1. Pendahuluan: Sex? Gender? Fakta dan Rekayasa
Seks adalah fakta biologis. Fakta biologis menunjukkan bahwa jenis kelamin manusia, tidak hanya dua. Akan tetapi lebih. Minoritas seksual—LGBTIQ (Lesbian, Gay, Transgender, Biseksual, Transgender, Interseksual, Queer); perempuan—sebagai yang hamil, melahirkan dan meyusui; dan laki-laki. Sedang gender adalah fakta sosial-budaya-agama, dimana konstruksi dan rekayasa dilakukan untuk membentuk laki-laki menjadi “laki-laki”. Yang gagah, tegar, tangguh. Jauh dari kehalusan dan kelemahan. Yang merupakan figur sentral dalam relasi antar jender. Kemudian, mengkonstruksi manusia berpayudara dan berahim, menjadi “perempuan”. Yang halus, lembut, dan lemah. Tidak laik menjadi figur sentral. Sementara, anak-anak yang memiliki potensi fisik dan psikologis menjadi minoritas seksual dicap sebagai berbahaya, tidak normal, dan menyalahi pranata peradaban.
Pola rekayasa gender dapat dibongkar agar tidak memenjarakan. Konstruksi melahirkan pembakuan definisi, sifat dan peran dalam pola-relasi sosial. Yaitu, stereotipi. Stereotipi jelas bukan merupakan fakta tentang kebenaran. Stereotipi adalah penjara. Bagaimana tidak, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suami kepada istri, karena suami, ketika dia masih kecil, hidup dalam pola pengasuhan yang menekan ekspresi perasaan. Ketika dia mengalami problema adu diskusi dengan pasangannya, dia tidak bisa berbicara. Dan justru melayangkan pukulan dan penyiksaan fisik pada istrinya. Pula, ini didukung oleh konstruksi sosial-budaya-agama, bahwa, dia, sebagai suami, merupakan figur sentral dalam keluarga. Ketika dia tidak mampu mencapainya, dia mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Yang efek sampingnya bisa berujung pada kekerasan. Pula, pada istri. Apabila pola pengasuhannya dulu, ketika dia menjadi anak perempuan, dididik untuk bermimpi seperti Cinderella, atau putri kerajaan, yang akan dipenuhi segala kebutuhannya oleh sang pangeran, sang suami. Dicukupi segalanya, termasuk kasih dan sayang. Apabila, kelak, jika sang suami tidak mampu memberikan semua itu, perempuan akan banyak melakukan penekana-penekanan psikologis, baik kepada dirinya sendiri atau pada suaminya. Tentu, bahwa kedua potensi tersebut dapat diberikan seluruhnya dalam pola pengasuhan, baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. Supaya mereka dapat menjadi manusia yang berkemanusiaan. Memiliki potensi, baik tangguh dan lembut secara bersamaan. Ketimpangan memiliki keseimbangan tersebut, memiliki konsekuensi berbahaya, yang berujung pada kekerasan berbasis gender.
2. Reproduksi Kuasa Patriarki dan Hirarki Gender
Potret kekerasan berbasis jender (KBG) tidak hanya dipicu oleh pola pengasuhan dan pendidikan yang bipolar seperti tersebut di atas, tetapi juga diakibatkan oleh ketidakadilan struktural, baik itu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Media, sebagai produk dari dimensi-dimensi tersebut, bersamaan, juga melakukan produksi dan reproduksi pola relasi gender yang tidak adil. Sering kita temui, ilustrasi-ilustrasi yang menampilkan figur lemah, yang lunglai, menangis tak berdaya, dengan mengambil representasi tubuh perempuan. Media telah menjadi salah satu produk budaya patriarki, sekaligus melakukan reproduksi nilai patriarki tersebut dalam nampan peradaban. Yang meletakkan sang “ayah” sebagai figur sentral dalam ideologi patriarki. Paternalistik. Sang Pater merupakan penentu dan axis seluruh keputusan dan kebijakan peradaban. Lucien Goldmann, salah satu filsuf Perancis, memaparkan teorisasinya tentang kelas penulis. Penulis utama, menurutnya, adalah penulis yang berani menyuarakan anti-thesis pada dunia. Sementara penulis kelas kedua, adalah penulis yang hanya melakukan reproduksi, thesis-thesis, replika nilai-nilai yang ada dalam dunia. Karena, masih menurutnya, peradaban yang sehat adalah peradaban yang melakukan dialog. Tidak penting, bahwa semua harus sama. Tetapi sangat vital, bahwa peradaban menjadi saksi keberagaman pendapat, ide, gagasan, dan karya.
Media perlu berperan dalam membongkar stereotipi dan bias gender dengan merekonstruksi ulang pandangan dunia dan perspektif yang menempatkan figur sentral pada jenis jender tertentu—yaitu laki-laki, tetapi pada “kemanusiaan” itu sendiri. Kemanusiaan minoritas seksual, perempuan dan laki-laki perlu menjadi subyek dari ide dan penerjemahan ide media melalui berita, ilustrasi, dan pandangan serta sikap media. Pembongkaran dapat dimulai dengan memberikan penghargaan yang setara pada tugas-tugas publik dan domestik. Adalah bias dan tidak adil, menerjemahkan ide, bahwa tugas dan peran domestik lebih inferior daripada tugas publik. Misalnya, penciptaan diksi seksis (tidak adil jender), pada “ibu rumah tangga” dan “wanita karir”. Kedua diksi tersebut telah menciptakan “hirarki gender”, yaitu inter dan intra. Hirarki inter-jender, adalah tatkala jenis jender yang berbeda saling mensubordinasi satu sama lain. Misalnya: “Sang ayah bekerja di bank, sedangkan pelaku pembunuhan anak adalah ibu kandungnya sendiri, yang adalah seorang ibu rumah tangga”. Dalam kalimat tersebut dapat kita temukan hirarki inter gender. Dimana diksi ayah lebih superior daripada diksi ibu rumah tangga. Mengapa tidak ada “bapak rumah tangga”? Ini adalah mula pertanyaan cerdas yang perlu diutarakan ketika akan membongkar ekspresi-ekspresi yang bias gender.
Hirarki Inter Jender Hirarki Intra Jender
Misal kedua, adalah, bahwa pemberitaan tentang perkosaan, telah dibuat konvensi informal dalam masyarakat, bahwa, perempuan baik-baik-lah yang pantas diberitakan, apabila dia diperkosa. Sementara perempuan tidak baik, seperti PSK, tidak perlu diberitakan. Bukankah dia bukan perempuan baik-baik? Mengapa perlu diberitakan apabila dia diperkosa? Hal ini tentu tidak adil gender. Dan pandangan dunia, serta perspektif seperti itu telah melahirkan kelas sosial yang tidak adil. Yaitu, hirarki intra jender. Dimana satu jenis gender tertentu, memiliki variasi kedudukan. Yang superior, yaitu perempuan baik-baik. Dan, yang inferior, yaitu PSK. Dus, kesadaran yang adil gender, adalah kesadaran yang adil akan fakta kejahatan kemanusiaan. Perkosaan adalah kejahatan, tidak pandang siapapun korbannya. Apakah dia PSK atau perempuan baik-baik.
3. Dialog Feminisme pada Patriarki
Struktur patriarki melahirkan konstruksi peran yang bipolar, antara laki-laki dan perempuan, dimana Pater-Ayah menjadi pusatnya. Dunia dipandang dari kaca mata sang Pater. Sehingga pusat dunia berada di tangan sang Pater. Selain itu, patriarki juga melahirkan tugas dan peran yang berbeda antar keduanya. Bahwa Ruang Publik menjadi hak dan kewajiban laki-laki. Sementara Ruang Domestik menjadi wilayah hak dan kewajiban perempuan. Tidak ada yang salah dalam struktur ini. Tetapi, struktur ini memiliki potensi kekerasan dan ketidakadilan, ketika struktur ekonomi, sosial, politik, budaya melakukan transformasi dan perubahan yang dinamis secara terus-menerus. Bahwa, perempuan pergi bekerja, bukan serta merta pamer eksistensi, tetapi karena tekanan kemiskinan struktural. Ketidakadilan struktural merupakan ujung ketidakseimbangan pandangan dunia ini, dalam memandang dan memperlakukan relasi gender. Bagaimana tidak, jika hasil dari struktur masyarakat ini kemudian melahirkan kekerasan berbasis gender. Kekerasan negara pada pekerjaan-pekerjaan kerumahtanggaan. Ketika ruang publik lebih superior daripada ruang domestik, dan kepadanya kebijakan dilahirkan secara tidak adil. Tata negara dan masyarakat yang mengandung kekerasan berbasis gender ini telah melahirkan gerakan-gerakan ideologis-politis seperti feminisme.
Feminisme dapat memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai ideologi gerakan yang bersifat politis. Untuk menggerakkan dan membongkar struktur patriarki yang telah membelenggu, memenjara, dan akhirnya melahirkan kekerasan-kekerasan. Kedua, sebagai pendekatan, teori, dan perspektif untuk melihat realitas sosial, politik, budaya, agama yang timpang dan tidak adil. Media dapat menggunakan perspektif perempuan dan minoritas seksual dalam membongkar ketidak-adilan kemanusiaan. Perspektif laki-laki, perempuan, dan minoritas seksual, laik untuk bersinergi secara setara dan dinamis dalam ruang media. Seperti diketahui bahwa jenis gender laki-laki telah terlebih dahulu memasuki wilayah ini. Maka tidak mengherankan kalau laki-laki menjadi figur sentral. Pertama, otoritas, kuasa dan kontrol media ada di tangan laki-laki. Otoritasnya lebih dominan dan superior. Kedua, wilayah profesional. Laki-laki menempati wilayah profesional sesuai stereotipinya, yang rasional, kekar, kuat, tangguh. Maka tak mengherankan, apabila wartawan peliput perang, adalah laki-laki. Perempuan, pula, memasuki wilayah profesional sesuai dengan stereotipi yang melekat padanya, yang emosional, lemah, lembut, penuh kasih—sehingga ditempatan pada segmen-segmen hiburan. Juga stereotipi perempuan sebagai seksi dan cantik, telah membuat perempuan bermigrasi ke wilayah iklan. Dimana iklan menawarkan mimpi indah. Perempuan yang cantik, langsing, mancung, pada produk iklan pemutih wajah, misalnya. Ada hirarki intra jender di sini. Dimana perempuan etnis Eurasia lebih superior dibandingkan perempuan Melayu, yang pesek, coklat, dan tidak tinggi.
Ketiga, sebagai obyek media. Berita-berita politik merupakan supremasi wilayah publik, ditempatkan sebagai kepala berita. Sedang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, ditempatkan bukan pada berita utama. Misal lain, perempuan korban perkosaan, justru diberitakan bukan sebagai korban kejahatan kemanusiaan. Tetapi sebagai obyek sensasi dan sensualitas. Misal pada tubuh berita: “Gadis itu direnggut kegadisannya”; Wanita desa itu digagahi oleh pelaku di sawah milik korban”. Perkosaan adalah “kejahatan kemanusiaan” yang memiliki kesetaraan dengan kejahatan kemanusiaan lainnya. Karena dia melahirkan kekerasan, bukan hanya fisik, tetapi psikis, bahkan kelak, dapat berakibat pada hancurnya masa depan sang korban, baik dari dimensi sosial, budaya, agama (mendapat malu), dan politik (diskriminasi).
Media yang adil gender, nir kekerasan, dan nir diskriminasi, adalah media yang mampu memotret fakta sebagai fakta. Bahwa ketidakadilan dan kejahatan, perkosaan sekalipun, perlu diberitakan secara obyektif agar mampu melahirkan pendidikan publik. Media memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pendidikan publik. Pendidikan publik akan berhasil apabila parameter evaluasi tugas pendidikan dapat tercapai. Yaitu, ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Pada ranah kedua, media dapat bekerja keras untuk melahirkan pendidikan publik yang mengasah afeksi publik, yaitu apresiasi dan empati terhadap korban. Apabila pemberitaan pemerkosaan tidak bisa melahirkan apresiasi dan empati pada korban, dan lebih menitikberatkan pada sensasi, maka pendidikan publik tidak akan berhasil. Gagal.
4. Membongkar Komodifikasi: Agensi dan Kritik Diri
Komitmen media dalam membangun peradaban perlu digali. Dalam “ruang antara” agensi dan komodifikasi. Dimana, media dapat berperan sebagai agensi yang kritis. Media adalah poros penggerak mesin komodifikasi, yaitu kapitalisme. Ataukah media digerakkan oleh mesin komodifikasi. Media dapat mengambil kedua pilihan tersebut, atau salah satu, atau mensinergikan kedua-duanya, tanpa kehilangan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pendidikan publik dan tugas kemanusiaan dalam menyampaikan fakta. Komodifikasi adalah sebuah sistem dimana semua hal dapat menjadi komoditas. Bahwa, fakta kekerasan dapat menjadi komoditi yang diperdagangkan. Karenanya, meliputnya, akan mendapatkan insentif. Struktur pandangan dunia telah berubah. Dahulu, yang disebut sebagai kejahatan perkosaan, misalnya, adalah wilayah tabu, yang tidak boleh dipertontonkan di ruang publik. Tetapi struktur masyarakat telah berubah, dari ekonomi sub-sistem ke ekonomi dengan produksi masal. Sehingga kejahatan perkosaan, atau pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi komoditas yang dipertontonkan di wilayah publik.
Untuk menjaga proses kapitalisasi dan komodifikasi, diperlukan agensi diri dan kritik diri. Pertama, agensi, adalah kesadaran akan “perwakilan dan hak atas diri”. Seseorang tidak memiliki agensi, bahwa, apabila diri dalam titik tertentu tidak lagi didikte oleh dirinya sendiri, tetapi oleh agen-agen yang lain. Misal, fantasi menjadi cantik telah didikte oleh produk kecantikan, dan bukan oleh dirinya sendiri. Fantasi memiliki kulit putih telah didikte oleh proses komodifikasi etnis Eurasia. Kecantikan perempuan etnis Eurasia telah menjadi produk masal, yang diedarkan di kalangan perempuan etnis Melayu. Yang memiliki fakta, kulit kecoklatan, hidung pesek, dan bertinggi sedang. Hirarki etnis atas diksi “cantik” ini berbahaya. Karena perempuan dapat menjadi konsumen produk pemutih kulit, yang bisa jadi berbahaya bagi kesehatan kulitnya.
Kedua, kritik diri, dimana diri mampu membongkar stereotipi dan pandangan dunia yang tidak adil. Baik pada dirinya sendiri, atau dalam relasi inter dan intra gender. Kritik diri ini meniscayakan apresiasi diri yang kuat. Bahwa, perempuan yang tidak bekerja di ruang publik, tetapi mengasuh dan mendidik anak di rumah, tidak perlu merasa inferior. Bahwa, media mampu memberikan apresiasi atas dukungan finansial seorang ibu rumah tangga. Bayangkan, apabila tugas ibu rumah tangga digantikan oleh sejumlah pembantu rumah tangga (PRT), akan terlihatlah dukungn finansial yang kuat dari ibu rumah tangga pada sistem keluarga. Bukti dukungan ekonomi ini perlu dihargai sebagai upaya mengapresiasi peran-peran domestik. Karena, yang adil dan nir diskrimasi, adalah yang memberikan apresiasi sinergis-setara antara tugas-tugas domestik dan publik. Migrasi perempuan dalam tugas-tugas di ruang publik telah menjadi slogan umum, akan tetapi migrasi laki-laki dalam tugas-tugas di ruang domestik perlu pula dilakukan. Dan, perlu mendapatkan perhatian dan apresiasi dari media.
5. Penutup: Bahasa yang Adil Gender dan Nir Diskriminasi
Media dapat memainkan dua peran sekaligus. Pertama, perannya sebagai agen kemanusiaan, yang membersihkan dirinya dari ketidakadilan dan kekerasan berbasis gender. Menghilangkan diskriminasi dalam peran dan perilaku media. Hal ini dapat dilakukan dengan pendidikan publik. Kedua, juga dapat memainkan peran dalam proses komodifikasi dalam sistem perekonomian kapitalisme, dimana media mendapatkan insentif laik dari proses ini, dan dapat hidup layak darinya.
Perlu dan penting diupayakan langkah-langkah sebagai berikut. Media sebagai institusi kemanusiaan, sekaligus lembaga profit. Pertama, mengadopsi bukan hanya satu perspektif, tetapi inter-intra perspektif. Menyadari bahwa bahasa media tidak hanya dibaca oleh jenis gender tertentu, tetapi dihikmati oleh berbagai jenis jender. Perempuan yang membaca berita perkosaan seperti sensasi akan merasa dilecehkan. Kejahatan adalah kejahatan. Takaran kejahatan perkosaan setara dengan kejahatan lainnya. Perlu juga mendengarkan suara dan perspektif perempuan sebagai korban. Juga perlu memberikan ruang pada minoritas seksual untuk mengekspresikan dirinya di ruang publik melalui media. Kedua, bahasa adil gender. Bahasa adil gender diraih dengan tidak menyematkan jenis gender pada pola pemberitaan—dengan cukup inisial nama. Atau menyematkan gelar gender secara setara, seperti “bapak-ibu”, bukan “bapak-mbak”, bukan “ibu-ibu dan perjaka”, bukan “om-om dan abg”. Penyematan gelar gender secara tidak setara akan melahirkan sensasi. Padahal sensasi bagi media, belum tentu sensasi bagi subyek yang diberitakan. Dus, pelecehan. Pelecehan tidak dominan dirasakan oleh perempuan, tapi bisa juga mencapai jenis gender lain, seperti laki-laki dan minoritas seksual. Ketiga, tindakan afirmatif. Langkah afirmatif diambil, ketika start, langkah awal, jenis gender tertentu lebih dahulu dari yang lain. Memberikan kesempatan kepada perempuan dan minoritas seksual untuk ikut terlibat dalam proses ekspresi ide dan bahasa. Perspektif perempuan dan minoritas seksual perlu didengar dan diperlihatkan. Karena keduanya telah “tidak terlihat” dalam media. Keduanya telah mengalami diskriminasi sepanjang peradaban. Perlu menjadi subyek dalam media, baik wilayah otoritas, kuasa, kontrol dan profesionalitas.
* Dewi Candraningrum menyelesaikan studi S1 di Universitas Muhammadiyah Surakarta, S2 di Monash University Australia dan S3 di Universitaet Muenster Jerman. Editor tamu pada Jurnal Perempuan, aktif di LSM SPEK-HAM Solo dan YLSKAR Salatiga. Beberapa publikasi terakhir adalah The Challenge of Teaching English in Indonesian Muhammadiyah Universities (1958-2005): Mainstreaming Gender through Postcolonial Muslim Women Writers (Berlin: Lit Verlag, 2008); Swara Perempuan: Narasi Kekerasan Berbasis Gender (Editor, Surakarta: SPEK-HAM, 2010); Narratives of Sustainable Development: Industry in the Global World Meeting Social Ecological Responsibility (Editor, Surakarta: MUP, 2011); Integrating Islam and Knowledge: Social Sciences and Technology (Editor, Surakarta: MUP, 2011); Gender, Authority and Women’s Agency in Veiling (forthcoming, Paris: IRASEC, 2012).




