Bebaskan KOMNAS HAM dari Fundamentalisme Agama
Kepada: Presiden RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Kami warga negara Indonesia menyampaikan keprihatinan dan protes kepada salah seorang komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) bernama Saharuddin Daming, atas pernyataan sikapnya di berbagai media massa dan dalam berbagai pertemuan, dan pelatihan, Sdr. Saharuddin Daming, tidak menunjukan sikap, fungsi dan kewenangannya sebagai anggota Komnas HAM. Hal ini kami pandang dapat merusak kredibilitas Komnas HAM sebagai lembaga yang independen sebagaimana yang diamanahkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini terkait dengan pernyataan Sdr. Saharuddin Daming yang dimuat di sebuah media online lokal Bangkapos.com, dimana disebutkan Ahmadiyah sebagai organisasi atau pihak yang telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Bangka Pos melaporkan:
“Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Saharuddin Daming menyatakan bahwa kebebasan beragama ini ada aturannya dimana kebebasan agama adalah kembali ke ajaran agama yang pokok dimana konsisten menjalani ajaran agama yang suci. Ahmadiyah menyatakan kebebasan beragama, tapi jangan melakukan tindakan yang mengatasnamakan HAM untuk menodai ajaran Agama Islam. Apa yang dilakukan Ahmdiyah itu termasuk pelanggaran HAM karena merampas dan menodai ajaran agama Islam," tegas Saharudin dalam penyuluhan HAM bagi pemuka agama dan pemuka masyarakat adat Bangka Belitung, Rabu (15/6/2011) di RRI Sungailiat.”
Bukan kali ini saja Sdr. Saharuddin Daming memberikan pernyataan publik yang memihak kepada salah satu pihak atau kelompok masyarakat di Indonesia, yakni kelompok yang menuntut pembubaran organisasi JAI dan pemaksaan mereka untuk merubah keyakinan mereka yang secara konstitusional dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
Berikut kami kutipkan pernyataan Sdr. Saharuddin Daming yang dilansir oleh media Hidayatullah.com pada Oktober 2010 lalu:
“Anggota Komnas HAM menyambut baik rencana Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang akan membubarkan organisasi Ahmadiyah. Bahkan, pembubaran tersebut sama sekali tidak melanggar HAM. Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming Rabu (13/10), pagi tadi. Saharudin mengatakan, jika rencana Menag tersebut telah didasari pertimbangan logis, SKB 3 Menteri, dan pendapat umum dari berbagai masyarakat, maka pembubaran Ahmadiyah sudah tepat dan tidak melanggar HAM. Saharuddin menambahkan, jika keberadaan organisasi Ahmadiyah dipertahankan justru akan mengganggu ketertiban umum (public order) dan mengakibatkan ketegangan di level bawah, dapat dijadikan alasan. Keputusan Menag membubarkan organisasi Ahmadiyah adalah sesuatu yang legal, seperti yang dilakukan Mendagri, sebagaimana tertera dalam Pasal 28 J ayat 1 tentang hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan agama.”
Kami juga memantau bahwa Sdr. Saharuddin Daming berkali-kali melancarkan pernyataan senada tentang Ahmadiyah baik melalui mediadotcom maupun secara on air di Radio RRI Pro2 FM. Yang bersangkutan juga menyatakan persetujuannya terhadap hukuman mati yang secara nyata bertentangan dengan norma HAM dan konstitusi Indonesia (Rakyat Merdeka, 8 April 2010).
Seluruh pernyataan Sdr. Saharuddin Daming, kami pandang tidak pada kapasitasnya sebagai seorang Komisioner HAM, di tengah kontroversi tentang Ahmadiyah, baik menyangkut hukum, kasus kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa pengikut organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di berbagai kota di Indonesia.
Kami memandang bahwa pernyataan tersebut sangat tidak tepat dan tidak pantas untuk diucapkan oleh anggota komisi lembaga negara yang independen dan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memajukan nilai-nilai HAM, yang semestinya berdiri di atas semua golongan dan kepentingan yang mengatasnamakan hak asasi manusia ataupun agama dan keyakinannya masing-masing. Hal itu melanggar kode etik Komnas HAM dan UU HAM No. 39 tahun 1999.
Kami akan sangat menghargai dan menghormati jika pernyataan tersebut disampaikan secara pribadi atau mewakili ormas tertentu, dimana Sdr. Saharuddin Daming tidak lagi menduduki jabatan lembaga negara seperti Komnas HAM.
Dalam konteks kasus-kasus Ahamdiyah, sepatutnya Sdr. Saharuddin melakukan mediasi sebagaimana di atur dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 76 (1) UU HAM yang berbunyi, “Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.” Bukan dengan memberikan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah membenarkan berbagai tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa warga negara Indonesia, dari golongan Ahmadiyah (JAI).
Selain itu Sdr. Saharuddin juga tidak berpegang teguh pada tujuan Komnas HAM pasal 75 dimana Komnas HAM bertujuan: (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan (b) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Adalah fakta dimana tindakan kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM yang menimpa Ahmadiyah, serta kebebasan keyakinan warga Ahmadiyah merupakan kenyataan yang dijamin oleh UUD 1945, Piagam PBB dan DUHAM. Namun dari berbagai pernyataan Sdr.Saharuddin, seakan mengingkari Piagam PBB dan DUHAM. Seharusnya sikap seorang Komisioner HAM tentang Ahmadiyah berada dalam posisi yang independen yang berpijak pada UU HAM, hukum Hak Asasi Manusia, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Pernyataan-pernyataan Sdr. Saharuddin sebagai Komisioner HAM juga sepatunya disampaikan berdasarkan hasil sidang paripurna Komnas HAM. Dan mengingat Sdr. Saharuddin adalah wakil Komnas HAM yang harus memajukan HAM dalam seluruh aspek, namun ternyata pernyataannya tidak menunjukan esensi bahkan kualitas seorang Komisioner HAM. Seluruh pernyataan seorang Komisioner seharusnya melewati mekanisme tertentu yang telah diatur baik dalam UU HAM No. 39 tahun 1999 di atas maupun dalam Kode Etik Komnas HAM. Dengan demikian seluruh pernyataan Sdr. Saharuddin menyalahi Pasal 70 UU HAM No. 39 tahun 1999 bahwa pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM adalah Sidang Paripurna, bukan pendapat pribadi seorang Komisioner.
Dari fakta dan analisis tersebut, maka dengan ini kami menuntut dan menyerukan:
1. Meminta kepada Mejelis Etik HAM untuk segera menyelenggarakan Sidang Kode Etik Komisioner HAM dengan memberikan kesempatan kepada Sdr. Saharuddin, untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pernyataan-pernyataannya tersebut.
2. Mengacu pada analisa kami di atas, maka kami meminta kepada Dewan Kode Etik untuk memberikan sanksi kepada Sdr. Saharuddin, dalam kapasitasnya sebagai Komisioner HAM yang telah melanggar prinsip-prinsip HAM baik yang mengacu pada hukum dan instrumen-instrumen nasional maupun internasional.
3. Menuntut kepada Sdr. Saharuddin untuk meminta maaf kepada publik, atas sikap dan pernyataannya yang tidak mencerminkan kapasitasnya sebagai anggota lembaga negara Komnas HAM Republik Indonesia yang seharusnya berdiri di atas kepentingan semua kelompok dan golongan di masyarakat Indonesia
4. Menyerukan kepada Presiden dan DPR untuk membersihkan Lembaga Negara RI: Komnas HAM dari anasir-anasir fundamentalisme agama yang membahayakan masa depan Pancasila, UUD 1945, dan perkembangan HAM di Indonesia.
Jakarta, 15 Juli 2011
Masyarakat Sipil :
1. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
2. Aliansi Sumut Bersatu, Medan, Sumatera Utara
3. Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), Kandis, Riau
4. BAKUMSU, Medan, Sumatera Utara
5. Bali Corruption Watch (BCW), Denpasar, Bali
6. BPD SHI SUMSEL, Palembang, Sumatera Selatan
7. Crisis Center Gereja Kristen Indonesia (CC GKI), Jakarta
8. Demos, Jakarta
9. Forum Dialog Antar Kita, Sulawesi Selatan
10. Forum Dialog Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
11. Forum Diskusi Wathaniyah, Manado
12. Forum Kajian Strategis (Forkastra), Jakarta
13. Forum Komunikasi Lintas Iman (FORKASI), Gorontalo
14. Gedong Gandhi Ashram, Candi Dasa, Bali
15. HOTLINE, Surabaya
16. Human Rights Working Group (HRWG), Jakarta
17. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Jakarta
18. Institut Dialog antariman di Indonesia (Institut DIAN/INTERFIDEI), Yogyakarta
19. Institut Toleransi Keberagaman dan Pelestarian Lingkungan (Ilalang), Papua
20. Institute for Ecosoc Rights, Jakarta
21. Jaringan Indonesia Raya (JIRA), Jakarta
22. Jaringan Islam Liberal (JIL), Jakarta
23. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta
24. Komite Mahasiswa Pemuda Untuk Demokrasi, Palembang, Sumatera Selatan
25. Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah (KBQT), Salatiga
26. Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA), Sulawesi Tengah
27. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR), Makassar, Sulawesi Selatan
28. Lembaga Antariman untuk Kemanusiaan di Maluku (El-AI-EM), Ambon
29. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta
30. Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (Lk3), Banjarmasin, Kalimantan Selatan
31. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan KABAR BAIK, Jakarta
32. Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Jakarta
33. Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA), Semarang
34. Lingkar Indonesia untuk Keadian (LINK), Jombang, Jawa Timur
35. Lingkaran Artikulasi Reformasi Transformasi dan Inovasi (ARTI)
36. MAJELIS LSM SUMSEL, Palembang, Sumatera Selatan
37. Masyarakat Dialog Antar Agama (MADIA), Jakarta
38. Mawale Cultural Center, Tomohon, Minahasa
39. National Integration Movement (NIM), Jakarta
40. Pelayanan Komunikasi Masyarakat Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (Yakoma PGI), Jakarta
41. Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Jakarta
42. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jakarta
43. Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Padang, Sumatera Barat
44. Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Sulawesi Utara
45. Pusat Studi Islam, UII, Yogyakarta
46. Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT), Salatiga, Jawa Tengah
47. Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Jakarta
48. Ut Omnes Unum Sint Institute, Jakarta
49. Wahid Institut, Jakarta
50. Yayasan Bogani Karya, Manado, Sulawesi Utara
51. Yayasan Cindelaras Paritrana, Yogya
52. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta
53. Yayasan OYO, Sorong, Papua Barat
54. Yayasan Rumpun, Yogyakarta
55. Yayasan Serat, Manado, Sulawesi Utara
Pribadi :
1. A. Mubarik Ahmad, Jakarta
2. Aan Anshori, Jombang, Jawa Timur
3. Abdani Solihin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
4. Abdul Latief, Makassar, Sulawesi Selatan
5. Abidin Wakano, Ambon, Maluku
6. Agil Basrewan, Manado, Sumatera Utara
7. Agus Setio Utomo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
8. Agus Sutomo, Pontianak, Kalimantan Barat
9. Agus Wardoyo, Jayapura, Papua
10. Agustien Kaunang, Tomohon, Minahasa
11. Ahmad Munjid, Yogyakarta
12. Ahmad Suaedy, Jakarta
13. Ali Imran Duwila, Merauke, Papua
14. Ani Mariatun, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Anick HT, Jakarta
16. Apner Korwa, Sorong, Papua Barat
17. Asmirah, Jayapura, Papua
18. Azhar Ridhani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
19. Bahruddin, Kalibening, Salatiga, Jawa Tengah
20. Benget Silitonga, Medan, Sumatera Utara
21. Bernando Sinaga, Padang, Sumatera Barat
22. Berton, Kandis, Riau
23. Billy Joseph Bibianu, Jakarta
24. Binsar A. Hutabarat, Bekasi, Jakarta
25. Budhi Santoso Wignyosudarmo, Bekasi, Jawa Barat
26. Calvyn Taunaumang, Tahuna, Sangir, Sulawesi Utara
27. Christina Dwi Susanti, Advokasi Demos, Jakarta
28. Christina Josefien Hutubessy, Makassar, Sulawesi Selatan
29. Damairia Pakpahan, Yogyakarta
30. Daniel Tobing, Yogyakarta
31. Darius Bubut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
32. Denni Pinontoan, Tomohon, Minahasa
33. Djohan Effendi, Jakarta
34. Donna Keles, Manado, Sulawesi Utara
35. Dr. Ir. Ridwan Lasabuda MSi, Manado, Sulawesi Utara
36. Dwi Indah Wilujeng, Jakarta
37. Edy Safitri, Yogyakarta
38. Elga Sarapung, Yogyakarta
39. Ellen Pitoi, Jakarta
40. Engel Semuya, Sorong, Papua Barat
41. Engkus Ruswana - Penghayat Kepercayaan, Bandung
42. Erick M.F. Dayoh, Manado, Sulawesi Utara
43. Erna Kasypiah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
44. Esthi Susanti, Surabaya, Jawa Timur
45. Fahmi Sallatalohy, Ambon, Maluku
46. Fauziah H. Rahawarin, Jayapura, Papua
47. Firdaus Mubarik, Jakarta
48. Francis Wahono, Yogyakarta
49. Frangky Tampubolon, Jakarta
50. Hardin Halidin, Jayapura, Papua
51. Harun Wasolo, Manado, Sulawesi Utara
52. Helmi Inan, Jayapura, Papua
53. Henry H. Sitohang, Jakarta
54. Humaidy, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
55. I Nyoman Sadra, Karangasem, Bali
56. Ilham Masykuri Hamdie, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
57. Ina Butar butar, Jakarta
58. Indro Suprobo, Yogyakarta
59. Ira Sasmita, Yogyakarta
60. Isnaini Uswanas, Jayapura, Papua
61. Iverdixon Tinungki, Manado, Sulawesi Utara
62. John Watimena, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
63. Juffry Suak, Manado, Sulawesi Utara
64. KH. Arifin Assagaf, Manado, Sulawesi Utara
65. Khairani Arifin, Banda Aceh, Sumatera Utara
66. Kombunge Verry Dabla , Jayapura -Papua
67. Kristina Viri, Jakarta
68. Laode Arham, Jakarta
69. Lazarus Gon, Jayapura, Papua
70. Lefinus Batsira, Ambon, Maluku
71. Luh de Suryani, Bali
72. M. Dawam Rahardjo, Jakarta
73. M. Tajudin, Merauke, Papua
74. Mardison Simanjorang, Yogyakarta
75. Margareth Aritonang, Jakarta
76. Maria Ulfah Anshor, Jakarta
77. Marthen Luther Sesa, Jayapura, Papua
78. Maruli Silaban, Jakarta
79. Miryam Nainggolan-Jakarta
80. Misni Parjiati, Yogyakarta
81. Muhamad Isnur, Jakarta
82. Mustari Mustafa, Makassar, Sulawesi Selatan
83. Mutmainah Korona, Sulawesi Tengah
84. Muzayyin Fathoni Habibie, Manado, Sulawesi Utara
85. Nelti Anggraini, Padang, Sumatera Barat
86. Nia Syarifudin, Jakarta
87. Nicolas S. E. Lumba Kanaa, Kalabahi - Kabupaten Alor, NTT
88. Noorhalis Madjid, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
89. Normadina Dina, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
90. Nursyahbani Katjasungkana, Jakarta
91. Padmono, SK, Jakarta
92. Pastor John Djonga, Keerom, Papua
93. Paul Titit, Sorong, Papua Barat
94. Pdt. Albertus Patty, Bandung, Jawa Barat
95. Pdt. Christopher Sinulingga, Karo, Kabanjahe, Sumatera Utara
96. Pdt. Daryatno, Solo, Jawa Tengah
97. Pdt. Firman Adi Kristiyono, Jakarta
98. Pdt. Gomar Gultom, Jakarta
99. Pdt. Hananto Kusumo, Yogyakarta
100. Pdt. Penrad Siagian, Kabanjahe, Sumatera Utara
101. Pdt. Renata Ticonuwu, Manado, Sulawesi Utara
102. Pdt. Ruth Saiya, Ternate, Maluku Utara
103. Pdt. Sefnat Hontong, Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara
104. Pitres Sombowadile, Manado, Sulawesi Utara
105. Putu Wirata Dwikora, Denpasar, Bali
106. Rafiqah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
107. Raja Juli Antoni, Jakarta
108. Rakhmalina Bakhriati, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
109. Reiner Emyot Ointoe, Manado, Sulawesi Utara
110. Reza Tehusalawany, Jakarta
111. Richardus Giring, Pontianak, Kalimanta Barat
112. Ridwan Olii, Manado, Sulawesi Utara
113. Rizka Argadianti Rachmah, Jakarta
114. Robert Bawolo-PEACEINDO, Yogyakarta
115. Rodriques Servatius, Kupang, NTT
116. Romo Antonius Benny Susetyo, Jakarta
117. Romo Johanes Hariyanto, Jakarta
118. Ronny Christanto, Semarang, Jawa Tengah
119. Roy Dimara, Sorong, Papua Barat
120. Rumadi, Jakarta
121. Rusmiyanto, Merauke, Papua
122. Saidiman Ahmad, Jakarta
123. Samsi Pomalingo, Gorontalo
124. Sartana, Yogyakarta
125. Selwa Kumar, Medan
126. Semuel Asse Bless, Sorong, Papua Barat
127. Shirley Doornik, Jakarta
128. Sigit Budi Darmawan, Jakarta
129. Sri Endras Iswarini, Jakarta
130. Sri Maryanti, Peneliti Demos, Jakarta
131. Sri Palupi, Jakarta
132. Sri Ratna Mbaresi, Poso, Sulawesi Tengah
133. Sriyono, Merauke, Papua
134. Sudarto, Padang, Sumatera Barat
135. Sukma Arida, Bali
136. Sultan Zulkarnaen, Manado, Sulawesi Utara
137. Sutjipto Noho, Manado, Sulawesi Utara
138. Tatok, Lampung, Sumatera Selatan
139. Tedi Kholiludin, Semarang, Jawa Tengah
140. Teuku Kemal Pasha, Aceh, Sumatera Utara
141. Thowik Anwary, Jakarta
142. Tjiu Hwa Jioe, Jakarta
143. Veryanto Sitohang, Medan, Sumatera Utara
144. Vick Chenore, Manado, Sulawesi Utara
145. Victor Silaen, Ketua Pengurus Yakoma PGI, Jakarta
146. Widyarso, Jakarta
147. Windy Asmara, Jakarta
148. Wiwin S. Aminah, Yogyakarta
149. Yosefa Lamera, Merauke, Papua
150. Yumasdaleni, Medan, Sumatera Utara
151. Zainul Fuad, Medan, Sumatera Utara
Foto: http://v-images2.antarafoto.com/gpr/1225354773/peristiwa-beri-ayam-jantan-73.jpg




