Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

GENDER

Hirarki Gender dalam Media: antara Agensi dan Komoditas

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh Dewi Candraningrum*

1. Pendahuluan: Sex? Gender? Fakta dan Rekayasa

Seks adalah fakta biologis. Fakta biologis menunjukkan bahwa jenis kelamin manusia, tidak hanya dua. Akan tetapi lebih. Minoritas seksual—LGBTIQ (Lesbian, Gay, Transgender, Biseksual, Transgender, Interseksual, Queer); perempuan—sebagai yang hamil, melahirkan dan meyusui; dan laki-laki. Sedang gender adalah fakta sosial-budaya-agama, dimana konstruksi dan rekayasa dilakukan untuk membentuk laki-laki menjadi “laki-laki”. Yang gagah, tegar, tangguh. Jauh dari kehalusan dan kelemahan. Yang merupakan figur sentral dalam relasi antar jender. Kemudian, mengkonstruksi manusia berpayudara dan berahim, menjadi “perempuan”. Yang halus, lembut, dan lemah. Tidak laik menjadi figur sentral. Sementara, anak-anak yang memiliki potensi fisik dan psikologis menjadi minoritas seksual dicap sebagai berbahaya, tidak normal, dan menyalahi pranata peradaban.

Pola rekayasa gender dapat dibongkar agar tidak memenjarakan. Konstruksi melahirkan pembakuan definisi, sifat dan peran dalam pola-relasi sosial. Yaitu, stereotipi. Stereotipi jelas bukan merupakan fakta tentang kebenaran. Stereotipi adalah penjara. Bagaimana tidak, banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan oleh suami kepada istri, karena suami, ketika dia masih kecil, hidup dalam pola pengasuhan yang menekan ekspresi perasaan. Ketika dia mengalami problema adu diskusi dengan pasangannya, dia tidak bisa berbicara. Dan justru melayangkan pukulan dan penyiksaan fisik pada istrinya. Pula, ini didukung oleh konstruksi sosial-budaya-agama, bahwa, dia, sebagai suami, merupakan figur sentral dalam keluarga. Ketika dia tidak mampu mencapainya, dia mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Yang efek sampingnya bisa berujung pada kekerasan. Pula, pada istri. Apabila pola pengasuhannya dulu, ketika dia menjadi anak perempuan, dididik untuk bermimpi seperti Cinderella, atau putri kerajaan, yang akan dipenuhi segala kebutuhannya oleh sang pangeran, sang suami. Dicukupi segalanya, termasuk kasih dan sayang. Apabila, kelak, jika sang suami tidak mampu memberikan semua itu, perempuan akan banyak melakukan penekana-penekanan psikologis, baik kepada dirinya sendiri atau pada suaminya. Tentu, bahwa kedua potensi tersebut dapat diberikan seluruhnya dalam pola pengasuhan, baik kepada anak laki-laki maupun perempuan. Supaya mereka dapat menjadi manusia yang berkemanusiaan. Memiliki potensi, baik tangguh dan lembut secara bersamaan. Ketimpangan memiliki keseimbangan tersebut, memiliki konsekuensi berbahaya, yang berujung pada kekerasan berbasis gender.

 

2. Reproduksi Kuasa Patriarki dan Hirarki Gender

Potret kekerasan berbasis jender (KBG) tidak hanya dipicu oleh pola pengasuhan dan pendidikan yang bipolar seperti tersebut di atas, tetapi juga diakibatkan oleh ketidakadilan struktural, baik itu politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Media, sebagai produk dari dimensi-dimensi tersebut, bersamaan, juga melakukan produksi dan reproduksi pola relasi gender yang tidak adil. Sering kita temui, ilustrasi-ilustrasi yang menampilkan figur lemah, yang lunglai, menangis tak berdaya, dengan mengambil representasi tubuh perempuan. Media telah menjadi salah satu produk budaya patriarki, sekaligus melakukan reproduksi nilai patriarki tersebut dalam nampan peradaban. Yang meletakkan sang “ayah” sebagai figur sentral dalam ideologi patriarki. Paternalistik. Sang Pater merupakan penentu dan axis seluruh keputusan dan kebijakan peradaban. Lucien Goldmann, salah satu filsuf Perancis, memaparkan teorisasinya tentang kelas penulis. Penulis utama, menurutnya, adalah penulis yang berani menyuarakan anti-thesis pada dunia. Sementara penulis kelas kedua, adalah penulis yang hanya melakukan reproduksi, thesis-thesis, replika nilai-nilai yang ada dalam dunia. Karena, masih menurutnya, peradaban yang sehat adalah peradaban yang melakukan dialog. Tidak penting, bahwa semua harus sama. Tetapi sangat vital, bahwa peradaban menjadi saksi keberagaman pendapat, ide, gagasan, dan karya.

Media perlu berperan dalam membongkar stereotipi dan bias gender dengan merekonstruksi ulang pandangan dunia dan perspektif yang menempatkan figur sentral pada jenis jender tertentu—yaitu laki-laki, tetapi pada “kemanusiaan” itu sendiri. Kemanusiaan minoritas seksual, perempuan dan laki-laki perlu menjadi subyek dari ide dan penerjemahan ide media melalui berita, ilustrasi, dan pandangan serta sikap media. Pembongkaran dapat dimulai dengan memberikan penghargaan yang setara pada tugas-tugas publik dan domestik. Adalah bias dan tidak adil, menerjemahkan ide, bahwa tugas dan peran domestik lebih inferior daripada tugas publik. Misalnya, penciptaan diksi seksis (tidak adil jender), pada “ibu rumah tangga” dan “wanita karir”. Kedua diksi tersebut telah menciptakan “hirarki gender”, yaitu inter dan intra. Hirarki inter-jender, adalah tatkala jenis jender yang berbeda saling mensubordinasi satu sama lain. Misalnya: “Sang ayah bekerja di bank, sedangkan pelaku pembunuhan anak adalah ibu kandungnya sendiri, yang adalah seorang ibu rumah tangga”. Dalam kalimat tersebut dapat kita temukan hirarki inter gender. Dimana diksi ayah lebih superior daripada diksi ibu rumah tangga. Mengapa tidak ada “bapak rumah tangga”? Ini adalah mula pertanyaan cerdas yang perlu diutarakan ketika akan membongkar ekspresi-ekspresi yang bias gender.








 

 




















 

 

 


Hirarki Inter Jender                                                                                    Hirarki Intra Jender

 

 

Misal kedua, adalah, bahwa pemberitaan tentang perkosaan, telah dibuat konvensi informal dalam masyarakat, bahwa, perempuan baik-baik-lah yang pantas diberitakan, apabila dia diperkosa. Sementara perempuan tidak baik, seperti PSK, tidak perlu diberitakan. Bukankah dia bukan perempuan baik-baik? Mengapa perlu diberitakan apabila dia diperkosa? Hal ini tentu tidak adil gender. Dan pandangan dunia, serta perspektif seperti itu telah melahirkan kelas sosial yang tidak adil. Yaitu, hirarki intra jender. Dimana satu jenis gender tertentu, memiliki variasi kedudukan. Yang superior, yaitu perempuan baik-baik. Dan, yang inferior, yaitu PSK. Dus, kesadaran yang adil gender, adalah kesadaran yang adil akan fakta kejahatan kemanusiaan. Perkosaan adalah kejahatan, tidak pandang siapapun korbannya. Apakah dia PSK atau perempuan baik-baik.

 

3. Dialog Feminisme pada Patriarki

Struktur patriarki melahirkan konstruksi peran yang bipolar, antara laki-laki dan perempuan, dimana Pater-Ayah menjadi pusatnya. Dunia dipandang dari kaca mata sang Pater. Sehingga pusat dunia berada di tangan sang Pater. Selain itu, patriarki juga melahirkan tugas dan peran yang berbeda antar keduanya. Bahwa Ruang Publik menjadi hak dan kewajiban laki-laki. Sementara Ruang Domestik menjadi wilayah hak dan kewajiban perempuan. Tidak ada yang salah dalam struktur ini. Tetapi, struktur ini memiliki potensi kekerasan dan ketidakadilan, ketika struktur ekonomi, sosial, politik, budaya melakukan transformasi dan perubahan yang dinamis secara terus-menerus. Bahwa, perempuan pergi bekerja, bukan serta merta pamer eksistensi, tetapi karena tekanan kemiskinan struktural. Ketidakadilan struktural merupakan ujung ketidakseimbangan pandangan dunia ini, dalam memandang dan memperlakukan relasi gender. Bagaimana tidak, jika hasil dari struktur masyarakat ini kemudian melahirkan kekerasan berbasis gender. Kekerasan negara pada pekerjaan-pekerjaan kerumahtanggaan. Ketika ruang publik lebih superior daripada ruang domestik, dan kepadanya kebijakan dilahirkan secara tidak adil. Tata negara dan masyarakat yang mengandung kekerasan berbasis gender ini telah melahirkan gerakan-gerakan ideologis-politis seperti feminisme.

Feminisme dapat memiliki dua fungsi. Pertama, sebagai ideologi gerakan yang bersifat politis. Untuk menggerakkan dan membongkar struktur patriarki yang telah membelenggu, memenjara, dan akhirnya melahirkan kekerasan-kekerasan. Kedua, sebagai pendekatan, teori, dan perspektif untuk melihat realitas sosial, politik, budaya, agama yang timpang dan tidak adil. Media dapat menggunakan perspektif perempuan dan minoritas seksual dalam membongkar ketidak-adilan kemanusiaan. Perspektif laki-laki, perempuan, dan minoritas seksual, laik untuk bersinergi secara setara dan dinamis dalam ruang media. Seperti diketahui bahwa jenis gender laki-laki telah terlebih dahulu memasuki wilayah ini. Maka tidak mengherankan kalau laki-laki menjadi figur sentral. Pertama, otoritas, kuasa dan kontrol media ada di tangan laki-laki. Otoritasnya lebih dominan dan superior. Kedua, wilayah profesional. Laki-laki menempati wilayah profesional sesuai stereotipinya, yang rasional, kekar, kuat, tangguh. Maka tak mengherankan, apabila wartawan peliput perang, adalah laki-laki. Perempuan, pula, memasuki wilayah profesional sesuai dengan stereotipi yang melekat padanya, yang emosional, lemah, lembut, penuh kasih—sehingga ditempatan pada segmen-segmen hiburan. Juga stereotipi perempuan sebagai seksi dan cantik, telah membuat perempuan bermigrasi ke wilayah iklan. Dimana iklan menawarkan mimpi indah. Perempuan yang cantik, langsing, mancung, pada produk iklan pemutih wajah, misalnya. Ada hirarki intra jender di sini. Dimana perempuan etnis Eurasia lebih superior dibandingkan perempuan Melayu, yang pesek, coklat, dan tidak tinggi.

Ketiga, sebagai obyek media. Berita-berita politik merupakan supremasi wilayah publik, ditempatkan sebagai kepala berita. Sedang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya, ditempatkan bukan pada berita utama. Misal lain, perempuan korban perkosaan, justru diberitakan bukan sebagai korban kejahatan kemanusiaan. Tetapi sebagai obyek sensasi dan sensualitas. Misal pada tubuh berita: “Gadis itu direnggut kegadisannya”; Wanita desa itu digagahi oleh pelaku di sawah milik korban”. Perkosaan adalah “kejahatan kemanusiaan” yang memiliki kesetaraan dengan kejahatan kemanusiaan lainnya. Karena dia melahirkan kekerasan, bukan hanya fisik, tetapi psikis, bahkan kelak, dapat berakibat pada hancurnya masa depan sang korban, baik dari dimensi sosial, budaya, agama (mendapat malu), dan politik (diskriminasi).

Media yang adil gender, nir kekerasan, dan nir diskriminasi, adalah media yang mampu memotret fakta sebagai fakta. Bahwa ketidakadilan dan kejahatan, perkosaan sekalipun, perlu diberitakan secara obyektif agar mampu melahirkan pendidikan publik. Media memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pendidikan publik. Pendidikan publik akan berhasil apabila parameter evaluasi tugas pendidikan dapat tercapai. Yaitu, ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Pada ranah kedua, media dapat bekerja keras untuk melahirkan pendidikan publik yang mengasah afeksi publik, yaitu apresiasi dan empati terhadap korban. Apabila pemberitaan pemerkosaan tidak bisa melahirkan apresiasi dan empati pada korban, dan lebih menitikberatkan pada sensasi, maka pendidikan publik tidak akan berhasil. Gagal.

 

4. Membongkar Komodifikasi: Agensi dan Kritik Diri

Komitmen media dalam membangun peradaban perlu digali. Dalam “ruang antara” agensi dan komodifikasi. Dimana, media dapat berperan sebagai agensi yang kritis. Media adalah poros penggerak mesin komodifikasi, yaitu kapitalisme. Ataukah media digerakkan oleh mesin komodifikasi. Media dapat mengambil kedua pilihan tersebut, atau salah satu, atau mensinergikan kedua-duanya, tanpa kehilangan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pendidikan publik dan tugas kemanusiaan dalam menyampaikan fakta. Komodifikasi adalah sebuah sistem dimana semua hal dapat menjadi komoditas. Bahwa, fakta kekerasan dapat menjadi komoditi yang diperdagangkan. Karenanya, meliputnya, akan mendapatkan insentif. Struktur pandangan dunia telah berubah. Dahulu, yang disebut sebagai kejahatan perkosaan, misalnya, adalah wilayah tabu, yang tidak boleh dipertontonkan di ruang publik. Tetapi struktur masyarakat telah berubah, dari ekonomi sub-sistem ke ekonomi dengan produksi masal. Sehingga kejahatan perkosaan, atau pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi komoditas yang dipertontonkan di wilayah publik.

Untuk menjaga proses kapitalisasi dan komodifikasi, diperlukan agensi diri dan kritik diri. Pertama, agensi, adalah kesadaran akan “perwakilan dan hak atas diri”. Seseorang tidak memiliki agensi, bahwa, apabila diri dalam titik tertentu tidak lagi didikte oleh dirinya sendiri, tetapi oleh agen-agen yang lain. Misal, fantasi menjadi cantik telah didikte oleh produk kecantikan, dan bukan oleh dirinya sendiri. Fantasi memiliki kulit putih telah didikte oleh proses komodifikasi etnis Eurasia. Kecantikan perempuan etnis Eurasia telah menjadi produk masal, yang diedarkan di kalangan perempuan etnis Melayu. Yang memiliki fakta, kulit kecoklatan, hidung pesek, dan bertinggi sedang. Hirarki etnis atas diksi “cantik” ini berbahaya. Karena perempuan dapat menjadi konsumen produk pemutih kulit, yang bisa jadi berbahaya bagi kesehatan kulitnya.

Kedua, kritik diri, dimana diri mampu membongkar stereotipi dan pandangan dunia yang tidak adil. Baik pada dirinya sendiri, atau dalam relasi inter dan intra gender. Kritik diri ini meniscayakan apresiasi diri yang kuat. Bahwa, perempuan yang tidak bekerja di ruang publik, tetapi mengasuh dan mendidik anak di rumah, tidak perlu merasa inferior. Bahwa, media mampu memberikan apresiasi atas dukungan finansial seorang ibu rumah tangga. Bayangkan, apabila tugas ibu rumah tangga digantikan oleh sejumlah pembantu rumah tangga (PRT), akan terlihatlah dukungn finansial yang kuat dari ibu rumah tangga pada sistem keluarga. Bukti dukungan ekonomi ini perlu dihargai sebagai upaya mengapresiasi peran-peran domestik. Karena, yang adil dan nir diskrimasi, adalah yang memberikan apresiasi sinergis-setara antara tugas-tugas domestik dan publik. Migrasi perempuan dalam tugas-tugas di ruang publik telah menjadi slogan umum, akan tetapi migrasi laki-laki dalam tugas-tugas di ruang domestik perlu pula dilakukan. Dan, perlu mendapatkan perhatian dan apresiasi dari media.

 

5. Penutup: Bahasa yang Adil Gender dan Nir Diskriminasi

Media dapat memainkan dua peran sekaligus. Pertama, perannya sebagai agen kemanusiaan, yang membersihkan dirinya dari ketidakadilan dan kekerasan berbasis gender. Menghilangkan diskriminasi dalam peran dan perilaku media. Hal ini dapat dilakukan dengan pendidikan publik. Kedua, juga dapat memainkan peran dalam proses komodifikasi dalam sistem perekonomian kapitalisme, dimana media mendapatkan insentif laik dari proses ini, dan dapat hidup layak darinya.

Perlu dan penting diupayakan langkah-langkah sebagai berikut. Media sebagai institusi kemanusiaan, sekaligus lembaga profit. Pertama, mengadopsi bukan hanya satu perspektif, tetapi inter-intra perspektif. Menyadari bahwa bahasa media tidak hanya dibaca oleh jenis gender tertentu, tetapi dihikmati oleh berbagai jenis jender. Perempuan yang membaca berita perkosaan seperti sensasi akan merasa dilecehkan. Kejahatan adalah kejahatan. Takaran kejahatan perkosaan setara dengan kejahatan lainnya. Perlu juga mendengarkan suara dan perspektif perempuan sebagai korban. Juga perlu memberikan ruang pada minoritas seksual untuk mengekspresikan dirinya di ruang publik melalui media. Kedua, bahasa adil gender. Bahasa adil gender diraih dengan tidak menyematkan jenis gender pada pola pemberitaan—dengan cukup inisial nama. Atau menyematkan gelar gender secara setara, seperti “bapak-ibu”, bukan “bapak-mbak”, bukan “ibu-ibu dan perjaka”, bukan “om-om dan abg”. Penyematan gelar gender secara tidak setara akan melahirkan sensasi. Padahal sensasi bagi media, belum tentu sensasi bagi subyek yang diberitakan. Dus, pelecehan. Pelecehan tidak dominan dirasakan oleh perempuan, tapi bisa juga mencapai jenis gender lain, seperti laki-laki dan minoritas seksual. Ketiga, tindakan afirmatif. Langkah afirmatif diambil, ketika start, langkah awal, jenis gender tertentu lebih dahulu dari yang lain. Memberikan kesempatan kepada perempuan dan minoritas seksual untuk ikut terlibat dalam proses ekspresi ide dan bahasa. Perspektif perempuan dan minoritas seksual perlu didengar dan diperlihatkan. Karena keduanya telah “tidak terlihat” dalam media. Keduanya telah mengalami diskriminasi sepanjang peradaban. Perlu menjadi subyek dalam media, baik wilayah otoritas, kuasa, kontrol dan profesionalitas.

 

* Dewi Candraningrum menyelesaikan studi S1 di Universitas Muhammadiyah Surakarta, S2 di Monash University Australia dan S3 di Universitaet Muenster Jerman. Editor tamu pada Jurnal Perempuan, aktif di LSM SPEK-HAM Solo dan YLSKAR Salatiga. Beberapa publikasi terakhir adalah The Challenge of Teaching English in Indonesian Muhammadiyah Universities (1958-2005): Mainstreaming Gender through Postcolonial Muslim Women Writers (Berlin: Lit Verlag, 2008); Swara Perempuan: Narasi Kekerasan Berbasis Gender (Editor, Surakarta: SPEK-HAM, 2010); Narratives of Sustainable Development: Industry in the Global World Meeting Social Ecological Responsibility (Editor, Surakarta: MUP, 2011); Integrating Islam and Knowledge: Social Sciences and Technology (Editor, Surakarta: MUP, 2011); Gender, Authority and Women’s Agency in Veiling (forthcoming, Paris: IRASEC, 2012).


Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Tubuh Perempuan dan Pornografi

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Mendiskusikan pornografi tentu tidak bisa dilepaskan dari perdebatan soal tubuh perempuan. Diskusi soal tubuh perempuan ternyata selalu aktual dari masa ke masa: mulai dari debat soal mana yang lebih penting antara tubuh dan jiwa, persoalan esensi dan eksistensi tubuh, sampai pada relasi kekuasaan yang ingin mendisiplinkan tubuh yang pernah menjadi tema sentral perdebatan para filusuf, sampai pada level politik praktis.  

Di Indonesia, sensor terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitasnya dilegitimasi negara melalui UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Definisi Pornografidimanifestasikan dalam ketentuan pidana yang dimuat dalam pasal 4 (ayat 1) UU Pornografi.[1] Pasal ini melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual;  masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;  alat kelamin; atau pornografi anak.

Pengaturan ini tidak disertai ketentuan mengenai “niat” dari pelaku kegiatan menyebarluaskan, menyiarkan, membuat, menawarkan, dan lain-lain, yang merupakan kriteria “unsur-unsur perbuatan pidana”. Akibatnya, ketika seorang pematung membuat sebuah patung manusia telanjang dengan maksud membuat kritik sosial, misalnya, ia tetap bisa dijerat dengan pasal ini. Hal yang sama juga bisa terjadi pada seorang penari tradisional yang menurut adatnya harus menarikan tarian tanpa mengenakan busana. Akibat definisi yang sangat kabur dan multitafsir tersebut, UU Pornografi memberikan lampu hijau kepada negara untuk masuk terlalu jauh ke ruang privat warga negara dengan seperangkat aturan moral yang didasarkan pada tafsir agama tertentu.

Celakanya, realitas Indonesia yang plural membuktikan ada perbedaan mendasar mengenai cara pandang terhadap tubuh dan ketelanjangan. Hal itulah yang menjadi awal kontroversi UU tersebut. Perempuan yang paling rentan sebagai korban (objek) pornografi justru akan dikriminalisasi melalui UU ini. Dalam opininya di harian Kompas (27/3/2010), Gusti Kanjeng Ratu  Hemas, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), berbagi kesaksian mengenai kasus yang terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah. Di sana, demikian Hemas, seorang perempuan yang seharusnya dilindungi sebagai korban malah dipidana lima bulan menggunakan pasal-pasal UU Pornografi. Salah penafsiran akibat rancunya definisi UU ini telah menjerat seorang perempuan yang ditipu oleh kekasihnya untuk melakukan hubungan seksual dan kemudian diabadikan dengan kamera video. Ketika kekasihnya menyebarluaskan video tersebut, si perempuan yang seharusnya menjadi korban malah harus dipidana dengan UU ini. UU Pornografi, dengan demikian, bisa mengubah perempuan dari korban menjadi pelaku, dan itu artinya perempuan menjadi korban dua kali secara berturut-turut: korban penipuan kekasihnya, dan korban Undang-undang yang diskriminatif.

Bukan hanya itu, persoalan pengaturan terhadap tubuh oleh negara bahkan potensial menimbulkan akibat yang lebih serius terhadap konsepsi tentang persatuan Indonesia. Merespon disahkannya UU Pornografi, pemerintah dan DPRD Bali, misalnya, sepakat melakukan pembangkangan sipil terhadap UU ini.(Konferensi Pers DPRD Bali di Jakarta, 11/26/08), dan menyatakan bahwa UU Pornografi tidak berlaku di Bali. Di samping itu, ancaman sparatisme juga sempat diteriakkan oleh masyarakat Papua saat mereka menggelar jumpa pers di Jakarta.(Konferensi Pers Perwakilan Masyarakat papua Menolak RUU Pornografi di Jakarta, 25/9/08) Sulit dipahami bahwa dalam satu negara hukum bisa terjadi  ada satu daerah di dalam wilayah kedaulatannya tidak mengakui UU yang baru saja disahkan oleh parlemen dan pemerintah? Sementara kasus Papua jelas mencerminkan tidak adanya kepekaan dan toleransi pembuat UU dan pemerintah di Jakarta terhadap khasana kebudayaan masyarakat Papua yang berbeda, terutama dalam kaitannya dengan soal ketelanjangan tubuh manusia (Konferensi Pers Perwakilan Masyarakat Papua Menolak RUU Pornografi di Jakarta, 25/9/08).

Demokratisasi memang telah memberikan kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk dapat mengemukakan pendapatnya di ruang publik. Artinya, ruang publik dalam demokrasi adalah sebuah arena yang terbuka bagi siapa saja. Konsekwensinya, ia juga bisa dipakai oleh berbagai kelompok yang bertentangan secara ideologis untuk mempengaruhi opini publik. Tidak ada yang salah dengan semua itu, sejauh tidak terjadi ancaman dan praktek kekerasan. Tapi dalam prakteknya di Indonesia, ruang-ruang yang terbuka dalam demokrasi kemudian lebih banyak dimanfaatkan oleh mereka yang ingin memaksakan pandangan hidupnya kepada orang lain disertai dengan ancaman bahkan praktek kekerasan. Alih-alih mendorong negara mengeluarkan regulasi yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan rasional untuk mengatur kehidupan masyarakat yang plural, misalnya, beberapa kelompok sosial tertentu malah cenderung memanfaatkan ruang demokrasi untuk mendorong negara memberlakukan aturan yang didasarkan pada norma-norma agama tertentu.

Salah satu argumen yang sering digunakan kelompok-kelompok tersebut adalah soal realitas sosiologis bahwa karena di Indonesia mayoritas masyarakat memeluk salah satu agama, yakni Islam, maka sudah sepantasnya kalau aturan-aturan tertib sosial kemasyarakatan didasarkan pada norma-norma Islami. Demokrasi, dengan demikian, seperti sedang didorong ke arah praktek tirani oleh mayoritas. Secara spesifik kita bahkan bisa mengatakan bahwa meskipun jumlah perempuan Indonesia merupakan mayoritas penduduk, tapi secara diskursif dan poliltik perempuan adalah minortas yang nasibnya niscaya ditentukan oleh kaidah-kaidah yang dibuat untuk kepentingan-kepentingan berbagai kelompok yang memiliki afinitas kepada dan menggunakan agama mayoritas sebagai basis pembentukannya.

Dalam konteks diskursus tentang tubuh perempuan di era demokratisasi saat ini, kecenderungan semacam itu terlihat dengan jelas dalam bentuk keluarnya beberapa regulasi pemerintah daerah (Perda) yang langsung berhubungan dengan pengaturan atas tubuh (dan seksualitas) perempuan. Tulisan pengantar ini akan mencoba melihat diskursus tentang tubuh (perempuan) dalam perspektif akademis, dan dari sana mencoba membangun beberapa argumen tentang seksualitas dalam konteks hiruk-pikuk pembicaraan tentang pornografi.      
Kontroversi Tubuh Perempuan

Kontroversi soal tubuh sejatinya sudah berlangsung sejak zaman antik, yaitu pada zaman Cyrenaik dan Epikurian. Mazhab Cyrenaik cenderung mendewakan tubuh. Tokoh utama mereka adalah Artistipus (435-336 SM). Artistipus dan para pengikutnya lebih mengedepankan hedonisme dan kesenangan tubuh, daripada kesenangan jiwa. Bagi mereka, jiwa itu baik, tetapi tubuh jauh lebih baik lagi. Sementara, mazhab Epikuriansme yang dipelopori oleh Epikuros (341-270 SM) lebih mementingkan jiwa. Bagi mereka, kesenangan jiwa itu merupakan awal dan akhir dari perjuangan hidup manusia.  Pola pikir Epikuros sejalan dengan Plato yang memandang jiwa lebih penting daripada tubuh. Bahkan, lebih ekstrim dari itu, Plato melihat tubuh sebagai penjara jiwa.[2] Berbeda dari gurunya (Plato), Aristoteles, dalam teorinya mengenai “bentuk-materi”, melihat tubuh dan jiwa sebagai satu kesatuan. Bahkan menurutnya, manusia hanya bisa memahami cara “mengadanya manusia”, melalui tubuh dan jiwa[3].

Selain konteks perdebatan tubuh, pornografi juga tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai hasrat atau kenikmatan seksual (sexual desire). Dalam filsafat Barat, pembahasan mengenai sexual desire sudah dimulai oleh beberapa filsuf terdahulu, seperti Plato, Thomas Aquinas, Emanuel Kant sampai dengan filsuf modern seperti Sartre dan Simone de Beauvoir, serta filsuf kontemporer seperti Foucault.[4]

Plato menggambarkan cinta sebagai sebuah jiwa yang tidak boleh dikotori oleh sexual desire yang diasosiasikan dengan insting kebinatangan. Sementara itu, Kant berpendapat bahwa seks adalah tindakan yang tidak bermoral dan digolongkan sebagai sebuah dosa. Sartre juga berpendapat yang kurang lebih sama yakni seks dinilai dalam kaitannya dengan moral.

Pada abad ke-20, teori hasrat pada pengalaman manusia, seperti digambarkan oleh Marleau-Ponty, memberi tekanan pada bagaimana hasrat dan kesenangan (desire and pleasure) menstrukturkan pengalaman bukan saja diri kita tapi dunia kita. Artinya, hasrat dan kesenangan merupakan suatu kesatuan di dalam pengalaman hidup kita beserta pemikiran dan tubuh (mind dan body). Sebenarnya, adalah Gabriel Marcel yang berbicara soal ketubuhan (embodiment). Marcel menolak dualisme Cartesian, pemisahan antara pikiran/jiwa dan tubuh (mind and body) dengan alasan bahwa dualisme tersebut menghancurkan persatuan diri (self) dan tubuh (body). Bagi Marcel, dengan meniadakan tubuh artinya meniadakan diri. Jadi pernyataan “saya berfikir” tidak dapat dipisahkan dari adanya ketubuhan, maka “saya ada” tidak dapat dipisahkan dengan adanya tubuh saya.

Simone de Beauvoir jelas tahu menjadi subjek adalah syarat untuk menjadi manusia bebas. Namun, dia menemukan persoalan ketika yang menjadi subjek adalah tubuh perempuan. Pertanyaan pertama yang diajukan Beauvoir adalah “apakah perempuan?” (what is woman?). Karena, pertanyaan ini tentu berbeda jika ditanyakan “what is a man?” yang jawabannya sudah banyak disampaikan oleh para filusuf, dan berhubungan dengan manusia secara universal yang merupakan mahluk berpikir, mahluk yang bebas. Pertanyaan Beauvoir adalah apakah perempuan berfikir? Apakah perempuan bebas? Atau lebih tepat lagi apakah perempuan boleh berpikir dan boleh menjadi bebas?[5]

Kemudian, Beauvoir berkesimpulan, “seseorang tidak lahir sebagai perempuan, tetapi menjadi perempuan.” Kalimat ini menggambarkan bahwa peradaban, dan bukan keniscayaan biologis, yang telah melahirkan mahluk yang berciri feminim itu. Dengan ini pula, pertanyaan lain muncul, apakah cara perempuan mengetahui dunia juga merupakan konstruksi dan bukan ciri kognitif perempuan? Artinya, siapapun yang menyadari bahwa setiap bentuk pengetahuan mengandaikan titik pijak tertentu, dapat mengembangkan cara-cara melihat yang pada gilirannya berguna untuk menelanjangi beragam asumsi yang bersembunyi di belakang bentuk-bentuk pengetahuan, betapapun obyektifnya pengetahuan itu akan diklaim[6].   

Pembahasan mengenai pornografi biasanya juga dimulai dengan penjelasan seputar seksualitas. Seksualitas banyak dikaitkan dengan kekuasaan yang menindas.[7] Namun filsuf kontemporer seperti Foucault berpendapat berbeda mengenai sexual desire dengan cara mempertanyakan kebenaran yang selama ini ditanamkan mengenai seksualitas manusia. Dalam konteks ini seks bukan hanya masalah sensasi dan kenikmatan, atau hukum dan larangan, tetapi di dalam seks dipertaruhkan masalah benar dan salah. Mengetahui apakah seks itu benar atau berbahaya membuka peluang dominasi dalam interaksi kekuasaan. Sejauh mana seks bisa dianggap berharga atau menakutkan itu bisa bergeser menjadi pertaruhan kekuasaan. Lalu seks dijadikan ajang pertaruhan kebenaran.[8] Menurut Foucault, kebenaran mengenai seks akan selalu berubah sesuai dengan jaman dan masyarakat yang berubah. Lebih jauh, kekuasan yang ingin dipaksakan adalah untuk membuat semacam kepatuhan individu-individu, alih-alih untuk menjadi tenaga produktif. Maka, tekanan pada normalisasi dan pendisiplinan tubuh menjadi bagian dari strategi kekuasaan dan kebenaran[9].

Sementara, sebagian intelektual feminis mengatakan pornografi, bahkan termasuk di dalamnya erotisme, merupakan eksploitasi terhadap seksualitas dan perendahan perempuan, sebagian lainnya mengatakan hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Selain itu, Kekuasaan dipakai untuk menindas seksualitas untuk terciptanya “tertib” masyarakat. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, dalam masyarakat Barat, pentabuan seksualitas terjadi pada masa Ratu Victoria berkuasa.

Pornografi

Menurut Ahmad Junaidi[10], perdebatan seputar kebebasan ekspresi dan pornografi dalam masyarakat, termasuk pers, sejauh ini belum menemukan titik temu. Dalam diskursus tersebut tampak adanya keberagaman tentang  apa yang dimaksud dengan kebebasan ekspresi dan batasan pornografi. Sebagian masyarakat melihat pornografi dan erotisme dapat membawa dampak merusak tatanan moral dan oleh karenanya mengajukan RUU anti-pornografi. Sementara sebagian yang lain, termasuk sebagian pers, berharap RUU nantinya tidak menjadi alat untuk mengekang kebebasan ekspressi/seni dan menghukum pers, dan tentu saja kepentingan ekonomi kapitalis pers menjadi tertutup atau merugi.Junaidi juga melihat, dalam gerakan feminisme, pornografi menjadi perdebatan yang belum selesai. Kelompok feminis radikal libertarian membela pornografi sebagai upaya kebebasan ekspresi perempuan yang selama ini terkekang. Sementara itu, kelompok radikal kultural menolak pornografi karena hal ini dianggap sebagai sebuah ekploitasi dan pelembagaan ideologi patriarki.[11]


(Esai ini adalah bagian dari buku Menggugat Porno Melawan Diskriminasi)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

[1] Definisi Pornografi dalam UU No. 44/ 2008 adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pengertian ini muti tafsir karena norma kesusilaan yang ada di satu wilayah di Indonesia akan berbeda dengan norma kesusilaan di wilayah lain. Ketika ini menjadi ketentuan pidana, maka pasal ini bisa di tarik-ulur dengan alasan melanggar nilai kesusilaan dalam masyarakat.
[2] Klentus Badhick, dalam  Wacana Tubuh Perempuan, Jurnal Filsafat STF Driyakara No. 3 tahun 2006, hal 16.

[3] Ibid.

[4] Lihat Gadis Arivia dalam “Antara Erotisme dan Pornografi: Sebuah Catatan Filosofis”, makalah, 2004. yang dipresentasikan dalam seri kuliah umum “tentang seksualitas” di Komunitas Salihara

[5] Gadis Arivia, dalam makalah Filsafat, Hasrat, Seks, dan Simone de Beauvior yang dipresentasikan dalam seri kuliah umum “tentang seksualitas” di Komunitas Salihara, 5 Juni 2010

[6] Karlina Supelli, dalam “Menulis Tentang ‘Yang Lain’”, sebuah pengatar dalam Jurnal Filsafat STF Driyakara No. 3 tahun 2006, hal. 8 [7] Lihat Michel Foucault, Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Terj. Gramedia. Jakarta:1997

[8].Ibid.

[9] Haryatmoko, Kekuasaan, Pengetahuan Sebagai Rezim, makalah yang dipresentasikan dalam Seri Kuliah Umum tentang “Seksualitas”, di Komunitas Salihara, 12 Juni 2010 

[10] dalam tesis akademisnya yang berjudul, “Media Massa dan Pornografi: Pro dan Kontra Pemberitaan Inul Daratista dalam Media Cetak Nasional, Tahun 2004, hal.5

[11] Lihat Tong. Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction. Colorado: West View Press, 1998. Hal. 63-93.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Konstruksi Sosial pada Perempuan Tersangka Pidana

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh: Firliana Purwanti
PENULIS BUKU THE ORGASM PROJECT

Koran Tempo, Rabu 6 April 2011

Seorang teman berkomentar begini di timeline twitter tentang pemberitaan dua perempuan tersangka kasus penipuan dan pembobolan bank, “Wah kok mulai mysogini (red. kebencian terhadap perempuan) nih, pemberitaan tentang Melinda Dee.” Artikel yang dirujuk teman berjudul Femme Fatale yang menyebut Selly Yustiawati dan Melinda Dee sebagai perempuan cantik nan berbahaya atau orang Perancis biasa sebut femme fatale. Tak lama, telpon genggam saya berpendar, pesan kelakar masuk, “Jangan sekali-kali serahkan slip setoran kosong yang sudah anda tanda-tangani pada petugas bank, secantik dan sebesar apapun payudaranya. Jika payudara karyawati bank anda semakin besar, segera periksa rekening anda.” Ada juga kelakar lain berupa foto payudara palsu dalam sebuah kotak, keterangannya, “Bukti pemeriksaan Melinda Dee.”

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Tunduk Pada Rezim Moral

E-mail Cetak PDF

Oleh Junaidi dan Awigra

Selanjutnya...

Sejak jatuhnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 dan dimulainya sebuah masa yang disebut era reformasi, media massa tumbuh pesat. Puluhan bahkan ratusan media cetak baru terbit dengan fokus liputan beragam mulai dari politik, ekonomi, sampai dengan ulasan seputar seks dan seksualitas. Namun, setelah beberapa tahun era reformasi berjalan, banyak media cetak mulai berhenti terbit seiring dengan ketatnya persaingan antar media. Umumnya koran, tabloid dan majalah yang tidak dapat bertahan adalah mereka yang mengkhususkan perhatiannya pada bidang politik dan eknomi, seperti tabloid Detak, koran Monitor, majalah Prospek, majalah Tiras, Majalah DR, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com