Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

PNPS No. 1 Tahun 1965 dari Perspektif HAM

E-mail Cetak PDF

pnpsStanley Adi Prasetyo [1]

Pemajuan HAM di Indonesia

Indonesia saat ini bukan hanya negara yang mengakui hak asasi manusia (HAM), tapi juga negara yang memiliki peran penting dalam upaya pemajuan HAM di kawasan maupun di dunia. Saat ini Indonesia menduduki posisi penting dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai anggota Dewan HAM dan anggota tidak tetap pada Dewan Keamanan PBB.

Agenda pemajuan dan penegakan HAM sebetulnya merupakan bagian tak terpisahkan dari proses demokratisasi pada awal munculnya era reformasi. Pada Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan Piagam HAM bagi Indonesia, melengkapi ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang pada saat itu belum diubah.

 

Hal ini dilanjutkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan landasan bagi jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM, serta landasan keberadaan Komnas HAM yang semula keberadaannya hanya berdasarkan Keputusan Presiden. Satu tahun setelah itu, berhasil pula ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengatur mekanisme hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Upaya lebih mendasar dan sangat monumental untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM, adalah melalui Perubahan UUD 1945. Perubahan konstitusi mengenai hak asasi manusia dibahas dan disahkan pada 2000, yaitu pada perubahan ke dua UUD 1945. Perubahan tersebut menghasikan ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak konstitusional warganegara, yang semula hanya terdiri dari tujuh butir ketentuan, yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan, yaitu menjadi 37 butir ketentuan.

Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 secara khusus diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal lainnya dalam UUD 1945. Karena itu, perumusan tentang hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia saat ini dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu konstitusi di dunia yang paling lengkap memuat ketentuan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Sejak reformasi berbagai produk hukum dilahirkan guna memperbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak sipil dan politik. Sebagian dari UU tersebut berhubungan langsung dengan HAM, tapi sebagian lain mempunyai efek tak langsung bagi penegakan maupun penghormatan prinsip HAM. Antara lain, Tap MPR tentang HAM, UU Pers, UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (UU Unjuk Rasa), UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Otonomi Daerah, UU ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, UU ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial.

Dari sisi politik, selama hampir 12 tahun terakhir ini, kita dapat menyaksikan rakyat Indonesia telah menikmati kebebasan politik yang luas. Empat kebebasan dasar, yaitu hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, yang vital bagi bekerjanya sistem politik dan pemerintahan demokratis telah dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia melalui media saat ini dapat mengekspresikan perasaan dan pendapatnya tanpa rasa takut atau was-was seperti pada jaman Orde Baru. Rakyat Indonesia relatif bebas mengkomunikasikan gagasan dan informasi yang dimilikinya.

Perorangan atau kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, seniman, dan lain sebagainya yang ingin melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan kantor atau pejabat publik tidak memerlukan izin, tapi mereka sebelum menjalankan unjuk rasa diwajibkan untuk memberitahu polisi.

Sudah hampir 12 tahun terakhir ini rakyat Indonesia menikmati pula kebebasan berorganisasi. Rakyat tidak hanya bebas mendirikan partai-partai politik sebagai wahana untuk memperjuangkan aspirasi politiknya. Rakyat bebas pula untuk mendirikian organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh, perkumpulan masyarakat adat, dan lain sebagainya. Perwujudan hak atas kebebasan berorganisasi ini sangat vital bagi upaya rakyat untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Selain itu, tumbuhnya organisasi-organisasi rakyat dari bawah ini akan memperkuat masyarakat sipil yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem politik dan pemerintahan yang demokratis.

Selama hampir sepuluh tahun terakhir ini rakyat Indonesia telah pula menikmati hak politiknya, yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan di mana rakyat berperan serta memilih secara langsung para anggota DPR dan DPRD pada tahun 1999 dan tahun 2004. Pada tahun 2004 untuk pertama kali rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya rakyat di propinsi dan di kabupaten, serta kotamadya memilih langsung Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebelum ini belum pernah ada preseden  perwujudan hak atas kebebasan politik dalam sejarah Indonesia.

Memang, dari sisi standard setting bisa dilihat bahwa telah terjadi sejumlah kemajuan dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi. Tapi, perumusan standard setting di tingkat nasional belum diimbangi dengan penegakannya.

Persoalan HAM Saat Ini

Namun demikian, kebebasan politik yang membuka jalan bagi terpenuhinya empat kebebasan dasar tersebut, belum dinikmati oleh  kelompok minoritas agama, termasuk kelompok minoritas dalam suatu agama. Para pemeluk agama-agama minoritas (seperti kaum Bahai) dan penganut agama/aliran kepercayaan (seperti kelompok Kaharingan, Sunda Wiwitan, dan lain-lain) tetap diperlakukan secara berbeda atau didiskriminasi oleh negara. Sejumlah daerah juga memberlakukan perda bermuatan syariah yang sangat bertentangan dengan konsep penghormatan kepada hak asasi manusia.

Demikian pula kelompok minoritas dalam agama, misalnya Ahmadiyah terus mengalami diskriminasi dan pengawasan oleh negara. Selain itu, kelompok minoritas politik, seperti, mantan tahanan/narapidana politik PKI atau yang didakwa anggota atau simpatisan PKI dan partai-partai kiri terus mengalami pengingkaran hak-hak politik mereka oleh negara.

Gagasan politik revolusioner kiri atau komunisme, dan gagasan negara Islam, dan para pendukung gagasan-gagasan tersebut tetap terus diwaspadai dan dicurigai oleh sebagian masyarakat dan pemerintah. Kebijakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang tetap melarang beredarnya sejumlah buku yang dinilai menyebarkan gagasan dan ajaran kiri, serta kebijakan Mendiknas yang menarik dari peredaran buku pelajaran sejarah yang di revisi, berkenaan dengan Peristiwa G30S, menunjukkan kewaspadaan dan kecurigaan penguasa terhadap gagasan atau pendapat yang berbau kiri yang dinilai radikal. Sikap dan pandangan penguasa ini jelas akan memberikan pengaruh negatif pada kondisi perwujudan hak sipil dan politik di Indonesia.

Upaya Komnas HAM untuk mengungkap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi sebagai buntut dari Peristiwa G30S juga selalu menemui jalan buntu dan menghadapi berbagai ancaman dari kelompok militer dan sejumlah organisasi massa Islam. Sejumlah teror dan ancamanan, juga demonstrasi telah diarahkan kepada Komnas HAM dan para komisioner sehubungan dengan pembentukan Tim Ad Hoc Kejahatan 1965. Sejumlah mantan jendral dan pejabat pemerintah secara nyata juga melakukan upaya untuk menghalangi penyelidikan Komnas HAM sehubungan pelanggaran HAM berat di masa lalu.[2]

Saat ini, kebebasan politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternyata juga tak diimbangi dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak atas pemeriksaan yang adil dan proses hukum yang semestinya, hak atas pengakuan pribadi di depan hukum, dan larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian. Penganiayaan dilaporkan masih terus di alami oleh kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, dan para mahasiswa.

Parahnya lagi, dalam hampir setiap peristiwa kekerasan horisontal, aparat keamanan, seperti polisi seolah-olah tidak berdaya melindungi kelompok-kelompok yang menjadi sasaran kekerasan tersebut. Laporan-laporan HAM yang dikeluarkan oleh Ornop dan PBB menyatakan, penyiksaan masih terus terjadi di pusat-pusat penahanan di kepolisian. Selama hampir sepuluh tahun terakhir ini, sistem hukum dan jajaran aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak mampu menjawab secara semestinya kasus-kasus kekerasan horisontal dan vertikal yang melibatkan aparat polisi dan atau tentara.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti, kasus pembunuhan, penculikan, penahanan sewenang-wenang terhadap ratusan ribu orang yang disangka mempunyai kaitan dengan PKI, kasus Talangsari, dan lain sebagainya sampai hari ini belum memperoleh penanganan yang adil. Mereka yang diduga keras terlibat melakukan pelanggaran HAM berat (kejahatan terhadap kemanusiaan) tetap bebas berkeliaran tanpa pernah tersentuh oleh hukum.

Kalaupun ada sejumlah pelaku pelanggaran HAM yang diajukan ke pengadilan, biasanya para terdakwa itu akan dikenakan pasal pidana ringan, misalnya, antara lain, kasus penembakan para petani oleh Polisi, di Manggarai, biasanya para terdakwa itu akan dikenakan pasal pidana ringan, dan akhirnya dikenakan hukuman ringan, antara 1, 2 tahun atau beberapa bulan saja, atau bahkan dibebaskan samasekali, seperti, dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur pasca-jajak pendapat 1999, dan kasus Tanjung Priok 1984.

Hal inilah yang kemudian menjadi budaya pembiaran (culture of impunity) yang terus menjangkiti sistem hukum dan aparaturnya, seperti polisi, jaksa dan hakim, terutama ketika aparat penegak hukum harus menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan polisi dan tentara. Budaya pembiaran inilah yang melumpuhkan setiap upaya penegakan hukum. Budaya impunitas itu bila dibiarkan terus berkembang dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan menghancurkan kedaulatan hukum, dan pada gilirannya akan menghancurkan sistem demokrasi itu sendiri.

Kejahatan terorisme yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya sebagai Jemaah Islamiyah telah menimbulkan korban, berupa hilangnya nyawa manusia, dan hancurnya harta benda miliknya. Kejahatan terorisme telah menimbulkan rasa takut dan tidak aman yang relatif luas di kalangan masyarakat sipil. Pada sisi yang lain kejahatan terorisme  di Indonesia telah mengundang lahirnya UU Anti-Kejahatan Terorisme yang mengesampingkan UU Hukum Acara Pidana biasa.

Hak-Hak Sipil- Politik

Rene Cassin menyatakan bahwa ada beberapa kata kunci yang memayungi pasal-pasal dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yaitu “biarkan saya menjadi diri saya sendiri” untuk pasal hak sipil, “jangan campuri urusan kami” untuk pasal hak sosial, “biarkan kami turut berpartisipasi” untuk pasal hak politik, “beri kami mata pencaharian” untuk pasal hak ekonomi dan budaya.

Hal ini juga diakui dalam hukum domestik Indonesia. Dalam Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 secara gamblang mencantumkan jaminan mengenai hal ini dengan kata-kata berikut, “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah”.

Sedangkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jaminan ini juga diperkuat dalam Pasal 71 yang menyatakan, “Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini (UU 39 Tahun 1999), peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia”.

Indonesia pada 30 September 2005 meratifikasi dua perjanjian internasional tentang hak-hak manusia, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights – ICESCR) dan Kovenan Interna-sional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Politi­cal Rights – ICCPR).

Pada 28 Oktober 2005, pemerintah Indonesia mengesahkan ICESCR menjadi UU No. 11/2005 dan ICCPR menjadi UU No. 12/2005. Dengan demikian,  selain menjadi bagian dari sistem hukum nasional maka kedua kovenan ini sekaligus melengkapi empat perjanjian pokok yang telah diratifikasi sebelumnya, yaitu CEDAW (penghapusan diskriminasi perempuan), CRC (anak), CAT (penyiksaan), dan CERD (penghapusan diskriminasi rasial).

Ratifikasi ini menimbulkan konsekuensi terhadap pelaksanaan hak-hak manusia, karena negara Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum.  Antara lain pemerintah telah melakukan kewqajiban untuk mengadopsi perjanjian yang telah diratifikasi ini ke dalam perundang-undangan, baik yang dirancang maupun yang telah diberlakukan sebagai UU.  Yang lain adalah pemerintah memiliki kewajiban mengikat untuk mengambil berbagai langkah dan kebijakan dalam melaksanakan kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fullfil) hak-hak manusia. Kewajiban ini juga diikuti dengan kewajiban pemerintah yangh lain, yaitu untuk membuat laporan yang bertalian dengan penyesuaian hukum, langkah, kebijakan dan tindakan yang dilakukan

Dalam hak-hak sipil dan politik, ada batas antara hak-hak yang tak dapat ditangguhkan (non-derogable rights) dengan hak-hak yang dapat ditangguhkan. Yang termasuk dalam kategori hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak atas kebebasan berpikir dan beragama serta berkeyakinan, hak untuk diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk tidak dipenjara karena kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual, serta hak untuk tidak dipidana berdasarkan hukum yang berlaku surut (ret­roactive).

Berikut adalah rincian hak-hak sipol sebagaimana tercantum dalam UU No 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikjasi terhadap kovenan internasional tentang hak sipil-politik.

Tabel 1: Hak-hak yang Dijamin dan Dilindungi UU No. 12/2005

No Pasal Hak-Hak Sipil dan Politik
1 Pasal 6 Hak untuk hidup (tidak dibunuh/dihukum mati setidaknya bagi anak di bawah 18 tahun)
2 Pasal 7 Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara keji, tak manusiawi atau merendahkan martabat manusia (termasuk tidak diculik/dihilangkan secara paksa, diperkosa)
3 Pasal 8 Hak untuk tidak diperbudak (larangan segela bentuk perbudakan, perdagangan orang, dan kerja paksa,)
4 Pasal 9 Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi (tidak ditangkap atau di-tahan dengan sewenang-wenang, didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana)
5 Pasal 10 Hak sebagai tersangka dan terdakwa (diperlakukan manusiawi, anak dipisahkan dari orang dewasa, sistem penjara bertujuan reformasi dan rehabilitasi)
6 Pasal 11 Hak untuk tidak dipenjara atas kegagalan memenuhi kewajiban kon-traktual (utang atau perjanjian lainnya)
7 Pasal 12 Hak atas kebebasan bergerak dan berdomisili (termasuk meninggalkan dan kembali ke negerinya sendiri)
8 Pasal 13 Hak sebagai orang asing (dapat diusir hanya sesuai hukum atau alasan yang meyakinkan mengenai kepentingan keamanan nasional)
9 Pasal 14 Hak atas kedudukan yang sama di muka hukum (dibuktikan kesalah-annya oleh pengadilan yang berwenang dan tidak memihak, jaminan minimal, dapat ditinjau kembali, tidak diadili dua kali dalam perkara yang sama)
10 Pasal 15 Hak untuk tidak dipidana berdasarkan hukum yang berlaku surut (jika keluar ketentuan hukum sebelum tindak pidana, si pelaku harus menda-patkan keringanannya)
11 Pasal 16 Hak sebagai subyek hukum (hak perdata setiap orang seperti kewarganegaraan)
12 Pasal 17 Hak pribadi (tidak dicampuri atau diganggu urusan pribadi seperti kerahasiaan, keluarga atau rumah tangga, kehormatan, surat-menyurat atau komunikasi pribadi)
13 Pasal 18 Hak atas kebebasan berpikir, beragama dan berkeyakinan (menganut ideologi atau orientasi politik, memeluk agama dan kepercayaan)
14 Pasal 19 Hak atas kebebasan berpendapat (termasuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi, dalam bentuk karya seni/ekspresi atau melalui sarana lainnya)
15 Pasal 20 Hak untuk bebas dari propaganda perang dan hasutan rasial (kebencian atas dasar kebangsaan, ras, agama atau golongan)
16 Pasal 21 Hak atas kebebasan berkumpul (mengadakan pertemuan, arak-arakan atau keramaian)
17 Pasal 22 Hak atas kebebasan berserikat (bergabung dalam perkumpulan, partai politik atau serikat buruh)
18 Pasal 23 Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (tidak dipaksa, termasuk tanggung jawab atas anak)
19 Pasal 24 Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan (setiap kela-hiran anak didaftarkan dan memperoleh kewarganegaraan tanpa dis-kriminasi)
20 Pasal 25 Hak untuk berpartisipasi dalam politik (termasuk memilih, dipilih dan tidak memilih)
21 Pasal 26 Hak untuk bebas dari diskriminasi dalam hukum (semua orang dilin-dungi hukum tanpa diskriminasi)
22 Pasal 27 Hak kelompok minoritas (perlu mendapatkan perlindungan khusus)





Mengenai implementasi antara kedua kategori hak, baik yang non-derogable maupun yang derogable. juga mnemiliki batas-batasnya, yaitu pada batas mana negara tak melakukan intervensi dan pada batas mana pula intervensi harus dilakukan.

Negara tak boleh melakukan intervensi dalam rangka menghormati hak-hak setiap orang, terutama hak-hak yang tak dapat ditangguhkan. Karena campur tangan negara justru mengakibatkan terjadinya pelanggaran atas hak-hak individu/kelompok. Sebaliknya, intervensi dapat dilakukan atas dua hal; pertama, dalam situasi atau alasan khusus untuk membatasi atau mengekang hak-hak atau kebebasan berdasarkan UU; kedua, dalam rangka untuk menegakkan hukum atau keadilan bagi korban tindak pidana. Karena itu, dalam menghormati dan melindungi hak-hak sipil dan politik, ada dua jenis pelanggaran yang bertalian dengan kewajiban negara.

Pertama, seharusnya menghormati hak-hak manusia, tapi negara justru melakukan tindakan yang dilarang atau bertentangan ICCPR melalui campur-tangannya dan disebut pelanggaran melalui tindakan (violation by action). Kedua, seharusnya aktif secara terbatas untuk melindungi hak-hak – melalui tindakannya – negara justru tak melakukan apa-apa baik karena lalai dan lupa maupun absen, disebut pelanggaran melalui pembiaran (violation by omission).

Jenis pelanggaran lainnya adalah tetap memberlakukan ketentuan hukum yang bertentangan dengan ICCPR yang disebut pelanggaran melalui hukum (violation by judicial).

Tak adanya fasilitasi pemerintah dalam penyediaan infrastruktur pendukung atas langkah-langkah implementasi hasil ratifikasi berbagai perjanjian hak-hak manusia dapat dipandang sebagai sikap tak mau (unwilling) atau abai untuk berbuat sesuatu, termasuk bagaimana seharusnya semua aparatur berperilaku yang dipertalikan dengan ICCPR tanpa kecuali pada lembaga-lembaga peradilan dan pengadilan, sehingga terasa kurang berefek pada pelaksanaannya.

Bagaimana Kedudukan PNPS No 1 Tahun 1965?

Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak asasi yang tergolong sebagai ”non derogable right”. Hak ini secara eksplisit juga diakui dalam undang-undang dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 (i) Ayat (1) yang berbunyi, “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dutuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia  yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Dalam Pasal 28 (e) Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa ”setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. ”Setiap orang berhak atas kebebasan atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945) juga menyatakan bahwa ”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu”.

Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan jaminan kepada setiap orang untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Pasal 22 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu serta adanya jaminan negara untuk hal itu.

Kovenan Sipil-Politik yang telah dirativikasi menjadi UU No 12 Tahun 2005 menyatakan, bahwa ”setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengalaman dan pengajaran”.

Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan, bahwa ”setiap orang berhak atas kemerdekaan berfikir, berkeyakinan dan beragama, hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan dalam kegiatan pegajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain di muka umum maupun secara pribadi”.

Komentar Umum (General Comment) Komite HAM PBB yang merupakan penafsiran otoritatif atas ketentuan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan pada dasarnya meliputi dua dimensi individual dan kolektif. Pasal ini memberikan perlindungan kepada individu maupun ketika di individu harus melakukannya bersama-sama dengan orang lain. Dengan demikian, sebuah kelompok keagamaan juga memiliki hak untuk melaksanakan kepercayaan/agama mereka.

Komentar Umum juga menyatakan bahwa Pasal 18 tersebut mengandung dua aspek yaitu kebebasan berkeyakinan, dan beragama atau berkepercayaan dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya. Dengan demikian pasal ini melindungi  dua aspek kebebasan beragama yaitu keberadaan spiritual seseorang (forum internum) dan hak untuk ‘mengeluarkan (manifestasi)’ keberadaan spiritual tersebut serta mempertahannya di depan publik (forum externum).

Intervensi terbatas oleh negara pada kebebasan eksternal (forum externum/exsternal freedom) dalam kaitan penyebaran atau pelaksanaan agama harus didasarkan pada alasan yang diperlukan (necessary) untuk menjaga ketertiban umum (public order), kesehatan dan moral masyarakat (public health and morals), dan kebebasan dan hak-hak fundamental orang lain (fundamental rights and freedom of others). Terutama bila ajaran agama dianggap bisa membahayakan hak-hak asasai yang paling mendasar, misalnya hak untuk hidup para pengikut agama tersebut atau masyarakat sekitarnya.

Bentuk intervensi yang boleh dilakukan juga harus dinyatakan dengan undang-undang dan hanya kebebasan eksternal (forum externum/external freedom) yang merupakan ranah yang boleh diintervensi negara. Dalam hal ini, alasan pelarangan terhadap sekte David Coresh di New Mexico, Children of God di sejumlah negara (termasuk Indonesia), sekte poligami di Amerika Serikat barangkali bisa dijadikan acuan. Dalam kasus-kasus tersebut, negara melakukan intervensi karena sekte Hari Kiamat David Coresh dianggap membahayakan nyawa orang lain dan nyawa para pengikutnya. Pada kasus Children of God, pelarangan dikeluarkan karena dianggap berpotensi menimbulkan gangguan terhadap moral masyarakat.

Dalam Komentar Umum No. 22  juga ditegaskan bahwa Pasal  18 ICCPR  tidak mengijinkan adanya pembatasan apa pun terhadap kebebasan berkeyakinan atau terhadap kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya. Kebebasan-kebebasan ini dilindungi tanpa pengecualian. Dengan demikian,  kebebasan internal (internal freedom/forum internum) atas hak ini tidak  boleh dibatasi tanpa pengecualian.

Norma-norma ini jelas membebankan kewajiban kepada Negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama tersebut. Yang pertama-tama harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan internal  (forum internum/internal freedom) dari agama, yakni menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau aqidah suatu agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh Negara dan juga tidak dapat dkurangi dalam keadaan apa pun. Itu artinya Negara tidak dapat menyatakan suatu aliran agama sesat atau tidak, meskipun kelompok yang ada dalam masyarakat menyatakan demikian.

Keberadaan PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama jelas tak sejalan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dalam konstitusi maupun hukum perundangan produk reformasi. Status PNPS No 1/Th 1965 yang kemudian diubah menjadi UU No 1/Th 1965 lebih merupakan produk hukum Orde Lama yang kemudian dipatenkan dan digunakan secara masif oleh Orde Soeharto.

Ketakutan pihak pemerintah akan munculnya kekacauan bila PNPS No 1/Th 1965 dicabut  telah menunjukkan bagaimana tak dipahaminya tugas dan kewajiban pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warganegara. Dalam prinsip HAM, jajaran kepolisian dan aparat hukum yangbertanggungjawab atas tegaknya hukum dan ketertiban (law and order) lainnya justru harus didorong untuk bertindak secara layak, proporsional, dan tegas dan mengambil tindakan kepada orang atau pun kelompok yang melakukan penyerangan, penganiayaan dan perusakan harta-benda orang lain.

Semua bentuk aksi kekerasan ini apabila tidak dihentikan dengan efektif oleh negara (cq. pemerintah) akan mengarah kepada “relegious prosecution”, dan pembiaran  yang mengarah kepada pelanggaran HAM by commission oleh negara.

 


[1] Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

[2] Setidaknya ada lima hasil penyelidikan Komnas HAM yang kini macet di Kejagung. Di antaranya adalah Kasus Trisakti-Semanggi I-Semanggi II (TSS), Kasus Kerusuhan Mei 1998, Kasus Penghilangan Paksa Aktivis, serta Kasus Wamena dan Wasior. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh penyidik meski penyelidikannya telah lama disampaikan kepada Kejagung. Seharusnya presiden bisa memberi arahan kepada Jaksa Agung untuk segera mengusut tuntas  kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang kini macet di Kejagung. Upaya pencarian keadilan di luar pengadilan dengan menggunakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga menemui jalan buntu setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan  UU tentang KKR.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Add comment


Security code
Refresh