I. Tiadanya Kesadaran Hukum dan HAM
Banyak media di Indonesia miskin kesadaran hukum dan hak asasi manusia dalam memberitakan konflik dan kekerasan atas nama agama. Mereka diliputi prasangka-prasangka bahkan tuduhan terhadap kalangan di luar mainstream. Akibatnya, tidak jarang media malah mengkriminalisasi korban. Padahal, pers digadang-gadang menjadi pilar keempat demokrasi, selain eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pers diharapkan senantiasa merawat dan memperjuangkan kebebasan di Indonesia. Sebab, tidak saja menjadi prasyarat bagi keberadaan pers itu sendiri, kebebasan untuk berpikir, berpendapat, berekspresi, beragama, berkeyakinan, beribadah, dan berserikat merupakan hak-hak dasar segenap warga negara yang tidak bisa dirampas oleh kekuatan negara ataupun masyarakat. Bagaimanapun, tanpa kebebasan tidak mungkin demokrasi hidup.
Ironisnya, setelah dua belas tahun reformasi, media justru surut mengawal proses demokratisasi di negeri ini. Sebaliknya, memanfaatkan era keterbukaan ini pers disibukkan mendongkrak oplah ataupun rating. Komersialisasi media di Indonesia sudah demikian telanjang. Sebuah berita diangkat bukan karena bermanfaat bagi khalayak, tetapi karena laku dan oplah atau rating dapat meningkat. Hal ini disebabkan sengitnya persaingan yang mengharuskan mereka mementingkan bagaimana dapat bertahan. Bisa juga, lebih karena mereka tidak peduli, lupa atau malah tidak mengerti terhadap fungsi dan perannya untuk turut mengkonsolidasikan demokrasi bangsa ini.
Sementara, tantangan besar yang dihadapi media saat ini adalah bagaimana merespon situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang belakangan makin memprihatinkan. Laporan tahunan kebebasan beragama The Wahid Institute dan Setara Institute dari tahun 2007 sampai 2009 menunjukkan meningkatnya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tahun demi tahun. Hingga saat ini gereja dan jemaat Ahmadiyah, misalnya, tidak pernah berhenti mendapat perlakuan diskriminatif. Sementara, media pun tetap enggan mengawal kasus-kasus pelanggaran tersebut. Celakanya lagi, sikap media yang demikian bukan semata lantaran orientasi market atau desakan pemilik modal yang pragmatis, tetapi dikarenakan tidak adanya pemahaman atau informasi yang memadai di kalangan jurnalis ihwal hak-hak dan kebebasan sipil (civil rights and civil liberties).
Terlebih, isu-isu yang berkaitan dengan konflik antaragama dan internal agama oleh media dianggap persoalan sensitif lantaran berisiko melukai perasaan umat beragama sehingga dapat memancing kemarahan. Karena itu jarang sekali media mengangkat kasus-kasus pengebirian hak-hak dan kebebasan warga negara dalam beragama dan berkeyakinan, yang tidak sepi ditingkahi dengan tindak kekerasan. Kondisi seperti ini merupakan warisan pemerintahan masa lalu. Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa masyarakat dilarang untuk secara rileks membincangkan dan mendialogkan perbedaan, terutama persoalan-persoalan yang menyentuh suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemerintah pada waktu itu memberlakukan politik segregasi yang berpotensi sekali menyimpan perasaan saling curiga di antara kelompok-kelompok yang berbeda. Endapan memori inilah yang membikin media makin sungkan mengangkat problem hak-hak dan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan sebagai sebuah isu: penting dan perlu menjadi berita.
Ironisnya, jika pun memilih untuk memberitakan atau menayangkan, media malah ikut larut dalam hiruk pikuk konservatisme dan puritanisme yang didesakkan kelompok tertentu yang mendaku mewakili teologi atau keimanan kalangan mainstream. Tanpa mempertanyakan lebih dalam untuk berusaha objektif dan netral dengan cover both sides atas peristiwa-peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, media turut serta membesarkan kelompok-kelompok konservatif seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), Forum Umat Islam (FUI), dan sebagainya dengan pemberitaan-pemberitaan yang cenderung mendukung dan memihak terhadap model dan orientasi keberagamaan mereka yang eksklusif dan intoleran. Di samping itu, banyak jurnalis kurang pandai menghindari jebakan bahasa oleh karena mereka tidak mempunyai kesadaran akan politik bahasa yang menstigmatisasi minoritas. Banyak media mengutip mentah-mentah apa yang diucapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh garis keras lainnya tanpa memberikan interpretasi yang tepat sehingga pada akhirnya malah menyerang dan semakin memarjinalkan kelompok-kelompok agama dan keyakinan minoritas, budaya lokal dan warga yang mempunyai orientasi seksual yang berbeda. Media-media pun tampak berhasrat menyeragamkan keberagaman tersebut.
Tidak dapat disangkal, kenyataan seperti itu menegaskan betapa gairah konservatisme ikut menentukan akan dibawa ke arah manakah isu keberagaman di Indonesia oleh media. Sejak tumbangnya rezim Soeharto konservatisme terus menguat bersamaan dengan bermunculannya kelompok radikal yang mengancam sendi-sendi kebhinekaan negeri ini. Mereka secara sengaja menunggangi angin demokrasi untuk mengerdilkannya – dan jika tidak diwaspadai, tanpa segan, ketika mendapat kesempatan, mereka akan meruntuhkan dan menggantikannya dengan model negara Islam, negara yang berdasarkan syariat (hukum) Islam ataupun khilafah.
Setelah 30 tahun lebih dibungkam, kini mereka latah menegaskan identitasnya demi meminggirkan kelompok lainnya yang mereka tuduh kafir, sesat, dan menyesatkan. Akibatnya pelbagai konflik, baik yang laten maupun manifes, tidak terhindarkan. Fenomena intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan yang berbasis etnis dan terutama agama hingga kini tidak henti-hentinya menyudutkan bahkan mengkriminalisasi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki keyakinan, kepercayaan, dan pendapat yang berbeda. Yang lebih menyedihkan lagi, posisi media, baik secara sadar ataupun tidak, ikut memperkeruh bahkan tidak sedikit yang justru mendukung berbagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terus berlangsung.
Tentu saja, gambaran di atas bertentangan sekali dengan semangat dan watak media yang sangat mendambakan iklim kebebasan. Pun di negeri ini. Kendati banyak yang menganggap pers Indonesia sangat liberal, namun tampak sekali jika sebagian besar jurnalis kurang dibekali pemahaman tentang jaminan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM), sebagaimana tersurat dalam konstitusi dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik / International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang pada tahun 2005 sudah diratifikasi oleh pemerintah. Celakanya, mereka malah dibekap prasangka-prasangka yang menghinggapi model keberagamaan kalangan mainstream terhadap minoritas. Sehingga, mereka tidak jarang terperosok pada pemberitaan yang bias, diskriminatif. Pasalnya, dengan makin ketatnya persaingan bisnis media dan tingginya mobilitas realitas yang memproduksi pelbagai peristiwa, banyak di kalangan jurnalis yang pragmatis dan benar-benar miskin perspektif HAM, pluralisme ataupun multikulturalisme.
Jika demikian, sulit bagi media untuk mengontrol dan mengawal penegakan hukum dan HAM dalam isu kebhinekaan. Sementara, tanpa tegaknya hukum dan HAM demokrasi di Indonesia tidak mungkin beranjak dewasa. Maka, perlu ada upaya-upaya bersama untuk membekali kalangan jurnalis cara pandang yang berbasis konstitusi dan HAM, terutama yang berkaitan dengan konsep pluralisme dan gagasan-gagasan progresif lainnya. Upaya seperti itu dapat mendorong terciptanya media yang sensitif atau peduli terhadap hak-hak dan kebebasan setiap warga negara tanpa memandang agama, keyakinan, suku bangsa atau etnis, gender, serta orientasi seksual yang melekat dalam diri masing-masing individu. Bagaimanapun, media memiliki peran strategis dalam rangka turut membangun masyarakat yang toleran terhadap perbedaan dengan membuat suatu kerja jurnalistik yang mendukung iklim damai (peace journalism) bagi Indonesia, bukan sebaliknya.
II. Stigmatisasi dan Kriminalisasi Media
Perlakuan diskriminatif banyak dijumpai dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, karena tidak berimbang memberitakan perorangan ataupun kelompok berdasarkan ras, suku bangsa, orientasi seksual, gender, agama ataupun keyakinan dengan melabelinya secara kategorikal melalui atribut-atribut yang pejoratif dan cenderung menstigmatisasi. Laku semacam ini disebabkan para jurnalis demikian mudah terperangkap pada prasangka-prasangka atau tuduhan yang terus didengungkan pihak mayoritas yang dominan terhadap minoritas yang dilemahkan. Pada akhirnya, pihak-pihak yang lemah ini justru menjadi korban dari stigma atau stereotipe yang dilekatkan dalam berbagai pemberitaan yang bahkan provokatif.
Seringkali media sulit menghindari perlakuan berbeda terhadap sesama anak bangsa yang di depan hukum sama-sama mempunyai hak dan kebebasannya. Ini mudah dijumpai ketika terjadi peristiwa atau konflik yang melibatkan antara pihak mayoritas dan minoritas dalam kehidupan beragama. Media demikian latah terseret arus. Jika Islam mainstream menuduh Ahmadiyah sesat, media-media gegap gempita ikut menyesatkannya; apabila muslim mayoritas mengatakan bahwa gay, lesbian, dan warga negara dengan orientasi seksual lainnya di luar hetero dianggap penyakit masyarakat, tidak normal dan perilakunya brutal, media pun serentak membebek pada prasangka semacam itu; ketika suatu golongan agama, keyakinan atau aliran kepercayaan tertentu dalam beribadah, begitupun keberadaan rumah ibadahnya, oleh MUI dan terkadang bersama-sama dengan Kementerian Agama beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), divonis menyimpang dan dapat mengganggu atau meresahkan umat mayoritas, secara otomatis pula para jurnalis tergiring pada model keimanan yang dianut oleh kalangan mainstream yang puritan dan dogmatis.
Akibatnya, ketika terjadi pergesekan, kelompok minoritas yang sebenarnya adalah korban dan pihak yang menjadi bulan-bulanan mayoritas, justru semakin tersudut karena cap buruk yang berulang-ulang dilekatkan oleh media. Sebab, dalam pemberitaan-pemberitaan yang menstigmatisasi seperti itu, tentu saja media mengambil posisi yang berpihak pada mayoritas, sebaliknya menganggap korban tidak patut mendapat simpati apalagi pembelaan. Bagi kebanyakan media, minoritaslah yang salah karena pilihan dan kepentingan mereka ”menyimpang” dari mainstream. Artinya, media pun melakukan kriminalisasi terhadap korban. Sebab, stigma yang dilancarkan secara demonstratif dan terus menerus oleh media kepada setiap golongan yang berbeda sangat cepat mempengaruhi persepsi dan sikap masyarakat – sampai ke sudut-sudut daerah – yang kemudian menganggapnya sebagai kebenaran. Pelarangan aliran al-Qiyadah al-Islamiyah (2007) dan penentangan Ahmadiyah di banyak tempat merupakan efek bola salju dimana media juga ikut memicu terjadinya perampasan dan penindasan terhadap hak dan kebebasan paling asasi (beragama dan berkeyakinan) dari warga negara.
Pada gilirannya, keberpihakan media kepada mayoritas yang disertai derasnya pemberitaan yang menstigmatisasi minoritas inilah yang kemudian kerap menggiring pemerintah atau aparat untuk menerbitkan regulasi dan mengambil kebijakan yang merampas hak-hak dan kebebasan warga negaranya demi memenuhi preferensi dan kepentingan kelompok masyarakat yang paling banyak (tirani mayoritas).
Demikianlah laku yang diambil sebagian besar media. Semua itu dikarenakan hiruk-pikuk konservatisme tidak luput merasuki kalangan jurnalis. Prasangka dan tuduhan terhadap kelompok-kelompok marginal yang diserukan oleh para elit ataupun kelompok keagamaan seperti MUI, FUI, FPI, HTI, dan sebagainya, baik berupa fatwa ataupun propaganda, begitu mudah diterima kalangan jurnalis sebagai kebenaran yang datang dari Tuhan. Karena itu, mereka enggan dan sungkan mengklarifikasi, mengkritisi, ataupun menginvestigasi lebih dalam untuk melaporkan secara tajam persoalan-persoalan yang mengatasnamakan agama.
Mereka sepertinya lupa betapa pengaruh dan kemampuan media demikian besar dapat membius masyarakat dan para pemegang kebijakan ketika stigmatisasi gencar dilontarkan sehingga berakibat pada hilangnya hak-hak kaum yang terpinggirkan sebagai sesama warga negara yang sama-sama membayar pajak. Bagaimanapun, mereka semestinya segera menyadari implikasi lebih lanjut dari apa yang mereka perbuat: stigmatisasi yang dilancarkan berulang-ulang oleh media berarti secara sengaja menyebarkan benih-benih kebencian dan permusuhan terhadap kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Media pun, pada tingkat tertentu, menjadi fasis. Apa yang dilakukan oleh salah sebuah surat kabar nasional yang hingga kini selalu menunjukkan sikap keberagamaan yang konservatif dan keberpihakannya pada kelompok Islam fundamentalis merupakan kerja media propaganda yang agresif bahkan ofensif mendemonstrasikan kecurigaan, kebencian, dan permusuhan terhadap pihak-pihak yang dituduh merusak iman umat dan menghancurkan kesucian agama, tanpa berusaha memahami dan mengenal betul posisi-posisi tertuduh dengan memberikan ruang yang seimbang untuk mengklarifikasi perbedaan-perbedaannya dan kemudian mendialogkannya – yang jika tidak dapat kata sepakat, cukup dengan menghargai. Media-media seperti ini berasumsi bahwa Islam tengah betul-betul terancam. Islam terkepung musuh dari berbagai penjuru, baik dari dalam maupun dari luar dirinya. Tak pelak, keberagamaan mereka diliputi rasa tidak aman dan nyaman. Sehingga, mereka merasa tidak perlu memahami dan menghargai setiap pihak yang mempunyai pandangan, keyakinan atau iman yang berbeda dengan Islam (mainstream). Sampai-sampai, dalam setiap peristiwa yang jelas-jelas adalah penyerangan yang dilakukan FPI dan kelompok-kelompok sejenisnya yang mengatasnamakan Islam kepada pihak-pihak yang menurut mereka sesat dan meresahkan umat, oleh media-media seperti ini selalu diberitakan sebagai bentrokan. Dalam kasus ini, manipulasi fakta yang dilakukan media di antaranya adalah tragedi Monas 2008, pada saat memperingati hari lahirnya Pancasila, dan penyerangan terhadap jemaat HKBP di Ciketing.
Tentu saja, media di Indonesia belum sampai menjadi pengobar genosida sebagaimana terjadi di Rwanda. Namun begitu, apa yang pernah berlangsung di Maluku dimana terdapat dua media (Ambon Ekspres dan Suara Maluku) yang saling berseberangan menjadi corong masing-masing kelompok yang berseteru jangan sampai terulang. Begitupun stigmatisasi-stigmatisasi terhadap al-Qiyadah al-Islamiyah, komunitas Eden, Ahmadiyah, aliran Madi Sulawesi Tengah, dan homoseksual – untuk menyebut beberapa kelompok marginal yang dikangkangi hak konstitusional atau hak-hak asasinya – yang berujung pada kriminalisasi terhadap mereka, yang tidak lain saudara sebangsa setanah air yang merupakan para korban dari prasangka-prasangka dan kebencian yang menghidupi umat Islam mainstream, sudah saatnya kini menjadi bahan permenungan dan introspeksi para jurnalis.
Dari rentetan panjang pengalaman kelabu yang melibatkan peran media, baik langsung maupun tidak, sebagaimana digambarkan di atas, diharapkan media tidak lagi melakukan kekeliruan-kekeliruan yang sama, yang berpotensi memprovokasi tindak kriminal dengan mengorbankan anak bangsa hanya karena perbedaan. Maka, patut untuk menjadi catatan media-media di Indonesia agar jangan mudah terperangkap dan terjerumus masuk semakin jauh dalam ceruk-ceruk kebencian, prasangka, ataupun tuduhan yang politis dan sangat ”fasis” dengan stigma-stigma yang berulang-ulang dilekatkan kalangan mayoritas kepada pihak-pihak yang lemah, kalangan minoritas, sehingga kepentingan-kepentingan para elit mayoritas dapat terpenuhi dan tidak mengguyahkan dominasinya.
Kritisisme dan keberimbangan mutlak diperlukan kalangan jurnalis dalam mengangkat setiap peristiwa yang bersinggungan dengan keyakinan atau agama mayoritas. Seorang jurnalis harus tahu betul mana pihak pelanggar hukum dan pihak yang menjadi korban. Jika tidak, berita-berita yang muncul di media massa semakin mengeraskan konservatisme dan puritanisme yang eksklusif, intoleran, dan sarat stigmatisasi. Media pada akhirnya sekadar corong bagi kelompok-kelompok yang mendaku sebagai satu-satunya golongan yang menjaga dan menyerukan kemurnian kebenaran ajaran-ajaran Tuhan, sehingga berhak menentukan model keyakinan dan paham keagamaan seperti apa yang dianggap masih menjadi bagian dari mereka. Sebaliknya, yang dituduh sesat dan meresahkan umat harus dilarang dan ditiadakan dari bumi Indonesia.
Karena itu, para jurnalis semestinya bisa lebih tegas menyikapi dan mengkritisi mentalitas ”Big Brother” – meminjam salah satu karakter pada sebuah masyarakat yang demikian otoriter dalam novelnya George Orwell, Nineteen Eighty-Four, 1984 – yang kuat menjangkiti regulasi sosial (seperti fatwa MUI maupun pendapat atau, lebih tepatnya, prasangka-prasangka teologis yang menafasi gerakan HTI, FUI, FPI, dan ormas fundamentalis Islam lainnya) dan regulasi pemerintah yang telah dan tidak ada hentinya merampas hak-hak dan kebebasan kalangan minoritas. Sebab, mentalitas Big Brother yang berwatak intoleran, represif, dan restriktif pada era digital seperti sekarang ini bermain menggunakan ”teknologi” yang jauh lebih berbahaya: bahasa. Bahasa merupakan modus bagi setiap manusia menjalani kehidupan sehari-hari. Karena itu, ketika seseorang ataupun sekelompok orang merasa sudah dapat menguasai bahasa primordial (agama), maka dengan bahasa yang diimaninya mereka pun berhasrat mendominasi seluruh aspek yang menghidupi berbagai elemen masyarakat dan, tidak ketinggalan pula, pemerintah.
Bagaimanapun, agama masih kuat menjadi pegangan masyarakat Indonesia. Inilah mengapa fatwa-fatwa MUI tentang apa saja tidak hanya dipatuhi umat, pemerintah pun kerap menjadikannya sebagai rujukan manakala mengambil kebijakan yang berkenaan dengan kehidupan beragama bangsa ini. Akibatnya, melalui bahasa, politisasi agama sangat mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sinilah politik bahasa kemudian mengambil peran signifikan di media massa untuk meminggirkan setiap kecenderungan yang berbeda dari paham dan agama mainstream. Pihak-pihak yang bermental Big Brother menyadari betul pentingnya mengontrol dan membungkam kebebasan (dalam berkeyakinan, beragama dan menafsir agama) dengan memanfaatkan media massa. Sesat, menyimpang, kafir, dan haram merupakan terminologi-terminologi yang kerap digunakan untuk melabeli kelompok dan paham atau pemikiran marginal yang tidak sedikit beredar dan berulang-ulang memenuhi media massa dan kemudian dengan cepat diterima khalayak sebagai fakta atau kebenaran.
Padahal, di masyarakat tafsir atas agama niscaya berbeda-beda. Satu dengan lainnya merasa yang paling benar dan sama-sama berebut pengaruh terhadap umat. NU, Muhammadiyah, Persis, Syiah, dan sebagainya termasuk juga berbagai aliran tarekat punya tafsir yang berbeda-beda atas satu ayat atau dalil (teks agama) tertentu. Begitupun di dalam masing-masing tubuh NU, Muhammadiyah, Persis dan lainnya sudah pasti terdapat perbedaan dalam memaknai teks-teks keagamaan. Dan hanya pihak-pihak yang mempunyai pengaruh politik yang kuat dapat memenangkan kontestasi kebenaran (makna) agama di masyarakat.
Jika kebenaran sangat tergantung siapa yang paling berkuasa atau yang aksesnya paling dekat dengan para penguasa, sudah sepatutnya media massa memihak kalangan marginal dengan memberi ruang pada mereka untuk bersuara dan, jika tidak, minimal media mawas terhadap politisasi bahasa yang menstigmatisasi. Media jangan sampai dimanfaatkan dan dikuasai oleh sekelompok orang yang mendaku membawa kebenaran Tuhan, yaitu pihak-pihak yang merasa paling berhak menyuarakan Islam. Sehingga, penting bagi seorang jurnalis memiliki kritisisme sekaligus sensitivitas terhadap nasib para korban manakala mengangkat peristiwa-peristiwa intoleransi atas nama agama. Tetapi, lagi-lagi, jika media punya kekhawatiran akan tekanan dari kelompok Islam konservatif oleh karena menyuarakan aspirasi korban, media massa cukup mengambil posisi yang kritis dan netral (berdiri di atas semua golongan) agar tidak mudah tergelincir menggunakan bahasa yang mendiskreditkan apalagi menstigma kelompok-kelompok marginal.
Pemihakan kepada minoritas bukanlah hal yang tabu, sebaliknya merupakan sikap dan laku yang seharusnya dikedepankan oleh seorang jurnalis yang idealis ketika hendak memberitakan kasus-kasus yang menyeret-nyeret iman dan yang ”menghendaki korban”. Sebab, mereka sebagai minoritas tidak lain kelompok yang sangat rentan tercerabut hak-haknya yang paling asasi: hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan, berpendapat, bahkan hak untuk hidup. Stigma, pemenjaraan, penyerangan, pengusiran, hingga pembunuhan adalah risiko yang dihadapi mereka karena berbeda dengan paham teologi atau agama mainstream.
III. Media dan Musuh-musuhnya
Di samping Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, turunan dari Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat, Pasal 19 ICCPR Deklarasi Universal HAM juga merupakan pijakan legal bagi media untuk bekerja secara bebas, tanpa tekanan, "Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive, and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers." Berdasarkan landasan legal tersebut kebebasan berpendapat, berekspresi, serta memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan prinsip dasar yang harus dipenuhi dan dijunjung tinggi.
Kendati ketentuan legal dan normatifnya sangat gamblang mendukung serta mendorong para jurnalis dan pekerja media untuk tanpa ragu bersikap dan bertindak atas dasar kebenaran yang mengacu pada prinsip-prinsip universal melalui kerja-kerja jurnalistik, namun bergitu dalam sejarah dan praktiknya, bukan saja di negeri ini namun juga di banyak negara, tidak sedikit mendapati batu sandungan. Penyelewengan kekuasaan (negara), fanatisme agama dan etnis atau ras yang berlebihan, serta kerakusan untuk mempermegah kerajaan bisnis menjadi motif-motif dominan dalam membungkam dan memberangus upaya pers menyuarakan kebenaran. Tidak jarang ikhtiar dan komitmen jurnalis untuk menegakkan kebenaran harus dengan mempertaruhkan nyawa.
Alasan-alasan tersebut yang menginspirasi para pejuang HAM, jurnalis, dan lawyer dari berbagai belahan dunia mendirikan organisasi yang bertujuan pada perlindungan dan penganjuran kebebasan berekspresi dan kebebasan atas akses informasi. Organisasi ini mengambil nama ARTICLE 19, sehingga memudahkan orang untuk mengaitkan perjuangannya pada ruh yang terdapat dalam Pasal 19 ICCPR. Kini, ARTICLE 19 didorong oleh lebih dari 80 kemitraan global untuk aktif mengimplementasikan semangat Deklarasi Universal HAM tersebut: kebebasan berekspresi dan informasi, demokratisasi, isu perempuan, etnisitas, dan sebagainya. Lingkup aktivitas mereka adalah dengan melakukan monitoring, penelitian, publishing, lobi, kampanye, serta menyeting standar dan litigasi demi terwujudnya kebebasan berekspresi dari pelbagai bentuk ancamannya.
Kebutuhan akan komitmen terhadap kebenaran, sebagaimana menjadi tugas dan kewajiban pertama dalam jurnalisme – demi mengimani 9 (sembilan) elemen jurnalisme yang dirumuskan Bill Kovach – menjadi pertimbangan utama bahwa pers, di manapun berada, harus dijauhkan dari berbagai bentuk tekanan dan penindasan. Karena itu pula ”tubuh” media di Indonesia harus bebas dari intervensi pihak-pihak yang menginginkan untuk mengontrol, membatasi dan melarang keberadaannya. Namun demikian, tidak mudah bagi media di negeri ini bisa benar-benar bernafas bebas. Sebab, tantangan yang dihadapi insan pers di republik ini masih jauh dari apa yang menjadi semangat konstitusi (Pasal 28 UUD ’45) dan Artikel 19. Bermula dari tekanan FPI, akhir Agustus lalu (2010), misalnya, pimpinan redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena majalah ini dinilai melanggar pasal 282 KUHP tentang penyiaran tindak kesusilaan. Padahal, ini seharusnya cukup diselesaikan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers. Bukan rahasia juga jika beberapa tahun belakangan media-media kerap didatangi dan diancam oleh FPI dan Ormas Fundamentalis sejenis agar tidak memberi ruang bagi berkembangnya kehidupan yang bebas untuk beragama dan berkeyakinan, termasuk kebebasan beropini dan berekspresi yang dianggap ”melukai” umat Islam. Media Indonesia dan Kompas pernah mengalami. Kantor Jawa Pos di Jawa Timur juga didemo FPI karena dituduh ”memberi angin” bagi kembalinya PKI.
Ancaman dan tekanan yang dilakukan oleh FPI dan ormas-ormas sejenisnya kepada media membuat kebebasan berekspresi tidak sepenuhnya dapat dirayakan para jurnalis. Banyak media bernyali ciut ketika hendak memberitakan isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Media lebih memilih ”aman” dengan menghindari isu-isu tersebut. Kalaupun memberitakannya, maka mereka lebih suka menjadi corong bagi paham keagamaan mainstream. Hal ini dapat dimengerti, di samping tertanam dugaan di antara mereka bahwa isu seperti itu sensitif sekali sehingga melahirkan ketakutan akan reaksi keras Ormas-ormas Islam konservatif, media mainstream, terutama, dipenuhi kekhawatiran yang sangat, yakni mendapat stigmatisasi – sebagai penganjur aliran sesat atau kristenisasi, misalnya – yang akan berakibat kurang baik bagi penerimaan masyarakat mayoritas muslim Indonesia terhadap bukan saja produk jurnalismenya bahkan keberadaan mereka sendiri.
Namun begitu, lagi-lagi, jika dicermati lebih dekat, problem utamanya bukan semata ancaman dari pihak luar media seperti kelompok Islam garis keras, tetapi juga dari dalam: sikap dan perilaku media yang mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi dalam isu-isu yang bersinggungan dengan agama. Sikap dan perilaku seperti itu lebih dikarenakan konservatisme yang demikian kuat menjangkiti persepsi kalangan jurnalis dan lunturnya idealisme media. Idealisme mereka gadaikan untuk dapat meningkatkan oplah atau rating oleh sebab mulai tidak terelakannya era konglomerasi media di negeri ini. Ihwal kepemilikan media-media yang berpusat di genggaman beberapa konglomerat media merupakan konsekuensi manakala pers Indonesia menjadi industri. Era seperti ini akan membawa arah industri media lebih berorientasi pada efisiensi, akumulasi modal, dan pada akhirnya berkurang atau bahkan matinya persaingan media. Idealisme media pun makin majal. Spirit demokratisasi media bakal kelewat mahal. Maka sulit sekali kita berharap bisa mendapati independensi ruang redaksi dengan keanekaragaman pandangan yang dirayakan.
Kendati demikian, bangsa ini tidak perlu berkecil hati. Fenomena komersialisasi media bukan semata terjadi di republik ini. Ini menggejala di seluruh belahan dunia. Di Amerika Serikat, negeri yang katanya sudah matang berdemokrasi, ungkap Fareed Zakaria dalam The Future of Freedom; Illiberal Democracy at Home and Abroad (2003), media-media televisi dan cetak juga menghadapi hal serupa. Secara keseluruhan berita-berita mereka semakin jauh dari persoalan yang substansial. Mereka sekadar menampilkan hal-hal permukaan yang sensasional dan dramatis. Namun begitu, ketatnya kompetisi industrialisasi media tidak selamanya berujung tragis. Dari sana juga, kata Fareed Zakaria, sanggup membuahkan program-program media yang bernas dan mencetak beberapa jurnalis yang cemerlang.
Jadi, motif industri media (orientasi market) dan sangat berpengaruhnya norma-norma atau keyakinan agama yang konservatif dalam kehidupan para jurnalis Indonesia membuat insan pers sibuk dengan kepentingannya masing-masing. Dalam persoalan agama, mereka tampak gentar menerabas batas-batas teologi untuk jujur mengungkapkan fakta objektif dan berusaha menyuguhkan kebenarannya. Karena itu, mereka jarang menginvestigasi dan memaparkan secara lebih mendalam kontroversi isu keagamaan kaitannya dengan hak-hak dan kebebasan berekspresi, beropini, berkeyakinan, perempuan, dan berorientasi seksual selain hetero, sehingga sulit bagi insan pers berdiri netral dan tidak tergerus arus mayoritas yang jelas-jelas bias atas prasangka-prasangka keagamaan dari para pemegang otoritas (ulama dan pemerintah). Mereka, terutama media televisi dan on line, lebih memilih apa yang banyak pengamat media katakan sebagai ”jurnalisme ramai” – lawan dari peace journalism, sekaligus plesetan ”jurnalisme damai” – dengan menampilkan secara telanjang bagaimana kelompok-kelompok Islam garis keras menyerang, menganiaya, dan mengusir kelompok-kelompok yang dianggap dan diberikan stigma oleh kalangan mainstream sebagai sesat, meresahkan umat, dan berperilaku menyimpang, juga menghancurkan tempat dan barang-barang yang ”dilabeli” sebagai maksiat.
Dengan gambar-gambar yang provokatif media tanpa segan menyuguhkan bagaimana kebencian dalam beriman berubah menjadi kebringasan: menghujat dan mencelakai sesama manusia dan warga negara Indonesia, seraya ditingkahi dengan perusakan ataupun pembakaran rumah ibadah, tempat tinggal, dan barang-barang milik orang atau kelompok yang dituduh kafir, meresahkan umat atau musuh Islam. Jurnalisme ramai sangat berkepentingan menayangkan kekerasan atas nama agama dengan ikut menstigmatisasi minoritas, selaku korban. Sebab, bagi media yang berorientasi market, memberitakan peristiwa-peristiwa semacam itu, selama tidak melukai iman dan merugikan kepentingan golongan mainstream, akan menjadi tontonan yang sangat menarik dan menguntungkan buat mereka. Sangat artifisial. Media pun merasa tidak perlu memedulikan implikasinya yang dapat memprovokasi atau setidaknya menularkan kebencian dan permusuhan ke tempat-tempat lainnya.
Jika demikian, terus merebaknya kekerasan atas nama agama dan etnis di negeri ini bukan semata menjadi kesalahan negara yang makin melemah. Absennya media dalam menjalankan peran maupun fungsinya sebagaimana diamanatkan Artikel 19, lantaran bungkam atau malah menampilkan kekerasan-kekerasan semacam itu menjadi konsumsi masyarakat sehari-hari, juga sama sekali tidak bisa ditoleransi. Sikap dan tindakan media yang demikian menyumbang dan menyuburkan ketidakadilan: hilangnya toleransi. Artinya, media mengambil posisi intoleran dengan membiarkan bahkan ikut mendiskreditkan dan mengkriminalisasi korban-korban yang terampas hak dan kebebasannya. Karena itu, dalam The Open Society and Its Enemies, Karl R. Popper memperingatkan, barang siapa membiarkan pelbagai bentuk intoleransi (unlimited tolernce) terus berlangsung berarti ia telah berlaku intoleran. Menyuburkan intoleransi berarti menelikung demokrasi. Celakanya lagi, kelompok-kelompok konservatif mulai sadar betul bagaimana memanfaatkan media dalam upayanya menggolkan kepentingan mereka. Sehingga, aksi-aksinya, yang sebenarnya tidak selalu massif, ramai diliput media. Mereka sangat mahir bermuslihat menekan dan mengancam bukan saja kelompok masyarakat tertentu, bahkan pemerintah dan legislatif, melalui kemasan isu dan strategi yang provokatif agar ramai di-blow up media.
Tidak perlu dipungkiri lagi. Demikian miskin persepsi, sikap, dan laku keberagaman yang ditunjukkan banyak media selama ini. Kenyataan seperti itu sangatlah berseberangan dengan upaya-upaya yang beberapa tahun belakangan digalakan oleh banyak pihak dari kemitraan global yang terhimpun dalam ARTICLE 19 yang menekankan pentingnya mempromosikan media pluralism serta gagasan-gagasan ihwal keberagaman. Organisasi ini meyakini bahwa Artikel 19 memberikan jaminan atau perlindungan terhadap media untuk ikut berjuang membebaskan minoritas dari berbagai jenis penindasan, baik yang dipicu oleh regulasi sosial maupun regulasi pemerintah. Karena itu, mandat dari Artikel 19 adalah agar media-media, baik yang lingkupnya lokal, nasional, maupun internasional, mampu mengembangkan budaya demokratis, mengkampanyekan kemerdekaan dan keberagaman dalam berekspresi, dan agar tidak ragu mengontrol dan mengkritisi pemerintah dengan mengekspos kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan oleh aparatur negara, dalam hal ini produk-produk hukum serta implementasi kebijakan dan regulasi yang restriktif dan diskriminatif. Mandat yang demikian seiring dengan apa yang seharusnya media jalankan: peran dan fungsi edukasi dan advokasi.
IV. Regulasi yang Restriktif dan Diskriminatif
Memang, tiap kali kekuasaan pemerintah melemah pada saat itu pula terbuka bagi tindak kekerasan. Begitulah salah satu kesimpulan Hannah Arendt dalam bukunya On Violence. Karena itu, jika berkaca pada kondisi republik ini, pelbagai tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh milisi sipil ”Islamis” – atau yang oleh A. Syafii Maarif diistilahkan dengan ”preman berjubah” – yang sampai saat ini belum juga tampak surut, tidak lain akibat dari negara yang makin lemah. Potret semacam ini diperburuk bukan saja lantaran masih berlakunya berbagai regulasi yang restriktif dan diskriminatif hasil dari kompromi politik di masa lalu yang menunjukkan kuatnya dominasi kelompok islamis, juga makin menjamurnya produk hukum yang makin intoleran. Maka, tantangan bagi media adalah bagaimana secara tajam mengawal dan mengawasi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kehidupan warganya agar benar-benar mendapatkan hak dan kebebasan beropini, berekspresi, beribadah, berkeyakinan, berserikat, berorientasi seksual selain hetero, dan seterusnya, yang berbasis pada individual liberty.
Untuk itu, dalam era demokrasi, iklim kebebasan pers saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan kepedulian dan keberanian insan pers mengangkat isu keberagaman. Sebab, UU No. 40/1999 dan Artikel 19 merupakan ketentuan legal bagi kebebasan pers di negeri ini untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum. Seharusnya pers sudah dengan sendirinya menjadi agen perjuangan di masa transisi menuju kedewasaan berdemokrasi. Sehingga tidak ada alasan bagi media gentar dan sungkan menekan para elit agama (regulasi sosial) dan pemerintah (regulasi negara) yang bersikap dan bertindak diskriminatif, tidak adil terhadap minoritas. Fatwa-fatwa ulama harus dikritisi apabila berpotensi mendiskreditkan apalagi menggerakkan umat untuk berbuat anarkis atas nama agama sehingga berakibat mencabut hak-hak asasi warga negara hanya karena berbeda iman atau keyakinan, gender, etnis dan orientasi seksual. Begitupun media harus selalu berani menelanjangi dan mengkritisi kebijakan dan regulasi pemerintah yang mengancam dan meringkus kebhinekaan.
Oleh sebab itu, kesadaran yang hendaknya menghidupi kalangan jurnalis, dari mulai reporter, editor sampai pimpinan redaksi, adalah jurnalisme damai yang berperspektif HAM. Sebuah kesadaran yang dapat diterjemahkan dalam kerja-kerja jurnalistik yang menghargai dan menjunjung tinggi hak dan kebebasan dasar setiap manusia sehingga pers Indonesia menjadi ruang bagi bangsa yang besar ini untuk membangun suasana harmonis dalam merayakan kebhinekaan. Ruang ini pula yang selama ini tidak menjadi perhatian bahkan dihindari oleh ketiga pilar lainnya (selain pers: eksekutif, yudikatif, dan legislatif) dalam menkonsolidasikan demokrasi. Presiden dan pembantu-pembantunya hingga setingkat bupati hanya akan mengambil kebijakan yang ”aman” untuk menyelamatkan posisi mereka sendiri ketika terjadi konflik ataupun kekerasan yang mengatasnamakan agama, dengan lebih mendengar tuntutan kelompok mainstream ketimbang dengan tegas menjamin dan memenuhi hak-hak para korban. Penjaga gawang hukum dan HAM sampai tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak punya nyali. Ditolaknya judicial review UU Pornografi dan UU No. 1/PNPS/1965 adalah preseden buruk betapa MK tidak benar-benar menjalankan amanat konstitusi. Legislatif pun demikian, tunduk pada tekanan-tekanan kelompok konservatif dan lebih mendengar kepentingan mereka ketimbang mendengar aspirasi kelompok-kelompok yang dimarginalkan oleh golongan mayoritas dari umat Islam. Kenyataan ini dibenarkan Dodi Ambardi, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia, dalam salah satu diskusi yang diselenggarakan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) pada 29 September 2010, yang menyatakan bahwa isu kebebasan beragama sama sekali tidak menjadi perhatian partai-partai besar yang menguasai kursi legislatif.
Nyata benar, ketiga unsur politik di negara ini terpapar mentalitas Big Brother. Ruang demokrasi mereka kebiri. Regulasi dan kebijakan yang terutama berkaitan dengan norma-norma agama seperti hak dan kebebasan beragama, berkeyakinan, berekspresi, dan berpendapat sangat mendiskreditkan kelompok-kelompok minoritas, dan karena itu bertentangan dengan konstitusi dan jauh dari prinsip dasar HAM yang non-diskriminasi. Padahal, hak-hak dan kebebasan tersebut dijamin oleh negara, tanpa terkecuali. Amandemen UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 menyatakan, ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.” Jaminan tersebut juga dapat dilihat dalam ketentuan pasal 28E ayat 1 dan 2 juga pasal 28I ayat 1. Di samping itu, dalam ICCPR, yang sudah diratifikasi pemerintah melalui Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2005, terdapat ketentuan Pasal 18 ayat 1 yang menegaskan, ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama...”. Pasal yang sama pada ayat yang ke-2 menyebutkan, ”Tiada seorangpun boleh dikenakan pemaksaan yang akan mengurangi atau mengganggu kebebasannya untuk menganut suatu agama atau keperyaan pilihannya sendiri.”
Dalam nomenklatur hukum, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak alamiah yang paling asasi, non-derogable right. Yakni, hak dasar yang tidak bisa ditangguhkan dan dikurangi bahkan dalam keadaan darurat seperti perang dan bencana alam. Artinya, tanpa terkecuali negara berkewajiban melindungi, menghargai, dan menjamin atau memenuhinya. Sayangnya, acapkali penetapan dan implementasi hukum tidak selalu membatasi diri pada fungsi-fungsi yang seharusnya. Sehingga, watak hukum yang sejatinya memelihara keadilan agar berdaulat atas segenap warga negara, tanpa terkecuali, oleh ketiga unsur politik di negara ini tidak jarang diselewengkan atas nama kekuasaan demi memenuhi kepentingan dan pilihan-pilihan diri ataupun kelompoknya dengan mencerabut hak dan kebebasan warga yang lainnya. Celakanya, penyelewengan ini menjadi legal lantaran dibungkus ”baju” yang sah: regulasi dan kebijakan. Inilah yang dinamakan perampasan legal, meminjam istilah Claude F. Bastiat dalam bukunya, Hukum (The Law), dimana hukum menempatkan seluruh aparat hakim, polisi, penjara, dan jaksa mendukung para perampas hak dan kebebasan individu dengan menjadikan warga negara tertentu sebagai korban. Melalui hukum, atas nama agama dan keyakinan, lantas perbedaan dikekang dan dikriminalisasi layaknya sebuah kejahatan. Hukum dijalankan sejauh dapat memberikan keuntungan bagi diri dan kelompoknya.
Pada situasi dimana negara melemah favoritisme pun menjadi hal yang lumrah. Lantaran desakan dan tekanan dari golongan mayoritas agama, kebijakan-kebijakan pemerintah jauh dari rasa adil bagi kelompok marginal. Pemerintah mudah sekali didikte. Ini pula yang menjadi keprihatinan Friedrich A. Hayek (1899-1992) terhadap para-government, sebuah istilah yang menunjukkan betapa besar kemungkinan terbangunnya koalisi atas kepentingan-kepentingan partikular – seperti MUI, HTI, Forum Umat Islam (FUI), dan kelompok Islam konservatif lainnya, dalam konteks Indonesia – yang mengintervensi legislatif agar memproduksi peraturan atau perundang-undangan yang lebih memihak dan menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan dan preferensi masyarakat marginal lainnya. Para-government rentan sekali merampas individual rights. Hal seperti inilah yang dapat menjelaskan mengapa regulasi-regulasi yang restriktif dan diskriminatif bermunculan, misalnya UU Sisdiknas, UU Pornografi, dan menjamurnya perda-perda yang bernuansa syariat Islam di berbagai daerah. Pemerintah juga mempertahankan produk hukum lama yang sudah tidak relevan bagi ke-Indonesia-an saat ini karena terlampau restriktif dan diskriminatif.
Di samping beberapa regulasi restriktif dan diskriminatif yang telah disebut di atas, masih banyak lagi lainnya yang perlu dikaji dan dikritisi secara mendasar karena sangat berpotensi menindas hak dan kebebasan warga yang tidak jarang dalam implementasinya malah memicu konflik horisontal. Beberapa regulasi yang dapat di sebut di sini di antaranya: amandemen UUD 1945 Pasal 28J ayat 2 yang memberikan ketentuan bahwa kebebasan dapat dibatasi dengan nilai-nilai agama; UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang belum bisa sepenuhnya melepaskan diri dari paradigma “agama yang diakui" dan "agama yang tidak diakui"; Pasal 156a KUHP tentang Pencegahan Penyalahgunaan / atau Penodaan Agama, turunan UU No. 1/PNPS/1965 yang selalu menjadi amunisi untuk membubarkan paham-paham keagamaan yang tidak sejalan dengan teologi mainstream; Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Th. 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah yang memberikan atau mengalihkan jaminan dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak dan kebebasan warganya kepada masyarakat; SKB 3 Menteri Th. 2008 tentang Ahmadiyah; dan sebagainya – termasuk juga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh para bupati dan walikota yang bernunsa “syariat Islam”.
Jika demikian, sungguh tampak tidak sedikit kontradiksi dalam konstitusi Indonesia. Di satu sisi konstitusi mewajibkan negara menjamin hak dan kebebasan bagi segenap warganya untuk beragama dan berkeyakinan. Di sisi lainnya, terdapat banyak aturan yang sangat restriktif dan diskriminatif yang dijadikan alat untuk melakukan persekusi terhadap kelompok-kelompok marginal. Akibatnya, potensi penyelewengan hukum terbuka lebar. Di sanalah alasan para penguasa berlindung ketika mereka mengambil jalan untuk lebih mengamankan kepentingan politiknya. Namun begitu, bukan berarti tidak ada cara untuk menyikapi kompleksitas hukum seperti ini. Sebab, dalam penegakan hukum dan HAM dikenal juga hierarki: konstitusi, dalam hal ini UUD 1945, menjadi ketentuan hukum tertinggi mengatasi aturan-aturan lainnya. Artinya, jika parat pemerintah mempunyai niat baik bagi terciptanya penegakan hukum dan HAM yang adil, maka demi hukum batal seluruh aturan yang tidak sesuai dengan konstitusi.
V. Melemahnya Negara; Menguatnya Media
Melemahnya negara adalah ancaman bagi demokrasi. Jaminan hukum dan HAM menjadi tidak pasti. Sehingga, jika memakai sudut pandang hukum dan HAM, favoritisme yang selama ini berlangsung di republik ini, terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, sudah merupakan suatu tindak kejahatan.
Konflik dan kekerasan atas nama agama tidak ada putus-putusnya. Aparat kepolisian berikut aparat pemerintahan lainnya lebih banyak diam dengan membiarkan penyerangan terhadap kalangan minoritas meluas, terjadi di banyak tempat. Para milisi sipil berjubah semakin leluasa menindas minoritas. Inilah bentuk kejahatan negara yang dinamakan crime by omission. Tidak berhenti di situ, negara pun aktif melakukan persekusi atas nama agama: pembubaran aliran al-Qiyadah al-Islamiyah serta penahanan pimpinan dan para pengikutnya; pemenjaraan terhadap Lia Aminuddin dan M. Abdul Rachman (pimpinan dan “tangan kanannya“ dari Komunitas Eden); pemenjaraan Usman Roy di Malang; penyerbuan dan penembakan satuan elit Polri Detasemen 88 anti teror terhadap pemimpin komunitas adat, Madi, yang oleh MUI di Sulawesi Tengah dianggap sesat; dan sebagainya. Tindak persekusi pemerintah secara aktif ini disebut crime by commission.
Pada situasi dimana kejahatan-kejahatan menjadi kebenaran, kontrol media menjadi hal yang sangat mendesak. Sehingga optimisme bahwa media adalah pilar demokrasi yang ke-empat tidak berhenti menjadi slogan. Karena itu, media harus kuat. Sebab, ketika kekuasaan pemerintah lemah, media semestinya mempunyai keberanian dalam melakukan dua peran dan fungsi sekaligus: edukasi dan advokasi. Ini dilakukan secara lebih aktif untuk mengantisipasi akibat lebih jauh dari regulasi sosial maupun regulasi pemerintah yang diskriminatif. Sehingga, diharapkan kemerdekaan pers menjadi jauh lebih bermakna karena disertai kesadaran akan pentingnya kehidupan bersama yang toleran dan tegaknya supremasi hukum. Maka, jurnalisme damai yang berperspektif HAM menjadi kompas bagi para jurnalis.
Peran dan fungsi pertama adalah bagaimana mempromosikan prinsip-prinsip toleransi dalam kehidupan berbangsa yang sangat beragam. Ini bersifat preventif. Mencegah berlangsungnya konflik akibat perbedaan agama dan keyakinan. Kemasannya bisa bermacam-macam. Misalnya, menampilkan betapa bermaknanya kehidupan toleran dan harmonis dalam komunitas-komunitas yang sangat heterogen, baik secara etnis, agama, maupun budaya. Komunitas seperti ini banyak sekali di Indonesia, terlebih di belahan dunia lainnya. Di samping itu, perlu juga mempublikasikan riset dan kajian-kajian seputar isu demokrasi, pluralisme dan multikulturalisme yang dikembangkan kalangan akademisi dan lembaga non-pemerintah. Beberapa lembaga, baik dalam dan luar negeri, juga membuat laporan tahunan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia yang semangatnya adalah membangun kehidupan bersama yang toleran.
Sedangkan peran dan fungsi berikutnya yang mesti ditempuh media: evaluasi kebijakan publik. Beberapa hal mendasar yang tidak boleh luput dilakukan media adalah mengkritisi dan menelanjangi kontradiksi konstitusi sehingga para pemegang kekuasaan tidak gampang berlindung di balik aturan-aturan lama yang inkonstitusional. Media juga harus berani mengadvokasi laku favoritisme pemerintah yang memunculkan regulasi dan kebijakan yang hanya memihak kelompok agama mainstream. Laku semacam ini bisa disingkap dari motif-motif awal terbentuknya persekutuan antara kelompok kepentingan (yang mendaku memangku kebenaran agama yang absolut) dengan partai politik atau legislatif, dan eksekutif. Media semestinya merasa terpanggil menjunjung prinsip-prinsip keadilan setiap kali melihat potensi ataupun aksi-aksi persekusi yang dilakukan kelompok Islam radikal dan fundamentalis buah dari koalisi jahat mereka dengan para politisi dan penguasa oportunis. Evaluasi kebijakan publik ini dapat dipertajam dengan menampilkan implikasi dari semua itu yang berujung pada dehumanisasi, penghilangan hak-hak dan kebebasan paling asasi.
Saatnya pula media tidak boleh gentar melawan tekanan dan ancaman preman berjubah. Media jangan lagi tunduk dan berdiam diri terhadap kelompok radikal yang merampas kebebasan warga dan pers. Kini media harus lebih nyaring menyuarakan perlawanannya terhadap siapa saja yang dapat mengancam dan menghilangkan kebebasan, terlebih mereka yang berniat mengubur demokrasi.
Manakala taji pemerintah melemah, di usia bangsa yang tengah memantapkan demokrasi, media harus lebih unjuk gigi.
*Penulis adalah Direktuk Eksekutif Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) dan Program Officer di Serikat Jurnalis untuk Kebebragaman (Sejuk)
Tulisan ini diambil dari buku kumpulan tulisan atau bahan-bahan diskusi dan workshop Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Menentang Tirani Mayoritas: Media dan Masyarakat di Era Kebangkitan Agama (ed. Ayu Utami), Jakarta: Sejuk, Januari 2011.
ilustrasi: http://filipspagnoli.files.wordpress.com/2009/05/no-images-of-war-in-sri-lanka-human-rights-depend-on-the-media.png




