Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

MULTIKULTURALISME

Jurnalisme, Kekerasan dan Komodifikasi

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh Agus Sudibyo

Catatan Untuk Diskusi Salihara, 24 Oktober 2011[1]

“Kalau neraka distatistikkan, isinya hanya tentara dan kita para wartawan!”. Wartawan, di mana pun berada, memang suka berseloroh antar sesamanya.  Namun kalimat yang pernah dikutip Bill Kovack itu bukan sekedar seloroh. Di dalamnya terkandung peringatan sekaligus trauma. Tanpa kehati-hatian dan kearifan, wartawan dapat terjerembab dalam kategori yang sangat antagonistik. Wartawan  tiba-tiba dapat sama buruknya dengan para serdadu yang membunuh dan membinasakan atas nama perang. Yakni ketika wartawan berlomba-lomba untuk menyajikan berita-berita yang sensasional dan vulgar tentang konflik, kekerasan, perang, tanpa benar-benar mempertimbangkan dampak-dampak buruknya bagi perikemanusiaan.

Apa yang terjadi dalam tragedi bom dan penyerangan “November 26 Mumbai” 2008 adalah contoh yang gamblang tentang hal ini. Teror bom itu melahirkan cerita horor di mana pers justru memberi andil. Tak lama setelah setelah bom meluluh-lantahkan Taj Mahal Palace Hotel yang elegan itu,  beberapa stasiun televisi India nekat melakukan siaran langsung atas proses evakuasi dan penanganan lokasi peristiwa. Pasukan anti teror India tidak berhasil melarang siaran langsung itu karena wartawan televisi melontarkan argumentasi yang sulit dibantah : publik berhak tahu atas apa yang terjadi di Taj Mahal Hotel yang remuk redam oleh serangan teroris. Yang tidak terpikirkan oleh para wartawan yang heroik itu, sejumlah pelaku penyerangan dari kelompok Deccan Mujahidin yang masih terjebak di dalam hotel, dengan menyandera banyak orang, juga turut menonton siaran langsung yang mereka tayangan. Dari layar televisi di dalam Taj Mahal Palace Hotel, mereka mengetahui gerak-gerik pasukan anti teror yang hendak menyerbu hotel. Begitu pasukan anti teror merangsek masuk ke dalam hotel, para teroris segera memberondong mereka dengan tembakan yang mematikan. Belasan polisi India tewas gara-gara kecerobohan stasiun televisi !

Realitas konflik menjadi sangat dilematis bagi  pers. Hukum pasar yang bertumpu pada diktum never ending circuit of capital accumulation mendorong media untuk menyajikan informasi semenarik dan sedramatis mungkin. Meskipun jarang sekali diakui, bahkan selalu disangkal, ramuannya cukup jelas: bad news is good news. Ramuan inilah yang menyebabkan realitas konflik (perang, pertikaian politik, kerusuhan, tawuran, demonstrasi yang anarkhis, dst) selalu menjadi primadona pemberitaan. “Konflik adalah oase yang tak pernah kering bagi kerja-kerja jurnalistik,” begitu kata George Wangtang. Konflik selalu menyajikan sensasi dan daya magnetik yang besar bagi publik. Liputan konflik dapat secara signifikan menaikkan oplah, rating, hit, leverage sebuah media. CNN mampu membangun reputasi sebagai media berita utama di dunia melalui liputan-liputan konflik dari berbagai negara. Sejarah juga menunjukkan, salah-satu saat di mana media cetak nasional mencapai oplah tertinggi adalah tahun 1991, tatkala meletus perang Irak-Amerika. Dan hari-hari ini, kita dapat menyaksikan betapa sepuluh menit pertama dalam regular news program televisi-televisi kita, hampir selalu diisi dengan berita soal kerusuhan, demonstrasi yang ricuh, perkelahian atau peristiwa yang terkait dengan terorisme.

Moralitas Media

Namun ketika media lebih berkonsentrasi untuk semata-mata mem-blow up fakta-fakta kekerasan dan dampak-dampak dramatis dari suatu konflik (korban yang tewas, tubuh yang berdarah-darah, bangunan yang porak-poranda dst), muncul pertanyaan seputar moral concern media. Media dianggap kurang peka terhadap segi-segi kemanusiaan dari sebuah konflik dan cenderung memperlakukan konflik semata-mata dari sudut-pandang partikular dari pencari atau pemburu berita.

Dalam hal ini, secara umum media-media nasional dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, mereka dihadapkan pada keniscayaan atau kebutuhan untuk memberitakan konflik, kekerasan, tragedi secepat dan selengkap mungkin untuk memberikan gambaran yang sesungguhnya kepada khalayak. Pilihan ini mengandung resiko media akan dituduh memperunyam keadaan ( conflict intensifier). Di sisi lain, media dihadapkan pada  tuntutan berbagai pihak untuk  turut menciptakan kondisi yang kondusif untuk menyelesaikan konflik (conflict diminisher). Memenuhi harapan ini mengandung resiko media harus menyeleksi --bahkan menutupi-- fakta-fakta yang dianggap sensitif bagi kelompok-kelompok tertentu.

Dilema itu muncul ketika meliput konflik Sara pada awal reformasi dulu : Ambon, Poso, Maluku Utara, Sampit, Pontianak dll. Studi yang dilakukan Institut Studi Arus Informasi (ISAI) menunjukkan, media nasional saat itu terbagi berdasarkan dua pilihan di atas. Di satu sisi, beberapa media menampilkan laporan-laporan yang bombastis, fulgar dan provokatif tentang konflik Sara di Kepulauan Maluku dan lain-lain. Media-media ini secara terang-terangan membagi pihak yang bertikai ke dalam dua kubu yang bermusuhan, serta merekonstruksi konflik yang terjadi dalam konteks “menang-kalah”, “ditundukkan-menundukkan”. Media-media ini juga terpola untuk menyoroti dampak-dampak konflik : ribuan orang yang terbantai, puluhan wanita yang diperkosa, ribuan rumah yang terbakar dan lain-lain. Corak pemberitaan semacam ini tentu saja dapat memperkuat rasa permusuhan di kedua belah pihak dan dapat membuat api konflik semakin membara.

Di sisi lain, banyak media mengembangkan sikap yang sangat berhati-hati dalam memberitakan konflik Sara. Tergerak untuk turut mendinginkan konflik yang tengah  berlangsung, pihak media melakukan self-sensorsif secara ketat. Jika terpaksa, peristiwa-peristiwa  pembantaian yang terjadi –dan layak diberitakan-- terpaksa tidak diberitakan, jika pemberitaan itu dipertimbangkan dapat menimbulkan pembalasan kelompok lain, baik yang berada di daerah konflik maupun diluar wilayah konflik.

Kedua jenis pemberitaan ini sama-sama mengandung kelemahan. Yang pertama  dapat menyebabkan api konflik semakin membara, sedangkan yang keduanya tidak dapat memberikan gambaran tentang realitas konflik kepada khalayak dan tidak memberikan peringatan yang dibutuhkan masyarakat. Pada titik inilah dirasakan urgensi praktek jurnalistik yang tidak mempermasalahkan siapa yang bersalah dan siapa korban, siapa yang menang dan siapa yang pecundang dalam sebuah konflik. Jurnalisme yang dapat mendorong media untuk menyajikan berita yang komprehensif tentang konflik dan kekerasan tanpa dihantui ketakutan diprotes kelompok-kelompok tertentu.

Pada titik ini pulalah pers dituntut untuk berpikir dengan mengedepankan moralitas daripada formalitas. Secara formal, memberitakan konflik yang berdarah-darah bukanlah kesalahan media, bahkan bisa menjadi keharusan. Karena konflik selalu memiliki nilai berita tinggi dan masyarakat membutuhkan informasi sekomprehensif mungkin tentang konflik. Namun secara moral, pers mesti menimbang-nimbang akibat pemberitaan. Pers perlu memikirkan bahwa aturan, etika dan kelaziman-kelaziman jurnalistik yang berlaku dalam dalam kondisi yang normal barangkali perlu dipertimbangkan ulang ketika pers menghadapi situasi yang darurat atau abnormal : situasi konflik, bencana alam, dan lain-lain.

Solusi yang sering dikedepankan dalam hal ini adalah “jurnalisme damai”. Istilah ini pertama kali muncul dalam Kursus Jurnalisme Perdamaian yang diselenggarakan di Taplow Court, Buckinghamshire, Inggris, Agustus 1997.  Jurnalisme damai merupakan kritik terhadap “jurnalisme perang” yang dikembangkan media-media Barat. Dalam meliput konflik atau perang di berbagai negara, media-media Barat terpola untuk menempatkan konflik sebagai persoalan “menang-kalah”, “ditundukkan-menundukkan”. Pemberitaan mereka juga terlalu berfokus pada tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi tanpa banyak mengkaji akar konflik, dampak-dampak dan apa pemecahannya.

Jurnalisme damai adalah praktek jurnalistik yang bersandar pada pertanyaan-pertanyaan kritis tentang manfaat aksi-aksi kekerasan dalam sebuah konflik dan tentang hikmah konflik itu sendiri bagi. Jurnalisme damai melihat perang/pertikaian bersenjata sebagai sebuah masalah, sebagai ironi kemanusiaan yang tidak seharusnya terjadi. Dalam konteks ini, jurnalisme damai pada dasarnya adalah seruan kepada semua semua pihak memikirkan hikmah konflik. Yaitu dengan senantiasa menggarisbawahi kerusakan dan kerugian psikologis, budaya dan ekonomi dari kelompok masyarakat yang menjadi korban konflik atau perang.

Jurnalisme damai lebih mementingkan empati kepada korban-korban konflik daripada liputan kontinyu tentang jalannya konflik itu sendiri. Dalam konflik di Maluku beberapa tahun silam misalnya, jurnalisme damai akan cenderung untuk menceritakan kisah tragis dan traumatik orang-orang yang kehilangan sanak-saudara dan terusir dari kampung halaman; anak-anak yang kehilangan orang-tuanya, ibu yang kehilangan seluruh anggota keluarganya dan lain-lain.

Jurnalisme damai juga lebih berpretensi untuk menonjolkan harapan rekonsiliasi di kedua belah pihak. Harapan si Muslim untuk hidup berdampingan secara damai dan akrab dengan si Kristen yang pernah terwujud di kampungnya. Harapan si obet tentang persahabatannya yang hangat dengan si acan yang sekarang sudah menjadi pengungsi. Jurnalisme damai memberi porsi yang sama kepada semua versi yang muncul dalam wacana konflik. Jurnalisme damai juga berusaha mengungkapkan ketidakbenaran di kedua belah pihak, bahkan kalau perlu menyebutkan nama pelaku kejahatan (evil-doers) di kedua belah pihak. (majalah Pantau, Edisi 09, 2000:47).

Komodifikasi Kekerasan

Seorang perwira polisi berguling-guling kesakitan. Tangannya putus  bersimbah darah setelah gagal menjinakkan sebuah bom di Komunitas Utan Kayu Jakarta Timur. Dengan kondisi mengenaskan, perwira polisi ini digotong menuju mobil ambulans. Seorang petugas keamanan yang juga menjadi korban ledakan bom tergeletak di halaman, beberapa orang berupaya menolongnya.

Sore 15 Maret 2011, horor bom Utan Kayu itu ditayangkan beberapa stasiun televisi. Detik-detik meledaknya bom, potongan tangan yang terlempar ke udara, darah berceceran, perwira polisi yang mengerang kesakitan sambil berguling-guling berulang-kali ditayangkan sepanjang sore hingga malam. Setelah beberapa kali disajikan apa adanya, baru tayangan itu pun disamarkan sehingga darah, potongan tubuh dan wajah korban tak lagi kelihatan.

Apa yang ditampilkan televisi ini benar-benar terjadi. Semuanya faktual, tanpa rekaan. Tak diragukan juga, masyarakat doyan berita semacam itu. Tayangan bermuatan kengerian dan sadisme itu konon sengaja diulang agar masyarakat dapat menangkap momen peristiwa  secara utuh.

Persoalannya, karya jurnalistik tidak hanya perihal faktualitas, kecepatan dan ekslusivitas. Karya jurnalistik juga mesti menimbang kepatutan dan dampak. Ruang publik televisi bukan hanya harus memperhatikan apa yang membikin pemirsa memelototi layar televisi, namun juga apa dampak-dampak dari yang mengemuka di layar televisi tersebut. Menarik perhatian publik satu hal. Namun memastikan bahwa yang menarik itu aman bagi pemirsa adalah hal lain yang tak kalah penting.

Dalam konteks ini, persoalannya bukan mengapa sebuah peristiwa diberitakan, tetapi bagaimana pemberitaan dilakukan. Apakah sudah memenuhi kepatutan atau keutamaan ruang publik media? Titik pijaknya cukup jelas, Kode Etik Jurnalistik dan Standard Program Siaran. Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan Indonesia harus menghindari penayangan berita yang bermuatan sadisme, kekejaman, dan tidak menghormati pengalaman traumatik korban. Standard Program Siaran lebih rinci menyatakan program siaran dilarang menampilkan “secara detail korban yang berdarah-darah, korban/mayat dalam kondisi tubuh yang terpotong, dan kondisi yang mengenaskan lainnya.”

Dari sudut-pandang kode etik dan standard siaran, cukup jelas problematik dalam pemberitaan televisi tentang Bom Utan Kayu. Pertama, ketika momen perwira polisi berguling kesakitan dengan tangan terputus ditayangkan di layar televisi, bagaimana kira-kira perasaan dia, keluarga, handai-taulan dan rekan-rekan kerjanya? Sedih, terguncang, malu, dan seterusnya. Dengan sedikit moralistik perlu dikatakan, media masa semestinya meringankan beban atau memberikan empati, tidak justru menambah kesedihan dan memperdalam trauma mereka.

Kedua, apakah kekerasan, kengerian dan horor dalam peristiwa bom Utan Kayu itu patut disajikan untuk masyarakat dari segala umur dan semua lapisan? Pengaturan pembatasan tayangan yang menampilkan kekerasan, sadisme dan kengerian sudah pasti didasarkan kepada asumsi dan pengalaman bahwa tayangan semacam ini berdampak buruk terhadap psikologi khayalak, khususnya anak-anak.  Pemberitaan yang vulgar dan penuh kengerian tentang peristiwa kekerasan juga berpotensi mengintensifkan ketakutan atau kepanikan dalam masyarakat. Meskipun barangkali tujuan media adalah sebaliknya : meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Ketiga, yang juga patut diperhatikan adalah kemungkinan eksposure media televisi justru menginspirasi kelompok-kelompok ekstrim untuk melakukan tindakan teror lebih lanjut.

Keempat, eksposure media televisi yang tidak hati-hati dapat mengintensifkan kebencian atau syakwasangka oleh atau terhadap kelompok agama tertentu. Sebab dalam berita dan talkshow media, sadar atau tidak sadar disebut-sebut identitas seperti : Islam fundamentalis, Islam garis keras, kelompok ekstrim tertentu. Kasus ini dapat dilihat dalam dua frame : kasus kriminal atau kasus kebencian antar kelompok beridentitas agama.  Tanpa sadar, media terlalu banyak menggunakan frame yang kedua, melihat kasus bom Buku kurang-lebih sebagai masalah agama. Padahal fakta yang lebih gamblang dan jelas adalah kasus tersebut adalah kasus kriminal, dan ini penting untuk menekan penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut. Jika kasus seperti bom buku itu direduksi sebagai sekedar masalah agama, justru berpotensi memunculkan alasan bagi penegak hukum untuk membiarkannya dengan alasan kasusnya sensitif, dapat menimbulkan kerawanan sosial.

Terlepas dari beberapa kelemahannya, perspektif jurnalisme damai sangat relevans untuk kondisi Indonesia yang rawan konflik. Bukan hanya merujuk pada konflik-konflik etnis dan agama, namun juga konflik yang senantiasa mewarnai penyelenggaraan pemilu, konflik elit politik yang dapat menyeret konflik antar massa, dan konflik antar kampung, dan lain-lain.

Namun terkait dengan realitas konflik dan kekerasan, bukan jurnalisme damai yang berkembang di Indonesia dewasa ini. Melainkan jurnalisme “hit and run”, sebagai terlihat dalam pemberitaan teror bom buku di atas. Jurnalisme yang mengedepankan aspek kecepatan penyampaian pesan, dengan mengabaikan kelengkapan, akurasi, keberimbangan, juga dampak pemberitaan. Data penyelesaian masalah pers di Dewan Pers menunjukkan, tingkat pelanggaan kode etik jurnalistik sangat tinggi, baik berupa pelanggaran prinsip keberimbangan, konfirmasi, keakurasian, pemisahan fakta dan opini, juga terkait dengan muatan-muatan pornografi, kekerasan dan sadisme. Kasus yang paling baru, kita dapat menyaksikan betapa fulgar liputan media tentang detik-detik terbunuhnya Muammar Qadhafi. Gambar Qadhafi yang berlumuran darah, menjadi sasaran amuk massa, dipukuli, didorong-dorong, diinjak-injak ditampilkan telanjang oleh beberapa media televisi, dan peristiwa sadistis itu baru disamarkan setelah berkali-kali ditayangkan).

Benturan antara kecepatan dan kelayakan. Inilah yang kerap dihadapi media ketika menghadapi momentum kekerasan. Hasrat untuk memburu kecepatan dan ekslusivitas berita berbenturan dengan imperatif untuk menjadikan ruang media kondusif bagi perwujudan nilai-nilai kepantasan dan keutamaan ruang publik.   Dan ketika media memilih untuk mengedepankan kecepatan dan dramatisasi berita tanpa benar-benar mengindahkan dampak bagi berbagai pihak, maka media rentan dituduh mengintensifkan prasangka buruk, kekecewaan bahkan dendam antar kelompok (intensivier of conflict).

Di belakang benturan itu, tentu saja kita mendapati determinasi media-rating, share of audience, oplah, hit. Parameter kuantitatif kepermirsaan atau readership memang suatu keniscayaan dalam industri media. Persoalannya, parameter itu cenderung menjadi satu-satunya referensi dari proses produksi media. Padahal rating misalnya, hanya didesain untuk mengidentifikasi “apa yang sering ditonton masyarakat”, bukan “apa yang aman ditonton masyarakat” atau ”apa yang dibutuhkan masyarakat” dari media penyiaran. Parameter kuantitatif kepemirsaan seharusnya tidak menegasikan parameter kualitatif-voluntaristik: pemberdayaan, pencerdasan dan pengembangan ruang demokrasi dan solidaritas sosial. Karena di dalam diri media, selalu bersanding dua entitas sekaligus : institusi bisnis dan institusi sosial pengembangan keadaban publik.

Persoalannya bagaimana menyeimbangkan parameter kuantitatif kepemirsaan dengan parameter kualitatif-voluntaristik tersebut? Keseimbangan ini mutlak diperlukan agar ada keseimbangan antara fungsi media sebagai institusi bisnis dan sebagai institusi sosial. Namun di sinilah problem utama pers Indonesis dewasa ini.  Parameter kepemirsaan atau readership semakin berciri “ideologis”, menjadi satu-satunya tolok-ukur media sekaligus menjadi sesuatu hal yang paling dikejar.

Partikularitas Media

Yang terjadi kemudian adalah kecenderungan komodifikasi yang semakin lama semakin menguat. Menghadapi masalah-masalah kekerasan, yang dipikirkan media (tidak semua) pertama-tama bukanlah bagaimana membantu menyelesaikannya, tetapi bagaimana memberitakannya sedramatis dan sebombastis mungkin sehingga menghasilkan oplah, rating, share atau hit yang tinggi.  Ketika menghadapi realitas-realitas kekerasan dan ketika berhadap-hadapan dengan khalayaknya, yang menonjol pada diri media adalah pertimbangan partikular (bagaimana agar dapat sepopuler mungkin dihadapan khalayak dalam korelasinya dengan iklan), bukan pertimbangan universal (pemecahan masalah, rekonsiliasi, deliberasi).

Dengan kata lain kita dihadapkan pada suatu situasi di mana bahwa prioritas pertama media adalah menjaga kontinuitas kepentingan bisnisnya sendiri. Tanpa terlalu banyak mempertimbangkan apakah diskursus media tentang kekerasan dan konflik telah sesuai dengan kepantasan-kepantasan ruang publik atau tidak, dan apakah diskursus itu menghasilkan kemaslahatan bagi publik atau tidak. Meminjam cara berpikir Adam Smith, industri media sepertinya ingin meyakinkan kita semua bahwa, “dengan partikularitas kepentingan masing-masing pelaku media, dan dalam sistem persaingan bebas, pers akan dengan sendirinya memberikan kontribusi-kontribusi positip kepada publik.” Bahwa tanpa perlu banyak pembatasan  dan norma-norma, atau dengan regulasi yang minimal, pers akan dapat memainkan peran demokratisnya. Bahwa persaingan antar media untuk mengejar kepentingan partikular masing-masing akan mencapai suatu titik keseimbangan, di mana terbentuk nilai bersama yang bersifat kondusif bagi perwujudan keutamaan-keutamaan publik. “Biarkanlah persaingan bebas dalam bisnis media berlangsung secara ”alami” tanpa banyak aturan dan etika, tanpa banyak complaint tentang norma-norma ruang publik media”.

Rasionalitas media pada titik ini paralel dengan gagasan the invisible hand. Dalam the invisible hand, berlaku prinsip ceteris paribus: hukum ekonomi sebagai satu-satunya unsur penggerak kehidupan. Ketika hukum ekonomi ini bekerja, hukum-hukum lain (etika, politik, moralitas, keadilan, hukum, dan lain-lain)  dianggap tidak berperan dan dapat dikesampingkan. Implementasi prinsip ceteris paribus ini dapat kita temukan dalam fenomena media-rating. Rasionalitas rating kurang-lebih berbunyi:  nomor-duakan pertimbangan kualitas, kelayakan, dampak, yang pertama perlu dipikirkan adalah bagaimana siaran televisi --tentang realitas kekerasan dalam hal ini-- ditonton banyak orang. “Biarkanlah rating yang menentukan apa yang layak bagi publik, biarkan stasiun televisi berlomba-lomba meraih peringkat tertinggi, eliminir aturan-aturan yang menghambat persaingan, maka dengan sendirinya akan tercapai kebaikan dan kebahagiaan bersama !”. Perlu  digarisbawahi, rumus ini tentu tidak berlaku untuk program-program televisi yang memang berkualitas dan bermanfaat bagi publik.

Optimisme smithian kelihatan di sini. Bahwa pencapaian kebaikan umum (bonum publicum) dalam konteks peran media dianggap tidak harus berawal dari kesengajaan atau niat untuk mengejar keutamaan-keutamaan ruang publik, tetapi lebih merupakan hasil sampingan (unintended consequences) dari kinerja setiap media dalam mengejar kepentingan partikularnya sendiri. Dengan kata lain, keadaban publik dalam ruang media terwujud bukan sebagai hasil solidaritas atau kepedulian media terhadap problem yang sedang dihadapi khalayaknya, tetapi hasil tidak disengaja dari tindakan setiap pelaku media dalam mengejar keuntungan bisnisnya. (Agus Sudibyo, Kebebasan Semu, Penjajahan Baru Di Jagad Media, Penerbit Buku Kompas 2009, hlm. 124).



Utan Kayu, 23 Oktober 2011




[1] Agus Sudibyo, Anggota Dewan Pers, alumnus Program Pasca Sarjana STF Driyarkara

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Peringatan bagi Pemimpin

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Anies Baswedan

Makin hari kegalauan itu tumbuh makin pesat, tetapi berhentilah mengatakan bangsa ini bobrok. Hentikan tudingan bahwa bangsa ini tenggelam. Tidak! Bangsa ini sedang bangkit dan akan makin tinggi berdirinya.

Lihatlah rakyat di sana-sini, bangun sebelum pagi, penuhi pasar rakyat, padati jalan dan kelas, menyongsong kehidupan. Dengan sinar lampu apa adanya mereka coba sinari masa depan sebisanya. Petani, guru, nelayan, pedagang, atau tentara di tepian republik jalani hidup berat penuh tanggung jawab. Di tengah kepulan polusi pekat, rakyat kota menyelempit mencari masa depan. Mereka rebut peluang, jalani segala kesulitan tanpa pidato keprihatinan. Rakyat yang tegar dan tangguh. Denyut geraknya membanggakan.

Kegalauan republik ini bukan bersumber pada rakyat, melainkan pada pengurus negara yang seakan berjalan tanpa target. Deretan agenda penting dan urgen jadi wacana, tetapi tidak kunjung jadi realitas.

Pengurus republik sukses membangun kekesalan kolektif dan menanam bibit pesimisme. Pimpinan kini menuai kekecewaan. Harapan, kepercayaan, pengertian, toleransi, kesabaran, dan permakluman rakyat kepada pemimpin dikuras terus. Apakah dikira stok permakluman itu tanpa batas?

Dengan hormat saya sampaikan: stok itu ada batasnya dan sudah menipis. Semua ingin lihat hasil. Tak mau lagi dengar keluh kesah, tak hendak dengar kata prihatin keluar dari pemimpin. Republik ini perlu pemimpin yang hadir untuk menggelorakan percaya diri, bukan menularkan keprihatinan. Pemimpin tak boleh kirim ratapan, pemimpin harus kirim harapan.

Sebatas pidato dan wacana

Hari ini Indonesia memasuki era demokrasi etape ketiga. Kepresidenan periode kedua. Tidak pernah ada dalam sejarah republik ini seorang anak bangsa dipilih jadi pemimpin dengan suara sebanyak saat Presiden Yudhoyono di tahun 2009. Semua persyaratan untuk melakukan dan menuntaskan langkah-langkah besar ada di sana. Tapi mana langkah besar itu: infrastruktur ekonomi? Kepastian hukum? Integritas di sekolah? Tegas kepada pengemplang pajak? Pemangkasan benalu APBN? Konsistensi kebijakan? Reformasi birokrasi? Jaminan kebinekaan bangsa? Perlindungan warga bangsa?

Harapan yang tinggi untuk membereskan agenda penting baru sebatas pidato dan wacana. Republik perlu realitas. Pemerintah memang punya capaian, tetapi jika ada keberanian untuk menggelontorkan terobosan-terobosan besar di sektor penting, maka capaian itu akan melonjak. Kekecewaan tumbuh bukan semata karena pemerintah tak membawa hasil, melainkan karena terlalu banyak peluang terobosan dan perubahan yang disia-siakan. Sebutlah soal energi atau infrastruktur sistem logistik (jalan, pelabuhan, bandara, dan lain-lain), terobosan di sini bisa membuat ekonomi melejit. Atau terobosan besar dalam penegakan hukum. Perusak kebinekaan didiamkan, pengemplang pajak tak dijerat. Hukum tegak kokoh tanpa kompromi bagi rakyat kecil, tapi hukum loyo lunglai di depan rakyat besar.

Ini semua dampak absennya keberanian menerobos. Semua serba alakadarnya. Amunisi politik yang dahsyat itu tak digunakan. Republik ini butuh pemimpin yang mau turun ke lapangan, pemimpin kerja dan bukan pemimpin upacara. Rakyat tidak perlu pengumuman hasil rapat, tapi ingin lihat implementasinya.

Lihat sejarah kita, gamblang sekali. Republik ini didirikan oleh orang-orang yang berintegritas. Integritas itu membuat mereka jadi pemberani dan tak gentar hadapi apa pun. Bukan pencitraan, tapi integritas dan keseharian yang apa adanya membuat mereka memesona. Mereka jadi cerita teladan di seantero negeri.

Kini republik membutuhkan pemimpin yang berani tegakkan integritas, berani perangi ”jual-beli” kebijakan dan jabatan, pemimpin yang mau bertindak tegas melihat APBN untuk rakyat ”dijarah” oleh mereka yang punya akses. Ya, pemimpin yang bernyali menebas penyeleweng tanpa pandang posisi atau partai, dan bukan pemimpin yang serba mendiamkan seakan tidak pernah terjadi apa-apa.

Republik ini perlu pemimpin yang mendorong yang macet, membongkar yang buntu, dan memangkas berbenalu. Pemimpin yang tanggap memutuskan, cepat bertindak, dan tidak toleran pada keterlambatan. Pemimpin yang siap untuk ”lecet-lecet” melawan status quo yang merugikan rakyat, berani bertarung untuk melunasi tiap janjinya. Republik ini perlu pemimpin yang memesona bukan saja saat dilihat dari jauh, tetapi pemimpin yang justru lebih memesona dari dekat dan saat kerja bersama.

Bukan pemimpin yang selalu enggan memutuskan dan suka melimpahkan kesalahan. Bukan pemimpin yang diam saat rakyat didera, lembek saat republik dihardik negara tetangga, tapi lantang dan keras justru saat diri pribadi atau keluarganya tersentuh. Pemimpin yang tak gentar dikatakan mengintervensi karena mengintervensi adalah bagian dari tugas pemimpin dan pembiaran tidak boleh masuk dalam daftar tugas seorang pemimpin.

Jika Presiden Yudhoyono tidak segera mengubah cara menjalankan pemerintahan, maka saya harus mengingatkan bahwa bangsa Indonesia bisa memasuki persimpangan jalan yang berbahaya.

Jalan pertama adalah meneruskan kepemimpinan sampai di 2014 agar proses demokrasi berjalan normal tapi rakyat mencicipi hasil yang alakadarnya, deretan peluang kemajuan hilang tanpa bekas. Keterlambatan dan pembiaran jadi ciri beberapa tahun ke depan. Bahkan lunglainya penegakan hukum adalah resep mujarab menuju negara kacau.

Jalan kedua mulai menyeruak. Jalan berbahaya tapi suara ini mulai berkembang sebagai respons atas kelambatan dan pembiaran sistemik ini: berhenti di tengah jalan dan berikan kepada orang lain untuk memimpin. Suara macam ini bisa merusak pranata siklus demokrasi yang dibangun dengan sangat susah payah. Suara ini tumbuh karena keyakinan bahwa lewat jalan terjal ini bisa terjadi pembongkaran atas pembiaran dan kelambanan; agar rakyat tak dirugikan terus-menerus.

Tak optimal

Semua tahu sistem presidensial menjamin presiden bisa bekerja sebagai eksekutor pemerintahan dan melindunginya agar tak dapat diberhentikan oleh alasan politis. Hari ini yang dihadapi Indonesia situasi sebaliknya. Periode dijamin aman oleh konstitusi, tetapi presiden tak optimal jalankan otoritasnya. Keterlambatan berjejer dan pembiaran berderet. Periode fixed lima tahun itu bukan mengamankan agar kerja cepat, kini malah jadi penyandera bangsa dari gerak kemajuan cepat.

Memang presiden bukan dewa atau superman. Tidak pantas semua masalah ditumpahkan ke pundak pemimpin. Akan tetapi, presiden bisa menentukan suasana republik. Pemimpin adalah dirigen yang menghadirkan energi, nuansa, dan aurora di republik ini. Pemimpin bisa fokus menguraikan masalah strategis dan urgen bagi percepatan pelunasan janji-janjinya.

Presiden Yudhoyono harus sadar bahwa caranya menjalankan pemerintahan itu memiliki efek tular. Kelugasan, ketegasan, keberanian, kecepatan, keterbukaan, kewajaran, kemauan buat terobosan, dan perlindungan kepada anak buah bahkan kesederhanaan protokoler itu semua menular. Tapi kebimbangan, kehati-hatian berlebih, kelambatan, ketertutupan, formalitas kaku, pembiaran masalah, orientasi kepada citra dan ketaatan buta pada prosedur itu juga menular. Menular jauh lebih cepat dan sangat sistemik.

Rakyat republik ini sudah kerja keras. Lihat di segala penjuru Indonesia. Mulai dari kampung kumuh-sumuk tak jauh dari istana, di puncak-puncak pegunungan dingin, di tepian pantai sebentangan khatulistiwa: rakyat republik ini serba kerja keras. Mereka mau maju, mereka mau hadirkan kehidupan yang lebih baik bagi anak cucunya. Dan, yang pasti mereka tak biasa tanya siapa yang jadi pemimpin. Buat rakyat banyak tak terlalu penting ”siapa”-nya, yang penting lunasi semua janjinya.

Ini adalah sebuah peringatan apa adanya, semata-mata agar Indonesia tidak menemui persimpangan jalan itu. Ingat, rakyat negeri ini sudah bekerja keras dan ”berlari” cepat. Pengurus negara harus memilih mengimbangi kecepatan rakyat atau ditinggalkan rakyat.

Anies Baswedan Rektor Universitas Paramadina

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/07/25/03064679/peringatan-bagi-pemimpin

Foto: http://natessavirzana.files.wordpress.com/2010/01/20091016085255anies-baswedan-juni-20094.jpg

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

How Do Journalism Schools Encourage Diversity?

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Published: 8 July 2011

Region: France, America & Worldwide

Good journalism needs diversity. It adds perspective and enriches publications, bringing different narratives and reflecting today's multicultural societies. The root of this issue lies in journalism schools. How are schools today working to enrich their student and faculty population?

In France, journalism schools have launched initiatives to recruit students from diverse backgrounds. According to Le Monde, the schools are often accused of only accepting "Sciences Po types", an elite university that forms French politicians.

However, for the past two years, French journalism schools have been making strides to improve access. Unlike in the U.S., where students are selected based on their resumé, the selection process in France is heavily dependent on entry tests. In 2009, The Bondy Blog, a website that focuses on reporting the stories of working class neighbourhoods, partnered with a journalism school based in Lille to offer a free preparatory course for students on scholarships.

Of the 20 students admitted, 13 did well enough on the entry tests to be accepted to one of France's recognized journalism schools.Another French school took a different approach. Rather than accepting students based on test scores, the Institute Pratique du Journalisme (IPJ) emphasized internships and experience. It helped students partner with press organizations and receive a salary in addition to following courses at the university. To ensure that the program is equal opportunity, IPJ signed an agreement with nine high schools in underprivileged neighborhoods. Every year representatives are sent to the high schools to talk to students about careers in journalism.

American journalism schools take a different approach to diversity. The country allows Affirmative Action, an initiative which allows race to be a factor in admissions (in order to ensure the student population reflects societal trends). The problem in American universities is not necessarily the students - it lies with the professors.

According to the Accrediting Council on Education in Journalism and Mass Communications, for the past 20 years less than one out of every 12 professors of journalism was a minority. Even student newspapers staffs are overwhelmingly white, according to Sally Lehrman of the Society of Professional Journalists. This is significant because student newspapers create networks for alumni and students. Alumni often help students find newspaper jobs, and newsroom recruiters are more likely to hire interns from students who worked in campus print.

The awareness of the need for diverse voices in newspaper and media is a small improvement. An LSU study found that about 60% of journalism programs at U.S. schools offer at least one course on diversity, and that figure is steadily increasing. With initiatives to encourage diverse participation in journalism schools on the part of faculty and the students, newsrooms will eventually reflect those changes.

The French initiatives to reach out to disadvantaged or minority students are probably more effective initiatives than simply offering classes on diversity, as do journalism schools in the U.S., but both are at least a step forward. Journalism would benefit if professors and students of journalism better reflected the multicultural societies they cover.

Courtesy of Ethical Journalism Initiative

Source: http://media-diversity.org/en/index.php?option=com_content&view=article&id=1911:how-do-journalism-schools-encourage-diversity&catid=33:projects-a-programmes&Itemid=41

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Demokrasi Semau Gue

E-mail Cetak PDF

Oleh: Junaidi

Orang atau kelompok tertentu mungkin memaknai demokrasi identik dengan kebebasan. Bebas apa saja. Boleh melakukan apa saja.

Jika bermain sepakbola, orang semacam ini bisa bebas seenak perutnya mensliding lawannya dan boleh memaki-maki wasit yang memberinya kartu kuning. Kalau ia jadi wasit, ia akan tutup mata atas pelanggaran yang dilakukan oleh tim yang diam-diam didukungnya. Bahkan kalau ia jadi penonton, ia  boleh ikut turun ke lapangan mengejar-ngejar wasit dan pemain yang dianggap merugikan timnya.

Pertandingan bola seperti ini tentu tidak enak ditonton, kacau karena tidak ada aturan atau aturan tidak dihormati, dan tidak indah dan berseni. Bila pertandingan internasional, kemunggkinan penyelenggara akan mendapat hukuman dari FIFA. Dan lambat laun, bila tidak ada perbaikan, pertandingan sepakbola akan dijauhi penonton. Stadion hanya dipenuhi orang-orang pemarah, orang-orang yang tidak mau mengikuti aturan, wasit yang tidak adil dan penonton yang melecehkan pemain lawan yang tidak didukungnya.

Di Indonesia saat ini, beberapa kelompok menggagap boleh saja menindas dan melakukan kekerasan terhadap kelompok lain, terutama kelompok minoritas agama, perempuan dan orientasi seksual minoritas. Penindasan dan kekerasan ini tidak hanya dilakukan secara langsung melalui kejahatan, juga dilakukan secara verbal, melalui tindakan dan demonstrasi-demonstrasi dijalanan menteror kelompok-kelompok minoritas.

Bahkan pemerintah yang harusnya bertindak sebagai wasit atas semua kelompok, berbuat tidak adil dengan menciptakan aturan-aturan yang diskriminatif. Aturan yang melarang warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia, aturan yang membatasi pembangunan rumah ibadah, perda-perda yang membatasi aktifitas perempuan, adalah contoh-contoh tindakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah.

Dan ketika, kelompok minoritas mematuhi aturan yang diskriminatif itu, tetap saja hak-hak kelompok tersebut tidak dipenuhi. Ini yang terjadi pada, Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor. GKI Yasmin sudah memenuhi syarat pendirian rumah ibadatnya dan mendapat ijin dari pemerintah kotamadya Bogor, namun ijinnya dicabut atas desakan-desakan kelompok tertentu, kelompok yang tidak menghargai perbedaan, kelompok yang menganggap kelompok minoritas tidak layak hidup dalam negara demokrasi.

Demokrasi semacam ini bisa disebut demokrasi “menang-menangan”, yakni mayoritas harus menang. Demokrasi zero sum game, sebuah game pertandingan yang mayoritas harus menang dan yang minoritas harus kalah, habis-habisan. Demokrasi semau gue.

Kelompok mayoritas, bahkan mungkin mungkin sesungguhnya hanya mengklaim mewakili mayoritas, menganggap dirinya boleh bertindak sewenang-wenang. Dengan suaranya yang kencang, kelompok ini menuntut pemerintah membela “umat” mayoritas. Kelompok ini dengan jumlah yang lumayan besar (meski dalam prosentasi sesungguhnya kecil) melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas yang dianggapnya melanggar aturan. Pemerintah, termasuk aparat keamanan, terkesan membiarkan saja tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok-kelompok ini. Tidak hanya membiarkan kejahatan yang dilakukan kelompok ini, bahkan pemerintah dari pusat sampai daerah ikut serta melakukan kekerasan dan diskrimnasi terhadap kelompok-kelompok minoritas melalui peraturan-peraturan yang diskriminatif. Mungkin pemerintah takut dan menganggap kelompok ini sangat besar. Atau mungkin juga pemerintah mengharapkan dukungan politis dari kelompok-kelompok kekerasan ini.

Sementara itu, sebagiamn media massa juga ikut memperburuk suasana dengan berita-berita sensasional dan tidak berpihak pada korban. Kelompok-kelompok minoritas yang telah menjadi korban dalam kehidupan nyata, kembali menjadi korban dalam peliputan media. Penggunaan kata-kata dan sikap (stand point) media yang merugikan korban semakin memberi angin kelompok-kelompok kekerasan.

Bila kekacauan ini berlanjut, Indonesia akan menjadi negara gagal (failed state), seperti Pakistan misalnya. Di negara itu misalnya, penganut Ahmadiyah didiskriminasi dan dieksekusi. Kekerasan antara kelompok Islam Sunni dan Syiah terjadi hamper tiap hari.

Demokrasi yang baik mensyaratkan perlindungan terhadap minoritas dan penegakan hukum. Di dalam negara demokrasi, orang atau kelompok yang mengklaim mayoritas tidak boleh semau gue menindas kelompok lain. Di dalam demokrasi yang baik tidak boleh ada pernyataan “karena kelompok saya mayoritas, maka kelompok saya boleh menciptakan aturan yang hany menguntungkan aturan kelompok saya.”

Demokrasi yang baik seperti pertandingan sepakbola yang indah. Pemain kedua belah pihak saling menghormati aturan, termasuk apabila tim yang bertanding tidak seimbang peringkatnya di dalam liga Indonesia. Sebelum pertandingan pemain berjabat tangan. Wasit mengundi dengan koin yang bermakna kesempatan sama pada kedua tim untuk memilih sisi lapangan. Wasit juga tidak tunggal dalam pertandingan, ada hakim garis dan pengawas pertandingan. Bila terjadi pelanggaran, wasit cepat membunyikan peluit, menegur, memberikan kartu kuning bahkan merah, apabila pelanggaran dilakukan sangat keras. Kartu merah ini mungkin bisa diibaratkan hukuman penjara bagi orang-orang yang melakukan kejahatan. Sebelum mengeluarkan kartu merah, wasit bisa menegur dan member kartu kuning terlebih dahulu. Hakim garis bisa mengibarkan bendera tanda offside, bagi pemain yang melewati batas. Setelah pertandingan yang indah usai, para pemain saling berjabat tangan, juga wasit bahkan pelatih ikut berjabat tangan.

Seusai pertandingan, media massa, televisi dan media online, akan melaporkan pertandinga berlangsung seru dan fairplay, dengan kemenangan salah satu pihak atau mungkin hasilnya seri tanpa satu gol pun tercipta. Kesesokan harinya koran menulis dengan tetap memberi semangat pada tim yang kalah atau meski hasil akhirnya seimbang, pertandingan tetap indah.

Begitu juga dalam negara demokrasi yang baik, yang substansial, setiap kelompok diberik hak yang setara dalam menyuarakan aspirasinya. Bahkan untuk kelompok-kelompok minoritas, agama, perempuan dan minoritas seksual, negara memberikan jaminan perlindungan khusus atas tindakan-tindakan diskriminatif. “Pertandingan” dalam negara demokrasi substansial berlangsung indah karena adanya penegakan hukum yang kuat dan penghormatan atas hak-hak kelompok minoritas. Setelah “pertandingan” usai, semua pihak yang bersaing saling berjabat tangan dan berpelukan.

Dalam negara demokrasi yang baik, media massa tidak hanya memberitakan “bad news is good news”, juga menyuarakan kepentingan kelompok-kelompok yang lemah, minoritas, dan member tempat bagi yang tidak punya suara (giving voice to the voiceless). Dan, salah satunya, melalui penggambaran oleh media, dunia internasional akan melihat Indonesia bukanlah sebuah negara gagal.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Drama Rusaknya Hutan Riau

E-mail Cetak PDF

“Seratus orang tak berpendidikan akan menimbulkan pemberontakan, satu orang berpendidikan merupakan awal dari munculnya suatu gerakan”. (Chico Mendes)

Budaya lokal seolah-olah terstigma -mendapat pelabelan negatif- bahwa budaya itu terbelakang, udik, kuno, tidak rasional, dan lain-lain. Ada upaya sistematis yang menggiring siapa saja untuk meninggalkan budaya lokal itu.

Bisa jadi, itu adalah salah satu cara kerja kapitalis untuk masuk dan menghisap seluruh kekayaan alam Indonesia termasuk hutannya. Kerusakan hutan akibat pemabalakan dan ke(pem)bakaran hutan, saat ini menjadi isu yang santer dibicarakan di banyak media massa lokal, nasional maupun internasional.

Seorang ahli waris sekaligus saksi hidup dari kejadian-kejadian tragis yang menimpa hutan Indonesia (khususnya di Riau) menceritakan kepada penulis (April, 2007) bagaimana duduk persoalan paling mendasar yang terjadi pada hutan-hutan itu. Dialah, M. Yunus, salah seorang anggota DPRD Pelalawan.

Yunus berkesimpulan, persoalan rusaknya hutan-hutan di Riau tak lepas dari kisah panjang perjalanan regulasi pemerintah menyangkut keberadaan hutan, potensi-potensi yang dikandungnya serta hasil hutan yang dihasilkannya. Lebih dari itu, analisis Yunus sampai menyentuh level struktural di mana ada upaya sistematis pemerintah pusat lewat penyeragaman sistem tata kemasyarakatan daerah di seluruh Indoensia.

Perjalanan reguliasi itu, kata Yunus dimulai dari sejak Orde Baru mulai menancapkan kukunya. Sebuah UU Pokok Kehutanan diterbitkan. Tepatnya, tahun 1967. UU yang sarat penyeimbangan kepentingan keluarga Soeharto, militer dan konglomerat. Namun, sangat melanggar hak-hak tanah masyarakat adat (ulayat). Karena, dalam UU tersebut, hutan menjadi milik dan dikuasai oleh negara. Padahal, masyarakat adat yang menguasai hutan sebelumnya menganggap bahwa kepemilikan hutan bersifat komunal.

Hal ini, menurut Yunus bertentangan dengan semangat UUD 1945. Di sana, mengakui bahwa di Indonesia, selain ada hukum tertulis, juga ada hukum yang sifatnya tak tertulis atau konvensi. Hukum adat masyarakat Petalangan di Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, adalah hukum tak tertulis. Namun, dengan UU Pokok Kehutanan tahun 1967, hak-hak masyarakat diabaikan begitu saja. UU Pokok Pertambangan yakni UU Nomor 11 tahun 1967 juga lahir pada tahun yang sama .

Ketika potensi di dalam hutan diketahui, baik yang dihasilkan oleh hutan itu sendiri maupun di dalam tanah yang dikandungnya, muncul lagi regulasi-regulasi yang pro-kapitalis dan penguasa. Tahun 1970-an lahir regulasi yang mengatur Hak Pengelolaan Hutan (HPH), tahun 1980-an lahir regulasi Hak Guna Usaha (HGU), pada 1990-an lahir Hutan Tanaman Induestri (HTI), dan pada 2000-an, lahir regulasi yang mengatur Hak Penggunaan Hutan Tanaman Campuran (HPHTC). Belum lagi yang mengatur soal transmigrasi.

Sejak keluarnya regulasi HGU, 6,4 juta hekatar hutan di Riau tahun 1982 sudah diplot oleh perusahaan-perusahaan pengelola hutan. Masalahnya, mereka beroperasi di atas tanah hutan ulayat. Penghancuran hak komunal tambah parah ketika keluar UU No 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Struktur sosial kemasyarakatan oleh Orba diseragamkan dari Merauke sampai Sabang.

Dalam masyarakat hukum adat Petalangan, papar Yunus, struktur pemangku adatnya terdiri dari 29 batin ditambah 8 penghulu (setingkat batin). Masing-masing mempunyai hutan tanah ulayat yang bersifat otonom. Di bawahnya ada ketiapan, atau pembantu batin dan dibawahnya lagi ada tungkat, yang juga pembantu batin. Karakteristik unik ini dirusak lewat kehadiran sistem administrasi desa. Sehingga peran batin dan penghulu banyak diambil alih oleh kepala desa atau lurah. Terlebih urusan masalah pertanahan.

Persoalan banyaknya regulasi yang mengatur hutan ditambah penggantian struktur masayarakat itulah yang menjadi akar utama penghancuran hutan (khsuusnya di Riau). Lewat regulasi-regulasi itu perusahaan pemegang HPH, bebas menumbangkan pohon-pohon dengan chainsaw-nya.

Kearifan Lokal
Budaya dan pelestarian alam Orang-orang seperti Yunus, selalu diajari oleh para leluhurnya untuk senantiasa menjaga kelestarian alam. Bahkan, masyarakat hukum adat Petalangan memiliki sangsi/amar yang begitu keras pada para perusak hutan.

Yunus mencontohkan, jika seseorang merusak pohon kepungan sialang -tempat lebah dan anak-anaknya menimbun madu, ia sama prinsipnya dengan merusak diri kita sendiri. Maka, ia akan dikenai sangsi atau amar berupa hukuman mengkavani pohon kepungan sialang dari akar sampai rantingnya.

"Itu artinya, kita selalu diajari untuk melindungi dan melestarikan alam," kata Yunus.

Yunus bersaksi, seblum tahun 1980-an hutan di Riau sangat asri dan masih perawan. Sejak keluarnya regulasi-regulasi itulah, hutan Riau satu-persatu gundul. Yang menjadi geram Yunus adalah, terbesit banyak tuduhan kalau orang-orang kampunglah yang merusak hutan-hutan itu. "Itu sama sekali tidak benar!" bela Yunus dengan nada tinggi.

"Konsep adat kami mengapa hutan itu penting adalah, karena satu saja komunitas (tanaman) itu hilang, ratusan karya budaya Petalangan ikut musnah," lanjut Yunus. Secara sederhana, Yunus merumuskan, pada perinsipnya, merusak hutan sama saja merusak diri sendiri.

Yunus, adalah salah satu pewaris adat yang mau menghayati nilai-nilai mulia leluhurnya. Ia berontak ketika dicap bahwa masyarakat adat tidak punya aturan. Yunus juga marah dan tak tinggal diam ketika hutan warisan leluhurnya satu-persatu menghilang.

Kemarahannya ia salurkan lewat perjuangannya di DPRD untuk mengusahakan suapaya hak masyarakat adat ulayat bisa di-Perda-kan. Ia berkiblat dari keberhasilannya di Kabupaten Kampar. Yakni menelorkan Perda Ulayat Kabupaten Kampar, sebagai kabupaten induk Pelalawan.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com