenis gender tertentu lebih dahulu dari yang lain. Memberikan kesempatan kepada perempuan dan minoritas seksual untuk ikut terlibat dalam proses ekspresi ide dan bahasa. Perspektif perempuan dan minoritas seksual perlu didengar dan diperlihatkan. Karena keduanya telah “tidak terlihat” dalam media. Keduanya telah mengalami diskriminasi sepanjang peradaban. Perlu menjadi subyek dalam media, baik wilayah otoritas, kuasa, kontrol dan profesionalitas.

 

* Dewi Candraningrum menyelesaikan studi S1 di Universitas Muhammadiyah Surakarta, S2 di Monash University Australia dan S3 di Universitaet Muenster Jerman. Editor tamu pada Jurnal Perempuan, aktif di LSM SPEK-HAM Solo dan YLSKAR Salatiga. Beberapa publikasi terakhir adalah The Challenge of Teaching English in Indonesian Muhammadiyah Universities (1958-2005): Mainstreaming Gender through Postcolonial Muslim Women Writers (Berlin: Lit Verlag, 2008); Swara Perempuan: Narasi Kekerasan Berbasis Gender (Editor, Surakarta: SPEK-HAM, 2010); Narratives of Sustainable Development: Industry in the Global World Meeting Social Ecological Responsibility (Editor, Surakarta: MUP, 2011); Integrating Islam and Knowledge: Social Sciences and Technology (Editor, Surakarta: MUP, 2011); Gender, Authority and Women’s Agency in Veiling (forthcoming, Paris: IRASEC, 2012).


Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Demokrasi Tanpa Kontrol Publik Menjadi “Bencana” HAM

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh Awigra[1]

 

Tarik-menarik antarkepentingan politik, eknomi dan budaya dalam alam demokrasi sejak Reformasi 1998 telah menghidupkan dinamika sosial yang terus menuntut tantangan baru, salah satunya adalah penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Makalah singkat ini ingin menjawab beberapa pertanyaan berikut; mengapa demokrasi di Indonesia belum mampu memberi jaminan bagi pemajuan HAM di tanah air? Apa persoalannya? Dan bagaimana tantangan bagi aktivis di Indonesia untuk memajukan HAM dan demokrasi dalam konteks dunia yang terus berkembang?

Persoalan HAM Aktual

Kasus peringatan tujuh tahun dibunuhnya Munir[2] dan vonis ringan para pembunuh tiga jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, setidaknya bisa menjadi cermin yang mampu memantulkan wajah penegakkan hukum dan pemajuan HAM di Indonesia. Dua kasus tersebut menggambarkan bagaimana sikap pemerintah Indonesia yang tidak menganggap serius persoalan penegakkan HAM dan justru menjadi pelanggar HAM dengan melakukan pembiaran.

Pada 7 September lalu, sejumlah aktivis HAM memperingati tujuh tahun dibunuhnya Munir dengan menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengusut tuntas persoalan ini. Kasus Munir yang sudah tujuh tahun dijanjikan untuk bisa diungkap secara tuntas, mendeg di tingkat eksekutif yang awalnya mengaku memiliki kehendak politik untuk menyelesaikan kasus ini, namun kini berlindung di balik alasan tidak mau mengintervensi kasus hukum.

Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha justru memandang, kasus Munir adalah kasus kriminal biasa. Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan kasus Munir telah selesai.[3] Pihak istana ingin mengail di air keruh. Politik pencitraan dihembuskan “memanfaatkan” berbarengan dengan momentum 7 tahun dibunuhnya Munir. Pemerintah, membanggakan diri mengaku Pemerintah SBY berprestasi karena selama kepemimpinannya, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Pernyataan pihak istana ini sebenarnya mudah saja disangkal. Pelanggaran HAM yang terjadi dewasa ini berbeda dengan apa yang terjadi pada masa Orde Baru. Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut dan cenderung tidak berbuat apa-apa!

Celakanya, Deden Sudjana warga Ahmadiyah yang juga korban malah divonis 6 bulan penjara. Sementara, 12 pelaku pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan hanya divonis ringan antara 3 sampai 6 bulan penjara. Vonis kasus Cikeusik bagi anggota Ahmadiyah dan warga dunia telah mencederai rasa keadilan. Para pembunuh jemaat Ahmadiyah tidak dituntut dengan pasal pembunuhan dalam pengadilan.

Berbagai perlakuan diskriminatif negara terhadap jemaah Ahmadiyah terjadi di seluruh Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat misalnya, pada 1 Desember 2010 warga Ahmadiyah diusir paksa dari tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam, sementara pemerintah daerah dan polisi setempat tidak menindak pelaku pengusiran. Padahal, mereka telah merusak 20 dan membakar 1 rumah serta memaksa jemaah Ahmadiyah tetap tinggal di Transito di Mataram. Pengusiran pertama dengan kekerasan terjadi pada 4 Februari 2006. Kini, 133 warga Ahmadiyah yang menempati Transito, telah menjadi pengungsi di negeranya sendiri!

Politik Pembiaran

Fakta-fakta di atas menunjukkan, pemerintah secara faktual melindungi pelaku kekerasan dengan melakukan politik pembiaran. Inilah persoalan dan tantangan aktual yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia saat ini, di mana negara kalah terhadap pelaku kekerasan. Mirisnya, menurut Wikileaks, pelaku-pelaku kekerasan seperti Front Pembela Islam (FPI) justru dibentuk dan didanai oleh petinggi polisi dan intelijen Indonesia.[4] Jika di sana ada oknom petinggi kepolisian yang justru mendanai kelompok yang kerap melakukan aksi kekerasan, mengapa megara ini absen untuk menertibkan oknum-oknum yang merusak konstitusi dan kemanusiaan?

Majelis keagamaan dalam banyak kasus terlibat secara tidak langsung dalam kekerasan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa menyesatkan Ahmadiyah dan mengharamkan sekularisme, liberalisme, dan pluralisme turut menjadi pemantik bagi makin massif dan eksesifnya gairah intoleransi di negeri ini. Maka, tidak mengherankan jika laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilansir The Wahid Institute dan Setara Institute sejak 2007 sampai 2010 mengonfirmasi mengerasnya kecenderungan intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan yang berbasis etnis dan, terutama, agama yang dari tahun ke tahun makin meminggirkan kelompok-kelompok minoritas yang memiliki keyakinan, kepercayaan, pendapat, ekspresi, dan orientasi seksual yang berbeda.

Lebih ironis lagi, pemerintah tidak jarang memenjarakan warganya yang dianggap meresahkan masyarakat karena dituduh “sesat“ dan menodai pokok-pokok ajaran agama mainstream. Ini bukan saja tidak adil tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, di samping negara telah melakukan pembiaran (crime by ommission) terhadap pelbagai tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh warga atau kelompok agama tertentu, juga membuat pelanggaran langsung (crime by commission) karena membatasi, melarang, dan memenjarakan setiap warga atau kelompok yang dianggap sesat oleh kelompok agama mainstream. Begitupun negara secara nyata tidak sekadar memberikan dukungan dan pembenaran kepada otoritas non-pemerintah dalam menciptakan fatwa-fatwa yang intoleran dan diskriminatif, sebagaimana diproduksi MUI atas penyesatannya terhadap warga dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu, tetapi, dalam beberapa kasus, juga mengadopsinya untuk dijadikan sebagai kebijakan dan regulasi.

Fakta-fakta di atas sangatlah memprihatinkan. Sebab, dengan mengatasnamakan agama ataupun alasan memurnikan pokok-pokok ajaran agama, kelompok mainstream dan atau pemerintah bisa sangat semena-mena melakukan pelbagai cara untuk tidak saja memasung dan memberangus paham keagamaan dan kepercayaan yang oleh mereka dianggap menyimpang atau ”sesat,” tetapi juga mengebiri ekspresi-ekspresi kebudayaan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut mereka. Maka, tidaklah mengherankan apabila kalangan agama mainstream semakin leluasa melakukan perusakan dan penyerangan rumah ibadah maupun simbol-simbol keagamaan dari kelompok minoritas. Mereka juga tidak segan menyerang dan mengusir Jemaah Ahmadiyah Indonesia ataupun kelompok-kelompok keagamaan lainnya yang dituduh “sesat”; melarang tari Jaipong karena dinilai bertentangan dengan norma atau nilai-nilai Islam; berencana membumihanguskan komunitas Suku Dayak Losarang, Indramayu; melarang dan menggagalkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan kalangan gay dan waria (di Tasikmalaya, Surabaya, Depok, dan yang paling mutakhir di Makassar, 1 Desember 2010). Dari kasus-kasus tersebut, tidak jarang pemerintah terlibat aktif merampas hak-hak warganya.

Yang pasti, segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.

Peristiwa 7 September lalu dan banyak peristiwa pelanggaran HAM lain menjadi sangkalan langsung atas pernyataan pihak istana bahwa selama kepemimpinan SBY tidaklah terjadi pelanggaran HAM berat. Meski berbagai fakta tersebut bisa menjadi semacam awan kelabu bagi masa depan pengungkapan kasus pelanggaran HAM lain yang rentang waktunya jauh lebih lama dari pada kasus Munir, sebut saja kasus Trisakti, Tanjung Priok, Talangsari, Malari, G-30S, dan sebagainya, namun bukan berarti bahwa tidak ada harapan atau celah yang bisa digunakan untuk memajukan HAM di Indonesia.

Pemajuan Demokrasi

Demokrasi dan HAM kerap mengasumsikan dan menempatkan dua hal ini dalam satu persoalan yang sama. Dukungan terhadap penghormatan HAM, disatukan dalam satu paket dukungan pemajuan demokrasi.[5] Padahal secara prinsip, aturan mainnya dan prakteknnya berbeda.

Secara konseptual, pada dasarnya HAM adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi dan HAM berbagai sebuah komitemen bersama untuk sebuah politik bermartabat yang ideal untuk semua. Selain itu, untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM diperlukan pemerintahan demokrasi. Demokrasi berkontribusi untuk merealisasikan HAM. Meski di mana demokrasi dan HAM tidak berkonflik secara langsung, mereka sering menuju ke arah yang berbeda.[6]

Bahkan dapat dikatakan bahwa munculnya paham negara demokrasi liberal adalah untuk menjaga adanya eksistensi penghormatan HAM. Sementara dalam tataran praksis hubungan yang serupa pun terbentuk dalam hubungan internasional. Promosi terhadap HAM dikemas dalam paket bantuan pembangunan (development aid) untuk pemajuan demokrasi. Paket tersebut diberikan dengan indikator yang berbeda-beda, namun pada dasarnya, indikator tersebut menggunakan prinsip yang sama, yakni kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu penentu tingkat demokrasi suatu negara. Dalam hal ini, hubungan yang terlihat antara HAM dan demokrasi adalah hubungan interdependent, di mana penghormatan HAM akan mungkin terjadi apabila negara yang bersangkutan menggunakan paham demokrasi. Begitu pula sebaliknya, negara yang demokratis akan jauh lebih memperhatikan masalah-masalah HAM dibanding negara yang tidak demokratis.

Mendukung proses demokrasi dalam hal ini dengan lebih banyak melibatkan publik mengontrol dan mempersoalkan kerja pemerintah, tentu akan mengurangi resiko terjadinya tindak pelanggaran HAM. Karena, demokrasi tanpa kontrol publik adalah “bencana HAM” dalam bentuk lain. Dan pers, adalah pilar utama yang perlu terus didorong untuki mermajukan demokrasi.



[1] Campaign Manager di Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK).

[2] Alm. Munir Said Thalib, meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik.

[3] http://nasional.kompas.com/read/2011/09/08/02465597/.Penegak.Hukum.Menolak.Presiden.Harus.Ambil.Alih

[4] http://nasional.kompas.com/read/2011/09/06/15024812/Sutanto.Enggak.Benar.yang.Gitugituan.Lah

[5] Hampir setiap tahunnya, pemerintah AS menyiapkan dana sebesar USD 700 juta yang sebagian besar disalurkan ke Centre or Democracy and Governance. Guilhot, Nicholas, The Democracy Makers; Human Rights and International Order, Columbia University Press, 2005, hal. 2-4

[6] Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, 2003, hal. 191

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL