Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

CETAK

Metodologi Pemantauan Media SEJUK

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Tulisan singkat tentang metodologi pemantauan media SEJUK ini, adalah patisari dari metodologi yang digunakan oleh SEJUK dalam memantau isu keberagaman di media massa.

Pembatasan Masalah

Monitoring ini akan dibatasi hanya kepada berita tentang isu-isu kebebasan beragama. Ia mencakup peristiwa kekerasan, pernyataan, pengumuman peraturan, petisi, dan seterusnya.

Kebebasan beragama adalah sebuah isu yang muncul dalam debat mengenai pluralisme. Menurut Hans Kung, pakar sosiologi agama asal Swiss, ada tiga kategori orang beragama. Pertama adalah kelompok eksklusif, yaitu mereka yang mengandaikan sebuah kebenaran tertutup di mana yang benar hanya diri dan kelompoknya. Kedua, kelompok inklusif, yaitu mereka yang menyatakan bahwa keunggulan kebenaran ada pada diri dan kelompoknya saja. Sementara kelompok ketiga adalah kaum pluralis yang menyatakan bahwa kebenaran bisa muncul dari mana saja. Tidak ada yang lebih unggul antara satu dengan yang lain. Dalam bahasa Isaiah Berlin, kebenaran itu banyak dan masing-masing memiliki tolok ukur yang berbeda-beda, incommensurable.

Karena kebenaran itu banyak dan bisa muncul di mana saja, maka sikap paling baik terhadap keberbedaan adalah membiarkan perbedaan hidup. Friedrich Hayek menjelaskan bahwa pada dasarnya manusia bodoh dan tidak tahu apa-apa. Kebebasanlah yang memungkinkan kebenaran terkuak. Martin Heidegger menegaskan “kebenaran mewahyukan dirinya dalam kebebasan.” Segala hal yang berkaitan dengan usaha mematikan keragaman adalah pelanggaran terhadap prinsip pluralisme. Dalam konteks teologi, kebenaran mutlak hanya milik Tuhan. Selain Tuhan, kebenaran yang ada hanya sementara. Dengan begitu, kebebasan beragama menjadi sesuatu yang mutlak.

Kategori

Ada dua kategori media yang diandaikan dalam monitoring ini:

  1. 1. Anti-keberagaman

Media yang anti-keberagaman adalah media yang secara langsung memenuhi sejumlah unsur yang memungkin ia disebut bias dan mendukung gagasan dan penyebaran gagasan intoleran dan kekerasan dengan beberapa indikator berikut:

a)     Apakah media menjadi corong sosialisasi peraturan-peraturan diskriminatif? Menurut kamus Cambridge, diskriminasi adalah treating a person or particular group of people differently, especially in a worse way from the way in which you treat other people, because of their skin colour, religion, sex, etc. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dengan semangat untuk mendukung kepentingan sekelompok warga negara tapi mengabaikan hak warga negara lainnya. Peraturan-peraturan yang secara tidak fair menempatkan warga negara tidak setara juga adalah diskriminatif. Pada dasarnya sebuah negara hukum harus menempatkan setiap warga negara sama di depan hukum. Inilah prinsip equality before the law. Prinsip ini bahkan mendahului demokrasi, karena ia adalah fondasi bagi kebebasan. Dengan begitu, semua peraturan yang dibuat untuk warga negara atas dasar latar belakang agama atau identitas apapun adalah diskriminatif.

b)     Apakah media lebih banyak memberi porsi publikasi bagi opini diskriminatif?

Banyak peristiwa tindakan diskriminasi yang kemudian menempatkan para pelaku diskriminasi lebih banyak memeroleh tempat dalam pemberitaan. Biasanya hal ini terkait dengan masalah teknis. Para pelaku kekerasan dan tindak diskriminatif acapkali lebih mudah ditemui dan diwawancarai. Sementara para korban akan sangat sulit ditemui atau mengemukakan apa yang mereka pikirkan.

Kondisi semacam ini menjadi jauh lebih berbahaya dalam situasi media yang cenderung enggan mengemukakan fakta kebenaran sendiri. Mereka mengemukakan semua peristiwa melalui pernyataan orang atau narasumber. Media semacam ini adalah media omong-omongan orang dan bukan media yang menyajika fakta kebenaran.

c)      Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak negara dan tidak memberi ruang yang cukup bagi korban?

Bila ada peraturan yang meminggirkan sekelompok orang berdasarkan identitasnya, maka sudah pasti pemerintah berada pada posisi pelaku diskriminasi. Memberi porsi terlalu banyak kepada pihak pelaku diskriminasi dan mengabaikan para korban adalah sebuah perilaku jurnalisme yang bias bahkan dzalim.

d)     Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak mainstream dan tidak memberi ruang yang cukup bagi kelompok marginal, minoritas?

Pada dasarnya, definisi mayoritas (mainstream) dan minoritas sebenarnya kabur. Tidak jarang para pelaku kekerasan dan tindakan diskriminatif adalah kelompok minoritas juga, mayoritas masyarakat menginginkan hidup yang damai.

Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tujuan utama jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar  mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri. Dengan begitu, media memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Tujuan fungsional inilah yang kemudian mengharuskan media tidak sekedar mengikuti pandangan umum, melainkan memberi alternatif pandangan agar masyarakat bisa menimbang-nimbang kebenaran. Alternatif itu muncul dari para korban dan mereka yang terpinggirkan.

e)     Apakah media memanipulasi data dengan memasukkan opini dalam pemberitaan yang menyudutkan korban?

Salah satu prinsip utama dalam sebuah laporan jurnalisme adalah menyajikan kebenaran (Bill Kovach dan Tom Rosenstiel). Segala hal yang berkaitan dengan manipulasi data dengan tujuan menyudutkan pihak korban pastilah merupakan jurnalisme bias.

 

  1. 2. Pro-keberagaman

Media yang pluralis adalah media yang mencoba menjadikan dirinya sebagai sarana bagi korban dan kelompok yang terpinggirkan untuk menyuarakan aspirasi. Ketegori ini diukut dengan beberapa indikator:

  1. Apakah media memberi tempat yang lebih banyak kepada pihak korban dalam pemberitaan?

Rakyat membutuhkan keberpihakan media kepada kelompok korban dan masyarakat kecil. Media adalah satu di antara sangat sedikit tempat bagi warga marginal untuk bersuara. American Society of Newspaper Editors merumuskan suatu kode etik yang berbunyi: “independence: freedom from all obligations except that of fidelity to the public interest is vital (independensi: bebas dari semua kewajiban kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik adalah sangat penting).

  1. Apakah media secara sengaja memberi perlindungan (to protect) terhadap korban dan kelompok-kelompok minoritas dalam pemberitaan?

Sekarang ini tidak sedikit media yang semakin subjektif bahkan menghakimi. Kita membutuhkan media yang secara sadar memberi perlindungan terhadap korban kekerasan dan diskriminasi dan bukan malah mengompori pertikaian.

  1. Apakah media berupaya untuk merayakan keberadaan (to promote) kelompok-kelompok kecil dan tertindas?

Salah satu kekurangan pada banyak media sekarang adalah lebih banyak memuat berita konflik daripada kondisi harmoni. Media pluralis juga adalah media yang mau menampilkan sisi-sisi paling harmonis yang menggugah kesadaran tentang pentingnya hidup damai dalam perbedaan.

Metode Pengumpulan Data

Monitoring ini akan dilakukan dalam bentuk koding berita pada empat media: televisi, koran, radio, dan internet. Berita-berita yang muncul setiap hari yang bicara seputar isu kebebasan beragama akan didata dan dimasukkan ke dalam satu format data yang telah dibuat. Dalam format data itu terdapat dua kolom. Kolom pertama memuat informasi riil mengenai liputan dan kolom kedua memuat analisis terhadap sejumlah unit dalam produk liputan tersebut.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Lagi, Media Mengkriminalisasi Korban

E-mail Cetak PDF

Oleh Tim SEJUK

15 Agustus Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memvonis 6 (enam) bulan penjara Deden Sudjana. Proses hukum atas penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah Cikeusik tidak luput dari perhatian media. Bulan sebelumnya, Juli 2011, beberapa media juga memberitakan vonis 3-6 bulan penjara yang dijatuhkan PN Serang terhadap 12 pelaku penyerangan tersebut.

Tampak sekali keterbelahan posisi yang ditunjukkan beberapa media cetak dalam memberitakan hasil keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Deden, orang Ahmadiyah yang sejatinya korban dari penyerangan itu.

Pertama, posisi yang memihak korban. Kendati pernyataan Sumartono, Ketua Majelis Hakim, tetap diberikan ruang, namun pemihakan the Jakarta Globe terhadap korban dan sikap kritis atas proses pengadilan yang gagal memberikan rasa adil tegas ditunjukkan dengan mengutip pernyataan Deden, pihak korban, dan para pejuang HAM, Bonar Tigor Naipospos (the Setara Institute) dan Elaine Pearson (Deputy Asia Director of Human Rights Watch).

Begitupun Media Indonesia, Selasa, 16 Agustus 2011, yang menurunkan berita tersebut dengan mengambil judul “Korban Cikeusik Divonis 6 Bulan.” Pilihan posisi yang memihak pada korban ini diwakilkan pada paragraf kedua yang memilih menggunakan diksi “korban” dan “penyerangan.”

Deden sebenarnya adalah korban penyerangan sekitar seribu orang terhadap JAI di Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2). Penyerangan itu mengakibatkan tiga orang tewas.

Sebelumnya, Sabtu, 13 Agustus 2011, konsistensi sikap Media Indonesia mengkritik negara yang lemah dalam mengelola konflik ihwal perbedaan keyakinan dan keberagaman, terutama pada kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah di Cikeusik dan kasus GKI Taman Yasmin, ditampilkan pada berita yang berjudul “Negara Takluk terhadap Aksi Kekerasan.”

 

Koran Tempo dan Republika Antikeberagaman

Posisi berikutnya adalah media yang sebaliknya mengkriminalisasi korban dan mendukung keputusan aparat negara (PN Serang). Media pada posisi kedua ini justru cenderung menoleransi kegagalan negara melindungi korban dan minoritas, yang artinya juga ikut menciptakan suasana tidak kondusif bagi fakta keberagaman bangsa ini.

Koran Tempo dan Republika mengambil posisi tersebut. Ini tampak pada pemberitaan Koran Tempo, Selasa, 16-8-2011 hal. A9 (Jawa Barat), “Kepala Keamanan Ahmadiyah Divonis 6 Bulan Penjara” dan harian Republika, Selasa, 16-8-2011 hal. 2, “Kepala Keamanan JAI Divonis 6 Bulan Penjara.”

Berita yang diturunkan Koran Tempo dan Republika sekadar memuat putusan Ketua Majelis Hakim, Sumartono, saat membacakan putusannya berdasarkan uraian penjelasan atas vonis yang ditimpakan pada Deden. Deden, menurut hakim, terbukti bersalah karena melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan petugas.

Memang, terdapat sedikit ruang diberikan kedua koran tersebut pada Deden, tetapi hal itu tidak cuma berfungsi sebagai “tempelan,” justru oleh Republika dijadikan upaya untuk semakin melemahkan posisi korban. Fakta bahwa Deden merupakan korban penyerangan terencana oleh sekitar seribu massa beringas yang menggeruduk rumah JAI hingga menewaskan 3 orang Ahmadiyah sama sekali tidak menjadi pertimbangan Koran Tempo dan Republika untuk bersimpati pada korban.

Bahkan, kedua koran nasional tersebut jika dibaca sekilas terkesan tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan pada Deden lantaran putusan hakim lebih ringan 3 bulan dibandingkan tuntutan 9 bulan penjara dari jaksa penuntut umum. Bukankah seharusnya media, sebagai pilar demokrasi keempat, mengambil fungsi kritisnya menggugat pemenjaraan korban yang dilakukan oleh kekuasaan aparatur negara yang tidak adil terhadap warganya? Tidakkah kesewenang-wenangan negara mesti dibatasi, dan medialah yang berperan mengontrolnya – dengan menunjukkan loyalitasnya pada warga?

Isu Ahmadiyah dan GKI Yasmin terlalu Sensitif buat Kompas

Selain vonis terhadap Deden, korban Cikeusik, Agustus ini kasus penting tentang keberagaman lainnya adalah diskriminasi terhadap GKI Taman Yasmin Bogor yang terus bergulir. Apresiasi perlu ditujukan kepada Media Indonesia, Rabu, 24 Agustus 2011, yang mengangkat berita berjudul “Bola GKI Yasmin di Tangan Presiden.” Pesan yang hendak disampaikan dari berita itu: setelah rapat koordinasi khusus pada 11 Agustus 2011 antara Ombudsman Republik Indonesia, pemerintah pusat, dan Pemprov Jawa Barat mengalami deadlock, Ombudsman kembali menggelar pertemuan dengan GKI Yasmin untuk terus memperjuangkan keadilan yang menjadi haknya. Yakni sebuah upaya agar pemerintah dan Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, segera mematuhi putusan MA: GKI Yasmin dibuka kembali untuk menjalankan ibadah. Dalam situasi deadloock itulah GKI Yasmin berharap Presiden SBY menggunakan kewenangannya, selaku pemimpin negara, agar jemaat bisa kembali memperoleh haknya untuk beribadah kembali di GKI Taman Yasmin.

Permasalahan keberagaman berikutnya yang diberitakan media cetak pada Agustus ini masih berupa respon keberlanjutan dari peristiwa-peristiwa beberapa bulan sebelumnya: radikalisme dan terorisme. Karena harian Kompas cenderung menghindari dua kasus di atas (pengadilan atas penyerangan terhadap Ahmadiyah Cikeusik dan intoleransi terhadap GKI Yasmin), maka radikalisme, terorisme, dan kekerasan atas nama agama, secara umum menjadi isu keberagaman yang sengaja diambil Kompas. Perhatian Kompas pada isu tersebut diwakilkan melalui dua berita: “Ubah Cara Pandang Mayoritas-Minoritas,” Sabtu, 13 Agustus 2011, dan “Kemiskinan, Penyebab Suburnya Gerakan Radikal,” Senin, 1 Agustus 2011.

Selain Kompas, Rabu, 3 Agustus 2011, Rakyat Merdeka pada halaman 1 (bersambung halaman 9) mengangkat berita tentang usulan-usulan dari eks pentolan NII, Al Chaidar, yang muncul dalam sebuah seminar nasional bertajuk Penanggulangan Terorisme Guna Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Ketahanan Nasional. Judul beritanya, “Apa Mungkin Pemerintah Ajak Dialog Pelaku Teror.” Isi yang disampaikan sekadar mengutip para narasumber dalam seminar.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Menyuarakan Minoritas Rentan

E-mail Cetak PDF

Oleh Tim SEJUK

Juli 2011 diskriminasi kepada GKI Taman Yasmin Bogor tidak kunjung usai. Berikut isi pemberitaan media-media cetak nasional terkait hal tersebut:

9 Desember 2010 GKI Yasmin memenangkan perkara dengan putusan Mahkamah Agung (no. 127/PK/TUN/2009) menolak peninjauan kembali yang diajukan Pemerintah Kota  Bogor berkaitan dengan IMB GKI Yasmin. Putusan MA ini mengharuskan Pemkot Bogor memenuhi hak-hak jemaat GKI Yasmin untuk beribadah, karena IMB Gereja sah. Sehingga, putusan ini menganulir keputusan Wali Kota Bogor yang mencabut IMB GKI Yasmin pada 2008.

Namun, Wali Kota Bogor Diani Budiarto membangkang dan mengabaikan putusan hukum tertinggi negeri ini. Akibatnya, jemaat GKI terpaksa beribadah di trotoar depan gereja. Dengan terjadinya pelangaran hukum yang dilakukan Pemkot Bogor, Ombudsman Republik Indonesia memanggil wali kota Bogor pada 18 Juli 2011 untuk memeriksa kembali kasus tersebut dan menyampaikan rekomendasi bahwa Pemkot Bogor harus segera mencabut SK pencabutan IMB GKI Yasmin. Untuk itu, Pemkot Bogor diminta melaporkan pada ombudsman perihal pelaksanaan rekomendasi dalam waktu 60 hari setelah pemerintah kota menerima rekomendasi tersebut. Jika masih membangkang, harus ditempuh upaya politik sampai ke jenjang yang lebih tinggi dengan membawa kasus ini ke pemerintah provinsi, DPR RI, Menteri Dalam Negeri, hingga Presiden.

Kabar yang cukup memberikan banyak informasi investigatif dibuat the Jakarta Post, Selasa, 19 Juli 2011, hal. 3, dengan judul “Ombudsman wants Bogor church ban annulled.” Dengan hanya satu narasumber dari pihak sekretaris Pemkot Bogor, Bambang Gunawan, yang bersikeras mengatakan bahwa IMB GKI Yasmin ilegal, kendati telah ada putusan MA, serta memfokuskan pada 3 (tiga) narasumber lainnya, yakni anggota Ombudsman RI, Budi Santoso, Pimpinan Ombudsman, Danang Girindrawardana, dan juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, tampak sekali the Jakarta Post memberikan pemihakan terhadap minoritas.

Inilah sikap yang semestinya diambil media dalam rangka berkontribusi mengkonsolidasikan demokrasi di negeri ini. Yakni, keberpihakan media pada keberagaman dengan memberikan ruang bagi kalangan minoritas (to voice the voiceless).

Sikap yang sama dengan isi pemberitaan yang hampir serupa juga dituangkan Media Indonesia, “Jemaat GKI Tetap Beribadah di Trotoar,” Senin, 25 Juli 2011, hal. 6. Koran ini sebelumnya telah memberitakan perihal rapat dengar pendapat GKI Yasmin bersama Komisi III DPR RI yang terselenggara pada 19 Juli 2011. Berita yang disampaikan, di antaranya, hasil dari pengaduan GKI Yasmin itu: DPR berencana memanggil Wali Kota Bogor dan Kapolwil Bogor. Media Indonesia memberi judul berita ini “GKI Yasmin Adukan Wali Kota Bogor ke DPR,” Rabu, 20 Juli 2011, hal. 6, dengan intensi pemihakan kepada minoritas.

Pemberitaan dengan posisi memihak dan menyuarakan hak-hak minoritas yang mendasarkan pada keputusan MA dan rekomendasi Ombudsman RI juga ditempuh Koran Tempo dalam beritanya yang berjudul, “Jemaat GKI Yasmin Beribadat di Lapangan,” Senin, 18 Juli 2011 hal. C2.

Netral saja tidak Cukup

Namun begitu, dalam pemberitaan sebelumnya, “Jemaat GKI Yasmin Ogah Pindah,” Koran Tempo, Senin , 11 Juli 2011 hal. C3, tidak mengambil sikap memihak pada minoritas. Berita itu seperti berusaha untuk mengejar prinsip netralitas, meskipun kesan yang kemudian tampak: kurang memberikan simpati pada GKI Yasmin sebagai minoritas. GKI Yasmin dan Pemkot Bogor yang tengah “bersengketa” diberi ruang yang sama, namun masyarakat yang dihadirkan dalam berita itu hanya pihak yang tidak mampu melihat kesulitan-kesulitan jemaat GKI Yasmin dalam mendapatkan hak dasar mereka: kebebasan untuk menjalankan ibadah.

Dalam posisi asimetris di mana ada pemegang kekuasaan dan masyarakat mainstream berpotensi mendiskriminasi dan mengeksklusi pihak minoritas, mestinya media mengambil sikap membela kelompok yang paling rentan: korban.

Maka, dalam kasus GKI Taman Yasmin Bogor, sikap netral tidak cukup bagi media massa untuk mengungkap kebenaran, keadilan. Sebab, telah terjadi kebijakan restriktif dan diskriminatif.

Demikianpun ketika aparatur negara tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam menindak pelaku kekerasan atas nama agama. Terlebih pada tindakan kekerasan yang sangat serius karena sampai memakan korban 3 orang meninggal, seperti pada kasus penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Cikeusik. Tentu saja, antara para pelaku dan korban tidak bisa diberikan ruang yang sama oleh media dalam upaya-upaya mereka mendapatkan keadilan.

Karena itu, tugas media pada kasus ini adalah mengontrol proses hukum yang diselenggarakan oleh negara agar pengadilan berjalan secara independen, tanpa terpengaruh pihak-pihak yang berusaha terus memberikan ancaman atas nama agama atau keyakinan mainstream. Upaya-upaya seperti ini sangat penting dikawal media agar fakta kebhinekaan bangsa berjalan dengan semangat toleran dan demokratis. Dengan begitu, rasa adil hanya mungkin apabila media benar-benar memihak pada minoritas yang menjadi korban.

Itulah media yang berkomitmen pada keberagaman.

Konsistensi pemihakan pada keberagaman dalam pemberitaan sidang kasus Cikeusik ditunjukkan Media Indonesia. Pada berita “Penyerang Ahmadiyah Tinggal Jalani 4 Hari Penjara,” Jumat, 29 Juli 2011 hal. 3, diksi “penyerangan” selalu dipilih untuk menggambarkan kebenaran kasus Cikeusik, di mana beberapa orang Ahmadiyah digeruduk sekitar seribu massa – ketika media lain justru sering menggunakan diksi “bentrok” pada peristiwa itu.

Berita ini jelas sekali dimaksudkan untuk mengkritik vonis pengadilan yang jauh dari rasa adil. Para pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan kematian 3 orang hanya dijatuhi hukuman berkisar 3 sampai 6 bulan penjara. Ironisnya, dengan vonis 3 bulan dan ditambah potongan masa tahanan, salah seorang dari 12 pelaku empat hari lagi sudah lepas dari penjara.

Sayangnya, kejadian penting yang sungguh melukai rasa adil itu oleh Media Indonesia tidak diletakkan di halaman pertama dan hanya sedikit sekali diberitakan. Rakyat Merdeka, Minggu, 31 Juli 2011, hal. 12, membuat berita “Vonis Cikeusik Ringan Kejagung Perintahkan Banding." Berita ini mengangkat kritik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menganggap putusan Pengadilan Negeri Serang, Banten, tidak memenuhi rasa keadilan dan pasal yang disangkakan. Karena itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, mendorong Jaksa melakukan banding melalui penelitian yang cermat. Pada berita yang sama Rakyat Merdeka juga menginformasikan bahwa para aktivis HAM mengutuk vonis rendah tersebut lantaran bisa menjadi pembenaran aksi-aksi serupa di daerah lain. Mengutip Indriaswati Dyah Saptaningrum, Direktur ELSAM, “...putusan tersebut seperti menjadi pembenaran aksi lain oleh massa anarkis yang berlindung di balik keyakinan.”

Jadi, netral saja tidak cukup. Pemihakan mesti dilakukan media melaui pilihan diksi dan narasumber yang mendukung isu keberagaman melalui semangat menjunjung tinggi hak-hak fundamental warga: kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan.

Dalam tingkat tertentu, Koran Tempo memberikan perhatian yang lebih dengan memberitakan tiga hari berturut-turut vonis pengadilan terhadap 12 terdakwa kasus Cikeusik. Namun begitu, pemberitaan di hari pertama, Jumat, 29 Juli 2011 hal. A8, “Terdakwa Cikeusik Divonis 3-6 Bulan Penjara,” jika melihat cara Koran Tempo memilih diksi dan narasumber, jauh dari memihak para korban penyerangan. Kali ini Koran Tempo tidak melihat bahwa pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir mewujudkan keadilan dan penegakan hak asasi manusia.

Beritanya sekadar menyampaikan begitu saja putusan majelis hakim dan mengutip pernyataan-pernyataan penasihat hukum dari Tim Pengacara Muslim sehingga tidak ada posisi pemihakan dan suara yang lebih sensitif terhadap korban penyerangan. Diksi yang digunakan “bentrokan” untuk menceritakan kasus yang sebenarnya adalah “penyerangan.”

Patut disayangkan. Media yang selama ini dikenal kritis dan berani menginvestigasi ketidakadilan masih kerap meloloskan berita yang tidak berperspektif korban.

Media dan Ruang Kritisisme Publik

“Vonis Ringan Penyerang Ahmadiyah Dikecam,”  Minggu , 31 Juli 2011 hal. A2, merupakan berita Koran Tempo yang sangat berbeda dengan pemberitaan yang diturunkan sebelumnya (29 Juli). Dari pemilihan judul, diksi – “bentrokan” (di berita 29 Juli) berubah menjadi “penyerangan” – dan narasumber yang mencatut kritik para pejuang HAM (Direktur Eksekutif Asian Human Rights Commission, Wong Kai Shing, dan Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah), berita yang dimuat Koran Tempo ini merupakan di antara kriteria Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) untuk mendefinisikan model pemberitaan yang mendukung keberagaman.

Demikianpun kabar di Koran Tempo hari Sabtu, 30 Juli 2011 hal. A6. Dari judul “Pengadilan Cikeusik Didesak Digelar Ulang” sudah tampak pemihakan Koran Tempo pada bagaimana menuntut negara agar menyelenggarakan proses pengadilan yang memenuhi rasa adil terhadap korban. “Penyerangan” merupakan diksi yang dipilih dalam berita itu untuk menyatakan bahwa jemaat Ahmadiyah adalah korban. Begitu pula pemilihan narasumber yang menampilkan juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, yang meminta jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding atas putusan ringan tersebut. Kritik dari publik diberi ruang, terutama kepada para pejuang HAM (Wakil Direktur Human Rights Working Group, Choirul Anam; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Erna Ratna Ningsih; wakil Tim Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara, Rumadi; dan Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zafiri). Mereka menggelar jumpa pers di kantor YLBHI Jakarta untuk mendesak Pengadilan Negeri Serang mengulang sidang kasus penyerangan pengikut jemaah Ahmadiyah itu.

Media yang mendorong gagasan pluralisme dan mengembangkan semangat keberagaman mesti menyediakan forum yang memungkinkan bagi kritisisme publik dan dialog di antara berbagai perbedaan sehingga terkonsolidasi demokrasi yang ramah pada kalangan minoritas. Terlebih pada fakta-fakta diskriminasi yang sampai memakan korban.

Hal itu sama sekali tidak tercermin dalam pemberitaan Republika pada kasus penyerangan terhadap JAI di Cikeusik. Keyakinan mainstream dipaksakan menjadi kebenaran tunggal. Fakta telanjang yang mengusik rasa kemanusiaan diabaikan.

Ini dapat dilihat pada berita “Terdakwa Cikeusik Dituntut Ringan,” Republika, Jumat, 8 Juli 2011 hal. 5. “12 Warga Cikeusik Divonis Bersalah,” Republika, Jumat, 29 Juli 2011 hal. 5.

Sehingga, berita-berita di harian Republika yang mengangkat penuntutan dan vonis ringan sidang kasus Cikeusik selalu memilih diksi-diksi dan narasumber yang mendukung sudut pandang pelaku tindak kekerasan atas nama agama. Tiga nyawa hilang belum cukup bagi Republika menyediakan ruang kritis buat warga dan lembar kompromi pada fakta perbedaan keyakinan. Sebaliknya, berita-berita yang mengkriminalisasi korban tampak bagaikan kelaziman.

Rumusan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel tidak bermakna bagi Republika. Elemen jurnalisme yang keenam (It must provide a forum for public criticism and compromise) bukan pendekatan mereka.

Selain dua isu di atas (diskriminasi terhadap GKI Yasmin dan vonis ringan pelaku penyerangan di Cikeusik) berita keberagaman yang mendapat perhatian dari media cetak adalah terorisme, termasuk yang terjadi di Pondok Pesantren Umar bin Khatab di Desa Sonolo, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sikap media menolak terorisme di antaranya dapat dilihat pada pemberitaan Indopos, Selasa, 12 Juli 2011, hal. 10, “Ampuh Perangi Terorisme”; Kompas, Sabtu , 9 Juli 2011, hal. 2, “Jangan Salah Memahami Agama”; Kompas, Kamis, 14 Juli 2011, hal. 3, “Polisi belum Bisa Masuk ke Tempat Kejadian”; dan Koran Tempo, Sabtu, 23 Juli 2011 hal. A7, “Pemimpin Pesantren Umar bin Khattab Ditahan.”

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Pentingnya Pemberitaan yang Sejuk

E-mail Cetak PDF

Oleh Tim SEJUK

Rentan Bahasa Seksis

Eksekusi mati terhadap Ruyati menjadi menu utama media. Masyarakat dan elemen bangsa lainnya mengecam pemerintah Arab Saudi yang memancung Ruyati. Masyarakat juga menuntut pemerintah tidak hanya mengecam Arab Saudi tetapi bertindak tegas dan berbuat nyata untuk melindungi hak hidup warganya yang bekerja di luar negeri. “216 WNI Terancam Hukuman Mati,” demikian judul berita yang diturunkan Koran Tempo (21 Juni 2011). Kasus penindasan TKW di Arab Saudi bukan cerita baru. Karena itu, penting mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menghentikan penempatan (moratorium) tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.

Begitulah media cetak seperti The Jakarta Post, Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia, Indopos, Republika, Rakyat Merdeka, Gatra, dan Tempo memberikan sikap terhadap tragedi kemanusiaan yang menimpa anak bangsa yang bekerja di luar negeri. Saking miris-nya, eksekusi pemerintah Arab Saudi terhadap Ruyati hampir menjadi menu utama seluruh koran di tanggal 20 Juni 2011.

Sayangnya, ada saja pemberitaan terhadap ketidakberuntungan nasib perempuan yang masih menggunakan bahasa seksis. Media belum bisa lepas dari kuatnya dominasi bahasa patriarkhi yang mensubordinasi kaum perempuan. Ketika media mencoba bersimpati atas peristiwa tragis yang menimpa Ruyati, pada saat bersamaan stereotipe terhadap perempuan tidak lantas hilang. Headline yang ditampilkan Indopos tanggal 20 Juni 2011, misalnya, dengan sangat nyata tidak sepenuhnya berempati pada keberadaan perempuan yang senantiasa mendapat diskriminasi hingga tindak kekerasan, baik di ruang domestik maupun publik. “Saudi Pancung Janda WNI.” Demikian judul berita Indopos yang mengecam eksekusi mati Ruyati dengan cara yang sangat sadis.

Apa yang salah dengan judul tersebut? Pemilihan diksi “janda” dalam judul ini sangat tidak relevan. Di masyarakat, status “janda” mempunyai konotasi yang tidak netral. Perempuan “janda” mendapat label yang cenderung negatif. Tidak dipungkiri, cap penggoda, misalnya, atau tidak sebaik yang masih “gadis” merupakan beberapa stereotiping yang di masyarakat dilekatkan kepada “janda” sehingga kemudian banyak perlakuan diskriminatif yang mendiskreditkan posisi mereka. Jadi, tidak ada hubungannya antara berita yang ingin disampaikan dengan penggunaan diksi “janda” oleh Indopos.

Artinya, ketika Indopos hendak bersimpati kepada Ruyati, tetapi sekaligus juga tidak memberikan empati pada Ruyati-Ruyati lainnya yang sudah tidak bersuami lagi.

 

Pemilihan Narasumber Media untuk Keberagaman

Jika tanggal 20 Juni ke atas media-media cetak diramaikan dengan berita Ruyati, tanggal 20 sampai minggu pertama Juni beritanya masih turunan dari bulan sebelumnya: radikalisme agama. Indopos sangat jelas posisinya untuk mendidik publik dalam isu pluralime ketika memberitakan “NU Prihatin Radikalisme Agama” (20 Juni 2011). Pesannya jelas, “...metode dakwah dalam Islam tidaklah bisa digunakan dengan cara-cara kekerasan, lantaran Islam selalu mengedepankan proses yang damai. Demikian dikatakan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj saat membacakan pidato yang ditulis oleh Rois Aam PB NU, KH Mahfudz Sahal...” Lebih lanjut, Indopos mengutip pernyataan tegas Said Aqil Siradj, ”Bagi NU penghapusan tujuh kata itu bukanlah kekalahan umat Islam dalam berpolitik, melainkan bentuk kesadaran perjuangan bahwa Indonesia haruslah menjadi rumah yang nyaman bagi siapapun, tanpa melihat latar belakang SARA.”

Untuk menciptakan toleransi, pada tanggal 13 Juni 2011, Indopos juga mencoba mengangkat problem keberagamaan di negeri ini. Pada berita yang berjudul “Antisipasi Konflik Agama Harus Ditingkatkan,” misi berita sangat mendamaikan. Namun, dengan mengutip narasumber yang tidak memahami hak-hak dan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan, substansi berita bisa dimaknai sebaliknya, antikeberagaman. Simaklah kutipan Indopos dari Ditian Corissa, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, “Selain itu, Undang-Undang ini juga harus memasukkan materi kerukunan umat beragama dalam kurikulum pendidikan dan pengaturan sanksi atas pelanggaran dan penodaan terhadap kerukunan umat beragama." Jika demikian, sepatutnya Indopos melakukan konfirmasi kepada narasumber pejuang HAM di Indonesia perihal intervensi negara akan pentingnya pengaturan sanksi atas pelanggaran dan penodaan terhadap kerukunan umat beragama. Sebab, pasal-pasal tentang penodaan agama yang selama ini terdapat dalam regulasi negara kerap dijadikan alasan untuk mendiskriminasikan dan merampas hak dan kebebasan warga negara minoritas dalam beragama dan berkeyakinan.

Begitupun pemilihan narasumber Republika dalam berita “Polri Tuding JAT Soal Penembakan” (6 Juni 2011). Dengan mengutip Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi, Boy Rafli Amar, sebagai antagonis subjek berita, dan meletakkan komentar Mahendradatta untuk menunjukkan sikap Republika dalam kasus penembakan aparat kepolisian di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), akhir Mei 2011. Berita ini sama sekali tidak berpretensi pada upaya membangun harmoni dengan mengurai seluruh penyebab tindak kekerasan dan berempati pada korban yang ditembak.

Hal tersebut sangat berbeda dengan sikap Kompas yang lebih menyejukkan karena Juni ini menurunkan beberapa berita keberagaman dalam bingkai harmoni dan melakukan pemilihan narasumber yang mengkampanyekan urgensi toleransi dan dialog untuk bangsa ini. Lihatlah judul berita Kompas, “NU Perkuat Islam yang Toleran” (7 Juni 2011), “Hubungan Kristen dan Islam Jadi Penentu” (9 Juni 2011), “Kerukunan di Kota Mozart” (10 Juni 2011), “Kenalkan Demokrasi Sejak Dini” (11 Juni 2011), dan “Hasutan Sulit Dikontrol” (24 Juni 2011).

Berita-berita yang diturunkan Kompas menyampaikan pesan perdamaian bagi masyarakat Indonesia yang heterogen dalam beragama dan berkeyakinan yang mengedepankan metode dialog. Pemberitaan seperti inilah yang mendukung kampanye keberagaman di tengah arus konservatisme dan radikalisme agama yang kerap berujung pada tindak kekerasan dan aksi-aksi terorisme. Pemilihan dan kutipan narasumber yang menyejukkan tampak disadari betul oleh Kompas ketika menampilkan Ketua Umum Pengurus Besar NU, KH Said Aqil Siradj, Direktur Eksekutif Konsorsium Indonesia untuk Studi Keagamaan, Prof. Dr. Fatimah Husein, Direktur Pusat Dialog Peradaban Rusia, Veniamin Popov, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, dan mantan rektor UIN, Azyumardi Azra, Musdah Mulia, Farhah Ciciek, dan sebagainya.

Maka, posisi dan sikap terhadap keberagaman dapat dilihat sejak media memilih narasumber-narasumber dan kutipannya yang memberikan pemahaman kepada publik ihwal upaya damai, penciptaan harmoni dan toleransi, di negeri yang beragam ini.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Media Corong Kebenaran bagi Kepentingan Publik

E-mail Cetak PDF

Semua media massa memberitakan Negara Islam Indonesia (NII). Demikianpun media cetak. Dari media mainstream seperti Rakyat Merdeka, Indopos, Republika, Media Indonesia, Kompas, Koran Tempo, sampai majalah Gatra dan Tempo memberitakan NII. Layaknya orkestrasi, sepanjang bulan Mei 2011 perhatian media cetak tertuju kepada kasus radikalisme agama yang melibatkan gerakan bawah tanah NII. Nada yang dimainkanpun seragam: mengutuk NII dengan menuntut pemerintah segera mengusut tuntas dan menegakkan kedaulatan negara. Deradikalisasi menjadi perbincangan yang emosional dari berbagai kalangan.

Pemberitaan NII bulan ini sejatinya turunan dari keterkaitan kasus yang mencuat pada bulan April: teror bom buku yang dialamatkan kepada beberapa orang; rangkaian paket di berbagai tempat yang diduga bom; bom Cirebon di Masjid Ad-Dzikra; penemuan bom yang diletakkan di sebuah pipa gas di wilayah Serpong; dan juga dugaan penculikan dan penipuan yang dilakukan oleh NII KW IX.

Negara ini seperti kecolongan. Akibatnya, semua elemen bangsa angkat bicara. Warga masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, elit politik, partai politik, dan pemerintah mengecam gerakan radikalisme NII yang disinyalir bukan saja merekrut dan menculik dengan cara brainwashing pelajar-pelajar sampai tingkat kuliah dan kalangan pegawai negeri sipil (PNS), tetapi  karena dianggap makar. NII mengingkari dan mengacak-acak kontrak yang disepakati founding fathers perihal pilar-pilar bangsa ini: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kekagetan bangsa ini terhadap fakta merebak dan meluasnya NII menutup fakta keberagaman lainnya yang juga memerlukan perhatian dari bangsa ini. Tentu saja, kenyataan tentang NII tidak mungkin dilewatkan oleh media, namun begitu mengabaikan begitu saja kasus-kasus lainnya di sepanjang Mei yang juga telah mencabik-cabik kebhinekaan bangsa ini bukanlah bentuk kearifan dari media.

Dari sedikit media massa cetak mainstream yang masih mengangkat isu keberagaman selain kasus NII adalah Koran Tempo. Tanggal 9 Mei 2011 dengan menggunakan judul, “Pemerintah Kota Bogor Dinilai Langgar Hak Jemaat GKI” dan tanggal 15 Mei 2011 berjudul “Jemaat GKI Yasmin Tetap Beribadah di Trotoar,” Koran Tempo ingin menunjukkan ke publik bahwa akibat ketiadaan political will Pemerintah Kota Bogor menegakkan putusan hukum MA, yang telah memenangkan pihak jemaat GKI Yasmin, hak untuk bebas beribadah dan mejalankan keyakinan warga tercerabut.

Kompas, misalnya, memilih memberitakan rekonsiliasi dan upaya masyarakat menciptakan damai. Dengan memilih judul yang menyejukkan, “Agama Patutnya Menjadi Perekat” (21 Mei 2011), Kompas menurunkan berita tentang ikhtiar membangun persaudaraan antara Sunni dan Syiah. Hubungan kedua mazhab terbesar dalam Islam ini kerap menegang di Jawa Timur. Terkhir, Februari lalu, terjadi penyerangan terhadap Pesantren Al-Ma’hadul Islami milik Yayasan Pesantren Islam (Syiah). Untuk itu, keduanya mendeklarasikan kesepakatan persaudaraan dan perdamaian dalam himpunan bernama Majelis Ukhuwah Sunni-Syiah Indonesia (Muhsin). Deklarasi ini ditekadkan untuk mengubur perpecahan dan permusuhan. “Agama sepatutnya dijadikan sarana untuk merekatkan persatuan bangsa Indonesia. Harapan itu bisa dicapai jika semua kelompok keagamaan dapat mengatasi berbagai perbedaan guna mencari titik temu dalam kehidupan bersama yang rukun dan damai.” demikian Kompas membuka berita ini.

Jadi, yang kemudian mampu menjelaskan kecenderungan media untuk tidak mengangkat kebenaran yang seharusnya disampaikan publik terkait konflik Suni-Syiah, kasus GKI Yasmin Bogor, dan isu keberagaman lainnya lebih karena menghindari kontroversi yang dianggap dapat merugikan keberadaan media karena berseberangan dengan pandangan mainstream. Ini juga yang menjadi alasan media tidak mengawal kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah Cikeusik. Padahal, sepanjang bulan Mei ini di Pengadilan Negeri Serang, Banten, digelar beberapa kali sidang tragedi Cikeusik yang memakan korban jiwa hingga tiga orang.

Bagaimanapun, di tengah ketatnya arus industrialisasi yang dikontrol oleh kekuatan modal, tidak mudah bagi media mengambil pilihan yang tidak populer dan berseberangan dengan cara pandang mainstream.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL