Serikat Jurnalis untuk Keberagaman

SIARAN PERS

Kronologi Pembubaran Diskusi Buku “Allah, Liberty and Love”

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Rabu, 9 Mei 2012 di Yayasan LKiS


1.12.36
Ada beberapa orang bolak-balik memakai sepeda motor didepan, lalu masuk ke ruang tamu LKiS. Sekitar 15 orang berbaju bebas mendatangi LKiS. Beberapa menggunakan helm, sisanya tidak. Mereka tiba-tiba masuk dan mengamati kami yang sedang ngobrol di pendopo LKiS sepulang dari CRCS. Farid Wajidi (Direktur LKiS) berinisiatif menemui mereka diruang tamu. Mereka meminta nomor HP Farid Wajidi namun tidak diberi karena nomor HP privasi. Ancaman pertama disampaikan face to face kepada Farid Wajidi. Salah satu dari mereka memvideo kami dengan kamera HP, kamera digital. Mereka berteriak-teriak “nggak beragama, yang berjilbab munafik, kirik (anjing dalam bahasa Jawa), mereka memotret plat nomor motor yang terparkir di depan pendopo. Sementara beberapa di antara mereka berbicara dengan Direktur LKiS, meminta acara dibatalkan. Alasan pembatalan dari mereka adalah karena diskusi ini melakukan penodaan agama. Ketika mereka hendak meninggalkan LKIS mereka berteriak: “Kami sudah memperingatkan pak Farid dan kawan-kawan, jika nanti malam diskusi dilanjutkan, kami akan mengirim lebih banyak laskar islam” dan “ini sudah penodaan agama”. Setelah itu mereka pergi namun mengatakan meninggalkan 5 orang untuk tetap di LKiS, namun mereka pergi semua.

2.18.45 
Diskusi dimulai, St. Habibah sebagai panitia memberi sambutan dan menjelaskan kepad apeserta bahwa diskusi regular di LKiS sudah biasa dilaksanakan, yang tidak setuju dengan Irshad Manji silahkan ikut berdiskusi dan dialog dengan pemikiran Irshad Manji. Panitia mengunci gerbang pintu masuk. Peserta yang sudah datang berkumpul, semakin malam semakin banyak peserta yang datang. Irshad Manji memberi pemaparan tentang pentingnya kebebesan berfikir dan berekspresi dipertahankan dalam masyarakat yang demokratis dan pentingnya mengalahkan rasa takut.  Irshad kemudian membuat satu sesi tanya jawab. Semua berjalan tenang, peserta terkondisikan dengan situasi yang aman dan kondusif sampai 19:23 WIB

3.19:15
Masa yang menyerang LKiS sudah ada di pintu gerbang luar. Ardi, penjaga LKiS meminta masa yang akan masuk agar tidak memasuki gerbang.

4.19:24
Irshad menjawab pertanyaan ketiga dari peserta, saat kericuhan mulai terjadi di luar gerbang. Terdengar teriakan “Allahu'akbar allahu'akbar” berulang kali. Beberapa orang yang mengaku Laskar Islam mendobrak gerbang bagian dalam yang sudah digembok sambil melempar bebatuan kemudian menyebarkan press release MMI. Moderator meminta peserta diskusi untuk tetap tenang. Peserta masih bertahan dalam diskusi, namun seorang peserta laki-laki berteriak “ada FPI, ada FPI, bubar.. bubar”.  Massa dari kelompok Laskar Islam masuk ke dalam diskusi meminta acara dibubarkan sambil mengancam. Mereka terus masuk ke dalam pendopo sambil menendang piring, gelas dan melempari kaca jendela perpustakaan yang ada di ujung pendopo. Beberapa peserta diskusi dipukuli, sambil teriak “bubar..bubar..pulang..pulang…

” “..bubarkan LKiS, bubarkan LKiS…”. Sementara sekitar 7 orang membuat lingkaran untuk melindungi Irshad, salah satu penyerang mengancam “mau mati kamu, bubar sekarang… saya bunuh kamu…”.

5.19:25
Sementara di pojok barat pendopo, teman Irshad, Emily Rees warga Negara Perancis yang sedang mengambil gambar dipukul tangan kanannya menggunakan tongkat besi hingga handycamnya terjatuh. Emily didorong ke belakang memasuki ruangan dan berusaha menutup dan menahan pintu dengan kaki kanannya. Satu orang penyerang berusaha masuk dengan membuka paksa jendela menggunakan tongkat besi dan seorang lainnya mendobrak pintu. Sesampainya di dalam, mereka teriak “where is Manji, where is Manji…” sambil merusak monitor yang ada di ruangan . Emily berhasil keluar. Sesampai di luar ruangan, Emily diikuti seorang penyerang yang mengambil handycamnya di lantai dan membanting di lantai dua kali sambil melihat ke arah Emily. Sambil berusaha menyelamatkan diri, Emily bersembunyi di belakang empat orang peserta diskusi di sebelah selatan pendopo lalu beberapa penyerang mendatanginya sambil berteriak “leave…leave…go go”.

Sementara beberapa peserta dicoba dievakuasi ke kantor depan, penyerang memukul kepala beberapa peserta diskusi. Peserta yang berhasil dievakuasi di kantor depan diserang dengan memecahkan kaca jendela sebelah utara dengan tongkat besi. Beberapa perempuan ditempeleng dan dipaksa keluar dari lokasi. Saat itu ada beberapa warga kampung sekitar LKiS yang berusaha menahan penyerang yang ada di luar gerbang bagian dalam dan di teras agar tidak masuk ke dalam. Warga yang menahan juga mengalami pemukulan di bagian punggung dan wajah.
Meja tempat menaruh buku-buku penerbit yang terletak di depan pendopo diobrak-abrik dan semua disobek. Buku-buku tersebut terdiri dari :
a)Allah, Liberty and Love karya Irshad Manji
b)Al-Hikam  karya Muhammad Athoillah
c)Mahfudhot
Saat menyobek-nyobek buku sambil mereka mengulangi lagi menyebar kertas release dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

6.19:28
Di pojok dekat pagar gerbang, ada salah satu peserta laki-laki yang menegur seorang yang membawa parang, “mas darimana, kok membawa parang”. Tidak terima karena ditegur, peserta tersebut dipukul di kaki, badan dan wajah. Peserta tersebut dipukuli sambil disudutkan ke tembok.

7.20:00
Setelah massa dari Laskar Islam meninggalkan LKiS. Beberapa anggota polisi bersama mobil masuk ke dalam halaman kantor LKiS. Anggota polisi membawa peserta yang terluka ke rumah sakit Angkatan Udara Harjo Lukito di Blok O.

Selang beberapa lama peserta diskusi dihimbau untuk pulang demi keamanan. Panitia menutup acara dan Irshad dievakuasi oleh panitia menuju mobil.

Untuk sementara total peserta yang terluka ada 7 orang (5 orang perempuan dan 2 orang laki-laki). 5 orang diantaranya mendapatkan luka cukup serius sehingga harus dibawa ke rumah sakit. 2 orang mendapatkan jahitan, 1 orang di bagian kepala dan 1 orang dibagian mata (pelipis). Kerugian yang dialami LKiS antara lain hampir semua kaca jendela di LKiS pecah, 2 monitor dirusak, 1 set soundsystem, kursi lipat dan piring-piring snack.
RS Harjo Lukito : 5 (3 perempuan, 2 laki-laki)

foto: http://image2.tempointeraktif.com/?id=119156&width=475
Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

#IndonesiaTanpaFPI Somasi Kapolri

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...Jakarta, 10 Mei 2012

Kepada Yth.,
Jendral Polisi Drs Timur Pradopo
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No.3
Jakarta Selatan.

Perihal: SOMASI

Dengan Hormat,

Maraknya kekerasan atas nama agama, yang dilakukan oleh kelompok ORMAS keagamaan, serta lemahnya perlindungan hukum dari aparat kepolisian terhadap warga negaranya merupakan sebuah cerminan buruk penegakan Hukum dan HAM di Indonesia. Serta terancamnya kebebasan beribadah dan berkeyakinan dan belum dijalankannya:

  1. Pasal 28 I UUD 1945 untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Pasal 29 UUD 1945  Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  3. Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan” Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum”
  4. Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”
  5. Pasal 4 dan 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia dimana secara tegas menyebutkan bahwa kepolisian bertujuan dan bertugas untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat;
  6. PERKAP no 8 Tahun 2009 ttg Implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam Penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia Pasal Pasal 1 ayat 1 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
  7. PERKAP no 8 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6 menegaskan “Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat”

Tercatat dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut telah terjadi beberapa kali peristiwa kekerasan atas nama agama dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian, seperti yang terjadi pada saat pembubaran diskusi di salihara, serta pemukulan terhadap aktifis sejuk oleh pada saat peliputan ibadah HKBP Piladelphia.

Berkaitan dengan dua hal tersebut di atas maka kami ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Pembubaran Diskusi

  1. Bahwa, pada pukul 19.00 WIB tanggal 4 Mei 2012 Komunitas Salihara mengadakan sebuah diskusi publik yang menghadirkan Irshad Manji. 10 menit diskusi berjalan, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adry Desas Puryanto, SH memaksa panitia untuk menghentikan diskusi publik.
  2. Bahwa Kapolsek Pasar Minggu, Jakarta selatan membubarkan diskusi ilmiah tersebut dengan alasan tidak ada surat izin keramaian kepada pihak kepolisian olehnya itu diskusi ilmiah tersebut ilegal.
  3. Bahwa alasan tersebut hanyalah alasan yang di buat-buat oleh pihak kepolisian karena sesungguhnya adalah ada desakan dari kelompok ORMAS (FPI, FORKABI, FBR) yang tidak sepakat dengan diskusi ilmiah tersebut.
  4. Bahwa pada saat pembubaran diskusi polisi cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap atau menghalau massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru  tindakan yang diambil polisi adalah mengakomodir tuntutan massa dan meneruskan aspirasinya untuk membubarkan diskusi.
  5. Bahwa Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang yang (FPI, FORKABI dan FBR) untuk memasuki wilayah privat (pekarangan) orang lain, mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan pengrusakan.

Intimidasi dan Pemukulan Aktivis perdamaian

  1. Bahwa, pada tanggal 6 Mei 2012 Saudara Tantowi Anwari dari SEJUK (Serikat Jurnalis Untuk Keragaman) yang sedang memantau pelaksanaan ibadah HKBP Filadelfia dipukuli dan dipaksa untuk mencopot kaus yang sedang dipakai oleh FPI
  2. Bahwa, setelah kejadian, Kapolsek Tambun dan Kapolresta Bekasi tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan melainkan hendak memeriksa dan melakukan BAP terhadap Tantowi Anwari
  3. Bahwa, apa yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Tambun dan juga Kapolres Bekasi telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku

Bahwa berdasarkan gambaran di atas Kami memandang tindakan yang dilakukan secara sistematis oleh kepolisian tersebut merupakan pembangkangan konstitusi, Hukum dan HAM. Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannya untuk melindungi & mengayomi  semua warga negara tanpa diskriminasi

Selain kedua kasus tersebut, kami juga memiliki sejumlah catatan kekerasan atas nama agama yang ditangani secara tidak profesional serta sesuai standar, yang kami kumpulkan dari berbagai sumber (terlampir).

Dengan somasi ini, maka kami dari Gerakan #IndonesiaTanpaFPI #IndonesiaTanpaKekerasan  menginginkan agar:

Selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu semenjak hari ini, agar Pihak Kepolisian segera melakukan reformasi dalam tubuh kepolisian dan menjalankan tugas sesuai fungsi yang di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dalam dua minggu ke depan masih ada pembiaran atas kasus-kasus kekerasan dan intimidasi atas nama agama maka kami akan menempuh ranah hukum baik hukum perdata maupun Pidana.

Demikian SOMASI  ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Hormat kami,

Gerakan #IndonesiaTanpaFPI
Nama:
Dhyta Caturani
Shinte Galeshka
Bhagavad Sambadha
Suksma Ratri
Iman Permana
Reza Moko
Novena Adelweis Gisela
Andreas H.S.
Arkan Tanriwa La Sida
Retha Dungga
Agrita Widiasari
Danu Mahardika
Rinaldi Ridwan
Afra Suci Ramadhan
Amira Ruzuar
Farhanah Faridz
Kurnia Wijiastuti
Maesy Angelina
Tunggal P
Savina DH
Rivandra Royono
Jurist Tan
Dwi Ajeng Citra Lembayung
Mukhotib MD
Helga Inneke
Theresia Iswarini
Aquino Hayunta
Yudha Wiranata
Meidy  Watimmena
Daniel Awigra
Ahmad Junaidi
Rifah Zainani
Saidiman Ahmad
Budhi Kurniawan
Andy Budiman
T Iswarini
Handrianto Waseso
Medina Wulandari
Cininta Analen
Bonita Megaputri
Kestanti Novalia
Popo Dedy Iskandar
Jopi Peranginagin
Shera R Pringgodigdo
Eka Samsu Nugraha
Farias Ren Pranata
Mutia Nadyah Kurniati
Okky Madasari
Wahyu Hendrawan
Rian Arbiansyah
Jul Hendra
Tobias Duha
Elisabeth Dwi Purna
I Nyoman Sumehartha
Garry Billy A.
Herman Saksono
Deasy Amalia
Nong Darol Mahmada
Bumi Hadyarti
Tria Meirina
Hendryk Ambarita
Andrika William
Asri Wijayanti
Chandra Yoga Adhitama
Dewanto
Alfanso Manurung
Christian Octavianus
Aditya C. Widhatama
Stepanus Hasiando
Fatimah Zahrah
Yudhistira Setya Utama
Driana Rini Handayani
Aji Maulana Akbar Harahap
Risang Pabrian
Santhyami
Gomar Ferdian Gimon
Brahmastra Bayang Sambadha
Sa’idah Fitriah
Yanuar Nugroho
Rima Fauzi
Raynaldi Wijaya Putra
Rachmasari Fitri Utami
Oki Stevanus
I Gusti Komang
Ellena Ekarahendy
Eka Jayani Ayuningtyas
Ika Ardina
Kiki Febriyanti
Febiola rolanda
Yufardian
M. Syariif M. A. Pontoh
Fajar Hidayat Apriliyanto
Delta Alevi
Maria Ulfah
Kartini Samon
Bambang Nugroho
Josua Saku Eban
Felix Rivaldo Sutanto
Oktrigaga
Kurnia Setyarini Nugroho
Kirram Putra Indonesia
Try Setiawati Zuardi
Fahrusy Syaban
Aufa Akhdani Laksono
Felix Singgih Riyanto
Herdi Kurniawan
Yunita Wulandari
Gracyandi Daniel Hendrianto
Jusep Kesuma
Riza Rido Dwi Sulistyo
Rullyanto
Bayu Anggoro
Caroline Monteiro
Tadius Priyo Utomo
Lukman CM
Victorius Elvino PS
Rahmat Sah Saragih
Budi Sang Basiyo
Melia Livita Lilingpadang
Yohanes Hutu Hosea
Pramudya Susilo
Bustanulis Bokir
Hapie Yoseph Aloysia
Vincentius Adi Wahyu Setiawan
Berka Amar
Dimas Bellaluna
Zia Ulhaq
Louisa Bebhy Jovial
Vincentius Adi Wahyu Setiawan
Julius Tulus Santana
Swandaru
Mikha Adi Irawan
John Sondang
Jajang C. Noer
Meta Andri Setiawan
Siagian Priska Cesilia Rosida
Angga Karahap
Harry Lesmana
Petra Sirait
Tities Setianingtyas
Muhammad Miqdad Darmawan
Danang Arif Nugroho Adi Apriliawan
Pius Wisnudheva
Rina Ratna Furi
Dicky Lopulalan
Cheta Nilawaty
Mariani Suwirya
Firdaus Aquino Taha
Dayu Rifanto
Yudha Tito Saputra
Rhesya Agustine
Ririn Sefsani
Febriana Firdaus
Dedy Kurniawan
Muhamad Imam
Ferdiansyah Feisal
Jonah Gabriel Matulessy
Eka Nurul Kustia Otto
Yuliawati
Diba Safitri
Chichi Utami
Gilang Wicaksono
Aditya Muharam
Andryanto Surya Wonorahardjo
Ade Tanesia Pandjaitan
Ferina Meliasanti
Abdul Yafi
Ayu Febriana
Tommy Kurnia
Hanna Indriastuti
Muhamad Nawir
Richardo Tio
Christanto Wahyu
Deni Oktora
Fandy Gunawan
Pitoresmi Pujiningsih
Johan Trie Swara
De Baron Martha
Iing Casdirin
Ganjar Subiadi
Indri Sri Sembadra
Winry Armawan
Karinamasita
Veronika Ayu Puspita Ningrum
Riza Adriansyah Putra
Octavia Augustine Tan
Valens Riyadi
Rifqa Widya
Carrisdzhani O.
Dewi Rose Talina
Firman Wijaya
Lukman Nulhakim
Daniel Supit
Mery Diana
Putut Sambang El Haq
Christian Sijabat
Rizal Douglas
Dhamar Pramudhito
Bayu Prayoga
Ario Pamungkas
Shinta Yuni S
Ihsan Membruri
Bernard Simandjuntak
Firman Syam
Bagus Widayatmo
Yudi Anggara
Suharto
Tabita Nurhayati
Dyan Rizky
Fiji Marchreit
Ida Bagus Gde Dharmika
Eko Wahyudi Hartono
Novri Auliansyah
Benedicta Anie Hapsari
Gilang Gading Cempaka
Albertus Aryo Pradito
Atlit Tinus
Mushtholih
Muhammad Noer Rizky
Edwart Song
Annisa Arianita
Koko Gregorius
Citra Agung
Heru Purnomo
Aby Mauludy
Thomas dwinanto
Rachmadian Deshiantama
Indah Patisningsih
Gigin Giantara Abdillah
Muh Rois Irsyad
Willy Ciow
Anita Sulistia Ragil
Treesyana Istanty
Andry Ganda
Hanindha Cholandha
Wisnu Triatmojo
Suci Ambarwati
Andy Krisnanto
Rofi Uddarojat
Gusti Ngurah Agung Prabawa
Marrysa Tunjung Sari
J.A. Pungky
Sugi Hermawan
Vita Tjitradjaja
Ade Kusumaningrum
Joko Prayitno
Tommy Setiawan
Ni Ketut Putri Minangsari
Alicia Putri Sudirgo
Yuyun Wahyuningrum
Dave Piere Mamangkey
Rinaldi Maskinantan
Felix santoso
Beby hasibuan
Kingson Sagala
Ilda Soedirman
Estu RF
Agung Rahutomo
Aceng Husni
Marhaendra Pramudya Mahardika
Nur Hasyim
Connie Chrysania
Syaldi Sahude
Johnny Pangemanan
Mindo Simamora
Prabu Dennaga
Afra Amalia
Wahyu Ramadhan
Shohibul Badri
A Tajul Arifin
Giovanni Hieronimus M.P. Mite
Kenny Wongso
Rahan Galileo
Irwan Hidayana
Benny Reinmart
Siwi Piranti Rahayu
Ray Naheson Anemiel Hendriks
Veronica Koman
A Hakim
Esti Nuringdyah
Maria Astrid Kuntjara
Felix Kusnantyo
Hendra Sujatmoko
Janri Irwanto Sinaga
Juman Rofarif
Afank Mariani
Adya Raynaldi
Priskilla Gerardine
Erika Nursanti
Doddy ardiansyah
Ade Ana Yuliana
Bagus Gunawan
Heru Darmawan
Mega Arnidya
Smita Notosusanto
Eko Subiantoro
Hirim Nurliana
Fitria Rifki
Yulia Evina Bhara
Diego Valentino Tulung
David Monang Simamora
Miftah Qolby
Ria Fanggidae
Frisca Anindhita
Bayu Nanang Kurniawan
Cahyaning Ratri Wulandari
Adyani Syahputri
Aditya Herdi Pratomo
Tatang Saftari
Bagas Wong Samin
Ryan Fajar Febrianto
Dimas Harry CSP
Silvia Kurnia Dewi
Ahmad Taufiq Rosidi
Ranggoini Jahja
Pius Ginting
Luhung Nuraga
Roy Thaniago
Dessi Yuliana
Bandung Prasodjo
Ryan Wahyudi
Hartoyo
Wibowo Arindrarto
Lucas Suryanata
Denny F Halim
Priliantina Bebasari
Eva Lathifah Tyas Utami
Natanael Kuslan
Michelle Anugrah
Silviana
Bambang Rianto
Dian Sasmita
Deisy Kristianty
I Gusti Ngurah Wijayakusuma
Greysia Susilo Junus
Amaryllis Anindyaputri
Laras Sukmaningtyas
Samuel Karuniadi
Prodita Sabarini
Indra Kurniawan
Yusuf Daniel Kusumah
Catherine Andries
Abraham Viktor
Vany Isnaryanti
Isti Hanifah
Ray Andrean Jackline
Putri Sulistyorini
Raslene
Rocky Jonathan
Gede Ayusta
Rio Krisma
Aditya Wardhana
Millya
Shfti Latiefah
Ekky Marshal
Galuh Riyadi
Dimas Donnie
Santo Aboeprajitno
Astri Fransiska Sibarani
Sari Aznur
Shera Rindra
Auditya Vidimariska Adianti
Marcia Soumokil
Henny Ahmad
Aulia Parwita
Retnachrista
Andris Wisatha Aries Putera
Lilian Darmono
Yosua Natanael
Andhika
Patric Gagah Sempati
Jaques Zanzibar
Karina Soedjatmiko
Bakti Widiarti
Arsil
Putri Sesilia Kadrie
Nengah Krisnarini
Andre Widodo
Candra Himawan
Panji Indra Permana
Dany Saragih
Tias Hadi
Yasmin Purba
Irna Amalia Lubis
Masaru Riupassa
Andi Nur Hidayat
Mustika Sari
Fiski Aditya
Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Mengecam Polisi Tidak Menangkap Pelaku Penyerangan

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...[Jakarta, 6 Mei 2012] – Aksi main hakim sendiri oleh massa yang mengaku pembela agama kembali mencederai nuarani, akal sehat, dan rasa keadilan masyarakat. Tantowi Anwari (Thowik) dari Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) yang sedang melaksanakan tugasnya meliput peristiwa pelarangan ibadat terhadap jemaat HKBP Filadelfia di Tambun Bekasi, pada Minggu (6/5) menjadi korban pengeroyokan oleh massa intoleran.

Peristiwa tersebut dimulai ketika sekelompok massa berjumlah sekitar 500 orang berkumpul di depan Klinik Medika Jejalen Jaya, Bekasi menghadang jemaat HKBP Filadelfia yang ingin beribadah. Pada saat yang sama, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Tambun tiba-tiba menyeret paksa Thowik. Seorang anggota FPI Tambun yang dipimpin Murhali Barda mengintrogasi Thowik dan menanyai arti kata yang ada di kaosnya, “Melawan Tirani Mayoritas”. Thowik berusaha menjelaskan, namun massa FPI tidak bisa menerima dan malah memprovokasi massa lain dengan tuduhan melawan umat Islam. Tidak itu saja, mereka juga membuat tuduhan bernada rasis kepada Thowik, “Ini Batak!”

Provokasi dari FPI mengakibatkan massa menyerang dan menelanjangi Thowik. Polisi memang berhasil mengevakuasi. Namun sangat disayangkan, polisi tidak menangkap pelaku penganiayaan (pemukulan dan penendangan) terhadap Thowik, namun tindakan yang diambil polisi adalah “mengamankan” korban.

Untuk itu, SEJUK yang memiliki visi terbentuknya masyarakat, dengan dukungan media massa, yang menghormati, melindungi dan mempertahankan keberagaman sebagai bagian dari pembelaan atas hak asasi manusia, mengecam cara polisi yang tidak berani tegas menindak pelaku penyerangan dan membiarkan terjadinya aksi main hakim sendiri. Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang (FPI) mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan tindakan penganiayaan.

Hambatan kegiatan ibadah dan pembangunan rumah ibadah Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun - Bekasi masih terjadi sampai saat ini. Hal ini terjadi sejak tahun 2000 sejak komunitas Jemaat HKBP Filadelfia didirkan di Tambun, Bekasi. Hambatan ini bukan hanya dari sekelompok masyarakat tertentu, tetapi juga dari negara, baik aparat pemerintah dan aparat kepolisian.

Pengadilan memenangkan gugatan HKBP Filadelfia, tetapi dalam kenyataannya HKBP Filadelfia tidak bisa juga mendirikan rumah ibadah dan juga tidak bisa melaksanakan kegiatan ibadah Minggu. Padahal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung nomor Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, 02 September 2010 dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011 menyakan batal. Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal: Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan bupati Bekasi harus mencabut  SK tersebut, dan memerintahkan Bupati Kabupaten Bekasi untuk memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan pengadilan tersebut telah final, tidak bisa lagi diajukan kasasi, dengan demikian putusan pengadilan telah mengikat dan berkekuatan hukum tetap (inchracht). Tetapi dalam kenyataannya sampai saat ini, Buapati Kabupaten Bekasi tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Apa yang menjadi penyebabnya, mengapa hal itu terjadi, mengapa putusuan pengadilan tidak dilaksanakan Bupati Kabupaten bekasi. Jelas-jelas ini pembangkangan hukum! []

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Kronologi Pembubaran Paksa Diskusi Irshad Manji oleh Poliisi

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...18.00

Sekuriti Salihara mendapat SMS dari Intel Polsek Pasar Minggu yang meneruskan SMS permintaan penghentian paksa diskusi dengan Irshad Manji. Bunyi SMS-nya “Mohon dihentikan santapan rohani dari Irshad Manji, tokoh lesbian dari Kanada, karena akan diserang oleh umat Islam.”

Panitia menawarkan untuk mengundang perwakilan FPI untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog dengan Irshad Manji secara langsung. Salah seorang dari FPI mengatakan bahwa akan datang massa dari daerah lain. Sambil menunjukkan SMS dari telepon genggamnya yang menginformasikan akan datang massa dari daerah lain.

Emily Rees seorang teman Irshad, diminta untuk digeledah tasnya oleh Kapolsek dan meneruskan kepada stafnya. Petugas memeriksa passport Emily dan melihat beberapa foto yang diambil Emily.


18.30

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adry Desas Puryanto, SH, dengan jaket coklat, tidak memakai seragam, datang ke Salihara bersama rombongan. Rombongan itu ditemui M. Guntur Romli, Hening (panitia) dan sekuriti Salihara. Tidak beberapa lama datang pula panglima FPI Jakarta Selatan, Heri. Kemudian datang salah seorang RT Salihara, Khaeruddin. Mereka minta acara digagalkan. Mereka menuntut Irshad Manji tidak bicara.

Pada mulanya mereka menganggap bahwa acara ini diselenggarakan oleh para waria. Ketika disampaikan bahwa acara tersebut adalah bedah buku, mereka lalu mengubah tuntutan bahwa tidak boleh menyelenggarakan acara untuk orang asing. Mereka juga menuntut surat izin.

Polisi meminta acara ditunda sampai surat-surat izin selesai.


19.26

Moderator membuka acara. Sambutan disampaikan Goenawan Mohamad. Lalu, Irshad Manji memulai paparan materi diskusi.


19.55

Kapolsek menginturupsi diskusi. Panitia mengajak peserta untuk tenang dan kembali berdiskusi


19.57

Kapolsek interupsi dan memaksa untuk memberi pernyataan di hadapan peserta diskusi. Acara kemudian dihentikan dan memberikan kesempatan kepada Kapolsek bicara.

“Asalamualaikum, Saya ini Kapolsek Pasar Minggu, jadi malam ini, saya ingin menyampaikan informasi sehubungan dengan kegiatan hari ini;

Pertama, Saya dapat SMS dari warga setempat atas kegiatan ini, bahwa warga setempat keberatan dengan acara ini, RT dan RW juga hadir…

Kedua, keberatan atas acara ini, oramas-ormas ini juga…. (peserta diskusi memprotes keterangan polisi) ada FBR, Forkabi, FPI, ini keberatan juga

Dan terakhir setelah saya datang ke sini, ternyata kegiatan ini tidak ada izinnya, izin RT dan RW dan pihak kepolisian, karena narasumbernya dari orang asing. Kalau ada orang asing seharusnya ada izinnya dari Polda, Pores, dan Polsek. Itu izin normatifnya, UU No. 2 tahun 2002; pasal 13 tentang tugas pokok ini.

Dari 3 informasi ini, saya berhak mem-pending acara ini. Aturan normatif ini. Keberatan sudah ada. Apa saya tidak berhak? (Peserta diskusi memprotes.) Saya sudah mengamankan, mengarahkan panitia, karena narasumber orang asing. (Protes peserta diskusi). Saya sudah izin dengan panitia tapi panitia tidak kooperatif dengan saya.”


19.58

Pagar Salihara mulai dijebol oleh massa bersorban putih sambil berteriak-teriak “Allahu Akbar!” “Bubarkan!”


20.15

Kapolsek memberi waktu selama sepuluh menit dengan ancaman, jika dalam waktu sepuluh menit acara tidak dibubarkan, maka ia mengancam akan pulang. Acara diskusi pun diakhiri.


20.31

Massa mulai masuk ke dalam ruang diskusi dengan meneriakkan takbir, Allahuakbar, karena peserta diskusi belum membubarkan diri. Kemudian, Kapolsek ngotot untuk membubarkan peserta diskusi.


20.33

Mengikuti seruan Ulil Abshar Abdalla, bahwa Irshad Manji sebagai tamu, maka sebagian peserta beramah-tamah  dengan Irshad, dan sebagian lain duduk-duduk di sekitar ruang diskusi.


20.40

Karena masih ada diskusi informal, seorang polisi memerintahkan untuk membuka pagar Salihara. Dan beberapa orang menggunakan helm, masuk ke dalam ruangan diskusi dan diusir oleh sekuriti Salihara.

Peserta diskusi tidak mau membubarkan diri dan massa juga terus berkumpul di pelataran Salihara.


20.41

Massa masih berkumpul dan berteriak-teriak. Kapolsek didampingi beberapa polisi lain, berteriak-teriak untuk membubarkan acara. Kemudian Irshad Manji naik ke lantai 3.

Polisi pun mengusir peserta diskusi, “pulang kalian semua!” dengan nada tinggi dan peserta diskusi membantah seruan polisi. Polisi mengancam, jika peserta tidak membubarkan diri, peserta akan diangkut ke kantor polisi. Namun peserta menimpali, “tidak takut!!!”.


21.42

Ada kabar bahwa Irshad Manji akan pulang dengan dikawal polisi. Massa terus berteriak-teriak mengusir Irshad Manji dan menarik spanduk acara.


21.43

Rombongan polisi dipimpin Kapolsek dan seorang yang mengaku intel, datang ke atas bertemu panitia dan meminta Irshad Manji keluar dari Salihara. Panitia mendapat info, Irshad bisa keluar dari pintu belakang. Polisi menginginkan Irshad keluar dari pintu depan. Panitia menolak karena ada saran dari polisi bahwa Irshad akan dibawa ke Polres.


21.40

Polisi dan panitia turun mengajak peserta untuk membubarkan diri. Peserta diskusi tidak mau membubarkan diri


21.45

Rombongan polisi dipimpin oleh Kombes (Pol) Imam Sugianto, M.Si, Kapolres Jakarta Selatan, naik ke lantai 3, bertemu Nong, Robi tetap dengan usulannya ingin mengamankan Irshad. Panitia sudah menjelaskan ke Irshad, namun Irshad tidak mau meninggalkan Salihara, selama peserta diskusi belum meninggalkan Salihara. Karena Irshad mau bergabung dengan peserta diskusi dan tidak meninggalkan diskusi.


21.46

Ulil bernegosiasi dengan Kapolres, dan terjadi kesepakatan, Irshad keluar didampingi dengan lawyer dan tidak ke kantor polisi, namun ke tempat yang ditentukan panitia dan polisi.


21.58

Irshad Manji setuju dan turun bersama Ulil dikawal polisi dan berhenti di bawah sesaat memberikan pernyataan dikawal ketat oleh polisi. Kemudian bergegas meninggalkan Salihara dikawal mobil polisi. Massa intoleran terus-menerus meneriakkan makian dan kata-kata kasar terhadap Irshad Manji.


Sumber foto: http://image2.tempointeraktif.com/?id=118440&width=475

Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

Mengutuk Polisi Membubarkan Diskusi

E-mail Cetak PDF

Selanjutnya...[Jakarta, 5 Mei 2012] – Kebebasan berekspresi kembali diciderai. Acara diskusi dibubarkan. Pelakunya adalah polisi. Hanya karena ada orang-orang yang tidak menghendaki diskusi berlangsung, polisi membubarkan secara paksa diskusi. Diskusi yang dibubarkan paksa itu menghadirkan Irshad Manji sebagai pembicara. Diskusi tersebut dilaksanakan dalam rangka peluncuran buku Irshad Manji dalam bahasa Indonesia yang digelar oleh Komunitas Salihara, Jumat, 4 Mei 2012.

Cara polisi membubarkan diskusi sangat bermasalah dan cenderung menebar ancaman. Polisi tidak menangkap massa yang masuk dan mencoba mengganggu diskusi, justru  tindakan yang diambil polisi adalahh mengakomodir tuntutan massa dan meneruskan aspirasinya untuk membubarkan diskusi.

Diskusi ini bersifat ilmiah dan merupakan bagian dari hak konstitusi warga negara untuk memperoleh informasi , berkumpul dan berpendapat yang dijamin dalam  Undang-Undang Dasar 1945. Alasan kepolisian bahwa acara ini illegal karena tidak memiliki ijin keramaian adalah alasan yang tidak berdasar dan  telah melecehkan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar  1945. Polisi melakukan pelanggaran dengan membiarkan para penyerang yang mengaku ormas (FPI, FORKABI dan FBR) untuk memasuki wilayah privat (pekarangan) orang lain, mengeluarkan ancaman-ancaman maupun pernyataan kebencian, dan melakukan pengrusakan. Bukan hanya membiarkan, Kepolisian bahkan telah bertindak aktif sewenang-wenang melanggar hak konstitusi warga dengan membubarkan kegiatan ini.

 

Dengan ini kami menyatakan:

1.      Mengutuk tindakan polisi, dalam hal ini Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Puryanto, S.H yang membubarkan paksa acara diskusi.

2.      Menyesalkan cara polisi membubarkan diskusi yang mengancam tidak akan memberi perlindungan keamanan jika diskusi masih berlangsung.

3.      Menegaskan kembali bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi dijamin konstitusi.

 

[Siaran Pers bersama ini dibuat oleh; Komunitas Salihara, YLBHI, ELSAM, LBH Jakarta, KontraS, Perkumpulan Ekitas Indonesia, JIL, Our Voice, AJI Jakarta, Suara Perempuan Indonesia, Penerbit Rene Book, Perempuan Mahardika, KEMI, Peace Women Across the Globe dan SEJUK]

Sumber foto: http://image2.tempointeraktif.com/?id=118437&width=475


Joomla Templates and Joomla Extensions by ZooTemplate.Com

JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL