Tulisan singkat tentang metodologi pemantauan media SEJUK ini, adalah patisari dari metodologi yang digunakan oleh SEJUK dalam memantau isu keberagaman di media massa.
Pembatasan Masalah
Monitoring ini akan dibatasi hanya kepada berita tentang isu-isu kebebasan beragama. Ia mencakup peristiwa kekerasan, pernyataan, pengumuman peraturan, petisi, dan seterusnya.
Kebebasan beragama adalah sebuah isu yang muncul dalam debat mengenai pluralisme. Menurut Hans Kung, pakar sosiologi agama asal Swiss, ada tiga kategori orang beragama. Pertama adalah kelompok eksklusif, yaitu mereka yang mengandaikan sebuah kebenaran tertutup di mana yang benar hanya diri dan kelompoknya. Kedua, kelompok inklusif, yaitu mereka yang menyatakan bahwa keunggulan kebenaran ada pada diri dan kelompoknya saja. Sementara kelompok ketiga adalah kaum pluralis yang menyatakan bahwa kebenaran bisa muncul dari mana saja. Tidak ada yang lebih unggul antara satu dengan yang lain. Dalam bahasa Isaiah Berlin, kebenaran itu banyak dan masing-masing memiliki tolok ukur yang berbeda-beda, incommensurable.
Karena kebenaran itu banyak dan bisa muncul di mana saja, maka sikap paling baik terhadap keberbedaan adalah membiarkan perbedaan hidup. Friedrich Hayek menjelaskan bahwa pada dasarnya manusia bodoh dan tidak tahu apa-apa. Kebebasanlah yang memungkinkan kebenaran terkuak. Martin Heidegger menegaskan “kebenaran mewahyukan dirinya dalam kebebasan.” Segala hal yang berkaitan dengan usaha mematikan keragaman adalah pelanggaran terhadap prinsip pluralisme. Dalam konteks teologi, kebenaran mutlak hanya milik Tuhan. Selain Tuhan, kebenaran yang ada hanya sementara. Dengan begitu, kebebasan beragama menjadi sesuatu yang mutlak.
Kategori
Ada dua kategori media yang diandaikan dalam monitoring ini:
- 1. Anti-keberagaman
Media yang anti-keberagaman adalah media yang secara langsung memenuhi sejumlah unsur yang memungkin ia disebut bias dan mendukung gagasan dan penyebaran gagasan intoleran dan kekerasan dengan beberapa indikator berikut:
a) Apakah media menjadi corong sosialisasi peraturan-peraturan diskriminatif? Menurut kamus Cambridge, diskriminasi adalah treating a person or particular group of people differently, especially in a worse way from the way in which you treat other people, because of their skin colour, religion, sex, etc. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan semangat untuk mendukung kepentingan sekelompok warga negara tapi mengabaikan hak warga negara lainnya. Peraturan-peraturan yang secara tidak fair menempatkan warga negara tidak setara juga adalah diskriminatif. Pada dasarnya sebuah negara hukum harus menempatkan setiap warga negara sama di depan hukum. Inilah prinsip equality before the law. Prinsip ini bahkan mendahului demokrasi, karena ia adalah fondasi bagi kebebasan. Dengan begitu, semua peraturan yang dibuat untuk warga negara atas dasar latar belakang agama atau identitas apapun adalah diskriminatif.
b) Apakah media lebih banyak memberi porsi publikasi bagi opini diskriminatif?
Banyak peristiwa tindakan diskriminasi yang kemudian menempatkan para pelaku diskriminasi lebih banyak memeroleh tempat dalam pemberitaan. Biasanya hal ini terkait dengan masalah teknis. Para pelaku kekerasan dan tindak diskriminatif acapkali lebih mudah ditemui dan diwawancarai. Sementara para korban akan sangat sulit ditemui atau mengemukakan apa yang mereka pikirkan.
Kondisi semacam ini menjadi jauh lebih berbahaya dalam situasi media yang cenderung enggan mengemukakan fakta kebenaran sendiri. Mereka mengemukakan semua peristiwa melalui pernyataan orang atau narasumber. Media semacam ini adalah media omong-omongan orang dan bukan media yang menyajika fakta kebenaran.
c) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak negara dan tidak memberi ruang yang cukup bagi korban?
Bila ada peraturan yang meminggirkan sekelompok orang berdasarkan identitasnya, maka sudah pasti pemerintah berada pada posisi pelaku diskriminasi. Memberi porsi terlalu banyak kepada pihak pelaku diskriminasi dan mengabaikan para korban adalah sebuah perilaku jurnalisme yang bias bahkan dzalim.
d) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak mainstream dan tidak memberi ruang yang cukup bagi kelompok marginal, minoritas?
Pada dasarnya, definisi mayoritas (mainstream) dan minoritas sebenarnya kabur. Tidak jarang para pelaku kekerasan dan tindakan diskriminatif adalah kelompok minoritas juga, mayoritas masyarakat menginginkan hidup yang damai.
Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tujuan utama jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri. Dengan begitu, media memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Tujuan fungsional inilah yang kemudian mengharuskan media tidak sekedar mengikuti pandangan umum, melainkan memberi alternatif pandangan agar masyarakat bisa menimbang-nimbang kebenaran. Alternatif itu muncul dari para korban dan mereka yang terpinggirkan.
e) Apakah media memanipulasi data dengan memasukkan opini dalam pemberitaan yang menyudutkan korban?
Salah satu prinsip utama dalam sebuah laporan jurnalisme adalah menyajikan kebenaran (Bill Kovach dan Tom Rosenstiel). Segala hal yang berkaitan dengan manipulasi data dengan tujuan menyudutkan pihak korban pastilah merupakan jurnalisme bias.
- 2. Pro-keberagaman
Media yang pluralis adalah media yang mencoba menjadikan dirinya sebagai sarana bagi korban dan kelompok yang terpinggirkan untuk menyuarakan aspirasi. Ketegori ini diukut dengan beberapa indikator:
- Apakah media memberi tempat yang lebih banyak kepada pihak korban dalam pemberitaan?
Rakyat membutuhkan keberpihakan media kepada kelompok korban dan masyarakat kecil. Media adalah satu di antara sangat sedikit tempat bagi warga marginal untuk bersuara. American Society of Newspaper Editors merumuskan suatu kode etik yang berbunyi: “independence: freedom from all obligations except that of fidelity to the public interest is vital (independensi: bebas dari semua kewajiban kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik adalah sangat penting).
- Apakah media secara sengaja memberi perlindungan (to protect) terhadap korban dan kelompok-kelompok minoritas dalam pemberitaan?
Sekarang ini tidak sedikit media yang semakin subjektif bahkan menghakimi. Kita membutuhkan media yang secara sadar memberi perlindungan terhadap korban kekerasan dan diskriminasi dan bukan malah mengompori pertikaian.
- Apakah media berupaya untuk merayakan keberadaan (to promote) kelompok-kelompok kecil dan tertindas?
Salah satu kekurangan pada banyak media sekarang adalah lebih banyak memuat berita konflik daripada kondisi harmoni. Media pluralis juga adalah media yang mau menampilkan sisi-sisi paling harmonis yang menggugah kesadaran tentang pentingnya hidup damai dalam perbedaan.
Metode Pengumpulan Data
Monitoring ini akan dilakukan dalam bentuk koding berita pada empat media: televisi, koran, radio, dan internet. Berita-berita yang muncul setiap hari yang bicara seputar isu kebebasan beragama akan didata dan dimasukkan ke dalam satu format data yang telah dibuat. Dalam format data itu terdapat dua kolom. Kolom pertama memuat informasi riil mengenai liputan dan kolom kedua memuat analisis terhadap sejumlah unit dalam produk liputan tersebut.




