Oleh: Firliana Purwanti
PENULIS BUKU THE ORGASM PROJECT
Koran Tempo, Rabu 6 April 2011
Seorang teman berkomentar begini di timeline twitter tentang pemberitaan dua perempuan tersangka kasus penipuan dan pembobolan bank, “Wah kok mulai mysogini (red. kebencian terhadap perempuan) nih, pemberitaan tentang Melinda Dee.” Artikel yang dirujuk teman berjudul Femme Fatale yang menyebut Selly Yustiawati dan Melinda Dee sebagai perempuan cantik nan berbahaya atau orang Perancis biasa sebut femme fatale. Tak lama, telpon genggam saya berpendar, pesan kelakar masuk, “Jangan sekali-kali serahkan slip setoran kosong yang sudah anda tanda-tangani pada petugas bank, secantik dan sebesar apapun payudaranya. Jika payudara karyawati bank anda semakin besar, segera periksa rekening anda.” Ada juga kelakar lain berupa foto payudara palsu dalam sebuah kotak, keterangannya, “Bukti pemeriksaan Melinda Dee.”
Secara nasional, belum ada data pelaku kejahatan terpilah berdasarkan jenis kelamin terpublikasi. Jika data narapidana Lembaga Pemasyarakatan yang tersebar di Jawa Barat (2010) ada 1.083 narapidana laki-laki dan 255 perempuan, maka secara kasar bisa dikatakan 1 dari setiap 4 pelaku kejahatan adalah perempuan. Jumlah perempuan pelaku kejahatan lebih sedikit daripada laki-laki bisa jadi karena tekanan sosial terhadap perempuan untuk menjadi perempuan baik-baik yang bekerja di rumah selama ini lebih besar daripada ke laki-laki. Sehingga kemungkinan dan peluang laki-laki melakukan kejahatan lebih tinggi daripada perempuan.
Masyarakat kita membuat aturan sosial tentang peran perempuan dan laki-laki. Peran laki-laki adalah pencari nafkah, pemimpin, berani berinisiatif dan ambil risiko. Sedangkan tugas perempuan adalah menikah, melakukan pekerjaan domestik, menjadi ibu rumah tangga baik-baik, mengurus anak dan keluarga. Ketika aturan ini dilanggar, bukan sanksi pidana yang dijatuhkan, tetapi sanksi sosial. Inilah yang menjelaskan pelecehan yang terjadi pada tersangka penipuan, Selly dan Melinda. Selly dan Melinda melanggar dua aturan sekaligus, tidak hanya aturan hukum pidana, tapi juga aturan sosial tentang peran gender bagaimana seharusnya perempuan. Sanksi sosial yang mereka terima berbentuk pemberitaan dan perlakuan yang merendahkan harga diri, tidak proporsional dengan kejahatan yang mereka lakukan.
Bila saja Selly dan Melinda laki-laki, mungkin yang dibahas media bukan fisiknya, tapi fokus pada tindakan kejahatan itu sendiri. Misal, bagaimana sistem internal kontrol perusahaan atau bank yang lemah sehingga memungkinkan karyawannya untuk curi uang nasabah selama bertahun-tahun tanpa diketahui. Namun karena pelakunya adalah perempuan, seksualitasnya pun digunakan untuk merendahkan martabatnya sebagai hukuman bagi perempuan yang tidak penuhi peran gender yang telah dikonstruksikan oleh masyarakat. Simak saja pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam sebagaimana dikutip Kompas.com. Ia mengatakan, “Dia itu operasi semua. Dirombak wajahnya. Jadi, sebetulnya enggak cantik,” ujar Anton. Pernyataan ini sungguh tidak relevan dengan pokok perkara pidananya.
Pelaku kejahatan laki-laki, seperti Gayus, tidak direndahkan seperti seonggok daging walau jumlah nominal yang dicuri jauh melampui apa yang dicuri Selly dan Melinda. Perbedaan perlakukan masyarakat pada Melinda dan Gayus berakar pada pemahaman bahwa perempuan seharusnya berada di rumah dan misalnya pun bekerja tidak seharusnya duduk di posisi tinggi dalam perusahaan sehingga mampu lakukan kejahatan kerah putih bernilai milyaran rupiah.
Sebagaimana dikatakan oleh Chesney-Lind, M. (1984) dalam tulisan berjudul “Women and Crime: A review of the recent literature on the female offender” bahwa perempuan narapidana disamakan dengan perempuan iblis, sehingga mereka sering menerima perlakuan yang lebih kejam daripada laki-laki dalam sistem peradilan. Perbedaan perlakukan ini diakibatkan pemahaman bahwa perempuan pelaku kejahatan telah langgar tidak hanya aturan hukum, tetapi juga peran gender yang diharapkan masyarakat. [The "evil women" hypothesis which parallels the female inmate as subhuman perspective, holds that women often receive harsher treatment than men in the criminal justice system and suggests that this different treatment results from the notion that criminal women have violated not only legal boundaries but also gender role expectations (Chesney-Lind, 1984; Erez, 1992)].
Freda Adler (1975) mengatakan bahwa gerakan emansipasi perempuan pada 1970an meningkatkan akses ekonomi untuk perempuan sehingga memberi peluang, sama dengan laki-laki, untuk lakukan kejahatan kerah putih, pembunuhan, dan perampokan. Ia juga katakan bahwa semakin perempuan menaiki tangga karir, juga dimanfaatkannya untuk berkarir di kejahatan kerah putih. Terinspirasi dari Pat Carlen (1980) ada juga yang berargumentasi bahwa perempuan pelaku kejahatan sebetulnya adalah perempuan secara biologis saja, namun berwatak patriarki.
Terlepas dari perdebatan perempuan dan motivasi seperti apa yang membuat mereka lakukan kejahatan, pada prinsipnya, hukum harus ditegakkan pada tiap warga negara. Baik warga negara perempuan, laki-laki, cantik, jelek, kaya, ataupun miskin. Tidak dipungkiri bahwa perempuan juga bisa lakukan kejahatan sama seriusnya dengan laki-laki, seperti Artalyta Suryani. Pelaku korupsi yang ditangkap oleh petugas KPK pada awal Maret 2008, sehari setelah Urip Tri Gunawan tertangkap dengan uang 660.000 dolar AS di tangan. Urip adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI yang melibatkan pengusaha besar Sjamsul Nursalim. Akhirnya Artalyta dihukum lima tahun penjara. Dari dalam penjara pun, Artalyta masih sogok petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk dapat perlakuan dan fasilitas istimewa. Kajian feminis yang sensitif dengan relasi kuasa, mampu jelaskan bahwa walaupun Artalyta adalah perempuan, namun dia perempuan yang beruang. Sehingga ia memiliki kuasa yang besar untuk melecehkan sistem hukum kita. Relasi kuasa yang tidak imbang dalam kasus ini lebih dipengaruhi oleh uang daripada jenis kelamin.
Gerakan feminis juga membuat perempuan pelaku kejahatan menjadi lebih kelihatan akibat pelaporan, kajian, dan pengawasan yang lebih banyak dilakukan akhir-akhir ini. Hasil kajian para feminis bidang kriminologi perlu diperhitungkan untuk berkontribusi pada bagaimana seharusnya sistem peradilan perlakukan perempuan kriminal. Karena sda juga perempuan pelaku pidana namun sesungguhnya adalah korban kekerasan. Tengok saja perempuan terpidana hukuman mati karena kasus narkotika dan kaitannya dengan praktik perdagangan perempuan (Pusat Kajian Wanita & Gender – Universitas Indonesia, 2003). Lagi-lagi akibat konstruksi gender yang ajarkan perempuan untuk bersifat submisif, membuat perempuan mudah ditipu dan sulit untuk menolak paksaan oleh pasangan laki-lakinya sehingga terjebak jadi kurir pengedar narkotika. Sebagian dari mereka dihukum mati dan kebanyakan pasangan laki-lakinya bebas atau dapat hukuman lebih ringan.
Sudah saatnya sistem peradilan peka terhadap bagaimana konstruksi sosial dalam masyarakat mempengaruhi sistem peradilan. Sehingga para penegak hukum, juga media dan masyarakat, mampu berlaku adil terhadap tersangka perempuan dan laki-laki, tanpa bias payudara.
Sumber:
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2011/04/06/Opini/krn.20110406.232125.id.html
Ilustrasi: http://i.dailymail.co.uk/i/pix/2009/02/01/article-1133585-0343E56E000005DC-310_468x418.jpg




