TEMPO Interaktif, Islam adalah agama yang mudah dan longgar, bukan agama yang sulit dan sempit. Demikianlah penegasan Rashid Ridla, sebagaimana tertuang dalam kitabnya, Yusrul Islam wa Ushul at-Tasyri’ al-‘Am (Kemudahan Islam dan Dasar-dasar Legislasi Umum Hukum Islam). Kitab yang terbit pada 1928 tersebut merupakan sanggahan dari pengarang terhadap dua kubu sekaligus: ulama konservatif yang bersemangat menerapkan syariah secara membabi buta dan kaum muslim sekuler yang secara gelondongan mau meniru Barat dan mengabaikan syariah sama sekali. Tapi, seperti apa kemudahan Islam itu?
Dalam karya ini, Ridla menyatakan bahwa syariah pada prinsipnya mencakup dua domain: ibadah (ritual yang terangkum dalam rukun Islam yang lima) dan muamalah (wilayah duniawiah, seperti ekonomi, sosial, hukum, dan politik). Hal-hal yang menyangkut ibadah, tandas Ridla, membutuhkan wahyu Tuhan untuk mengaturnya, baik dalam hal prinsip umum maupun detailnya. Adapun dalam soal muamalah, wahyu Tuhan hanya mengatur prinsip-prinsip umumnya, sedangkan perincian penerapannya diserahkan pada akal manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Prinsip umum ini terangkum dalam hadis Nabi: la dlarara wa la dlirara fil Islam (dalam Islam, tidak boleh mencelakai diri sendiri dan tidak boleh mencelakakan orang lain).
Para ulama metodologi hukum Islam (ushul fiqh) pada umumnya mengacu pada hadis tersebut ketika mereka berbicara tentang konsep mashlahah (kepentingan dan kebaikan publik) sebagai dasar bagi legislasi hukum Islam dalam wilayah muamalah. Hanya, mereka berbeda pendapat mengenai seberapa jauh mashlahah secara mandiri bisa menjadi sumber legislasi hukum Islam, dan apa pula batasannya.
Al-‘Amidi, misalnya, menyatakan bahwa tujuan hukum Islam sesungguhnya identik dengan mashlahah itu sendiri, sehingga tidak perlu ada dasar hukum lain di luar syariah. Sementara itu Al-Syathibi berpendapat bahwa mashlahah bisa menjadi dasar legislasi syariah sejauh ia didukung oleh nash (teks Al-Quran dan hadis). Dengan kata lain, baginya, mashlahah pada dirinya bukanlah sumber yang otonom bagi tasyri’ (pensyariatan). Tapi, menurut Najmuddin Al-Thufi, seorang ulama bermazhab Hanbali, legislasi Islam mestinya justru berporos pada kepentingan/kebaikan publik. Artinya, kalau ada aturan Islam yang terbukti bertentangan dengan mashlahah, aturan tersebut mestinya batal dengan sendirinya. Ini bukan soal mengabaikan nash dari wahyu Tuhan demi berpedoman pada akal manusia (ingat, Al-Thufi bermazhab Hanbali yang tekstualis!), melainkan meninggalkan satu nash demi mengamalkan nash lain yang lebih mendasar, yakni hadis la dlarara wa la dlirara fil Islam yang saya sebut di atas.
Rashid Ridla dalam Yusrul Islam tampaknya condong pada pendapat Al-Thufi, yang menempatkan kepentingan publik sebagai satu-satunya fondasi bagi tasyri’ dalam soal-soal pengaturan masyarakat. Bahkan ia bergerak lebih jauh dengan menempatkan umat sebagai agen yang aktif menentukan kriteria mashlahah tersebut. Caranya adalah melalui pembentukan kumpulan ahli Islam, sains, dan ilmu-ilmu kemasyarakatan (ahlul halli wal ‘aqdi) yang didukung oleh penguasa yang kompeten (ulil amri) dalam sistem pemerintahan representatif (syura).
Pendapat Ridla ini tampaknya merupakan solusi yang ia tawarkan untuk menjawab kecemasan kubu ulama yang menolak doktrin mashlahah dengan alasan bahwa hal itu bisa dipelintir oleh penguasa yang tiran untuk kepentingan politiknya sendiri, atau disalahgunakan oleh sementara kaum muslim untuk beragama secara semau gue, sesuai dengan selera mereka sendiri. Di mata Ridla, kecemasan semacam itu mungkin saja beralasan, tapi bukannya tak bisa diatasi. Juga tidak dengan sendirinya membatalkan status mashlahah sebagai dasar bagi legislasi hukum Islam.
Bisa dikatakan bahwa Yusrul Islam mencerminkan masih kuatnya jejak-jejak salafisme progresif yang dirintis Muhammad Abduh mewarnai pemikiran hukum Rashid Ridla. Itulah gerakan yang menyerukan agar kaum muslim kembali ke teladan Nabi dan generasi muslim awal yang saleh untuk “menjemput” modernitasnya sendiri. Patut dicatat bahwa berkebalikan dari salafisme ala Wahhabi yang memusuhi rasionalitas, Islam salafi di mata Abduh adalah kembali ke Islam murni, yakni Islam yang menjunjung tinggi rasionalitas dan belum terkontaminasi taqlid (sikap membebek begitu saja terhadap pendapat ulama terdahulu).
Pengaruh Abduh ini setidaknya tecermin dari pandangan Ridla, yang menempatkan umat sebagai agen yang aktif menentukan kepentingan umumnya sendiri sebagai dasar bagi proses tasyri’. Menurut Profesor Wael Hallaq, hal ini menunjukkan bahwa di luar wilayah ibadah, Ridla memberi tempat yang cukup sentral pada peran natural law dan hukum manusia dalam upayanya menerjemahkan makna la dlarara wa la dlirara dalam konteks modern.
Jangan-jangan, sikap semacam inilah yang justru layak disebut sebagai ber-Islam secara kaffah yang cerdas karena sikap ini sama sekali tidak mengosongkan wilayah muamalah dari prinsip umum yang digariskan Allah, sambil tetap peka terhadap kemestian laju progresif sejarah. Itulah mengapa menurut Ridla dan Abduh, Islam itu tidak sulit.
*) Akhmad Sahal, Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hikmah_lebaran_10/2011/08/08/brk,20110808-350546,id.html?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter
Ilustrasi: http://majesticislam.files.wordpress.com/2010/01/wallpaper_camel_desert1.jpg




