Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

RADIO

Kado Valentine’s Day untuk Indonesia

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Oleh Tim SEJUK

Monitoring pemberitaan radio ini dilakukan melalui penelusuran di website internet.  Ada beberapa pertimbangan mengapa metode ini dipilih. Pertama, website internet radio mencatat lebih detil laporan reporter di lapangan yang disampaikan dengan “cepat”. Kedua, pemilihan berita lapangan yang dinaikkan di website diasumsikan adalah berita-berita yang penting dan menarik saja, sehingga dari situ bisa sekaligus diketahui “cita rasa” editor radio bersangkutan terkait beragam isu yang berkembang di masyarakat. Sejauh mana kasus-kasus terkait keberagaman mereka anggap penting di radio mereka. Ketiga, melalui website juga bisa diketahui pandangan “resmi” redaksi radio berita karena website dinilai mewakili pikiran dan pandangan redaksi radio bersangkutan. Namun diakui, kelemahan dari metode ini kemudian hanyalah radio-radio yang memiliki website saja yang dimonitor.

Sementara ini ada dua radio berita yang memiliki website yang cukup baik, yakni Radio Elshinta (www.elshinta.com) dan Kantor Berita Radio, KBR68H (www.kbr68h.com). Website mereka mencatat hampir semua laporan lapangan dan hasil wawancara studio yang telah diudarakan.

***

Penggunaan istilah “aliran sesat” semestinya dihindari dalam pemberitaan. Selain sangat subyektif, istilah itu juga domain agama. Jurnalis mestinya tak  ikut menghakimi sebuah kelompok dengan memberi label sesat. Namun Elshinta masih menggunakan istilah ini  pada berita mengenai pembakaran sebuah rumah milik pemimpin sebuah aliran. Berita Elshinta tersebut adalah ‘Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, melalui Bakorpakem dan pihak aparat masih terus menyelidi pembakaran rumah milik seorang warga yang diduga kuat sebagai penggerak sebuah  aliran sesat di Kampung Kujangsari, Cibeber, Lebak, Banten.’ Meski ada kata diduga sesat, mestinya media menyebutkan nama kelompoknya saja ketimbang menyebutnya kelompok sesat. Hanya Tuhan yang berhak memvonis sebuah keyakinan sesat atau tidak.

Pengrusakan terhadap fasilitas publik yang dimiliki kelompok minoritas dan berbeda dari umumnya juga dialami Ahmadiyah. Kali ini menimpa jemaat Ahmadiyah Cianjur. KBR 68H membuat beberapa laporan mengenai ini tanpa menyebut kata sesat. KBR 68H juga menyorot persoalan jemaat Ahmadiyah di pengusian Asrama Transito, Lombok. “Jemaat Ahmadiyah di Asrama Transito Mataram, NTB hingga saat ini belum bisa mendapatkan fasilitas untuk membuat KTP Elektronik (E-KTP). Ketua Ahmadiyah Kota Mataram Basyir Ahmad mengatakan, mereka sudah berusaha meminta ke pemerintah setempat, namun ditolak. Menurut Basyir, pemerintah Mataram menyerahkan hal ini ke pemerintah asal jemaat, yaitu Lombok Barat.

Dengan terus menerus memberitakan persoalan yang diihadapi jemaat Ahmadiyah, secara tak langsung KBR 68H telah “mengadvokasi” jemaat Ahmadiyah yang menjadi korban kesewenangan kelompok mayoritas. Berita-berita semacam ini juga menunjukan kepada publik bahwa intoleransi masih kerap terjadi terhadap kelompok minoritas di Indonesia.  Pelakunya ternyata bukan hanya  kelompok-kelompok masayarakat yang kerap mengatas namakan agama, tapi juga negara seperti dalam kasus di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Empat belas Februari 2012, bertepatan dengan hari kasih sayang atau valentin’s day, puluhan orang yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan agama, menggelar aksi  pembubaran FPI. Aksi bertajuk ‘Indonesia Tanpa FPI ‘ itu diinpirasi oleh gerakan sebelumnya yang terjadi di Kalimantan  Tengah sepekan sebelumnya. Ketika itu, sejumlah anggota FPI yang sudah mendarat di bandara Tjilik Riwut dilarang masuk ke kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Warga menolak kedatangan FPI yang rencananya akan membuka cabang di Kalteng.

Berita mengenai aksi ini pun ramai diangkat banyak media

KBR 68H menurunkan sejumlah laporan mengenai aksi ini, mulai dari rencana aksi hingga insiden pemukulan terhadap aktivis yang menggelar aksi. KBR 68H mewawancarai sejumlah orang yang terlibat dalam aksi untuk menjelaskan maksud kegiatan tersebut, di antaranya ada wawancara panjang dengan Juru Bicara Gerakan Indonesia Tanpa FPI, Mariana Aminudin. Selain itu ada juga berita dnegan narsum polisi yang menjelaskan insiden pemukulan peserta aksi.

Sementara itu Elshinta menurunkan berita dengan narasumber juru bicara FPI, Munarman. Namun alih-alih membantah tudingan mengenai alasan desakan pembubaran FPI, Munarman menuding aksi itu sengaja dibuat untuk mengalihkan isu. ‘Salah seorang pengurus Partai Demokrat dinilai mencoba mengalihkan isu dibalik wacana pembubaran Front Pembela Islam.  Demikian dikatakan Juru Bicara FPI Munarman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2). Munarman menyatakan, Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla adalah sebagai aktor di balik wacana desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).  ‘

Pemilihan narasumber menujukan kebepihakan sebuah media. Dengan mengutip Munarman, apalagi dengan pernyataan yang sebenarnya tak menjawab persoalan, media ikut membentuk opini negatif di masyarakat mengenai aksi tersebut. Lain ceritanya kalau kutipan dari petinggi FPI adalah bantahan sejumlah tudingan yang dialamatkan ke organisasinya.

Namun Elshinta juga mengangkat berita mengenai desakan sejumlah kalangan agar FPI dibubarkan. Salah satunya berita dengan narasumber GP Anshor. ‘Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Surabaya, Jawa Timur, mendesak pemerintah untuk membubarkan FPI yang dinilai melenceng dari Pancasila. Demikian dikatakan Ketua PC GP Ansor, Surabaya, Jawa Timur, Asrori.  Asrori mengatakan apa yang dilakukan FPI yang kerap melakukan tindak kekerasan dan anarkhis dalam aktivitasnya sangat bertentangan dengan Pancasila dan Islam. Untuk itu pihaknya meminta kepada untuk segera membubarkan dan membekukan FPI di Indonesia.”

gambar: http://politic365.com/wp-content/blogs.dir/1/files/2011/08/RadioBooth_medium.jpg

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Awas, Sepotong Info Bisa Mengipas Bara!

E-mail Cetak PDF

Monitoring pemberitaan radio ini dilakukan melalui penelusuran di website internet.  Ada beberapa pertimbangan mengapa metode ini dipilih. Pertama, website internet radio mencatat lebih detil laporan reporter di lapangan yang disampaikan dengan “cepat”. Kedua, pemilihan berita lapangan yang dinaikkan di website diasumsikan adalah berita-berita yang penting dan menarik saja, sehingga dari situ bisa sekaligus diketahui “cita rasa” editor radio bersangkutan terkait beragam isu yang berkembang di masyarakat. Sejauh mana kasus-kasus terkait keberagaman mereka anggap penting di radio mereka. Ketiga, melalui website juga bisa diketahui pandangan “resmi” redaksi radio berita karena website dinilai mewakili pikiran dan pandangan redaksi radio bersangkutan. Namun diakui, kelemahan dari metode ini kemudian hanyalah radio-radio yang memiliki website saja yang dimonitor.

Sementara ini ada dua radio berita yang memiliki website yang cukup baik, yakni Radio Elshinta (www.elshinta.com) dan Kantor Berita Radio, KBR68H (www.kbr68h.com). Website mereka mencatat hampir semua laporan lapangan dan hasil wawancara studio yang telah diudarakan.

***

Pemberitaan mengenai isu keberagaman perlu keberhati-hatian.  Apalagi menyangkut penutupan rumah ibadah kelompok mayoritas. Alih-alih bisa mendamaikan situasi, pemberitaan yang buruk bisa mengipas bara kerusuhan dan menyulut konflik berkepanjangan. Konflik bernuansa agama di Ambon beberapa tahun lalu adalah salah satu contoh bagaimana media  turut berperan memanaskan konflik. Ada segregasi antara wartawan Islam dan kristen saat itu.

Pemberitaan yang buruk salah satunya adalah berita yang menyajikan info yang tak lengkap (sepotong) mengenai  suatu kasus/ peristiwa sehingga publik tidak mendapat informasi yang lengkap tentang apa yang sebenarnya terjadi. Salah satu berita yang bisa dijadikan contoh adalah kasus perobohan masjid di Medan, Sumatera Barat yang dilaporkan Elshinta. ‘Ratusan orang ummat Islam berunjuk rasa di depan kantor sebuah developer di Jalan Raden Saleh, Medan, Sumatera Utara.  Aksi dipicu adanya perobohan Masjid Al-Ikhlas yang diduga diotaki oleh pihak developer tersebut.  Hal inilah yang menyebabkan kemarahan ummat Islam karena dinilai menyakiti hati ummat Islam.  Sempat terjadi kesalahpahaman dalam aksi ini antara para pengunjuk rasa dengan pihak perusahaan. Aksi dilakukan dengan membakar ban’

Dalam laporan tersebut diberitakan mengenai adanya aksi unjuk rasa ratusan orang Islam karena adanya perobohan masjid yang diduga dilakukan pengembang (developer).  Baca atau dengar berita ini banyak orang Islam  pasti akan marah. Masjid adalah tempat suci orang Islam. Merobohkan atau menghancurkannya bisa membuat orang Islam tersinggung dan marah.  Apalagi jika tak ada alasan yang jelas mengapa masjid tersebut dirobohkan. Inilah yang tak dijelaskan wartawan Elshinta dalam pemberitaan tersebut. Apa yang meyebabkan masjid tersebut dirobohkan? Apakah masjid tersebut menutupi jalan yang direncanakan akan dibangun pengembang, atau akan dipindahkan, atau memang akan dirobohkan karena tak termasuk dalam perencanaan pengembang.

Tak adanya penjelasan dalam berita tersebut mengenai alasan perobohan masjid bisa menimbulkan berbagai praduga yang justru bisa menimbulkan konflik.

Sepanjang Januari 2012, pemberitaan radio mengenai isu keberagaman lebih banyak mengenai penyerangan jemaat Syiah di Sampang, Madura.  Baik KBR 68H dan Ekshinta sama-sama menggali berita kasus ini dari berbagai sisi, Komnas Ham dan korban. KBR 68H melaporka adanya dugaan sulitnya bantuan masuk bagi para pengungsi Syiah. Padahal mereka sangat membutuhkan. “Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (Lapam), menilai ada  upaya yang menghambat  pemberian bantuan dari pihak luar untuk pengungsi Syiah Sampang. Aktivis Lapam, Laili Anisa mengatakan, dari temuan di lokasi pengungsian, petugas pemerintah Kabupaten Sampang cenderung mempersulit bantuan yang akan didistribusikan ke pengungsi.”

Sementara Elshinta melaporkan berita dari Komnas ham yang menyatakan ada kekerasan dalam konflik tersebut. “Komnas HAM menemukan adanya kekerasan pada korban pembakaran Pondok Pesantren di Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur. Demikian dikatakan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Kabul Supriyadhie.”


Pemberitaan dengan mengutip dan menceritakan kondisi korban adalah salah satu bentuk keberpihakan media kepada korban. Dengan menceritakan kondisi korban, publik jadi tahu bahwa aksi intoleransi telah menghancurkan rasa kemanusiaan. Itu bukan saja dirasakan oleh orang dewasa tapi juga anak-anak yang sebenarnya belum faham apa yang sebenarnya terjadi. “Anak-anak jemaat Syiah masih terisolir dari kampung mereka di Sampang, Madura. Koordinator Badan Pekerja LSM Kontras Surabaya Andy Irfan mengatakan, mereka takut keluar dari perkampungan karena mendapat intimidasi dari kelompok anti Syiah. Intimidasi yang sama juga dialami para ibu-ibu. Andy mencontohkan, para ibu tak berani pergi ke pasar karena mendapat perlakuan diskriminatif dari warga sekitar.”

Ada juga berita semacam ini di Elshinta. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta aparat kepolisian menindak tegas semua oknum yang mempersenjatai diri dalam konflik pembakaran pondok pesantren dan rumah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.” Dengan mengutip pernyataan ini ingin menjukkan kenetralan media dalam konflik sunni-syiah di Sampang, Madura. Bahwa anggota kelompok baik dari pihak sunni maupun syiah sama-sama akan ditindak tegas kalau melakukan tindaka kriminal.  Namun yang kerap dilupakan oleh media (termasuk dalam berita ini) adalah siapa penyerang dan yang diserang dan menjadi korban. Dalam konflik sunni-syiah di Sampang, Madura, jelas kelompok syiah menjadi korban karena rumah mereka dibakar dan mereka terpaksa tinggal di pengungsian. Kepada merekalah media mestinya berpihak.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Membakar Gereja, Melarang Masjid

E-mail Cetak PDF

Oleh Tim SEJUK

Monitoring pemberitaan radio ini dilakukan melalui penelusuran di website internet.  Ada beberapa pertimbangan mengapa metode ini dipilih. Pertama, website internet radio mencatat lebih detil laporan reporter di lapangan yang disampaikan dengan “cepat”. Kedua, pemilihan berita lapangan yang dinaikkan di website diasumsikan adalah berita-berita yang penting dan menarik saja, sehingga dari situ bisa sekaligus diketahui “cita rasa” editor radio bersangkutan terkait beragam isu yang berkembang di masyarakat. Sejauh mana kasus-kasus terkait keberagaman mereka anggap penting di radio mereka. Ketiga, melalui website juga bisa diketahui pandangan “resmi” redaksi radio berita karena website dinilai mewakili pikiran dan pandangan redaksi radio bersangkutan. Namun diakui, kelemahan dari metode ini kemudian hanyalah radio-radio yang memiliki website saja yang dimonitor.

Sementara ini ada dua radio berita yang memiliki website yang cukup baik, yakni Radio Elshinta (www.elshinta.com) dan Kantor Berita Radio, KBR68H (www.kbr68h.com). Website mereka mencatat hampir semua laporan lapangan dan hasil wawancara studio yang telah diudarakan.

***

Konflik Gereja Yasmin dan vonis pengadilan kasus Cikeusik, masih menjadi perhatian KBR 68H dalam pemberitaan terkait isu-isu keberagaman di sepanjang Agustus. Sementara Elshinta masih lebih banyak memberitakan peristiwa “aktifitas rutin” ramadhan, seperti aksi sweeping tempat yang dianggap maksiat, hingga pengharaman jasa penukaran uang yang ramai menjelang lebaran.

Di minggu pertama Agustus 2011, KBR 68H melaporkan jemaat Gereja Yasmin yang menagih janji DPR datang ke lokasi gereja dan melihat langsung persoalan di sana. KBR 68H melaporkan. “Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin menagih janji Komisi Hukum DPR tuntaskan permasalahan sengketa Gereja Yasmin di Bogor Jawa Barat. Juru Bicara GKI Yamin Alexander Paulus mengatakan sampai saat ini belum ada tanda-tanda Komisi Hukum DPR turun ke lapangan untuk melihat langsung jemaat GKI Yasmin. Padahal sebelumnya Komisi Hukum DPR berjanji akan datang ke GKI Yasmin dan menyelesaikan sengketa Gereja Yasmin dengan Walikota Bogor.” Selain itu ada juga berita dari Ombudsman Indonesia mengenai rencana pertemuan lembaga ini dengan jemaan GKI Yasmin.

“Perhatian” KBR 68H terhadap konflik Gereja Yasmin menujukan keberpihakan kantor berita radio ini kepada jemaat Gereja Yasmin yang tiap pekan tak bisa beribadah dengan nyaman. Apalagi sejumlah narasumber yang dipilih adalah mereka yang mendukung terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan.

Selain soal Yasmin, KBR 68H juga megangkat laporan dari Riau mengenai pembakaran dua gereja di daerah itu. KBR 68H mengutip pihak Gereja-Gereja Indonesia, PGI Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau mengenai kasus ini.  “Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia, PGI Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau menilai polisi kecolongan dalam peristiwa pembakaran dua gereja di daerah itu. Ketua Perhimpuan Gereja Indonesia Kabupaten Kuantan Sengingi Riau Marta Lobo mengaku aparat keamanan tidak melakukan tindakan saat Gereja Pantekosta dan Gereja Karo Batak Protestan dibakar massa. Padahal menurut Marta, aparat kepolisian juga didatangkan langsung dari Kepolisian Daerah Riau.”

Ada juga laporan mengenai keberadaan gereja  di Jombang, Jawa Timur yang diintimidasi sekelompok warga. “Puluhan jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh, GBIS, Desa Kedungpring, Jombang Jawa Timur mendatangi Polres setempat. Mereka meminta jaminan perlindungan aparat terkait ancaman penutupan gereja oleh sekelompok warga. Salah satu aktivis lintas agama di Jombang, Aan Anshori mengatakan, beberapa pengurus gereja mengaku mendapat intimidasi dari sekelompok massa yang menggugat keberadaan rumah ibadah tersebut. Padahal, kata dia, gereja telah mengantongi sekitar 60 tanda tangan warga sekitar, kepala desa hingga kecamatan setempat.”

Berita lain terkait keberagaman yang diangkat KBR 68H adalah soal pelarangan pembangunan masjid di Nusa Tenggara Timur. “LSM pemerihati pluralisme, Setara menyayangkan sikap Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Adoe menghentikan pembangunan masjid Nur-Musofir di Kelurahan Batuplat. Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan seharusnya Walikota Kupang bersikap adil dengan semua agama. Lagi pula menurut Bonar semua tokoh pemuka agama di Kupang tidak pernah mempermasalahkan pembangunan tempat ibadah.”

Sementara itu Elshinta tercatat hanya satu kali memberitakan persoalan GKI Yasmin ini dibulan Agustus dengan mengangkat berita dengan narasumber menteri dalam negeri. “Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas kelompok tertentu yang melakukan tindakan kekerasan pengrusakan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat dan pembakaran gereja di Riau beberapa waktu lalu.”

Selain itu di bulan Agustus yang juga merupakan bulan ramadhan bagi umat Islam, Elshinta juga melaporkan aksi sweeping yang dilakukan Front Pembela Islam di tempat-tempat yang diduga menjaid tempat prostitusi. “Sekitar 50 anggota Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah melakukan sweeping di tempat-tempat yang diduga menjadi lokalisasi prostitusi, serta rumah makan yang tetap buka pada Bulan Ramadhan. Dalam aksi sweeping Rabu (3/8) hari ini, FPI menyerukan penutupan lokalisasi dan pemberantasan minuman keras serta perjudian.”

Selain itu juga ada berita mengenai operasi pekat  bulan ramadhan yang dilakukan polisi. “Aparat kepolisian berhasil mengamankan enam orang yang terjaring dalam operasi pekat di bulan Ramadhan.  Kapolsek Kutoarjo  AKP Uripno mengatakan, keenam orang yang terjaring tersebut tiga orang adalah PSK yang terjaring saat berada di warung remang-remang depan Stasiun Kutoarjo.”

Keberpihakan KBR 68H pada minoritas juga terlihat dalam berita terkait vonis kasus Cikeusik, terhadap jemaat Ahmadiyah. KBR 68H menurunkan laporan mengenai kejanggalan vonis tersebut dengan mengutip wawancara dari  pihak korban dan pengacara. “Lembaga Bantuan Hukum, LBH Jakarta berencana melaporkan hasil sidang kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Cikeusik ke ranah internasional. Kuasa Hukum Deden dari LBH Jakarta Nurkholis HIdayat mengatakan, ini karena peradilan di Indonesia tidak independen. Akibatnya, vonis terhadap korban penyerangan Deden lebih berat ketimbang terhadap pelaku.”

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Ada Bom di Pesantren

E-mail Cetak PDF

Oleh Tim SEJUK

Monitoring pemberitaan radio ini dilakukan melalui penelusuran di website internet.  Ada beberapa pertimbangan mengapa metode ini dipilih. Pertama, website internet radio mencatat lebih detil laporan reporter di lapangan yang disampaikan dengan “cepat”. Kedua, pemilihan berita lapangan yang dinaikkan di website diasumsikan adalah berita-berita yang penting dan menarik saja, sehingga dari situ bisa sekaligus diketahui “cita rasa” editor radio bersangkutan terkait beragam isu yang berkembang di masyarakat. Sejauh mana kasus-kasus terkait keberagaman mereka anggap penting di radio mereka. Ketiga, melalui website juga bisa diketahui pandangan “resmi” redaksi radio berita karena website dinilai mewakili pikiran dan pandangan redaksi radio bersangkutan. Namun diakui, kelemahan dari metode ini kemudian hanyalah radio-radio yang memiliki website saja yang dimonitor.

Sementara ini ada dua radio berita yang memiliki website yang cukup baik, yakni Radio Elshinta (www.elshinta.com) dan Kantor Berita Radio, KBR68H (www.kbr68h.com). Website mereka mencatat hampir semua laporan lapangan dan hasil wawancara studio yang telah diudarakan.

***

Bulan Juli, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 3 sampai 6 bulan terhadap sejumlah pelaku penyerangan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik. Penyerangan yang terjadi pada bulan Februari itu telah menyebabkan 3 jemaat Ahmadiyah tewas mengenaskan. Hukuman PN Serang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sejumlah pihak menyatakan kecewa dengan keputusan yang dinilai tidak adil dan terlalu ringan.

KBR68H melaporkan sejumlah tanggapan berisi kekecewaan terhadap vonis ini, dari pengamat HAM sampai pemerintah Amerika. KBR68H menurunkan laporan mengenai tanggapan pemerintah Amerika terkait vonis ringan Cikeusik ini. “Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kekecewaannya atas hukuman ringan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus penyerangan kelompok tertentu terhadap Jemaat Ahmadiyah Cikeusik, Pandeglang, Banten”

Selain itu, KBR68H  juga mengangkat desakan dari LSM HAM Human Rights Working Group (HRWG) agar persidangan kasus ini diulang. “Human Rights Working Group (HRWG) mendesak PN Serang Banten menggelar proses pengadilan ulang terkait vonis terdakwa penyerangan Jemaat Ahmadiyah, Cikeusik. Menurut, Wakil Direktur HRWG, Choirul Anam, pengadilan ulang sangat dimungkinkan untuk dilakukan karena banyak tuntutan hukum yang dapat dikembangkan oleh pengadilan.”

Dengan memilih menampilkan narasumber yang kecewa terhadap vonis tersebut, KBR 68H telah menjukkan keberpihakannya kepada korban. Putusan tersebut mengecewakan para korban. Namun meski berbagai media memberitakan vonis Cikeusik tersebut, Elshinta tak memberitakannya.

Keberpihakan pada korban juga ditunjukan KBR68H pada berita mengenai kisruh Gereja Yasmin, Bogor. Hampir setiap hari minggu, KBR 68H menampilkan berita mengenai jemaat Gereja Yasmin yang tak bisa beribadah karena dihalang-halangi sekelompok orang yang menolak pendirian gereja. Keberpihakan KBR 68H, selain ditunjukan dengan mewawancarai pihak gereja,  juga dengan mengangkat komentar GP Anshor mengenai hal ini. “Walikota Bogor Diani Budiarto bisa dilengserkan karena tidak menjalani keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan Izin Mendirikan Bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, keputusan MA tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga harus dilaksanakan.”

Sama seperti putusan Pengasilan Serang, Banteng mengenai vonis ringan kasus Cikeusik, Elshinta pun tak melaporkan berita mengenai konflik Yasmin ini. Sepanjang Juli, peristiwa keagamaan yang lebih banyak disorot Elshinta adalah mengenai “persiapan” jelang Ramadhan. Antara lain berita mengenai razia pasangan mesum dan aksi Front Pembela Islam (FPI) yang menggelar  aksi di depan istana menuntut pembubaran Ahmadiyah.

Pemberitaan-pemberitaan ini menujukkan, Elshinta tak menempatkan berita mengenai Cikeusik dan Yasmin sebagai berita penting seputar isu keberagaman. Selain itu Elshinta menghindari isu-isu tersebut karena mungkin dianggap sensitif dan “khawatir” dianggap berpihak pada suatu kelompok. Sementara KBR 68H jelas menujukkan keberpihakannya kepada Yasmin dan Ahmadiyah.

Bulan Juli 2011, masyarakat Indonesia juga dikejutkan oleh berita mengenai adanya sebuah bom yang meledak di sebuah pesantren di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Bom yang meledak di Pondok Pesantren Umar bin Khatab itu mengakibatkan satu orang tewas. Hasil penyelidikan kepolisian di pesantren tersebut ditemukan 9 bom molotov, tiga puluh lebih anak panah, vcd yang bertemakan jihad dan komputer. Pemberitaan mengenai terorisme pun kembali ramai saat itu, bersamaan dengan isu lain, seperti vonis pengadilan atas kasus Cikeusik.

KBR68H mewawancarai sejumlah narasumber mengenai hal ini, mulai dari kepolisian, pengamat  terorisme ICG dan Badan Nasional Penangulangan Terorisme(BNPT). Pengamat terorisme dari International Crisis Group (ICG), Sidney Jones menduga pesantren tersebut terkait dnegan Jamaah Islamiyah. KBR 68H menulis laporan “Pengamat terorisme dari International Crisis Group, ICG Sidney Jones menyatakan pesantren tersebut diduga berafiliasi dengan organisasi radikal Jamaah Islamiyah. Indikasi lainnya kata Sidney ada tokoh pesantren yang pernah bergabung dengan kelompok militan di Moro, Filipina.”  Ada juga berita mengenai adanya beda padangan antara kepolisian dan Kementrian Agama mengenai penutupan pesantren tersebut. Kementrian Agama  menunjuk polisi yang berwenang mengambil tindakan dan menutup pesantren Umar bin Khatab, sementara polisi menyatakan wewenang itu ada di Kementrian Agama. “Kementerian Agama menyatakan, kewenangan penutupan Pondok Pesantren Umar bin Khattab diserahkan sepenuhnya pada kepolisian. Dirjen Bina Masyarakat Kementerian Agama, Nazaruddin Umar mengklaim Pondok Pesantren Umar bin Khattab di Bima Nusa Tenggara Barat tak terdaftar di kementerian.  Ia juga mengatakan, pondok pesantren tersebut juga tak punya izin pembangunan.”

Sementara itu Elshinta lebih banyak  memberitakan ledakan ini dengan mengutip narasumber resmi seperti kepolisan, menteri agama, sampai presiden. Elshinta menurunkan laporan “Bom rakitan yang meledak di Pondok Pesantren Khilafiyah Umar Bin Khatab, Desa Sanolo, Kecamatan Sila, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat kemarin sore diduga akan digunakan untuk menyerang anggota kepolisian.  Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Selasa (12/7).

Baik KBR68H dan Elshinta sama-sama menempatkan isu terorisme sebagai isu penting, namun tak ada upaya untuk menggali lebih jauh peristiwa tersebut dengan menggali informasi dari pihak pesantren. Bukan cuma informasi mengenai bom tersebut tapi juga mengenai pelajaran yang diberikan kepada santrinya, apakah memuat ajaran yang mendorong santri melakukan aksi-aksi terorisme.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Meneguhkan Kembali pancasila lewat Radio

E-mail Cetak PDF

Monitoring pemberitaan radio ini dilakukan melalui penelusuran di website internet.  Ada beberapa pertimbangan mengapa metode ini dipilih. Pertama, website internet radio mencatat lebih detil laporan reporter di lapangan yang disampaikan dengan “cepat”. Kedua, pemilihan berita lapangan yang dinaikkan di website diasumsikan adalah berita-berita yang penting dan menarik saja, sehingga dari situ bisa sekaligus diketahui “cita rasa” editor radio bersangkutan terkait beragam isu yang berkembang di masyarakat. Sejauh mana kasus-kasus terkait keberagaman mereka anggap penting di radio mereka. Ketiga, melalui website juga bisa diketahui pandangan “resmi” redaksi radio berita karena website dinilai mewakili pikiran dan pandangan redaksi radio bersangkutan. Namun diakui, kelemahan dari metode ini kemudian hanyalah radio-radio yang memiliki website saja yang dimonitor.

Sementara ini ada dua radio berita yang memiliki website yang cukup baik, yakni Radio Elshinta (www.elshinta.com) dan Kantor Berita Radio, KBR68H (www.kbr68h.com). Website mereka mencatat hampir semua laporan lapangan dan hasil wawancara studio yang telah diudarakan.

***

 

Bulan Juni adalah bulan Pancasila. Hampir semua media memberitakan seputar Pancasila dan perlunya semua orang di Indonesia mengukuhkan kembali ideologi bangsa ini. Peringatan hari lahir Pancasila menjadi momentum “pembicaraan” soal itu.

Di awal bulan KBR 68H melaporkan penegasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyno mengenai kedudukan Pancasila di Indonesia. Penegasan presiden ini disampaikan di tengah munculnya sejumlah gerekan yang dinilai ingin mengubah dasar negara Indonesia.  KBR 68H melaporkan “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak boleh ada gerakan yang bertujuan mengubah ideologi bangsa yaitu Pancasila. Dalam pidatonya  pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Gedung MPR, Jakarta, Presiden mengingatkan lagi pentingnya pemahaman  ideologi bangsa guna mencegah propaganda..” Berita yang lain “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan negara melarang kelompok tertentu mengganti Pancasila dengan ideologi lain, termasuk agama. Alasannya hal itu bertentangan dengan sejarah berdirinya negara. Pernyataan Presiden itu disampaikan dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MPR-RI.”

Radio Elshinta pun menurunkan laporan di seputar peringatan hari lahir Pancasila dengan narasumber berbagai tokoh yang mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Elshinta melaporkan  “Revitalisasi Pancasila dinilai sangat penting dilakukan untuk menghindari tindakan kekerasan dan terorisme. Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Marzuki Ali di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta, Rabu (1/6).”

Laporan lain menyebutkan media berperan menyebebkan pudarnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui pemberitaan-pemberitaan yang mereka sampaikan. “Media dinilai memiliki kontribusi besar terhadap terkikisnya nilai-nilai Pancasila.  Demikian dikatakan anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati. Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (4/6), Reni mengatakan tayangan kekerasan, dan individualistik serta adopsi prilaku barat telah menjadi tontonan sehari-hari. Hal ini menyebabkan nilai-nilai Pancasila seperti gotong-royong dan tepo seliro menjadi hilang. Pancasila terkikis dan semakin ditinggalkan, ujar Reni.”

Di bulan Juni ini juga terdapat peringatan Paskah. Elshinta melaporkan peringatan tersebut dengan laporan dari sejumlah gereja.  Laporannya masih sebatas laporan “pandangan mata” si reporter. “Perayaan Kenaikan Isa Almasih di Gereja Kathedral, Jakarta Pusat dirayakan dengan sangat sederhana dan pengamanan pun tampak biasa, tidak seperti peringatan Natal dan Paskah.  Umat Kristiani memenuhi ruang gereja dan mengikuti seluruh prosesi perayaan Kenaikan Isa Al Masih dengan khidmat dan mengikuti pesan sosial yang disampaikan Pendeta Romo Markus Manandi.” Namun Elshinta juga menyampaikan keprihatinan Romo Markus terkait kondisi sosial masyarakat Indonesia yang mudah diprovokasi dan diadu domba. Menurut Romo Markus tidak ada pemimpin yang berani berkorban untuk masyarakat. Meski tak dijelaskan peristiwa apa saja yang dimaksud.

Sementara itu sepanjang Juni 2011, KBR 68H juga terus menyoroti kasus penyegelan GKI Yasmin, Bogor dan jemaat Ahmadiyah. Dari berbagai pemberitaan yang muncul di KBR 68H, menunjukan keberpihakan KBR 68h kepada korban dalam hal ini GKI Yasmin yang terhambat ibadahnya karena gerejanya disegel. KBR 68H  “Pemerintah belum juga menjawab surat yang dilayangkan Dewan HAM PBB terkait kasus pembekuan ijin pendirian rumah ibadah GKI Yasmin Bogor Jawa Barat oleh Pemerintah Kota setempat.” Dalam laporan lain, KBR 68H menulis “Wakil Ketua LSM Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menduga ada kepentingan politik di balik pengabaian hukum yang dilakukan oleh Walikota Bogor dengan mencabut IMB GKI Yasmin di Bogor.”

Sementara untuk kasus Ahmadiyah, KBR 68H mewawancarai Direktur The wahid Institute, Yenni Wahid yang selama ini dikenal memiliki pandangan keagamaan yang cukup terbuka (plural). Pemberitaan terkait larangan sholat Jumat bagi jemaat Ahmadiyah Makassar oleh organisasi Front Pembela islam. KBR 68H melaporkan “Intimidasi Front Pembela Islam  terhadap Jemaah Ahmadiyah di Makassar dengan cara melarang untuk shalat Jumat dinilai keliru. Ketua Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara yang juga Direktur the Wahid Institute Yenny Zannuba Wahid mengatakan cara kekerasan yang digunakan FPI melalui intimidasi terhadap warga Ahmadiyah hanya menghasilkan kekerasan baru. Yenny meminta agar FPI dan juga pihak lainnya merangkul Ahmadiyah.”

Sementara Elshinta lebih banyak melaporkan peristiwa yang menimpa jemaat Ahmadiyah tanpa memiliki persfektif untuk membelanya. Tidak ada laporan yang menggali pandangan dari kaum muslim moderat mengenai diskrirminasi dan penyerangan yang selama ini dialami jemaat Ahmadiyah. Berikut salah satu contoh laporan spotnews Elshinta mengenai Ahmaidyah. “Himpunan Santri Bersatu dan Gerakan Reformasi Islam Cianjur kembali menyegel dua masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Jalan Dr. Muwardi, By Pass, Cianjur, Jawa Barat. Sebelumnya pada Rabu (18/6) lalu, mereka juga menyegel enam masjid milik Ahmadiyah di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur”.

Pemberitaan lain yang juga ramai diangkat pada Juni 2011 adalah soal terorisme. Elshinta berhasil mewawancarai keluarga Untung Budi Santoso terduga teroris yang ditangkap namun meninggal setelah penangkapan. Elshinta melaporkan “Densus 88 pada Minggu (12/6) dan meninggal pada Senin (13/6) mengaku menemukan luka di bagian belakang kepala almarhum saat dimakamkan. Hal ini dikatakan adik ipar (alm) Untung Budi Santoso, Abdul Hak.”

Penggalian informasi semacam ini perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian, sehingga bisa mendorong pengungkapan peristiwa yang sesungguhnya. Informasi pun tidak mengandalkan sumber resmi kepolisian.

Terkait terorisme ini, Elshinta juga melaporkan sejumlah berita mengenai suasana menjelang vonis Abu Bakar Baasyir. Laporan mengenai suasana ketatnya pengamanan menjelang sidang Baasyir dilaporkan dari Surabaya dan Bali. “Mabes Polri akan memperketat pengamanan di seluruh kantor kepolisian menjelang sidang putusan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/6) besok.” Laporan mengenai suasana ketatnya pengamanan menjelang sidang Baasyir dilaporkan dari Surabaya dan Bali

KBR 68H juga melaporkan peristiwa terkait Abu Bakar Baasyir ini namun dengan penyebutan yang berbeda. Kalau Elshinta selalu melekatkan kata “Ustadz”  sebelum menyebut Abu Bakar Baasyir, sementara KBR 68H tidak menyendangkan “gelar” informal tersebut. ini juga terjadi ketika KBR 68H menyebut pimpinan Front Pembela Islam, Riziq Shihab dan tidak menyandangkan kata ‘habib’ sebelumnya.

Ada sejumlah kemungkinan alasan mengapa KBR 68H tidak meyebut itu. Antara lain status keagamaan yang  baik itu dinilai tak layak disandangkan kepada mereka yang diduga teroris atau mereka yang dianggap kerap mendukung aksi-aksi kekerasan. Ustadz, atau habib, pendeta dan sebagainya, mestinya menyampaikan kabar cinta kasih  kepada semua manusia.  Bukan sebaliknya, menebar teror dan  permusuhan atas nama agama. Kalau ini alasannya, “desakralisasi” ketokohan seseorang dengan menanggalkan gelar keagamaannya mestiya juga dilakukan media-media lain.

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL