Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

HAK ASASI MANUSIA

Tantangan Keberagaman dalam Keberagamaan

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Sebuah Pengakuan

Barangkali, panggilan untuk masuk dan terlibat dalam arena persoalan keberagaman di Indonesia, saya terima ketika pada tahun 2002, saya dipercaya memimpin sebuah program Pekan Studi Islam dari Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Jakarta. Dalam program tersebut saya bersama sekitar 30 orang muda Katolik (OMK) tinggal, hidup, ngaji dan menjadi “santri” selama seminggu di Pesantren Assidiqiyah, pimpinan K.H Noor Iskandar, S.Q di Batu Ceper, Tangerang.

Pengalaman bertemu dan hidup bersama bukan saja merupakan perjumpaan, namun hal itu saya maknai sebagai persentuhan (baca: persen atau hadiah dari Tuhan). Dalam pengalaman persentuhan tersebut saya dan teman-teman OMK lain belajar apa yang disebut sebagai aqidah, konsep ketauhidan, jihad, dan sebagainya. Karena pondok pesantren tempat kami mengaji adalah pondok pesantren Nadhatul Ulama, maka nuansa kulturalnya begitu kuat terasa.

Rasanya wajah Islam yang rahmatan lil alamin (menjadi rahmat bagi sesama) yang saya dan teman-teman OMK lainnya pelajari dan rasakan di pesantren tahun 2002, sekarang semakin tidak mudah dijumpai di berbagai ruang pergaulan. Ada wajah-wajah baru yang mengaku membela agama dengan cara yang garang, sangar, dan bengis. Wajah-wajah baru yang waktu itu masih malu-malu, kini mereka tampil telanjang menunjukkan watak aslinya.

Dari wataknya yang anti keberagaman dan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, maka melihat lebih jauh dari mana asal-usul dan apa maksud eksistensinya serta bagaimana “berdamai” dengan mereka, tentu menjadi pertanyaan-pertanyaan saya selanjutnya.

Era kebangkitan agama

Disadari atau tidak, kita sedang menyaksikan dunia yang sedang berubah. Agama yang diprediksi akan memudar pengaruhnya pada abad baru ini justru disangkal oleh kenyataan yang berkata sebaliknya. Laporan utama majalah Times pada April 1996 berjudul “Is God Dead?” adalah semacam prediksi yang dengan percaya diri meramalkan era kebangkrutan agama.  Contoh lain, pada awal milienium, The Economist juga menulis obituari tentang Tuhan. Tak lama berselang, tragedi 911 terjadi dan membenamkan itu semua. Sebuah zaman baru telah lahir. Tak berlebihan jika zaman baru itu disebut era kebangkitan agama.

Lihat saja Nigeria yang kini terpecah mejadi dua; Nigera utara yang Islam dan Nigeria selatan yang Kristen. Pentakosta berkembang pesat di Korea Selatan dan Brazil. Balkan terpecah antara Kosovo dan Bosnia yang Islam, sementara Serbia menganut Orthodoks, dan Kroasia yang Katolik. Partai berbasis Islam AKP kini berkuasa di negeri sekuler Turki (Bdk. Menentang Tirani mayoritas).

Di Indonesia, gelombang radikalisme agama yang ditandai dengan kemunculan organisasi-organisasi Islam garis keras pada awal Reformasi yang masuk berbarengan saat rezim otoriter Soeharto tumbang. Paham radikal yang dibawa oleh kelompok-kelompok garis keras ini semakin percaya diri ketika gerakan ini menemukan jejak sejarah wacana pendirian Negara Islam di Indonesia yang seolah sedang mati suri.

Wacana negara Islam memang memiliki akar sejarah yang kuat di Indonesia bahkan sebelum Proklamasi Kemerdekaan. Ide pemberlakuan syari’at atau formalisasi syari’at Islam muncul dari kalangan pejuang Islam santri, yang berhadapan dengan pejuang Islam nasionalis di mana kemudian disepakati bahwa Indonesia bukanlah “Negara Agama”. Tetapi, keliompok-kelompok yang menginginkan formalisasi syariah tidak berhenti sampai di sana. Mereka mewariskan spirit dan ideologinya kepada generasi-generasi selanjutnya meski harus menghadapi berbagai opresi dari penguasa. Sampai pada kran kebebasan dalam alam demokrasi terbuka, mereka juga seolah terbebas dan hendak mewujudkan mimpi para pendahulunya; mendirikan Negara Islam.

Mengutip penelitian Ali Maschan Moesa yang dibuat tahun 2001-2003 tentang proyek radikalisme di Indonesia, ditemukan bahwa telah muncul “gerakan radikal” yang bertujuan memformalkan syari’at Islam dan menghendaki supaya syari’at Islam menjadi landasan berbangsa-bernegara. Target mereka adalah pencantuman kembali Piagam Jakarta dalam UUD 1945. Tetapi target tersebut hanyalah tujuan antara, sebab yang mereka inginkan adalah berdirinya Negara Syari’ah atau Negara Khilafah sebagai nama lain dari Negara Islam.

Masih menurut Maschan, adapun organisasi yang bisa digolongkan ke dalam gerakan ini adalah MMI (Majlis Mujahidin Indonesia), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), Forum Komunikasi Ahlussunnah Waljama’ah, KAMMI (Kesatuan Aksi mahasiswa Muslim Indonesia), FPIS (Front Pemuda Islam), Jama’ah Muslim (Hisbullah), FPI (Front Pembela Islam), Laskar Jihad Ahlussunnah Waljama’ah, HAMMAS, Ikhwanul Muslimin, KISDI (Komite Indonesia Untuk Solidaritas Dunia Islam), dan PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia).

Radikalisme di Indonesia dalam segala derajatnya dari yang paling rendah sampai yang tertinggi seperti dukungan terhadap aksi terorisme,[1] pernah diteliti dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebuah survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang dirilis Maret 2005, menyatakan bahwa 1 dari 10 muslim Indonesia mendukung aksi pengeboman yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawannya di Bali beberapa tahun lalu. Bagi peneliti LSI, hasil itu mencerminkan dukungan kepada radikalisme keagamaan ketika diterjemahkan ke dalam cara kekerasan demi agama. Hasil survei lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) terhadap 1.600-an siswa dan guru agama Islam di SMP dan SMA muslim di Jabodetabek, yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Januari 2011. Hasilnya, 41,8 hingga 63,8 persen responden menyatakan mendukung intoleransi dan kekerasan terhadap warga non-muslim.

Guntur Romli dalam artikelnya yang berjudul “Impor Fundamentalisme Islam dari Timur Tengah”  memaparkan, sampai dalam tiga dekade ini, muncul aliran dan kelompok-kelompok Islam yang berbeda dari tipe-tipe Islam yang telah mengakar di Nusantara. Kelompok-kelompok Islam yang belakangan membanjiri Nusantara mengalami keterputusan sejarah dari aliran dan kelompok-kelompok Islam yang telah ada jauh sebelum Republik ini berdiri. Islam gaya baru ini justru memilih jalan yang berbeda dari ormas-ormas Islam yang lama. Mereka memilih jalur konfrontasi dengan Republik.

Mudah saja kita jumpai wajah-wajah mereka dalam berbagai aksi intoleran, misalnya pelarangan jemaat GKI Yasmin beribadah –dan bahkan merayakan natal tahun 2011- di tanah yang secara hukum sudah sah dan dikuatkan melalui kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan GKI Yasmin Bogor. Contoh lainnya adalah pembunuhan dan peneroyokan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, pembakaran rumah ibadah Syiah di Sampang Madura, peristiwa perusakan gereja Katolik di Temanggung, Jawa Tengah, tragedi Monas berdarah, dan lain sebagainya.

Negara yang kalah

Persoalan keberagaman ini semakin berat ketika negara yang seharusnya menjamin keamanan warga negaranya justru kalah dengan kelompok-kelompok ini. Kasus pembunuhan terhadap tiga jemaah Ahmadiyah di Cikuesik Banten merupakan contoh yang bisa menjelaskan bagaimana kekalahan negara.

Polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut. Polisi beralasan bahwa pihaknya kekuarangan aparat yang bertugas di lokasi. Tentu hal ini menjadi alasan bodoh karena sebenarnya mereka sudah mengetahui akan adanya rencana penyerangan.

Masalahnya di sini adalah polisi justru tidak bisa memberikan jaminan rasa aman bagi warga. Ketika polisi mengetahui rencana penyerangan yang akan terjadi di Cikeusik, hal yang justru dilakukan polisi adalah ingin “mengevakuasi” pemilik rumah dan tamu-tamunya. Sementara, merasa diri mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, maka pemilik rumah beserta tamunya tiada mau menerima ajakan polisi untuk “diamankan”. Cara penanganan polisi yang tidak berani menangkap para penyerang dan justru “membiarkan” kejadian ini terjadi sampai merenggut nyawa 3 jemaah Ahmadiyah adalah hal yang patut dikutuk. Aparat kepolisian kalah terhadap para penyerang!

Apakah lantaran mereka yang ada di dalam rumah tersebut adalah penganut Ahmadiyah sehingga polisi membiarkan hal ini terjadi? Jika memang itu alasannya, maka polisi sudah melakukan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia yang seluruhnya berhak mendapat rasa aman. Polisi (khususnya Polda Banten) dalam hal ini sebagai aparat negara telah gagal menjalankan fungsinya menjamin rasa aman tanpa diskriminasi bagi warna negara Indonesia. Jika ini tak segera dibenahi, apakah hukum rimba sebenarnya de facto telah menggantikan Indonesia sebagai negara hukum? Perlu ditegaskan di sini, polisi pun digaji dari APBN yang salah satu elemennya berasal dari pajak yang dibayarkan warga negara Indonesia, termasuk jemaat Ahmadiyah!

Vonis enam bulan penjara bagi anggota Ahmadiyah dalam kasus Cikeusik mencederai rasa keadilan, karena para pelaku pembunuhan pun diganjar hukuman yang kurang lebih sama. Celakanya, jaksa juga tidak menuntut mereka dengan pasal kriminal pembunuhan.

Memajukan demokrasi sekaligus membangun gerakan sosial riil bersama

Yang menjadi keprihatinan terutama di sini adalah cara pandang terhadap visi bernegara dari kelompok-kelompok tersebut yang perlu diperhatikan secara serius. Secara idiologis, kelompok-kelompok ini percaya sepenuhnya bahwa ruang publik harus ditata berdasarkan hukum yang berasal dari Tuhan. Mereka berkeyakinan bahwa manusia dilarang membuat hukum untuk manusia lain. Allahlah satu-satunya yang mutlak bisa membuat hukum bagi manusia. Maka syariat adalah harga mati dari kelompok-kelompok ini. Mereka tidak mau tunduk terhadap konstitusi dan hukum-hukum humaniter internasional, karena mereka hanya mau mengikuti hukum Allah. Intervensi moral agama dalam politik bernegara menjadi tujuan akhirnya.

Filusuf Jerman kontemporer Jurgen Habermas juga menegaskan hal ini. Dalam sebuah jurnal filsafat ia mendeskripsikan bahwa setelah tragedi 911 dunia memasuki era post-secularism, di mana ruang publik tidak bisa disterilkan dari urusan agama. Usaha pemisahan politik dari agama yang dilakukan oleh negara-negara yang mempromosikan sistem sekuler ternyata harus menerima kenyataan bahwa hal itu tidak bisa dipertahankan. Runtuhnya twin-towers WTC di jantung kapitalisme adalah bukti meledaknya usaha mengandangkan domain agama hanya masuk ke dalam kotak ruang privat.

Konsekuensi dari hal ini menimbulkan tantangan-tantangan tersendiri. Bagi kaum sekuler mereka harus siap pasang kuping untuk mendengarkan bahasa politik yang didasarkan pada keyakinan kebenaran atas tafsir satu agama tertentu dalam ruang publik. Sementara bagi orang-orang yang tidak mau memisahkan ruang publik dari keyakinan agamanya juga memiliki tantangan tersendiri yaitu mereka belajar mengartikulasikan keyakinannya di dalam alam demokrasi. Dalam tarik-menarik antara dua tegangan ini dinamika politik sejatinya kini sedang bergeliat membuat wajah barunya.

Orde Baru memang tampak berhasil mengatasi kelompok-kelompok ini, namun apakah untuk menyelesaikan persoalan ini justru kita kembali pada kekuasaan militer dan sentralistik ala Orba?

Demokrasi secara esensial harus dihidupkan karena demokrasi adalah penemuan sisi-sisi kesadaran manusiawi dalam mengatur kehidupan di dunia —karena yang diperbincangkan adalah kekuasaan manusiawi bukan Ilahi— menyediakan sebuah ruang dan tata-cara yang manusiawi pula.

Demokrasi bukan sekadar prosedur kekuasaan, bukan pula sebagai sistem yang ditentukan oleh mereka yang mayoritas. Demokrasi adalah pengakuan dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan, toleransi, pluralisme, keadilan, pengakuan terhadap hak-hak kaum minoritas: agama, ras, aliran dan seksual. Demokrasi adalah pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia yang tidak bisa dirampas atas nama apapun, misalnya hak berkeyakinan, hidup, kepemilikan, tidak disakiti dan lain-lain.

Selain itu, inisiatif untuk terus membangun civil society menjadi sebuah keniscayaan. Dalam civil society memungkinkan tumbuhnya diskusi dan kerja sama. Mengingat, perasaan kepercayaan dalam hubungan persaudaraan sejati hanya bisa tumbuh ketika terjadi kerja sama. Kerja sama dengan umat lain adalah modal sosial untuk meretas kecurigaan, melampaui rasa toleran, dan pada akhirnya membangun perasaan senasib sepenanggungan sebagai sesama anak bangsa.

Jujur, saya merindukan wajah keberagaman dengan sikap keberagamaan yang santun, ramah dan tak sepi humor.



[1] Kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan “one person’s terrorist being another’s freedom fighter”. Bdk. Andy Widjajanto, Menangkal Terorisme Global, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Kemenangan Kecil Bagi Demokrasi di Malaysia

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh: Andy Budiman

Kemenangan ini punya siapa? Pengadilan Tinggi Malaysia memvonis bebas Anwar Ibrahim. Hakim menyebut, bukti yang ada tidak cukup meyakinkan untuk memvonis tokoh oposisi itu bersalah melakukan sodomi.

Homoseksual adalah sebuah kejahatan di Malaysia. Pelakunya bisa dihukum hingga 20 tahun penjara. Bagi tokoh politik seperti Anwar Ibrahim, tuduhan itu bisa menamatkan karir politik. Dua tahun lebih pengadilan kasus ini menjadi kontroversi.

Kasus yang Penuh Rekayasa

Sejak awal, telah tercium bau tak sedap. Sang pelapor Mohamad Saiful, yang mengaku sebagai korban sodomi, sempat menemui Perdana Menteri Najib Razak. Sang Perdana Menteri awalnya membantah, namun kemudian ia meralat dan mengakui bahwa beberapa hari sebelum melaporkan Anwar Ibrahim ke polisi, Mohamad Saiful sempat bertemu dengan dirinya dan menceritakan kasus itu.

Pengadilan akhirnya membuktikan: Anwar Ibrahim tak bersalah dan divonis bebas! Pemerintah Malaysia lantas mencoba mengambil keuntungan. Dengan bangga mereka menyebutnya sebagai bukti bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi, dan pengadilan Malaysia adalah sebuah institusi yang independen, tidak korup sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

Tapi apakah betul begitu? Kalau memang independen, kenapa pengadilan mau menerima kasus Anwar Ibrahim, yang sejak awal kelihatan lemah? Apakah vonis ini hanyalah manuver politik yang terpaksa dilakukan rejim Najib Razak, untuk meraih simpati menjelang pemilihan umum?

Sesungguhnya tak tersedia cukup banyak pilihan: memenjarakan tokoh oposisi menjelang pemilu, akan semakin memperlihatkan wajah pemerintah yang buruk. Simpati justru akan jatuh kepada Anwar Ibrahim, dan tekanan internasional akan semakin keras ke arah Kuala Lumpur. Satu-satunya jalan yang tersedia adalah membebaskan tokoh oposisi itu. Mereka berharap vonis itu akan akan membuat pemilih jatuh simpati kepada pemerintah, sekaligus ingin memperlihatkan bahwa mereka serius dengan agenda reformasi.

Pertanyaan kritis pantas kita ajukan: apakah Malaysia memang telah berubah? Lembaga pemeringkat demokrasi, Freedom House, hingga tahun lalu masih menempatkan Malaysia sebagai negara yang setengah bebas. Pemerintah secara konsisten membatasi kebebasan bicara, berserikat dan berkumpul. Jurnalis atau bahkan blogger bisa ditangkap karena mengkritik pemerintah. Kita bisa simpulkan, belum ada perubahan signifikan di sana.

Anwar Ibrahim dan Politik Bunglon

Anwar Ibrahim adalah tokoh kunci bagi demokrasi Malaysia. Meski ada sejumlah pertanyaan terkait koalisi politik yang ia bangun. Anwar Ibrahim yang dikenal barat sebagai tokoh sekuler, terpaksa berselingkuh dengan Partai Islam Malaysia PAS yang punya cita-cita menegakkan hukum syariah. Aliansi tak suci ini terpaksa ia bangun, untuk menghadapi koalisi Barisan Nasional yang berkuasa.

Majalah The Economist pernah menjuluki Anwar Ibrahim sebagai bunglon Malaysia. Pada suatu kesempatan di sebuah tempat terpencil, ia berkampanye meminta rakyat memilih seorang kandidat yang soleh dari PAS. Pada momen lainnya, ia bisa akrab berbincang tentang demokrasi dengan para tokoh sekuler. Karena itu, ia sering dilihat secara berbeda-beda. Kaum sekuler kadang melihat ia agak Islami, tapi sebaliknya kaum Islamis sering melihat ia terlalu barat.

Tapi pertaruhan memang harus ia ambil. Berada di tengah pemilih mayoritas melayu muslim Malaysia, ia terpaksa bicara dengan bahasa yang sama. Kompromi dengan kaum konservatif bagi Anwar Ibrahim, adalah cara yang harus ditempuh untuk menghadapi pemerintah yang sangat kuat dan telah berkuasa sejak negeri itu merdeka tahun 1953.

Politik Identitas dan Masa Depan Demokrasi Malaysia

Konservatisme agama dan ketegangan etnik, adalah bahaya yang sedang mengintip Malaysia. Dua tahun lalu muncul konflik sektarian terkait keputusan pemerintah melarang pemeluk Katolik mempergunakan nama Allah untuk menyebut Tuhan. Alasannya, karena nama itu milik Islam. Keputusan yang lantas berubah menjadi aksi kekerasan dan pembakaran tiga gereja. Politik identitas, adalah tantangan bagi masa depan demokrasi. Menguatnya sektarianisme membuat kita gamang: ke mana arah angin perubahan akan berhembus? Akankah kaum Islamis yang menang sebagaimana terjadi di Tunisia dan Mesir?

Yang pasti, angin perubahan memang kian menguat. Beberapa saat setelah vonis bebas, @anwaribrahim berkicau di Twitter “In the coming Election, voice of the people will be heard and this corrupt government will be toppled from its pedestals of power”.

Kini, tergantung siapa yang akan lebih efektif memanfaatkan momentum: apakah pemerintah Malaysia yang akan mengambilalih dengan melakukan reformasi secara bertahap, atau kelompok oposisi yang akan makin mendapat dukungan? Kalau oposisi berkuasa, siapa yang akan lebih dominan: kaum sekuler atau Islamis? Sederet pertanyaan itu, belum bisa kita jawab sekarang.

Meski satu hal yang pasti: pembebasan Anwar Ibrahim makin membuka peluang untuk mendorong sebuah transformasi politik. Kita bisa menyebutnya sebagai kemenangan kecil bagi gerakan demokrasi.


*Terjemahan versi Inggris dan Jerman artikel ini dimuat di situs: www.en.qantara.de

Source picture: http://1.bp.blogspot.com/-GXCakGHw4DE/TwpZ6DnQwbI/AAAAAAAAEPg/90v4_EA6p_I/s1600/anwar.bmp

 

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Demokrasi Tanpa Kontrol Publik Menjadi “Bencana” HAM

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh Awigra[1]

 

Tarik-menarik antarkepentingan politik, eknomi dan budaya dalam alam demokrasi sejak Reformasi 1998 telah menghidupkan dinamika sosial yang terus menuntut tantangan baru, salah satunya adalah penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Makalah singkat ini ingin menjawab beberapa pertanyaan berikut; mengapa demokrasi di Indonesia belum mampu memberi jaminan bagi pemajuan HAM di tanah air? Apa persoalannya? Dan bagaimana tantangan bagi aktivis di Indonesia untuk memajukan HAM dan demokrasi dalam konteks dunia yang terus berkembang?

Persoalan HAM Aktual

Kasus peringatan tujuh tahun dibunuhnya Munir[2] dan vonis ringan para pembunuh tiga jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, setidaknya bisa menjadi cermin yang mampu memantulkan wajah penegakkan hukum dan pemajuan HAM di Indonesia. Dua kasus tersebut menggambarkan bagaimana sikap pemerintah Indonesia yang tidak menganggap serius persoalan penegakkan HAM dan justru menjadi pelanggar HAM dengan melakukan pembiaran.

Pada 7 September lalu, sejumlah aktivis HAM memperingati tujuh tahun dibunuhnya Munir dengan menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengusut tuntas persoalan ini. Kasus Munir yang sudah tujuh tahun dijanjikan untuk bisa diungkap secara tuntas, mendeg di tingkat eksekutif yang awalnya mengaku memiliki kehendak politik untuk menyelesaikan kasus ini, namun kini berlindung di balik alasan tidak mau mengintervensi kasus hukum.

Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha justru memandang, kasus Munir adalah kasus kriminal biasa. Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan kasus Munir telah selesai.[3] Pihak istana ingin mengail di air keruh. Politik pencitraan dihembuskan “memanfaatkan” berbarengan dengan momentum 7 tahun dibunuhnya Munir. Pemerintah, membanggakan diri mengaku Pemerintah SBY berprestasi karena selama kepemimpinannya, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Pernyataan pihak istana ini sebenarnya mudah saja disangkal. Pelanggaran HAM yang terjadi dewasa ini berbeda dengan apa yang terjadi pada masa Orde Baru. Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut dan cenderung tidak berbuat apa-apa!

Celakanya, Deden Sudjana warga Ahmadiyah yang juga korban malah divonis 6 bulan penjara. Sementara, 12 pelaku pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan hanya divonis ringan antara 3 sampai 6 bulan penjara. Vonis kasus Cikeusik bagi anggota Ahmadiyah dan warga dunia telah mencederai rasa keadilan. Para pembunuh jemaat Ahmadiyah tidak dituntut dengan pasal pembunuhan dalam pengadilan.

Berbagai perlakuan diskriminatif negara terhadap jemaah Ahmadiyah terjadi di seluruh Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat misalnya, pada 1 Desember 2010 warga Ahmadiyah diusir paksa dari tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam, sementara pemerintah daerah dan polisi setempat tidak menindak pelaku pengusiran. Padahal, mereka telah merusak 20 dan membakar 1 rumah serta memaksa jemaah Ahmadiyah tetap tinggal di Transito di Mataram. Pengusiran pertama dengan kekerasan terjadi pada 4 Februari 2006. Kini, 133 warga Ahmadiyah yang menempati Transito, telah menjadi pengungsi di negeranya sendiri!

Politik Pembiaran

Fakta-fakta di atas menunjukkan, pemerintah secara faktual melindungi pelaku kekerasan dengan melakukan politik pembiaran. Inilah persoalan dan tantangan aktual yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia saat ini, di mana negara kalah terhadap pelaku kekerasan. Mirisnya, menurut Wikileaks, pelaku-pelaku kekerasan seperti Front Pembela Islam (FPI) justru dibentuk dan didanai oleh petinggi polisi dan intelijen Indonesia.[4] Jika di sana ada oknom petinggi kepolisian yang justru mendanai kelompok yang kerap melakukan aksi kekerasan, mengapa megara ini absen untuk menertibkan oknum-oknum yang merusak konstitusi dan kemanusiaan?

Majelis keagamaan dalam banyak kasus terlibat secara tidak langsung dalam kekerasan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa menyesatkan Ahmadiyah dan mengharamkan sekularisme, liberalisme, dan pluralisme turut menjadi pemantik bagi makin massif dan eksesifnya gairah intoleransi di negeri ini. Maka, tidak mengherankan jika laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilansir The Wahid Institute dan Setara Institute sejak 2007 sampai 2010 mengonfirmasi mengerasnya kecenderungan intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan yang berbasis etnis dan, terutama, agama yang dari tahun ke tahun makin meminggirkan kelompok-kelompok minoritas yang memiliki keyakinan, kepercayaan, pendapat, ekspresi, dan orientasi seksual yang berbeda.

Lebih ironis lagi, pemerintah tidak jarang memenjarakan warganya yang dianggap meresahkan masyarakat karena dituduh “sesat“ dan menodai pokok-pokok ajaran agama mainstream. Ini bukan saja tidak adil tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, di samping negara telah melakukan pembiaran (crime by ommission) terhadap pelbagai tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh warga atau kelompok agama tertentu, juga membuat pelanggaran langsung (crime by commission) karena membatasi, melarang, dan memenjarakan setiap warga atau kelompok yang dianggap sesat oleh kelompok agama mainstream. Begitupun negara secara nyata tidak sekadar memberikan dukungan dan pembenaran kepada otoritas non-pemerintah dalam menciptakan fatwa-fatwa yang intoleran dan diskriminatif, sebagaimana diproduksi MUI atas penyesatannya terhadap warga dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu, tetapi, dalam beberapa kasus, juga mengadopsinya untuk dijadikan sebagai kebijakan dan regulasi.

Fakta-fakta di atas sangatlah memprihatinkan. Sebab, dengan mengatasnamakan agama ataupun alasan memurnikan pokok-pokok ajaran agama, kelompok mainstream dan atau pemerintah bisa sangat semena-mena melakukan pelbagai cara untuk tidak saja memasung dan memberangus paham keagamaan dan kepercayaan yang oleh mereka dianggap menyimpang atau ”sesat,” tetapi juga mengebiri ekspresi-ekspresi kebudayaan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut mereka. Maka, tidaklah mengherankan apabila kalangan agama mainstream semakin leluasa melakukan perusakan dan penyerangan rumah ibadah maupun simbol-simbol keagamaan dari kelompok minoritas. Mereka juga tidak segan menyerang dan mengusir Jemaah Ahmadiyah Indonesia ataupun kelompok-kelompok keagamaan lainnya yang dituduh “sesat”; melarang tari Jaipong karena dinilai bertentangan dengan norma atau nilai-nilai Islam; berencana membumihanguskan komunitas Suku Dayak Losarang, Indramayu; melarang dan menggagalkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan kalangan gay dan waria (di Tasikmalaya, Surabaya, Depok, dan yang paling mutakhir di Makassar, 1 Desember 2010). Dari kasus-kasus tersebut, tidak jarang pemerintah terlibat aktif merampas hak-hak warganya.

Yang pasti, segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.

Peristiwa 7 September lalu dan banyak peristiwa pelanggaran HAM lain menjadi sangkalan langsung atas pernyataan pihak istana bahwa selama kepemimpinan SBY tidaklah terjadi pelanggaran HAM berat. Meski berbagai fakta tersebut bisa menjadi semacam awan kelabu bagi masa depan pengungkapan kasus pelanggaran HAM lain yang rentang waktunya jauh lebih lama dari pada kasus Munir, sebut saja kasus Trisakti, Tanjung Priok, Talangsari, Malari, G-30S, dan sebagainya, namun bukan berarti bahwa tidak ada harapan atau celah yang bisa digunakan untuk memajukan HAM di Indonesia.

Pemajuan Demokrasi

Demokrasi dan HAM kerap mengasumsikan dan menempatkan dua hal ini dalam satu persoalan yang sama. Dukungan terhadap penghormatan HAM, disatukan dalam satu paket dukungan pemajuan demokrasi.[5] Padahal secara prinsip, aturan mainnya dan prakteknnya berbeda.

Secara konseptual, pada dasarnya HAM adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi dan HAM berbagai sebuah komitemen bersama untuk sebuah politik bermartabat yang ideal untuk semua. Selain itu, untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM diperlukan pemerintahan demokrasi. Demokrasi berkontribusi untuk merealisasikan HAM. Meski di mana demokrasi dan HAM tidak berkonflik secara langsung, mereka sering menuju ke arah yang berbeda.[6]

Bahkan dapat dikatakan bahwa munculnya paham negara demokrasi liberal adalah untuk menjaga adanya eksistensi penghormatan HAM. Sementara dalam tataran praksis hubungan yang serupa pun terbentuk dalam hubungan internasional. Promosi terhadap HAM dikemas dalam paket bantuan pembangunan (development aid) untuk pemajuan demokrasi. Paket tersebut diberikan dengan indikator yang berbeda-beda, namun pada dasarnya, indikator tersebut menggunakan prinsip yang sama, yakni kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu penentu tingkat demokrasi suatu negara. Dalam hal ini, hubungan yang terlihat antara HAM dan demokrasi adalah hubungan interdependent, di mana penghormatan HAM akan mungkin terjadi apabila negara yang bersangkutan menggunakan paham demokrasi. Begitu pula sebaliknya, negara yang demokratis akan jauh lebih memperhatikan masalah-masalah HAM dibanding negara yang tidak demokratis.

Mendukung proses demokrasi dalam hal ini dengan lebih banyak melibatkan publik mengontrol dan mempersoalkan kerja pemerintah, tentu akan mengurangi resiko terjadinya tindak pelanggaran HAM. Karena, demokrasi tanpa kontrol publik adalah “bencana HAM” dalam bentuk lain. Dan pers, adalah pilar utama yang perlu terus didorong untuki mermajukan demokrasi.



[1] Campaign Manager di Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK).

[2] Alm. Munir Said Thalib, meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik.

[3] http://nasional.kompas.com/read/2011/09/08/02465597/.Penegak.Hukum.Menolak.Presiden.Harus.Ambil.Alih

[4] http://nasional.kompas.com/read/2011/09/06/15024812/Sutanto.Enggak.Benar.yang.Gitugituan.Lah

[5] Hampir setiap tahunnya, pemerintah AS menyiapkan dana sebesar USD 700 juta yang sebagian besar disalurkan ke Centre or Democracy and Governance. Guilhot, Nicholas, The Democracy Makers; Human Rights and International Order, Columbia University Press, 2005, hal. 2-4

[6] Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, 2003, hal. 191

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Kebiadaban, Ketololan, dan Kepengecutan dalam Pengadilan Cikeusik*

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh ADE ARMANDO

Pengadilan Negeri Serang pada 15 Agustus mengeluarkan vonis untuk Deden Sudjana. Tiga kata yang tepat untuk menggambarkan keputusan pengadilan adalah: biadab, tolol, dan pengecut. Yang tak ada adalah keadilan. Sekarang bayangkan seandainya cerita di bawah ini menimpa Anda.

Suatu hari, rumah Anda akan diserang sepuluh pemuda beringas. Alasan mereka menyerang hanya satu: mereka ingin mengusir Anda dari rumah milik Anda karena mereka tidak suka dengan agama Anda. Seorang polisi mendatangi Anda dan meminta Anda untuk pindah saja dari rumah itu.

Anda berkeras untuk tidak pindah karena itu adalah hak milik Anda yang dilindungi hukum. Anda tidak mau mengikuti permintaan polisi, dan Anda justru meminta polisi melindungi Anda karena menurut Anda kewajiban polisi adalah melindungi warga. Polisi itu bilang: “Wah saya tidak sanggup. Anda saja deh yang pindah.”

Karena merasa bahwa Anda harus melindungi hak milik Anda, Anda memilih bertahan. Si polisi pun pergi dan hanya melihat dari kejauhan. Tak lama kemudian, benarlah gerombolan pemuda itu datang sambil berteriak-teriak mengusir Anda. Karena tahu akan diserang, Anda pun menyiapkan segala macam peralatan untuk melindungi Anda. Dan begitu seorang pemuda itu menginjak halaman rumah Anda sambil memaki-maki dan mengacungkan pisau, Anda pun memukul dia. Perkelahian terjadi. Tapi karena berlangsung tak seimbang, Anda pun terkapar. Untung Anda tak sampai mati karena gerombolan pemuda itu menghentikan pemukulan dan memilih menghancurkan barang-barang yang ada di rumah Anda.

Tentu saja ini jadi perkara hukum. Tapi, ternyata yang diajukan ke pengadilan bukan cuma para penyerang itu tapi juga Anda sendiri. Lho, kata Anda, kok saya juga dituntut? Begini, kata polisi dan jaksa, Anda dituduh bersalah karena dua hal: Anda tidak mau meninggalkan rumah walau sudah diminta polisi dan Anda memukul penyerang Anda.

Dengan alasan itu, Anda diajukan ke pengadilan. Dan hakim pun ternyata setuju dengan sang polisi dan jaksa. Anda dihukum sekian bulan penjara karena Anda dianggap melawan orang yang berusaha merampas hak milik Anda.

Apa kata-kata yang paling tepat untuk menggambarkan kelakuan para polisi, jaksa, dan hakim yang terlibat dalam pemerkaraan Anda dan keputusan menghukum Anda itu? Saya duga Anda akan menyebut rangkaian hal-hal buruk yang mencerminkan ketidakmasukakalan proses itu.

Dan inilah yang terjadi dengan pengadilan kasus Ahmadiyah di Cikeusik.

Mudah-mudahan Anda ingat bahwa pada Februari lalu, ada lebih dari seribu orang menyerbu rumah seorang jemaat Ahmadiyah di daerah itu. Mereka ingin mengusir si pemilik rumah dan para jemaat Ahmadiyah lainnya karena bagi mereka, Ahmadiyah adalah ajaran sesat. Dalam penyerbuan itu, tiga orang jemaat Ahmadiyah tewas mengenaskan dan lima lainnya luka parah.

Deden Sudjana adalah salah seorang jemaat Ahmadiyah yang memimpin perlawanan. Sebelum bentrok terjadi, polisi memang mengingatkan Deden dan kawan-kawan --berjumlah 17 orang-- untuk melakukan evakuasi karena rumah akan diserbu. Deden menolak dan memilih bertahan. Saat menghadapi serangan, Deden sempat memukul salah seorang penyerbu, sebelum akhirnya Deden tak berdaya dikeroyok massa.

Pengadilan Negeri Serang ternyata tak hanya mengadili para penyerbu, tapi juga Deden. Ke-12 penyerang itu diadili atas dasar tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan, Deden diadili dengan tuduhan melawan perintah petugas dan penganiayaan.

Vonis yang dijatuhkan pun ternyata berpihak pada si penyerang. Sementara para penyerang ada yang hanya dihukum tiga bulan "dan maksimal enam bulan", Deden dijatuhi hukuman enam bulan.

Keputusan 15 Agustus itu menunjukkan bahwa dalam bulan Ramadhan yang seharusnya suci, justru yang terjadi adalah ketidakadilan. Dan ketidakadilan itu berlangsung karena para polisi, jaksa, dan majelis hakim di Serang bersikap biadab, tolol, dan pengecut.

Dikatakan biadab karena dengan begitu segenap aparat hukum di Serang melindungi para penyerbu yang dengan dingin bahkan sambil bertakbir melakukan kekejian luar biasa, yakni mengeroyok dan memukuli sampai mati tiga jemaat Ahmadiyah. Polisi, jaksa, dan hakim seperti memberi surat izin bagi seluruh pembenci Ahmadiyah untuk membunuh lagi di kemudian hari. Polisi, jaksa, dan hakim seperti mengkampanyekan seruan untuk membantai mereka yang tidak sepaham dengan Anda. Bagi para polisi, jaksa, dan hakim tersebut, pembunuhan sadistis rupanya adalah kejahatan ringan selama itu dilakukan untuk membunuhi orang-orang sesat seperti jemaat Ahmadiyah.

Dikatakan tolol, karena logika pendakwaan dan pemvonisan Deden benar-benar menunjukkan ketumpulan berpikir. Apa tidak tolol namanya seorang polisi atau jaksa atau hakim yang menganggap tindakan seseorang untuk tidak meninggalkan rumah walau sudah diperingatkan polisi bahwa mereka akan diserbu sebagai tindakan ‘melawan perintah petugasa’?

Bila polisi memerintahkan Anda untuk tidak berjualan di jalur lambat jalan raya dan Anda tetap bertahan berjualan di sana, Anda mungkin bisa dianggap ‘melawan perintah petugasa’. Tapi kalau Anda berkeras mempertahankan hak milik Anda walau Anda sudah diberi tahu polisi bahwa akan ada gerombolan orang yang akan mengancam nyawa Anda, maka sikap bertahan Anda jelas-jelas bukanlah melawan perintah petugasa!

Terakhir, dikatakan pengecut karena bisa diduga para penegak hukum itu mengambil tindakan di bawah rasa takut. Para polisi sebenarnya wajib melayani dan melindungi warga. Tapi mereka sejak awal sudah memilih untuk meminggirkan diri ketika melihat rombongan penyerbu. Mereka bahkan tak berusaha menghalangi, baik dengan jalan dialog ataupun memberi tembakan peringatan, misalnya. Dan setelah kebrutalan itu terjadi, aparat penegak hukum itu alih-alih mengakui kelemahan, malah mengajukan Deden sebagai tersangka untuk menciptakan keseimbangan. Lebih pengecut lagi, di bawah tekanan kelompok-kelompok fasis yang secara berkelanjutan membikin kegaduhan di ruang sidang pengadilan, para penegak hukum itu menjatuhkan hukuman yang ringan bagi si penyerang serta yang tak masuk akal bagi si korban.

Pemerintah sendiri sampai saat ini tak berbunyi apa-apa. Dan di tengah kebisuan semacam ini, bisa diduga bahwa rangkaian kekerasan terhadap Ahmadiyah akan terus berlangsung. Minggu lalu dikabarkan di Makasar, Sulawesi Selatan, ratusan orang menyerang sebuah tempat shalat jemaat Ahmadiyah. Ini berlangsung di bulan Ramadhan, di depan polisi yang dikabarkan hanya berdiam diri. Seorang jemaat luka berat dan tiga aktivis hak asasi setempat dipukuli.

Keputusan Pengadilan Negeri Serang ini memang bukan keputusan final. Pihak pembela masih mengajukan banding. Namun kalau kualitas para hakim di Indonesia setara dengan mereka yang berada di Serang, jangan pernah berharap keadilan bisa ditegakkan di Indonesia.***

*Artikel ini sebelumnya dipublish di madina-online.net. http://www.madina-online.net/index.php/editorial/907-editorial/403-kebiadaban-ketololan-dan-kepengecutan-dalam-pengadilan-cikeusik

foto: http://www.muslimdaily.net/berita/ahmadiyah%20cikeusik.jpg

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Memberitakan Isu Keberagaman Berbasis HAM

E-mail Cetak PDF
Tantowi Anwari*

Selanjutnya...

I. Tiadanya Kesadaran Hukum dan HAM

Banyak media di Indonesia miskin kesadaran hukum dan hak asasi manusia dalam memberitakan konflik dan kekerasan atas nama agama. Mereka diliputi prasangka-prasangka bahkan tuduhan terhadap kalangan di luar mainstream. Akibatnya, tidak jarang media malah mengkriminalisasi korban.  Padahal, pers digadang-gadang menjadi pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pers diharapkan senantiasa merawat dan memperjuangkan kebebasan di Indonesia. Sebab, tidak saja menjadi prasyarat bagi keberadaan pers itu sendiri, kebebasan untuk berpikir, berpendapat, berekspresi, beragama, berkeyakinan, beribadah, dan berserikat merupakan hak-hak dasar segenap warga negara yang tidak bisa dirampas oleh kekuatan negara ataupun masyarakat. Bagaimanapun, tanpa kebebasan tidak mungkin demokrasi hidup.

Ironisnya, setelah dua belas tahun reformasi, media justru surut mengawal proses demokratisasi di negeri ini. Sebaliknya, memanfaatkan era keterbukaan ini pers disibukkan mendongkrak oplah ataupun rating. Komersialisasi media di Indonesia sudah demikian telanjang. Sebuah berita diangkat bukan karena bermanfaat bagi khalayak, tetapi karena laku dan oplah atau rating dapat meningkat. Hal ini disebabkan sengitnya persaingan yang mengharuskan mereka mementingkan bagaimana dapat bertahan. Bisa juga, lebih karena mereka tidak peduli, lupa atau malah tidak mengerti terhadap fungsi dan perannya untuk turut mengkonsolidasikan demokrasi bangsa ini.

Sementara, tantangan besar yang dihadapi media saat ini adalah bagaimana merespon situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang belakangan makin memprihatinkan. Laporan tahunan kebebasan beragama The Wahid Institute dan Setara Institute dari tahun 2007 sampai 2009 menunjukkan meningkatnya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun demi tahun. Hingga saat ini gereja dan jemaat Ahmadiyah, misalnya, tidak pernah berhenti mendapat perlakuan diskriminatif. Sementara, media pun tetap enggan mengawal kasus-kasus pelanggaran tersebut. Celakanya lagi, sikap media yang demikian bukan semata lantaran orientasi market atau desakan pemilik modal yang pragmatis, tetapi dikarenakan tidak adanya pemahaman atau informasi yang memadai di kalangan jurnalis ihwal hak-hak dan kebebasan sipil (civil rights and civil liberties).

Terlebih, isu-isu yang berkaitan dengan konflik antaragama dan internal agama oleh media dianggap persoalan sensitif lantaran berisiko melukai perasaan umat beragama sehingga dapat memancing kemarahan. Karena itu jarang sekali media mengangkat kasus-kasus pengebirian hak-hak dan kebebasan warga negara dalam beragama dan berkeyakinan, yang tidak sepi ditingkahi dengan tindak kekerasan. Kondisi seperti ini merupakan warisan pemerintahan masa lalu. Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa masyarakat dilarang untuk secara rileks membincangkan dan mendialogkan perbedaan, terutama persoalan-persoalan yang menyentuh suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemerintah pada waktu itu memberlakukan politik segregasi yang berpotensi sekali menyimpan perasaan saling curiga di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Endapan memori inilah yang membikin media makin sungkan mengangkat problem hak-hak dan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan sebagai sebuah isu: penting dan perlu menjadi berita.

Ironisnya, jika pun memilih untuk memberitakan atau menayangkan, media malah ikut larut dalam hiruk pikuk konservatisme dan puritanisme yang didesakkan kelompok tertentu yang mendaku mewakili teologi atau keimanan kalangan mainstream. Tanpa mempertanyakan lebih dalam untuk berusaha objektif dan netral dengan cover both sides atas peristiwa-peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, media turut serta membesarkan kelompok-kelompok konservatif seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), Forum Umat Islam (FUI), dan sebagainya dengan pemberitaan-pemberitaan yang cenderung mendukung dan memihak terhadap model dan orientasi keberagamaan mereka yang eksklusif dan intoleran. Di samping itu, banyak jurnalis kurang pandai menghindari jebakan bahasa oleh karena mereka tidak mempunyai kesadaran akan politik bahasa yang menstigmatisasi minoritas. Banyak media mengutip mentah-mentah apa yang diucapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh garis keras lainnya tanpa memberikan interpretasi yang tepat sehingga pada akhirnya malah menyerang dan semakin memarjinalkan kelompok-kelompok agama dan keyakinan minoritas, budaya lokal dan warga yang mempunyai orientasi seksual yang berbeda. Media-media pun tampak berhasrat menyeragamkan keberagaman tersebut.

Tidak dapat disangkal, kenyataan seperti itu menegaskan betapa gairah konservatisme ikut menentukan akan dibawa ke arah manakah isu keberagaman di Indonesia oleh media. Sejak tumbangnya rezim Soeharto konservatisme terus menguat bersamaan dengan bermunculannya kelompok radikal yang mengancam sendi-sendi kebhinekaan negeri ini. Mereka secara sengaja menunggangi angin demokrasi untuk mengerdilkannya – dan jika tidak diwaspadai, tanpa segan, ketika mendapat kesempatan, mereka akan meruntuhkan dan menggantikannya dengan model negara Islam, negara yang berdasarkan syariat (hukum) Islam ataupun khilafah.

Setelah 30 tahun lebih dibungkam, kini mereka latah menegaskan identitasnya demi meminggirkan kelompok lainnya yang mereka tuduh kafir, sesat, dan menyesatkan. Akibatnya pelbagai konflik, baik yang laten maupun manifes, tidak terhindarkan. Fenomena intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan yang berbasis etnis dan terutama agama hingga kini tidak henti-hentinya menyudutkan bahkan mengkriminalisasi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki keyakinan, kepercayaan, dan pendapat yang berbeda. Yang lebih menyedihkan lagi, posisi media, baik secara sadar ataupun tidak, ikut memperkeruh bahkan tidak sedikit yang justru mendukung berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus berlangsung.

Tentu saja, gambaran di atas bertentangan sekali dengan semangat dan watak media yang sangat mendambakan iklim kebebasan. Pun di negeri ini. Kendati banyak yang menganggap pers Indonesia sangat liberal, namun tampak sekali jika sebagian besar jurnalis kurang dibekali pemahaman tentang jaminan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), sebagaimana tersurat dalam konstitusi dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik / International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang pada tahun 2005 sudah diratifikasi oleh pemerintah. Celakanya, mereka malah dibekap prasangka-prasangka yang menghinggapi model keberagamaan kalangan mainstream terhadap minoritas. Sehingga, mereka tidak jarang terperosok pada pemberitaan yang bias, diskriminatif. Pasalnya, dengan makin ketatnya persaingan bisnis media dan tingginya mobilitas realitas yang memproduksi pelbagai peristiwa, banyak di kalangan jurnalis yang pragmatis dan benar-benar miskin perspektif HAM, pluralisme ataupun multikulturalisme.

Jika demikian, sulit bagi media untuk mengontrol dan mengawal penegakan hukum dan HAM dalam isu kebhinekaan. Sementara, tanpa tegaknya hukum dan HAM demokrasi di Indonesia tidak mungkin beranjak dewasa. Maka, perlu ada upaya-upaya bersama untuk membekali kalangan jurnalis cara pandang yang berbasis konstitusi dan HAM, terutama yang berkaitan dengan konsep pluralisme dan gagasan-gagasan progresif lainnya. Upaya seperti itu dapat mendorong terciptanya media yang sensitif atau peduli terhadap hak-hak dan kebebasan setiap warga negara tanpa memandang agama, keyakinan, suku bangsa atau etnis, gender, serta orientasi seksual yang melekat dalam diri masing-masing individu. Bagaimanapun, media memiliki peran strategis dalam rangka turut membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan dengan membuat suatu kerja jurnalistik yang mendukung iklim damai (peace journalism) bagi Indonesia, bukan sebaliknya.

II. Stigmatisasi dan Kriminalisasi Media

Perlakuan diskriminatif banyak dijumpai dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, karena tidak berimbang memberitakan perorangan ataupun kelompok berdasarkan ras, suku bangsa, orientasi seksual, gender, agama ataupun keyakinan dengan melabelinya secara kategorikal melalui atribut-atribut yang pejoratif dan cenderung menstigmatisasi. Laku semacam ini disebabkan para jurnalis demikian mudah terperangkap pada prasangka-prasangka atau tuduhan yang terus didengungkan pihak mayoritas yang dominan terhadap minoritas yang dilemahkan. Pada akhirnya, pihak-pihak yang lemah ini justru menjadi korban dari stigma atau stereotipe yang dilekatkan dalam berbagai pemberitaan yang bahkan provokatif.

Seringkali media sulit menghindari perlakuan berbeda terhadap sesama anak bangsa yang di depan hukum sama-sama mempunyai hak dan kebebasannya. Ini mudah dijumpai ketika terjadi peristiwa atau konflik yang melibatkan antara pihak mayoritas dan minoritas dalam kehidupan beragama. Media demikian latah terseret arus. Jika Islam mainstream menuduh Ahmadiyah sesat, media-media gegap gempita ikut menyesatkannya; apabila muslim mayoritas mengatakan bahwa gay, lesbian, dan warga negara dengan orientasi seksual lainnya di luar hetero dianggap penyakit masyarakat, tidak normal dan perilakunya brutal, media pun serentak membebek pada prasangka semacam itu; ketika suatu golongan agama, keyakinan atau aliran kepercayaan tertentu dalam beribadah, begitupun keberadaan rumah ibadahnya, oleh MUI dan terkadang bersama-sama dengan Kementerian Agama beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), divonis menyimpang dan dapat mengganggu atau meresahkan umat mayoritas, secara otomatis pula para jurnalis tergiring pada model keimanan yang dianut oleh kalangan mainstream yang puritan dan dogmatis.

Akibatnya, ketika terjadi pergesekan, kelompok minoritas yang sebenarnya adalah korban dan pihak yang menjadi bulan-bulanan mayoritas, justru semakin tersudut karena cap buruk yang berulang-ulang dilekatkan oleh media. Sebab, dalam pemberitaan-pemberitaan yang menstigmatisasi seperti itu, tentu saja media mengambil posisi yang berpihak pada mayoritas, sebaliknya menganggap korban tidak patut mendapat simpati apalagi pembelaan. Bagi kebanyakan media, minoritaslah yang salah karena pilihan dan kepentingan mereka ”menyimpang” dari mainstream. Artinya, media pun melakukan kriminalisasi terhadap korban. Sebab, stigma yang dilancarkan secara demonstratif dan terus menerus oleh media kepada setiap golongan yang berbeda sangat cepat mempengaruhi persepsi dan sikap masyarakat – sampai ke sudut-sudut daerah – yang kemudian menganggapnya sebagai kebenaran. Pelarangan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah (2007) dan penentangan Ahmadiyah di banyak tempat merupakan efek bola salju dimana media juga ikut memicu terjadinya perampasan dan penindasan terhadap hak dan kebebasan paling asasi (beragama dan berkeyakinan) dari warga negara.

Pada gilirannya, keberpihakan media kepada mayoritas yang disertai derasnya pemberitaan yang menstigmatisasi minoritas inilah yang kemudian kerap menggiring pemerintah atau aparat untuk menerbitkan regulasi dan mengambil kebijakan yang merampas hak-hak dan kebebasan warga negaranya demi memenuhi preferensi dan kepentingan kelompok masyarakat yang paling banyak (tirani mayoritas).

Demikianlah laku yang diambil sebagian besar media. Semua itu dikarenakan hiruk-pikuk konservatisme tidak luput merasuki kalangan jurnalis. Prasangka dan tuduhan terhadap kelompok-kelompok marginal yang diserukan oleh para elit ataupun kelompok keagamaan seperti MUI, FUI, FPI, HTI, dan sebagainya, baik berupa fatwa ataupun propaganda, begitu mudah diterima kalangan jurnalis sebagai kebenaran yang datang dari Tuhan. Karena itu, mereka enggan dan sungkan mengklarifikasi, mengkritisi, ataupun menginvestigasi lebih dalam untuk melaporkan secara tajam persoalan-persoalan yang mengatasnamakan agama.

Mereka sepertinya lupa betapa pengaruh dan kemampuan media demikian besar dapat membius masyarakat dan para pemegang kebijakan ketika stigmatisasi gencar dilontarkan sehingga berakibat pada hilangnya hak-hak kaum yang terpinggirkan sebagai sesama warga negara yang sama-sama membayar pajak. Bagaimanapun, mereka semestinya segera menyadari implikasi lebih lanjut dari apa yang mereka perbuat: stigmatisasi yang dilancarkan berulang-ulang oleh media berarti secara sengaja menyebarkan benih-benih kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Media pun, pada tingkat tertentu, menjadi fasis. Apa yang dilakukan oleh salah sebuah surat kabar nasional yang hingga kini selalu menunjukkan sikap keberagamaan yang konservatif dan keberpihakannya pada kelompok Islam fundamentalis merupakan kerja media propaganda yang agresif bahkan ofensif mendemonstrasikan kecurigaan, kebencian, dan permusuhan terhadap pihak-pihak yang dituduh merusak iman umat dan menghancurkan kesucian agama, tanpa berusaha memahami dan mengenal betul posisi-posisi tertuduh dengan memberikan ruang yang seimbang untuk mengklarifikasi perbedaan-perbedaannya dan kemudian mendialogkannya – yang jika tidak dapat kata sepakat, cukup dengan menghargai. Media-media seperti ini berasumsi bahwa Islam tengah betul-betul terancam. Islam terkepung musuh dari berbagai penjuru, baik dari dalam maupun dari luar dirinya. Tak pelak, keberagamaan mereka diliputi rasa tidak aman dan nyaman. Sehingga, mereka merasa tidak perlu memahami dan menghargai setiap pihak yang mempunyai pandangan, keyakinan atau iman yang berbeda dengan Islam (mainstream). Sampai-sampai, dalam setiap peristiwa yang jelas-jelas adalah penyerangan yang dilakukan FPI dan kelompok-kelompok sejenisnya yang mengatasnamakan Islam kepada pihak-pihak yang menurut mereka sesat dan meresahkan umat, oleh media-media seperti ini selalu diberitakan sebagai bentrokan. Dalam kasus ini, manipulasi fakta yang dilakukan media di antaranya adalah tragedi Monas 2008, pada saat memperingati hari lahirnya Pancasila, dan penyerangan terhadap jemaat HKBP di Ciketing.

Tentu saja, media di Indonesia belum sampai menjadi pengobar genosida sebagaimana terjadi di Rwanda. Namun begitu, apa yang pernah berlangsung di Maluku dimana terdapat dua media (Ambon Ekspres dan Suara Maluku) yang saling berseberangan menjadi corong masing-masing kelompok yang berseteru jangan sampai terulang. Begitupun stigmatisasi-stigmatisasi terhadap al-Qiyadah al-Islamiyah, komunitas Eden, Ahmadiyah, aliran Madi Sulawesi Tengah, dan homoseksual – untuk menyebut beberapa kelompok marginal yang dikangkangi hak konstitusional atau hak-hak asasinya – yang berujung pada kriminalisasi terhadap mereka, yang tidak lain saudara sebangsa setanah air yang merupakan para korban dari prasangka-prasangka dan kebencian yang menghidupi umat Islam mainstream, sudah saatnya kini menjadi bahan permenungan dan introspeksi para jurnalis.

Dari rentetan panjang pengalaman kelabu yang melibatkan peran media, baik langsung maupun tidak, sebagaimana digambarkan di atas, diharapkan media tidak lagi melakukan kekeliruan-kekeliruan yang sama, yang berpotensi memprovokasi tindak kriminal dengan mengorbankan anak bangsa hanya karena perbedaan. Maka, patut untuk menjadi catatan media-media di Indonesia agar jangan mudah terperangkap dan terjerumus masuk semakin jauh dalam ceruk-ceruk kebencian, prasangka, ataupun tuduhan yang politis dan sangat ”fasis” dengan stigma-stigma yang berulang-ulang dilekatkan kalangan mayoritas kepada pihak-pihak yang lemah, kalangan minoritas, sehingga kepentingan-kepentingan para elit mayoritas dapat terpenuhi dan tidak mengguyahkan dominasinya.

Kritisisme dan keberimbangan mutlak diperlukan kalangan jurnalis dalam mengangkat setiap peristiwa yang bersinggungan dengan keyakinan atau agama mayoritas. Seorang jurnalis harus tahu betul mana pihak pelanggar hukum dan pihak yang menjadi korban. Jika tidak, berita-berita yang muncul di media massa semakin mengeraskan konservatisme dan puritanisme yang eksklusif, intoleran, dan sarat stigmatisasi. Media pada akhirnya sekadar corong bagi kelompok-kelompok yang mendaku sebagai satu-satunya golongan yang menjaga dan menyerukan kemurnian kebenaran ajaran-ajaran Tuhan, sehingga berhak menentukan model keyakinan dan paham keagamaan seperti apa yang dianggap masih menjadi bagian dari mereka. Sebaliknya, yang dituduh sesat dan meresahkan umat harus dilarang dan ditiadakan dari bumi Indonesia.

Karena itu, para jurnalis semestinya bisa lebih tegas menyikapi dan mengkritisi mentalitas ”Big Brother” – meminjam salah satu karakter pada sebuah masyarakat yang demikian otoriter dalam novelnya George Orwell, Nineteen Eighty-Four, 1984 – yang kuat menjangkiti regulasi sosial (seperti fatwa MUI maupun pendapat atau, lebih tepatnya, prasangka-prasangka teologis yang menafasi gerakan HTI, FUI, FPI, dan ormas fundamentalis Islam lainnya) dan regulasi pemerintah yang telah dan tidak ada hentinya merampas hak-hak dan kebebasan kalangan minoritas. Sebab, mentalitas Big Brother yang berwatak intoleran, represif, dan restriktif pada era digital seperti sekarang ini bermain menggunakan ”teknologi” yang jauh lebih berbahaya: bahasa. Bahasa merupakan modus bagi setiap manusia menjalani kehidupan sehari-hari. Karena itu, ketika seseorang ataupun sekelompok orang merasa sudah dapat menguasai bahasa primordial (agama), maka dengan bahasa yang diimaninya mereka pun berhasrat mendominasi seluruh aspek yang menghidupi berbagai elemen masyarakat dan, tidak ketinggalan pula, pemerintah.

Bagaimanapun, agama masih kuat menjadi pegangan masyarakat Indonesia. Inilah mengapa fatwa-fatwa MUI tentang apa saja tidak hanya dipatuhi umat, pemerintah pun kerap menjadikannya sebagai rujukan manakala mengambil kebijakan yang berkenaan dengan kehidupan beragama bangsa ini. Akibatnya, melalui bahasa, politisasi agama sangat mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sinilah politik bahasa kemudian mengambil peran signifikan di media massa untuk meminggirkan setiap kecenderungan yang berbeda dari paham dan agama mainstream. Pihak-pihak yang bermental Big Brother menyadari betul pentingnya mengontrol dan membungkam kebebasan (dalam berkeyakinan, beragama dan menafsir agama) dengan memanfaatkan media massa. Sesat, menyimpang, kafir, dan haram merupakan terminologi-terminologi yang kerap digunakan untuk melabeli kelompok dan paham atau pemikiran marginal yang tidak sedikit beredar dan berulang-ulang memenuhi media massa dan kemudian dengan cepat diterima khalayak sebagai fakta atau kebenaran.

Padahal, di masyarakat tafsir atas agama niscaya berbeda-beda. Satu dengan lainnya merasa yang paling benar dan sama-sama berebut pengaruh terhadap umat. NU, Muhammadiyah, Persis, Syiah, dan sebagainya termasuk juga berbagai aliran tarekat punya tafsir yang berbeda-beda atas satu ayat atau dalil (teks agama) tertentu. Begitupun di dalam masing-masing tubuh NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya sudah pasti terdapat perbedaan dalam memaknai teks-teks keagamaan. Dan hanya pihak-pihak yang mempunyai pengaruh politik yang kuat dapat memenangkan kontestasi kebenaran (makna) agama di masyarakat.

Jika kebenaran sangat tergantung siapa yang paling berkuasa atau yang aksesnya paling dekat dengan para penguasa, sudah sepatutnya media massa memihak kalangan marginal dengan memberi ruang pada mereka untuk bersuara dan, jika tidak, minimal media mawas terhadap politisasi bahasa yang menstigmatisasi. Media jangan sampai dimanfaatkan dan dikuasai oleh sekelompok orang yang mendaku membawa kebenaran Tuhan, yaitu pihak-pihak yang merasa paling berhak menyuarakan Islam. Sehingga, penting bagi seorang jurnalis memiliki kritisisme sekaligus sensitivitas terhadap nasib para korban manakala mengangkat peristiwa-peristiwa intoleransi atas nama agama. Tetapi, lagi-lagi, jika media punya kekhawatiran akan tekanan dari kelompok Islam konservatif oleh karena menyuarakan aspirasi korban, media massa cukup mengambil posisi yang kritis dan netral (berdiri di atas semua golongan) agar tidak mudah tergelincir menggunakan bahasa yang mendiskreditkan apalagi menstigma kelompok-kelompok marginal.

Pemihakan kepada minoritas bukanlah hal yang tabu, sebaliknya merupakan sikap dan laku yang seharusnya dikedepankan oleh seorang jurnalis yang idealis ketika hendak memberitakan kasus-kasus yang menyeret-nyeret iman dan yang ”menghendaki korban”. Sebab, mereka sebagai minoritas tidak lain kelompok yang sangat rentan tercerabut hak-haknya yang paling asasi: hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan, berpendapat, bahkan hak untuk hidup. Stigma, pemenjaraan, penyerangan, pengusiran, hingga pembunuhan adalah risiko yang dihadapi mereka karena berbeda dengan paham teologi atau agama mainstream.

III. Media dan Musuh-musuhnya

Di samping Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, turunan dari Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, Pasal 19 ICCPR Deklarasi Universal HAM juga merupakan pijakan legal bagi media untuk bekerja secara bebas, tanpa tekanan, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive, and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers." Berdasarkan landasan legal tersebut kebebasan berpendapat, berekspresi, serta memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan prinsip dasar yang harus dipenuhi dan dijunjung tinggi.

 

Kendati ketentuan legal dan normatifnya sangat gamblang mendukung serta mendorong para jurnalis dan pekerja media untuk tanpa ragu bersikap dan bertindak atas dasar kebenaran yang mengacu pada prinsip-prinsip universal melalui kerja-kerja jurnalistik, namun bergitu dalam sejarah dan praktiknya, bukan saja di negeri ini namun juga di banyak negara, tidak sedikit mendapati batu sandungan. Penyelewengan kekuasaan (negara), fanatisme agama dan etnis atau ras yang berlebihan, serta kerakusan untuk mempermegah kerajaan bisnis menjadi motif-motif dominan dalam membungkam dan memberangus upaya pers menyuarakan kebenaran. Tidak jarang ikhtiar dan komitmen jurnalis untuk menegakkan kebenaran harus dengan mempertaruhkan nyawa.

 

Alasan-alasan tersebut yang menginspirasi para pejuang HAM, jurnalis, dan lawyer dari berbagai belahan dunia mendirikan organisasi yang bertujuan pada perlindungan dan penganjuran kebebasan berekspresi dan kebebasan atas akses informasi. Organisasi ini mengambil nama ARTICLE 19, sehingga memudahkan orang untuk mengaitkan perjuangannya pada ruh yang terdapat dalam Pasal 19 ICCPR. Kini, ARTICLE 19 didorong oleh lebih dari 80 kemitraan global untuk aktif mengimplementasikan semangat Deklarasi Universal HAM tersebut: kebebasan berekspresi dan informasi, demokratisasi, isu perempuan, etnisitas, dan sebagainya. Lingkup aktivitas mereka adalah dengan melakukan monitoring, penelitian, publishing, lobi, kampanye, serta menyeting standar dan litigasi demi terwujudnya kebebasan berekspresi dari pelbagai bentuk ancamannya.

 

Kebutuhan akan komitmen terhadap kebenaran, sebagaimana menjadi tugas dan kewajiban pertama dalam jurnalisme – demi mengimani 9 (sembilan) elemen jurnalisme yang dirumuskan Bill Kovach – menjadi pertimbangan utama bahwa pers, di manapun berada, harus dijauhkan dari berbagai bentuk tekanan dan penindasan. Karena itu pula ”tubuh” media di Indonesia harus bebas dari intervensi pihak-pihak yang menginginkan untuk mengontrol, membatasi dan melarang keberadaannya. Namun demikian, tidak mudah bagi media di negeri ini bisa benar-benar bernafas bebas. Sebab, tantangan yang dihadapi insan pers di republik ini masih jauh dari apa yang menjadi semangat konstitusi (Pasal 28 UUD ’45) dan Artikel 19. Bermula dari tekanan FPI, akhir Agustus lalu (2010), misalnya, pimpinan redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena majalah ini dinilai melanggar pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak kesusilaan. Padahal, ini seharusnya cukup diselesaikan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers. Bukan rahasia juga jika beberapa tahun belakangan media-media kerap didatangi dan diancam oleh FPI dan Ormas Fundamentalis sejenis agar tidak memberi ruang bagi berkembangnya kehidupan yang bebas untuk beragama dan berkeyakinan, termasuk kebebasan beropini dan berekspresi yang dianggap ”melukai” umat Islam. Media Indonesia dan Kompas pernah mengalami. Kantor Jawa Pos di Jawa Timur juga didemo FPI karena dituduh ”memberi angin” bagi kembalinya PKI.

Ancaman dan tekanan yang dilakukan oleh FPI dan ormas-ormas sejenisnya kepada media membuat kebebasan berekspresi tidak sepenuhnya dapat dirayakan para jurnalis. Banyak media bernyali ciut ketika hendak memberitakan isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Media lebih memilih ”aman” dengan menghindari isu-isu tersebut. Kalaupun memberitakannya, maka mereka lebih suka menjadi corong bagi paham keagamaan mainstream. Hal ini dapat dimengerti, di samping tertanam dugaan di antara mereka bahwa isu seperti itu sensitif sekali sehingga melahirkan ketakutan akan reaksi keras Ormas-ormas Islam konservatif, media mainstream, terutama, dipenuhi kekhawatiran yang sangat, yakni mendapat stigmatisasi – sebagai penganjur aliran sesat atau kristenisasi, misalnya – yang akan berakibat kurang baik bagi penerimaan masyarakat mayoritas muslim Indonesia terhadap bukan saja produk jurnalismenya bahkan keberadaan mereka sendiri.

Namun begitu, lagi-lagi, jika dicermati lebih dekat, problem utamanya bukan semata ancaman dari pihak luar media seperti kelompok Islam garis keras, tetapi juga dari dalam: sikap dan perilaku media yang mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi dalam isu-isu yang bersinggungan dengan agama. Sikap dan perilaku seperti itu lebih dikarenakan konservatisme yang demikian kuat menjangkiti persepsi kalangan jurnalis dan lunturnya idealisme media. Idealisme mereka gadaikan untuk dapat meningkatkan oplah atau rating oleh sebab mulai tidak terelakannya era konglomerasi media di negeri ini. Ihwal kepemilikan media-media yang berpusat di genggaman beberapa konglomerat media merupakan konsekuensi manakala pers Indonesia menjadi industri. Era seperti ini akan membawa arah industri media lebih berorientasi pada efisiensi, akumulasi modal, dan pada akhirnya berkurang atau bahkan matinya persaingan media. Idealisme media pun makin majal. Spirit demokratisasi media bakal kelewat mahal. Maka sulit sekali kita berharap bisa mendapati independensi ruang redaksi dengan keanekaragaman pandangan yang dirayakan.

Kendati demikian, bangsa ini tidak perlu berkecil hati. Fenomena komersialisasi media bukan semata terjadi di republik ini. Ini menggejala di seluruh belahan dunia. Di Amerika Serikat, negeri yang katanya sudah matang berdemokrasi, ungkap Fareed Zakaria dalam The Future of Freedom; Illiberal Democracy at Home and Abroad (2003), media-media televisi dan cetak juga menghadapi hal serupa. Secara keseluruhan berita-berita mereka semakin jauh dari persoalan yang substansial. Mereka sekadar menampilkan hal-hal permukaan yang sensasional dan dramatis. Namun begitu, ketatnya kompetisi industrialisasi media tidak selamanya berujung tragis. Dari sana juga, kata Fareed Zakaria, sanggup membuahkan program-program media yang bernas dan mencetak beberapa jurnalis yang cemerlang.

Jadi, motif industri media (orientasi market) dan sangat berpengaruhnya norma-norma atau keyakinan agama yang konservatif dalam kehidupan para jurnalis Indonesia membuat insan pers sibuk dengan kepentingannya masing-masing. Dalam persoalan agama, mereka tampak gentar menerabas batas-batas teologi untuk jujur mengungkapkan fakta objektif dan berusaha menyuguhkan kebenarannya. Karena itu, mereka jarang menginvestigasi dan memaparkan secara lebih mendalam kontroversi isu keagamaan kaitannya dengan hak-hak dan kebebasan berekspresi, beropini, berkeyakinan, perempuan, dan berorientasi seksual selain hetero, sehingga sulit bagi insan pers berdiri netral dan tidak tergerus arus mayoritas yang jelas-jelas bias atas prasangka-prasangka keagamaan dari para pemegang otoritas (ulama dan pemerintah). Mereka, terutama media televisi dan on line, lebih memilih apa yang banyak pengamat media katakan sebagai ”jurnalisme ramai” – lawan dari peace journalism, sekaligus plesetan ”jurnalisme damai” – dengan menampilkan secara telanjang bagaimana kelompok-kelompok Islam garis keras menyerang, menganiaya, dan mengusir kelompok-kelompok yang dianggap dan diberikan stigma oleh kalangan mainstream sebagai sesat, meresahkan umat, dan berperilaku menyimpang, juga menghancurkan tempat dan barang-barang yang ”dilabeli” sebagai maksiat.

Dengan gambar-gambar yang provokatif media tanpa segan menyuguhkan bagaimana kebencian dalam beriman berubah menjadi kebringasan: menghujat dan mencelakai sesama manusia dan warga negara Indonesia, seraya ditingkahi dengan perusakan ataupun pembakaran rumah ibadah, tempat tinggal, dan barang-barang milik orang atau kelompok yang dituduh kafir, meresahkan umat atau musuh Islam. Jurnalisme ramai sangat berkepentingan menayangkan kekerasan atas nama agama dengan ikut menstigmatisasi minoritas, selaku korban. Sebab, bagi media yang berorientasi market, memberitakan peristiwa-peristiwa semacam itu, selama tidak melukai iman dan merugikan kepentingan golongan mainstream, akan menjadi tontonan yang sangat menarik dan menguntungkan buat mereka. Sangat artifisial. Media pun merasa tidak perlu memedulikan implikasinya yang dapat memprovokasi atau setidaknya menularkan kebencian dan permusuhan ke tempat-tempat lainnya.

Jika demikian, terus merebaknya kekerasan atas nama agama dan etnis di negeri ini bukan semata menjadi kesalahan negara yang makin melemah. Absennya media dalam menjalankan peran maupun fungsinya sebagaimana diamanatkan Artikel 19, lantaran bungkam atau malah menampilkan kekerasan-kekerasan semacam itu menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari, juga sama sekali tidak bisa ditoleransi. Sikap dan tindakan media yang demikian menyumbang dan menyuburkan ketidakadilan: hilangnya toleransi. Artinya, media mengambil posisi intoleran dengan membiarkan bahkan ikut mendiskreditkan dan mengkriminalisasi korban-korban yang terampas hak dan kebebasannya. Karena itu, dalam The Open Society and Its Enemies, Karl R. Popper memperingatkan, barang siapa membiarkan pelbagai bentuk intoleransi (unlimited tolernce) terus berlangsung berarti ia telah berlaku intoleran. Menyuburkan intoleransi berarti menelikung demokrasi. Celakanya lagi, kelompok-kelompok konservatif mulai sadar betul bagaimana memanfaatkan media dalam upayanya menggolkan kepentingan mereka. Sehingga, aksi-aksinya, yang sebenarnya tidak selalu massif, ramai diliput media. Mereka sangat mahir bermuslihat menekan dan mengancam bukan saja kelompok masyarakat tertentu, bahkan pemerintah dan legislatif, melalui kemasan isu dan strategi yang provokatif agar ramai di-blow up media.

Tidak perlu dipungkiri lagi. Demikian miskin persepsi, sikap, dan laku keberagaman yang ditunjukkan banyak media selama ini. Kenyataan seperti itu sangatlah berseberangan dengan upaya-upaya yang beberapa tahun belakangan digalakan oleh banyak pihak dari kemitraan global yang terhimpun dalam ARTICLE 19 yang menekankan pentingnya mempromosikan media pluralism serta gagasan-gagasan ihwal keberagaman. Organisasi ini meyakini bahwa Artikel 19 memberikan jaminan atau perlindungan terhadap media untuk ikut berjuang membebaskan minoritas dari berbagai jenis penindasan, baik yang dipicu oleh regulasi sosial maupun regulasi pemerintah. Karena itu, mandat dari Artikel 19 adalah agar media-media, baik yang lingkupnya lokal, nasional, maupun internasional, mampu mengembangkan budaya demokratis, mengkampanyekan kemerdekaan dan keberagaman dalam berekspresi, dan agar tidak ragu mengontrol dan mengkritisi pemerintah dengan mengekspos kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan oleh aparatur negara, dalam hal ini produk-produk hukum serta implementasi kebijakan dan regulasi yang restriktif dan diskriminatif. Mandat yang demikian seiring dengan apa yang seharusnya media jalankan: peran dan fungsi edukasi dan advokasi.

IV. Regulasi yang Restriktif dan Diskriminatif

Memang, tiap kali kekuasaan pemerintah melemah pada saat itu pula terbuka bagi tindak kekerasan. Begitulah salah satu kesimpulan Hannah Arendt dalam bukunya On Violence. Karena itu, jika berkaca pada kondisi republik ini, pelbagai tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh milisi sipil ”Islamis” – atau yang oleh A. Syafii Maarif diistilahkan dengan ”preman berjubah” – yang sampai saat ini belum juga tampak surut, tidak lain akibat dari negara yang makin lemah. Potret semacam ini diperburuk bukan saja lantaran masih berlakunya berbagai regulasi yang restriktif dan diskriminatif hasil dari kompromi politik di masa lalu yang menunjukkan kuatnya dominasi kelompok islamis, juga makin menjamurnya produk hukum yang makin intoleran. Maka, tantangan bagi media adalah bagaimana secara tajam mengawal dan mengawasi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kehidupan warganya agar benar-benar mendapatkan hak dan kebebasan beropini, berekspresi, beribadah, berkeyakinan, berserikat, berorientasi seksual selain hetero, dan seterusnya, yang berbasis pada individual liberty.

Untuk itu, dalam era demokrasi, iklim kebebasan pers saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan kepedulian dan keberanian insan pers mengangkat isu keberagaman. Sebab, UU No. 40/1999 dan Artikel 19 merupakan ketentuan legal bagi kebebasan pers di negeri ini untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum. Seharusnya pers sudah dengan sendirinya menjadi agen perjuangan di masa transisi menuju kedewasaan berdemokrasi. Sehingga tidak ada alasan bagi media gentar dan sungkan menekan para elit agama (regulasi sosial) dan pemerintah (regulasi negara) yang bersikap dan bertindak diskriminatif, tidak adil terhadap minoritas. Fatwa-fatwa ulama harus dikritisi apabila berpotensi mendiskreditkan apalagi menggerakkan umat untuk berbuat anarkis atas nama agama sehingga berakibat mencabut hak-hak asasi warga negara hanya karena berbeda iman atau keyakinan, gender, etnis dan orientasi seksual. Begitupun media harus selalu berani menelanjangi dan mengkritisi kebijakan dan regulasi pemerintah yang mengancam dan meringkus kebhinekaan.

Oleh sebab itu, kesadaran yang hendaknya menghidupi kalangan jurnalis, dari mulai reporter, editor sampai pimpinan redaksi, adalah jurnalisme damai yang berperspektif HAM. Sebuah kesadaran yang dapat diterjemahkan dalam kerja-kerja jurnalistik yang menghargai dan menjunjung tinggi hak dan kebebasan dasar setiap manusia sehingga pers Indonesia menjadi ruang bagi bangsa yang besar ini untuk membangun suasana harmonis dalam merayakan kebhinekaan. Ruang ini pula yang selama ini tidak menjadi perhatian bahkan dihindari oleh ketiga pilar lainnya (selain pers: eksekutif, yudikatif, dan legislatif) dalam menkonsolidasikan demokrasi. Presiden dan pembantu-pembantunya hingga setingkat bupati hanya akan mengambil kebijakan yang ”aman” untuk menyelamatkan posisi mereka sendiri ketika terjadi konflik ataupun kekerasan yang mengatasnamakan agama, dengan lebih mendengar tuntutan kelompok mainstream ketimbang dengan tegas menjamin dan memenuhi hak-hak para korban. Penjaga gawang hukum dan HAM sampai tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak punya nyali. Ditolaknya judicial review UU Pornografi dan UU No. 1/PNPS/1965 adalah preseden buruk betapa MK tidak benar-benar menjalankan amanat konstitusi. Legislatif pun demikian, tunduk pada tekanan-tekanan kelompok konservatif dan lebih mendengar kepentingan mereka ketimbang mendengar aspirasi kelompok-kelompok yang dimarginalkan oleh golongan mayoritas dari umat Islam. Kenyataan ini dibenarkan Dodi Ambardi, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, dalam salah satu diskusi yang diselenggarakan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) pada 29 September 2010, yang menyatakan bahwa isu kebebasan beragama sama sekali tidak menjadi perhatian partai-partai besar yang menguasai kursi legislatif.

Nyata benar, ketiga unsur politik di negara ini terpapar mentalitas Big Brother. Ruang demokrasi mereka kebiri. Regulasi dan kebijakan yang terutama berkaitan dengan norma-norma agama seperti hak dan kebebasan beragama, berkeyakinan, berekspresi, dan berpendapat sangat mendiskreditkan kelompok-kelompok minoritas, dan karena itu bertentangan dengan konstitusi dan jauh dari prinsip dasar HAM yang non-diskriminasi. Padahal, hak-hak dan kebebasan tersebut dijamin oleh negara, tanpa terkecuali. Amandemen UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyatakan, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.” Jaminan tersebut juga dapat dilihat dalam ketentuan pasal 28E ayat 1 dan 2 juga pasal 28I ayat 1. Di samping itu, dalam ICCPR, yang sudah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2005, terdapat ketentuan Pasal 18 ayat 1 yang menegaskan, ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama...”. Pasal yang sama pada ayat yang ke-2 menyebutkan, ”Tiada seorangpun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengurangi atau mengganggu kebebasannya untuk menganut suatu agama atau keperyaan pilihannya sendiri.”

Dalam nomenklatur hukum, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak alamiah yang paling asasi, non-derogable right. Yakni, hak dasar yang tidak bisa ditangguhkan dan dikurangi bahkan dalam keadaan darurat seperti perang dan bencana alam. Artinya, tanpa terkecuali negara berkewajiban melindungi, menghargai, dan menjamin atau memenuhinya. Sayangnya, acapkali penetapan dan implementasi hukum tidak selalu membatasi diri pada fungsi-fungsi yang seharusnya. Sehingga, watak hukum yang sejatinya memelihara keadilan agar berdaulat atas segenap warga negara, tanpa terkecuali, oleh ketiga unsur politik di negara ini tidak jarang diselewengkan atas nama kekuasaan demi memenuhi kepentingan dan pilihan-pilihan diri ataupun kelompoknya dengan mencerabut hak dan kebebasan warga yang lainnya. Celakanya, penyelewengan ini menjadi legal lantaran dibungkus ”baju” yang sah: regulasi dan kebijakan. Inilah yang dinamakan perampasan legal, meminjam istilah Claude F. Bastiat dalam bukunya, Hukum (The Law), dimana hukum menempatkan seluruh aparat hakim, polisi, penjara, dan jaksa mendukung para perampas hak dan kebebasan individu dengan menjadikan warga negara tertentu sebagai korban. Melalui hukum, atas nama agama dan keyakinan, lantas perbedaan dikekang dan dikriminalisasi layaknya sebuah kejahatan. Hukum dijalankan sejauh dapat memberikan keuntungan bagi diri dan kelompoknya.

Pada situasi dimana negara melemah favoritisme pun menjadi hal yang lumrah. Lantaran desakan dan tekanan dari golongan mayoritas agama, kebijakan-kebijakan pemerintah jauh dari rasa adil bagi kelompok marginal. Pemerintah mudah sekali didikte. Ini pula yang menjadi keprihatinan Friedrich A. Hayek (1899-1992) terhadap para-government, sebuah istilah yang menunjukkan betapa besar kemungkinan terbangunnya koalisi atas kepentingan-kepentingan partikular – seperti MUI, HTI, Forum Umat Islam (FUI), dan kelompok Islam konservatif lainnya, dalam konteks Indonesia – yang mengintervensi legislatif agar memproduksi peraturan atau perundang-undangan yang lebih memihak dan menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan dan preferensi masyarakat marginal lainnya. Para-government rentan sekali merampas individual rights. Hal seperti inilah yang dapat menjelaskan mengapa regulasi-regulasi yang restriktif dan diskriminatif bermunculan, misalnya UU Sisdiknas, UU Pornografi, dan menjamurnya perda-perda yang bernuansa syariat Islam di berbagai daerah. Pemerintah juga mempertahankan produk hukum lama yang sudah tidak relevan bagi ke-Indonesia-an saat ini karena terlampau restriktif dan diskriminatif.

Di samping beberapa regulasi restriktif dan diskriminatif yang telah disebut di atas, masih banyak lagi lainnya yang perlu dikaji dan dikritisi secara mendasar karena sangat berpotensi menindas hak dan kebebasan warga yang tidak jarang dalam implementasinya malah memicu konflik horisontal. Beberapa regulasi yang dapat di sebut di sini di antaranya: amandemen UUD 1945 Pasal 28J ayat 2 yang memberikan ketentuan bahwa kebebasan dapat dibatasi dengan nilai-nilai agama; UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang belum bisa sepenuhnya melepaskan diri dari paradigma “agama yang diakui" dan "agama yang tidak diakui"; Pasal 156a KUHP tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama, turunan UU No. 1/PNPS/1965 yang selalu menjadi amunisi untuk membubarkan paham-paham keagamaan yang tidak sejalan dengan teologi mainstream; Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Th. 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang memberikan atau mengalihkan jaminan dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak dan kebebasan warganya kepada masyarakat; SKB 3 Menteri Th. 2008 tentang Ahmadiyah; dan sebagainya – termasuk juga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para bupati dan walikota yang bernunsa “syariat Islam”.

Jika demikian, sungguh tampak tidak sedikit kontradiksi dalam konstitusi Indonesia. Di satu sisi konstitusi mewajibkan negara menjamin hak dan kebebasan bagi segenap warganya untuk beragama dan berkeyakinan. Di sisi lainnya, terdapat banyak aturan yang sangat restriktif dan diskriminatif yang dijadikan alat untuk melakukan persekusi terhadap kelompok-kelompok marginal. Akibatnya, potensi penyelewengan hukum terbuka lebar. Di sanalah alasan para penguasa berlindung ketika mereka mengambil jalan untuk lebih mengamankan kepentingan politiknya. Namun begitu, bukan berarti tidak ada cara untuk menyikapi kompleksitas hukum seperti ini. Sebab, dalam penegakan hukum dan HAM dikenal juga hierarki: konstitusi, dalam hal ini UUD 1945, menjadi ketentuan hukum tertinggi mengatasi aturan-aturan lainnya. Artinya, jika parat pemerintah mempunyai niat baik bagi terciptanya penegakan hukum dan HAM yang adil, maka demi hukum batal seluruh aturan yang tidak sesuai dengan konstitusi.

V. Melemahnya Negara; Menguatnya Media

Melemahnya negara adalah ancaman bagi demokrasi. Jaminan hukum dan HAM menjadi tidak pasti. Sehingga, jika memakai sudut pandang hukum dan HAM, favoritisme yang selama ini berlangsung di republik ini, terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, sudah merupakan suatu tindak kejahatan.

Konflik dan kekerasan atas nama agama tidak ada putus-putusnya. Aparat kepolisian berikut aparat pemerintahan lainnya lebih banyak diam dengan membiarkan penyerangan terhadap kalangan minoritas meluas, terjadi di banyak tempat. Para milisi sipil berjubah semakin leluasa menindas minoritas. Inilah bentuk kejahatan negara yang dinamakan crime by omission. Tidak berhenti di situ, negara pun aktif melakukan persekusi atas nama agama: pembubaran aliran al-Qiyadah al-Islamiyah serta penahanan pimpinan dan para pengikutnya; pemenjaraan terhadap Lia Aminuddin dan M. Abdul Rachman (pimpinan dan “tangan kanannya“ dari Komunitas Eden); pemenjaraan Usman Roy di Malang;  penyerbuan dan penembakan satuan elit Polri Detasemen 88 anti teror terhadap pemimpin komunitas adat, Madi, yang oleh MUI di Sulawesi Tengah dianggap sesat; dan sebagainya. Tindak persekusi pemerintah secara aktif ini disebut crime by commission.

Pada situasi dimana kejahatan-kejahatan menjadi kebenaran, kontrol media menjadi hal yang sangat mendesak. Sehingga optimisme bahwa media adalah pilar demokrasi yang ke-empat tidak berhenti menjadi slogan. Karena itu, media harus kuat. Sebab, ketika kekuasaan pemerintah lemah, media semestinya mempunyai keberanian dalam melakukan dua peran dan fungsi sekaligus: edukasi dan advokasi. Ini dilakukan secara lebih aktif untuk mengantisipasi akibat lebih jauh dari regulasi sosial maupun regulasi pemerintah yang diskriminatif. Sehingga, diharapkan kemerdekaan pers menjadi jauh lebih bermakna karena disertai kesadaran akan pentingnya kehidupan bersama yang toleran dan tegaknya supremasi hukum. Maka, jurnalisme damai yang berperspektif HAM menjadi kompas bagi para jurnalis.

Peran dan fungsi pertama adalah bagaimana mempromosikan prinsip-prinsip toleransi dalam kehidupan berbangsa yang sangat beragam. Ini bersifat preventif. Mencegah berlangsungnya konflik akibat perbedaan agama dan keyakinan. Kemasannya bisa bermacam-macam. Misalnya, menampilkan betapa bermaknanya kehidupan toleran dan harmonis dalam komunitas-komunitas yang sangat heterogen, baik secara etnis, agama, maupun budaya. Komunitas seperti ini banyak sekali di Indonesia, terlebih di belahan dunia lainnya. Di samping itu, perlu juga mempublikasikan riset dan kajian-kajian seputar isu demokrasi, pluralisme dan multikulturalisme yang dikembangkan kalangan akademisi dan lembaga non-pemerintah. Beberapa lembaga, baik dalam dan luar negeri, juga membuat laporan tahunan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia yang semangatnya adalah membangun kehidupan bersama yang toleran.

Sedangkan peran dan fungsi berikutnya yang mesti ditempuh media: evaluasi kebijakan publik. Beberapa hal mendasar yang tidak boleh luput dilakukan media adalah mengkritisi dan menelanjangi kontradiksi konstitusi sehingga para pemegang kekuasaan tidak gampang berlindung di balik aturan-aturan lama yang inkonstitusional. Media juga harus berani mengadvokasi laku favoritisme pemerintah yang memunculkan regulasi dan kebijakan yang hanya memihak kelompok agama mainstream. Laku semacam ini bisa disingkap dari motif-motif awal terbentuknya persekutuan antara kelompok kepentingan (yang mendaku memangku kebenaran agama yang absolut) dengan partai politik atau legislatif, dan eksekutif. Media semestinya merasa terpanggil menjunjung prinsip-prinsip keadilan setiap kali melihat potensi ataupun aksi-aksi persekusi yang dilakukan kelompok Islam radikal dan fundamentalis buah dari koalisi jahat mereka dengan para politisi dan penguasa oportunis. Evaluasi kebijakan publik ini dapat dipertajam dengan menampilkan implikasi dari semua itu yang berujung pada dehumanisasi, penghilangan hak-hak dan kebebasan paling asasi.

Saatnya pula media tidak boleh gentar melawan tekanan dan ancaman preman berjubah. Media jangan lagi tunduk dan berdiam diri terhadap kelompok radikal yang merampas kebebasan warga dan pers. Kini media harus lebih nyaring menyuarakan perlawanannya terhadap siapa saja yang dapat mengancam dan menghilangkan kebebasan, terlebih mereka yang berniat mengubur demokrasi.

Manakala taji pemerintah melemah, di usia bangsa yang tengah memantapkan demokrasi, media harus lebih unjuk gigi.

 

*Penulis adalah Direktuk Eksekutif Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) dan Program Officer di Serikat Jurnalis untuk Kebebragaman (Sejuk)

Tulisan ini diambil dari buku kumpulan tulisan atau bahan-bahan diskusi dan workshop Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Menentang Tirani Mayoritas: Media dan Masyarakat di Era Kebangkitan Agama (ed. Ayu Utami), Jakarta: Sejuk, Januari 2011.


ilustrasi: http://filipspagnoli.files.wordpress.com/2009/05/no-images-of-war-in-sri-lanka-human-rights-depend-on-the-media.png

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL